Rabu, 17 Agustus 2016

Persus Pembelian Barang dibawa Rp 500.000

KsP“SADAR”
DESA FIRDAUS
KECAMATAN SEI RAMPAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Nomor: 24/BH/II.25/SADAR/2014 Tanggal 07 Mei 2014
Alamat Kantor : Dusun XIII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai No.Hp : 0813 6158 7364

Pengurus KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus nomor : 3/Persus/SDR/VII/2015

Tentang :    Persus tentang Pembelian barang di bawah Harga Rp 500,000 pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.


Pengurus KSP ”SADAR”

Menimbang :
  1. Bahwa Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR” merupakan lembaga koperasi yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya, yang perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan Koperasi, sehingga dapatmeningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat disekitarnya.
  2. Bahwa diperlukananya pengendalian internal koperasi dalam rangka pengendalian kebijakan manajemen khususnya kebijakan Pembelian / penyediaan  barang Alat pembatu dalam melaksanakan tugas pengurus dan karyawan penyediaan  pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Khusus Tentang pembelian  / Penyediaan barang Minimum pada Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR”


Mengingat :

1.  Anggaran Dasar BAB IV Pasal 6 Ayat 2 Poin
      a. Kejujuran  
      b. Keterbukaan,tanggung jawab.
2.  Anggaran Dasar BAB IX Pasal 46 Ayat 2 Melakukan tindakan dan upaya          
     untuk kepentingan dan kemampaatan koperasi sesuai dengan tanggung   
     jawabnya dan keputusan rapat anggota.
3.    Anggaran Rumah Tangga BAB III Pasal 24 ayat 2.Membeli barang di bawah Rp 500.000,.Tidak di musyawahkan oleh rapat Anggota,cukup dengan Rapat Pengurus.
4.    Rapat Pengurus tanggal 5 Februari 2015 tetang Pembelian Barang .






MEMUTUSKAN:

Menetapkan :     Persus tentang Pembelian barang di bawah harga Rp 500.00,.pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.

Bab I
Ketentuan Umum

Pasal 1
  1. Koperasi simpan pinjam “SADAR” adalah koperasi sebagai mana dimaksud dalam badan hukum, maka setiap membuat kebijakan harus di buktikan secara bukti hukum.
  2. Dalam membuat kebijakan di sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan / keadaan yang segera dapat digunakan


Bab II
Aspek tentang Pembelian barang di bawah harga Rp 500.00,.pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.


Pasal 2
1.    Pengurus dan atau pengelola tidak setiap pembelian barang  harus  Rapat Pengurus .
2.    Pengurus dan atau pengelola  apa bila kehabisan keperluan yang di butuhkan dapat segerah terpenuhi tanpa  Rapat Pengurus .


Pasal 3
1.     Pengelola harus mampu mebuat permohonan pembelian barang dengan baik dan benar .
2.    Pebelian barang Harus di terlampir Faktor / BON /Kontan ,Kwitansi
3.     Pengelola harus dapat persetujuan pengurus Dalam Pembelian Barang


Bab III
Ketentuan Lain

Pasal 4
      Dalam Hal pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3 peraturan ini  maka pengurus dan atau pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan  (pengelola ke pengurus) maupun laporan tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)

Bab IV
Ketentuan Penutup

Pasal 5
Peraturan khusus tentang Pembelian barang dibawah harga Rp 500.000 pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR”.



                                 Ditetapkan di   : Firdaus
                                 Tanggal            : 5 Juli 2015


Koperasi Simpan Pinjam
S A D A R

                                                 Ketua                                Sekertaris



                                           (Rusdianto)                        (Setia Ningsih)







Persus Visi dan Misi KSP Sadar Firdaus


 


KsP“SADAR”
DESA FIRDAUS
KECAMATAN SEI RAMPAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Nomor: 24/BH/II.25/SADAR/2014 Tanggal 07 Mei 2014
Alamat Kantor : Dusun XIII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai No.Hp : 0813 6158 7364

Pengurus KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus nomor : 2/Persus/SDR/VII/2015

Tentang :

Visi, Misi, Sasaran, Tujuan, Program Kerja, Tahapan Capaian Kinerja,
KSP “SADAR’’



Menimbang :   
a)    Bahwa Koperasi Simpan Pinjam  ”SADAR” sebagai badan usaha perlu untuk mengembangkan kegiatan usahanya dalam rangka mencapai apa yang menjadi tujuan berkoperasi yaitu mensejahterakan anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya.

b)  Bahwa Kelangsungan hidup Koperasi Simpan Pinjam  ” SADAR” sangat ditentukan oleh sejauh mana koperasi memperoleh kepercayaan dari anggota, sehingga Koperasi Simpan Pinjam  ” SADAR” senantiasa dituntut untuk dapat dipercaya oleh publik.

c)    Dan seterusnya......


Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut maka diperlukan untuk menetapkan Peraturan Khusus
 tentang . Visi, Misi, Sasaran, Tujuan, Program Kerja, Tahapan Capaian Kinerja,
  KSP “SADAR’’
           

Mengingat :  
1.   Anggaran Dasar BAB II  Pasal 3 Koperasi berdasarkan atas azas kekeluargaan.
2.   Anggaran Dasar BAB II  Pasal 4 Koperasi bertujuan meningkatkan kesejateraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,sekaligus sebagai bagian yang tidak bisa terpisakan dari tatanan perekonomian Nasional yang demokratis dan berkeadilan.
3.   Anggaran Rumah Tangga BAB IV Pasal 26 Peraturan tambahan pengurus ayat 3 Poin i.Kebijaksanaan lain yang sewaktu waktu dikuasakan oleh Rapat anggota untuk di susun dan di gariskan oleh pimpinan.
4.   Dan seterusnya.......


Memutuskan :

Menetapkan :       Peraturan Khusus Tentang Visi, Misi, Sasaran, Tujuan, Program Kerja, Tahapan Capaian Kinerja  KSP “SADAR’’



Pasal 1
Visi    KSP “SADAR’’ mensejaterakan keluarga dan masyarakat Firdaus
        Terwujudnya Ekonomi masyarakat yang sejahtera berdasarkan syariat Islam
                       

                       
Pasal 2
Misi  KSP “SADAR’’

         
1)   Meningkatkan ekonomi kerayatan warga masyarakat desa Firdaus
2)   Meninkatnya kehidupan sosial masyarakat desa Firdaus
3)   Berperan aktif mendukung pemerintahan Serdang Bedagai
4)   Dan seterusnya.......


Pasal 3
Sasaran
1)   Sasaran berdirinya  KSP “SADAR’’ adalah diperuntukkan bagi Anggota.
2)   Dan seterusnya.......



Pasal 4
Tujuan

1)   Seluruh warga desa Firdaus menabung di KSP “SADAR’’
2)   Seluruh warga desa Firdaus meminjam di KSP “SADAR’’
3)   Dan seterusnya.......







Pasal 5
Program Kegiatan

1)   Mengajak agar warga desa Firdaus menjadi anggota KSP “SADAR’’
2)   Mengajak kelompok usaha,organisasi sosial,remaja,dan kelompok  lain yang tidak betentangan dengan Pemerintah untuk menjadi Anggota KSP “SADAR’’
3)   Melayani Simpanan warga desa Firdaus secara baik dan benar.
4)   Melayani pinjaman warga desa Firdaus secara baik dan benar.
5)   Dan seterusnya.......


Pasal 6
Tahapan Capaian Kinerja

3)   Tahapan Capaian Kinerja janka pendek Simpanan,  warga Firdaus menabung di KSP ”SADAR”
4)   Tahapan Capaian Kinerja janka menegah Simpanan,  warga Firdaus  di KSP ”SADAR”mempunyai tabungan hari tua.
5)   Tahapan Capaian Kinerja janka panjang Simpanan, desa Firdaus bersama KSP ”SADAR” menjadi desa yang mandiri dengan seluruh warga desa firdaus menabung untuk mendukung  modal usaha warga desa Firdaus khususnya dan pemerintahan serdang bedagai umumnya .
6)   Tahapan Capaian Kinerja jangka pendek Pinjaman,  warga Firdaus meminjam Tidak kepada Rentenir.
7)   Tahapan Capaian Kinerja janka menengah Pinjaman,  warga Firdaus meminjam uang untuk memodali usahanya atau untuk memenuhi kebutuhanya dapat meminjam di KSP”SADAR”Tidak kepada bank atau lembaga keuangan lain.
8)   Tahapan Capaian Kinerja janka Panjang Pinjaman, warga Firdaus memodali sendiri usaha - usaha besar yang ada di desa Firdaus.Dengan sistim bagi hasil, sehingga pengamanan aset dan Kesehatan usaha yang di monitoring oleh KSP “SADAR”.
9)   Dan seterusnya.......



Pasal 7
Monitoring dan Evaluasi
1)   Dalam Hal pengurus dan atau pengelola memonitoring dan mengevaluasi ketentuan pasal 5 dan pasal 6 peraturan ini  maka pengurus dan atau pengelola diwajibkan memberikan penjelasan  yang kuat atas seberapa   tercapainya ketentuan tersebut  dalam  laporan tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)
2)   Dan seterusnya.......



Pasal 8
Penutup
1)   Peraturan khusus tentang Visi dan Misi pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR”.
2)   Dan seterusnya.......

                         

         
                                 Ditetapkan di   : Firdaus
                                 Tanggal            : 5 Juli 2015


Koperasi Simpan Pinjam
“SADAR”
                       KETUA                                                                             Sekretaris




                 (RUSDIANTO)                                                                (SETIA NINGSIH)



persus liquiditas KSP Sadar

KsP“SADAR”
DESA FIRDAUS
KECAMATAN SEI RAMPAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Nomor: 24/BH/II.25/SADAR/2014 Tanggal 07 Mei 2014
Alamat Kantor : Dusun XIII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai No.Hp : 0813 6158 7364

Pengurus KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus nomor : 1/Persus/SDR/VII/2015

Tentang :    Persus tentang Penyediaan likuiditas pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.

Pengurus KSP ”SADAR”

Menimbang :
  1. Bahwa Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR” merupakan lembaga koperasi yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya, yang perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan Koperasi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat disekitarnya.
  2. Bahwa diperlukananya pengendalian internal koperasi dalam rangka pengendalian kebijakan manajemen khususnya kebijakan penyediaan likuiditas minimum pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Khusus Tentang Penyediaan Likuiditas Minimum pada Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR”

Mengingat :

1.    Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.    Peraturan Pemerintah  Nomor : 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
3.    Peraturan Menteri Negara dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha  Simpan Pinjam Koperasi.
4.    Peraturan Menteri Negara dan UKM Nomor 20/Per/M.KUKM/XI/2008 Pedoman Penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam dan Unit simpan pinjam koperasi.
5.    Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor  14/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Permenkop dan UKM 20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi dan Unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
6.    Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 35.3/Per/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah.
7.    Peraturan Menteri Negara dan UKM Nomor 04/Per/M.KUKM/VII/2012 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi
8.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Simpan pinjam ”SADAR”



MEMUTUSKAN:

Menetapkan :     Persus tentang Penyediaan Likuiditas pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.


Bab I
Ketentuan Umum

Pasal 1
(1)      Koperasi simpan pinjam “SADAR” adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam badan hukum koperasi Nomor : 24/BH/II.25/SADAR/2014
(2)      Kas dan bank adalah alat likuid yang segera dapat digunakan, seperti uang tunai dan uang yang tersimpan pada lembaga keuangan lain.
(3)      Kewajiban Lancar adalah kewajiban yang harus dipenuhi / disediakan oleh Koperasi maksimal dalam 1 ( satu ) periode tahun buku
(4)      Likuiditas adalah kemampuan KSP “SADAR” untuk memenuhi kewajiban jangka lancar
(5)      Pinjaman yang diberikan adalah dana yang dipinjamkan dan dana tersebut masih ada di tangan peminjam atau sisa dari pinjaman pokok tersebut yang masih belum dikembalikan oleh peminjam.
(6)      Dana yang diterima adalah jumlah Simpanan Anggota, Simpanan Berjangka, Pinjaman Pihak ke 3, Modal Penyertaan, dan Modal Anggota
(7)      Rasio kas adalah perbandingan antara Kas dan bank dengan Kewajiban lancar koperasi simpan pinjam “SADAR” dikalikan 100%
(8)      Rasio pinjaman diberikan terhadap dana yang diterima adalah perbandingan antara Jumlah pinjaman yang diberikan terhadap  dana yang diterima dikalikan dengan100%.


Bab II
Aspek Likuiditas

Pasal 2
(1)  Pengurus dan atau pengelola harus mampu mengusahakan Rasio kas  sebagaiamana pasal  1 ayat (7) dalam peraturan ini minimal diatas 10 % dan maksimum 15 % ( KSP )
(2)  Pengurus dan atau pengelola harus mampu mengusahakan Rasio kas sebagaimana pasal 1 ayat (7) dalam peraturan ini minimal diatas 26 % dan maksimum 34 % ( KSPS )


Pasal 3
(1)  Pengurus dan atau pengelola harus mampu mengusahakan Rasio pinjaman diberikan yang diberikan terhadap dana yang diterima sebagaimana pasal 1 ayat (8) peraturan ini minimal diatas 80%  dan maksimum 90% ( KSP )
(2)  Pengurus dan atau pengelola harus mampu mengusahakan Rasio pinjaman diberikan yang diberikan terhadap dana yang diterima sebagaimana pasal 1 ayat (8) peraturan ini minimal diatas 100% ( KSPS )

Bab III
Ketentuan Lain

Pasal 4
      Dalam Hal pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3 peraturan ini  maka pengurus dan atau pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan  (pengelola ke pengurus) maupun laporan tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)

Bab IV
Ketentuan Penutup

Pasal 5
Peraturan khusus tentang Penyediaan likuiditas pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR”.

      Ditetapkan di   : Firdaus
      Tanggal            : 5 Juli 2015

Koperasi Simpan Pinjam
S A D A R

                                                 Ketua                                Sekertaris



                                           (Rusdianto)                        (Setia Ningsih)