Pengurus KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus nomor : 21/Persus/SDR/VII/2015
Tentang : Persus
tentang Prosedur Pembagian Selisih Hasil Usaha pada koperasi simpan pinjam ”SADAR.”
Pengurus KSP ”SADAR.”
Menimbang :
a)
Bahwa koperasi simpan pinjam ”SADAR” sebagai badan usaha
perlu untuk mengembangkan kegiatan usahanya dalam rangka mencapai apa yang
menjadi tujuan berkoperasi yaitu mensejahterakan anggota pada khususnya serta
masyarakat pada umumnya.
b)
Bahwa Perhitungan Prosedur Pembagian Selisih Hasil Usaha Koperasi ”SADAR” dilakukan secara rutin
setiap akhir tahun, dan Perhitungan
pembagiannya telah diatur dalam Anggaran Dasar dan cara Pembagianya di
atur Anggaran Rumah Tangga
c)
Bahwa sebagai badan usaha yang bergerak di bidang simpan
pinjam, KSP ”SADAR” perlu membuat kebijakan yang mengatur tentang Pembagian Selisih Hasil Usaha.
d)
Bahwa untuk mencapai tujuan Poin a,b,c diatas maka diperlukan
untuk menetapkan peraturan khusus tentang Prosedur Pembagian Selisih Hasil Usaha pada koperasi simpan pinjam
”SADAR”
Mengingat :
1.
Undang-undang No. 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian
2.
Peraturan Pemerintah
Nomor : 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh
Koperasi.
3.
Peraturan Menteri Negara dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/ 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
4.
. Anggaran Dasar Koperasi Simpan pinjam ”SADAR”BAB XIII Pasal 71
5.
Anggaran Rumah
Tangga Koperasi Simpan pinjam ”SADAR”BAB IX Pembagian selisih hasil usaha (SHU) pasal 36 Cara
pembagian.
6.
Peraturan Menteri Negara dan UKM
Nomor 04/Per/M.KUKM/VII/ 2012 tentang Pedoman Umum
Akuntansi Koperasi
Memutuskan :
Menetapkan : Persus tentang Prosedur Pembagian Selisih Hasil Usaha pada
koperasi simpan pinjam “SADAR.”
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Persus tentang
prosedur Pembagian selisih hasil usaha Koperasi Simpan pinjam
”SADAR”
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
1. Prosedur Pembagian selisih hasil usaha Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR” adalah wajib dilaksakan oleh pengurus
dan pegelola sebagai mana dimaksud
dalam badan hukum, maka setiap kegiatan harus di buktikan
secara bukti hukum.
2. Prosedur Pembagian selisih hasil usaha Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR” adalah Tata cara untuk
melaksanakan Pembagian selisih hasil usaha Koperasi
Simpan Pinjam ”SADAR” dengan baik dan benar.
Bab II
Aspek Prosedur Pembagian selisih hasil
usaha
Pasal 2
1.
Pengurus dan atau pengelola harus tau tugas apa
yang dilaksanakan ketika akan membuat Pembagian selisih hasil
usaha
2.
Pengurus dan atau pengelola harus mampu membuat
perhitungan Pembagian selisih hasil usaha secara baik dan benar.
Pasal 3
1. Pembagian selisih hasil usaha Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR” akan dibagikan kepada :
1.
Dana pengurus/pengawas : 20%
2. Dana Pendidikan : 4%
3. Dana Pembangunan : 3%
4. Dana Cadangan : 20%
5. Dana Sosial :
2%
6. Dana Karyawan : 2%
7. Dana Solidaritas Lingkungan Kerja : 2%
8. Jasa anggota : 47%
Jumlah :100%
1. Dana pengurus :
20 % dari SHU akan dibagikan kepada:
-
Badan Pengawas Koperasi ( BPK ) 15% dari dana Pengurus
a. Ketua :40%
b. Sekretaris :30%
c. Anggota :30%
-
Pengurus harian( PH ) 45%
dari dana pengurus
a. Ketua : 33%
b. Sekretaris : 32%
c. Bendahara : 35%
-
Panitia Kredit 25% dari dana pengurus
a. Ketua :40%
b. Sekretaris :30%
c. Anggota :30%
-
Panitia Pendidikan 15% dari dana pengurus
a. Ketua :40%
b. Sekretaris :30%
c. Anggota :30%
-
Untuk masing – masing Pengurus Persentase Pembagian dana pengurus
dapat dirubah oleh rapat pengurus berdasarkan kreatik dan pelaksanaan tugas
yang dibebankan kepada pengurus Selama
Satu Tahun
2. Jasa Anggota :
47% dari SHU akan dibagikan kepada :
a. Nilai jasa
simpanan 90% dari jasa anggota
·
Indeks Saham Simpanan
Anggota
Jasa Simpanan anggota diberikan
kepada seluruh anggota berdasarkan jumlah saham penuh masing- masing anggota.
Untuk membagi satu saham Simpanan
anggota dipakai rumus sbagai berikut :
NJSA
Indeks = ------------------- x
Rp 1.000 = Rp
JBSP
b. Nilai jasa
angsuran 10% dari jasa anggota
·
Indeks saham angsuran lunas
Jasa angsuran lunas dibagikan kepada
seluruh anggota berdasarkan jumlah angsuran lunas masing – masing anggota
Untuk membagi Jasa Angsuran
Lunas dipakai rumus sbagai berikut :
NJAL
Indeks = ------------------- x
Rp 1.000 = Rp
JBSAL
Keterangan :
JBSP :
Jumlah Bulan Saham Penuh
JBSAL : Jumlah Bulan saham Angsuran Lunas
NJSA :
Nilai Jasa Simpanan Anggota
NJAL : Nilai Jasa Angsuran
Lunas
2. Dana kesejahteraan
karyawan : 2% akan dibagikan Kepada karyawan atau dibagikan kepada pengurus
yang mengerjakan pekerjaan karyawan.
bendahara tidak ada karyawan panitia kredit
sebagai penagih kredit macat, maka dana
3. Dana – dana
yang belum dikeluarkan menurut pos yang telah ditentukan akan dimasukan kekas
untuk digunakan sebagai modal Koperasi
Bab III
Ketentuan Lain
Pasal 4
Dalam Hal pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi
ketentuan pasal 2 dan pasal 3 peraturan ini
maka pengurus dan atau pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat
atas sebab-sebab tidak terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan
bulanan (pengelola ke pengurus) maupun
laporan tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam
RAT)
Bab IV
Ketentuan Penutup
Pasal 5
Peraturan khusus tentang Prosedur Pembagian
selisih hasil usaha pada Koperasi Simpan Pinjam”SADAR” ini berlaku pada
tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan
pengelola Koperasi Simpan
Pinjam”SADAR”
Ditetapkan di : Firdaus
Tanggal : 5 juli 2015
Koperasi Simpan Pinjam
“SADAR”
Ketua Sekertaris
( Rusdianto ) (Seta Ningsih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar