Minggu, 25 Maret 2018


Pengurus KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus nomor : 21/Persus/SDR/VII/2015

Tentang :        Persus tentang Prosedur Pembagian Selisih Hasil Usaha pada koperasi simpan pinjam ”SADAR.”

Pengurus KSP SADAR.”     
                                                  
Menimbang :     
a)      Bahwa koperasi simpan pinjam ”SADAR” sebagai badan usaha perlu untuk mengembangkan kegiatan usahanya dalam rangka mencapai apa yang menjadi tujuan berkoperasi yaitu mensejahterakan anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya.
b)      Bahwa Perhitungan Prosedur Pembagian Selisih Hasil Usaha Koperasi ”SADAR” dilakukan secara rutin setiap akhir tahun, dan Perhitungan  pembagiannya telah diatur dalam Anggaran Dasar dan cara Pembagianya di atur  Anggaran Rumah Tangga
c)      Bahwa sebagai badan usaha yang bergerak di bidang simpan pinjam, KSP ”SADAR” perlu membuat kebijakan yang mengatur tentang Pembagian Selisih Hasil Usaha.
d)      Bahwa untuk mencapai tujuan Poin a,b,c diatas maka diperlukan untuk menetapkan peraturan khusus tentang Prosedur Pembagian Selisih Hasil Usaha pada koperasi simpan pinjam ”SADAR

Mengingat :      
1.         Undang-undang No. 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian
2.         Peraturan Pemerintah  Nomor : 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
3.         Peraturan Menteri Negara dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/ 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha  Simpan Pinjam Koperasi
4.         . Anggaran Dasar Koperasi Simpan pinjam ”SADARBAB XIII Pasal 71
5.          Anggaran Rumah Tangga Koperasi Simpan pinjam ”SADARBAB IX Pembagian selisih hasil usaha (SHU) pasal 36 Cara pembagian.
6.         Peraturan Menteri Negara dan UKM Nomor 04/Per/M.KUKM/VII/ 2012 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi


Memutuskan :

Menetapkan :      Persus tentang Prosedur Pembagian Selisih Hasil Usaha pada koperasi simpan pinjam “SADAR.”
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : Persus tentang prosedur Pembagian selisih hasil usaha Koperasi Simpan pinjam
                       ”SADAR” 

Bab I
Ketentuan Umum

Pasal 1
1.      Prosedur Pembagian selisih hasil usaha Koperasi Simpan Pinjam  ”SADAR”  adalah  wajib dilaksakan oleh pengurus dan pegelola sebagai mana dimaksud dalam badan hukum, maka setiap kegiatan harus di buktikan secara bukti hukum.
2.      Prosedur Pembagian selisih hasil usaha Koperasi Simpan Pinjam  ”SADAR”   adalah Tata cara untuk melaksanakan  Pembagian selisih hasil usaha Koperasi Simpan Pinjam  ”SADAR”    dengan baik dan benar.

Bab II
Aspek Prosedur Pembagian selisih hasil usaha

Pasal 2
1.      Pengurus dan atau pengelola harus tau tugas apa yang dilaksanakan ketika akan membuat Pembagian selisih hasil usaha
2.      Pengurus dan atau pengelola harus mampu membuat perhitungan Pembagian selisih hasil usaha secara baik dan benar.

Pasal 3
1.    Pembagian selisih hasil usaha Koperasi Simpan Pinjam  ”SADAR   akan dibagikan kepada :
1.    Dana pengurus/pengawas                                :  20%
2.    Dana Pendidikan                                             :    4%
3.    Dana Pembangunan                                        :    3%
4.    Dana Cadangan                                               :  20%
5.    Dana Sosial                                                                  :    2%
6.    Dana Karyawan                                               :    2%
7.    Dana Solidaritas Lingkungan Kerja                  :    2%
8.    Jasa anggota                                                     :  47%
Jumlah                                                                   :100%

1.      Dana pengurus : 20 % dari SHU akan dibagikan kepada:
-       Badan Pengawas Koperasi ( BPK ) 15% dari dana Pengurus
a.    Ketua         :40%
b.    Sekretaris   :30%
c.    Anggota     :30%
-        Pengurus harian( PH ) 45% dari dana pengurus
a.    Ketua         : 33%
b.    Sekretaris   : 32%
c.    Bendahara  : 35%
-       Panitia Kredit 25% dari dana pengurus
a.    Ketua               :40%
b.    Sekretaris         :30%
c.    Anggota           :30%

-       Panitia Pendidikan 15% dari dana pengurus
a.    Ketua               :40%
b.    Sekretaris         :30%
c.    Anggota           :30%
-       Untuk masing – masing Pengurus Persentase Pembagian dana pengurus dapat dirubah oleh rapat pengurus berdasarkan kreatik dan pelaksanaan tugas yang dibebankan kepada  pengurus Selama Satu Tahun

2.    Jasa Anggota : 47% dari SHU akan dibagikan kepada :
a.    Nilai jasa simpanan 90% dari jasa anggota
·         Indeks Saham  Simpanan Anggota
Jasa Simpanan anggota diberikan kepada seluruh anggota berdasarkan jumlah saham penuh masing- masing anggota.
Untuk membagi satu saham Simpanan anggota dipakai rumus sbagai berikut :

                   NJSA
Indeks = ------------------- x Rp 1.000 = Rp
                   JBSP

b.    Nilai jasa angsuran 10% dari jasa anggota
·         Indeks saham angsuran lunas
Jasa angsuran lunas dibagikan kepada seluruh anggota berdasarkan jumlah angsuran lunas masing – masing anggota
Untuk membagi Jasa Angsuran Lunas  dipakai rumus sbagai berikut :
                   NJAL
Indeks = ------------------- x Rp 1.000 = Rp
                   JBSAL
Keterangan :
JBSP          : Jumlah Bulan Saham Penuh
JBSAL       : Jumlah Bulan saham Angsuran Lunas
NJSA         : Nilai Jasa Simpanan Anggota
NJAL         : Nilai Jasa  Angsuran Lunas
2.    Dana kesejahteraan karyawan : 2% akan dibagikan Kepada karyawan atau dibagikan kepada pengurus yang mengerjakan pekerjaan karyawan.
 bendahara tidak ada karyawan panitia kredit sebagai penagih kredit macat, maka dana

3.    Dana – dana yang belum dikeluarkan menurut pos yang telah ditentukan akan dimasukan kekas untuk digunakan sebagai modal Koperasi
Bab III
Ketentuan Lain

Pasal 4
      Dalam Hal pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3 peraturan ini  maka pengurus dan atau pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan  (pengelola ke pengurus) maupun laporan tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)

Bab IV
Ketentuan Penutup

Pasal 5
Peraturan khusus tentang Prosedur Pembagian selisih hasil usaha pada Koperasi Simpan Pinjam”SADAR”  ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan pengelola Koperasi Simpan Pinjam”SADAR”

Ditetapkan di            : Firdaus
Tanggal                     : 5 juli 2015

Koperasi Simpan Pinjam
“SADAR”
                          Ketua                                                                                 Sekertaris



                    ( Rusdianto )                                                                        (Seta Ningsih)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar