Pengurus
KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan
khusus Nomor : 22/Persus/SDR/VII/2016
Tentang : Persus tentang Berakhirnya Keanggotaan karena meninggal dunia pada
koperasi simpan pinjam ”SADAR”.
Pengurus KSP ”SADAR”
|
Menimbang :
|
a. Bahwa Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR” merupakan lembaga koperasi yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan
dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, yang perlu dikelola secara
profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan Koperasi,
sehingga dapat meningkatkan
kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan
masyarakat disekitarnya.
b. Bahwa diperlukananya pengendalian internal koperasi dalam rangka pengendalian kebijakan manajemen khususnya dalam melaksanakan tugas pengurus dan karyawan pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan b,
perlu menetapkan Peraturan Khusus Tentang Berakhirnya
Keanggotaan karena meninggal dunia pada Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR”
|
|
Mengingat :
|
1.
Anggaran Dasar BAB VI Pasal 23 Ayat 1 Poin a
2.
Keputusan RAT Tahun buku 2015 Tentang amandemen
anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Tahun buku 2015 Bidang organisasi,ART
BAB I Pasal 5 Ayat 5 Poin 2 Setiap anggota yang meninggal dunia seluruh
sahamnya dikeluarkan keculi simpanan pokok diberikan santunan Sebanyak Rp
1000.000,- diambil dari dana sosial,SHU akan diberikan sesuai dengan bulan
saham pada waktu RAT Kepada Ahli Waris.
3.
Anggaran Rumah Tangga BAB I Pasal 5 Ayat 5 Poin 7
4.
Rapat Pengurus tanggal 22 Juli 2016
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Persus tentang Berakhirnya
Keanggotaan karena meninggal dunia pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
- Berakhirnya Keanggotaan karena meninggal dunia Koperasi simpan pinjam “SADAR” adalah Anggota yang keluar dari
keanggotaan koperasi karena meninggal dunia
- Berakhirnya Keanggotaan karena meninggal dunia Tidak
bisa kita prediksi tapi pasti akan di alami oleh semua anggota Koperasi simpan pinjam “SADAR”
Bab II
Aspek
Persus tentang Berakhirnya Keanggotaan karena meninggal dunia
Pasal 2
1.
Pengurus dan atau pengelola harus tau Tentang Prosedur Pemberian santunan dan pengeluaran tentang hak nya, setelah berakhirnya Keanggotaan karena meninggal
dunia
2. Pengurus dan atau pengelola harus mampu memberi pelayanan
sampai anggota meninggal dunia .
Pasal 3
Yang harus
dilayani atau dikerjakan oleh pengurus
1. Memberikan uang santunan dana Sosial sebanyak Rp
1.000.000,-
2. Mengirim
papan bunga sebagai penghargaan terakhir koperasi
3. Pemberian
uang santunan dana Sosial pada saat
mengetahui anggota Meninggal dunia
4. Pengurus Pidato mewakili seluruh anggota untuk memberikan
ucapan Turut berduka cita atas meninggalnya anggota Koperasi Simpan Pinjam
“SADAR”
5. Memberikan
Format surat pernyataan ahli waris untuk ditanda tangani tentang sebagai penerimah atau yang
bertanggungjawab atas kewajiban dan hak - hak anggota yang meninggal dunia,
ditanda tangani oleh ahli waris,ketua, sekretaris,dan dua orang saksi dari
keluarga ahli waris.
6. Pembayaran
atas kewajiban dan hak - hak anggota
yang meninggal dunia dilaksanakan secepat – cepatnya Malam Ketiga setelah
pemakaman dan selambat – lambatnya 7
hari setelah pemakaman
7. Bendahara
membuat daftar perincian atas kewajiban dan hak – hak anggota yang meninggal
dunia ditanda tangani oleh bendara sebagai penanggung jawab keuangan.
8. Jika
anggota yang meninggal dunia mempunyai hutang maka yang dihitung hanya saldo
hutang pokoknya saja dan simpanan wajib dan simpanan sukarelanya dan shu
dibayarkan kehutang.dan sisanya atau kekurangan akan ditangung oleh ahli waris.
9. Surat
pernyataan ahli waris dan daftar rincian atas kewajiban dan hak – hak anggota
yang meninggal dunia,dibuat tiga rangkap atau diphoto cofy sebagai tembusan.
1. Untuk
bendahara sebagai bukti pengeluaran dana
sosial
2. Diberikan
kepada pengawas untuk bukti pengawasan
dana sosial dan kegitan organisasi.
3.
Sebagai pertinggal
dokumen Surat pemberhentian anggota di Koperasi simpan pinjam “SADAR”
Bab III
Ketentuan Lain
Pasal 4
Dalam Hal
pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3
peraturan ini maka pengurus dan atau
pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak
terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan (pengelola ke pengurus) maupun laporan
tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)
Bab IV
Ketentuan Penutup
Pasal 5
Peraturan khusus
tentang Berakhirnya Keanggotaan karena meninggal dunia pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini
berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus,
pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR”.
Ditetapkan
di : Firdaus
Tanggal : 22 Juli 2016
Koperasi Simpan
Pinjam
S A D A R
Ketua Sekertaris
(Rusdianto) (Setia
Ningsih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar