Minggu, 25 Maret 2018


Pengurus KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus Nomor : 22/Persus/SDR/VII/2016

Tentang :    Persus tentang  Berakhirnya Keanggotaan karena meninggal dunia   pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.

Pengurus KSP ”SADAR

Menimbang :
a.    Bahwa Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR” merupakan lembaga koperasi yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, yang perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan Koperasi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat disekitarnya.
b.    Bahwa diperlukananya pengendalian internal koperasi dalam rangka pengendalian kebijakan manajemen khususnya dalam melaksanakan tugas pengurus dan karyawan  pada koperasi simpan pinjam ”SADAR
c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Khusus Tentang Berakhirnya Keanggotaan karena meninggal dunia   pada Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR


Mengingat :

1.    Anggaran Dasar BAB VI Pasal 23 Ayat 1 Poin a
2.    Keputusan RAT Tahun buku 2015 Tentang amandemen anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Tahun buku 2015 Bidang organisasi,ART BAB I Pasal 5 Ayat 5 Poin 2 Setiap anggota yang meninggal dunia seluruh sahamnya dikeluarkan keculi simpanan pokok diberikan santunan Sebanyak Rp 1000.000,- diambil dari dana sosial,SHU akan diberikan sesuai dengan bulan saham pada waktu RAT Kepada Ahli Waris.
3.    Anggaran Rumah Tangga BAB I Pasal 5 Ayat 5 Poin 7
4.    Rapat Pengurus tanggal 22 Juli 2016


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :     Persus tentang Berakhirnya Keanggotaan karena meninggal dunia   pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.

Bab I
Ketentuan Umum

Pasal 1
  1.  Berakhirnya Keanggotaan karena meninggal dunia Koperasi simpan pinjam “SADAR” adalah Anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi karena meninggal dunia
  2. Berakhirnya Keanggotaan karena meninggal dunia Tidak bisa kita prediksi tapi pasti akan di alami oleh semua anggota Koperasi simpan pinjam “SADAR 

Bab II
Aspek Persus tentang Berakhirnya Keanggotaan karena meninggal dunia  




Pasal 2
1.    Pengurus dan atau pengelola harus tau Tentang Prosedur  Pemberian santunan dan pengeluaran tentang hak nya, setelah  berakhirnya Keanggotaan karena meninggal dunia  
2.    Pengurus dan atau pengelola harus mampu memberi pelayanan sampai anggota meninggal dunia .

Pasal 3
Yang harus dilayani atau dikerjakan oleh pengurus

1.    Memberikan  uang santunan dana Sosial sebanyak Rp 1.000.000,-
2.    Mengirim papan bunga sebagai penghargaan terakhir koperasi
3.    Pemberian uang santunan dana Sosial  pada saat mengetahui anggota Meninggal dunia
4.     Pengurus Pidato mewakili seluruh anggota untuk memberikan ucapan Turut berduka cita atas meninggalnya anggota Koperasi Simpan Pinjam “SADAR”
5.    Memberikan Format surat pernyataan ahli waris untuk ditanda tangani  tentang sebagai penerimah atau yang bertanggungjawab atas kewajiban dan hak - hak anggota yang meninggal dunia, ditanda tangani oleh ahli waris,ketua, sekretaris,dan dua orang saksi dari keluarga ahli waris.
6.    Pembayaran atas  kewajiban dan hak - hak anggota yang meninggal dunia dilaksanakan secepat – cepatnya Malam Ketiga setelah pemakaman dan selambat – lambatnya  7 hari setelah pemakaman
7.    Bendahara membuat daftar perincian atas kewajiban dan hak – hak anggota yang meninggal dunia ditanda tangani oleh bendara sebagai penanggung jawab keuangan.
8.    Jika anggota yang meninggal dunia mempunyai hutang maka yang dihitung hanya saldo hutang pokoknya saja dan simpanan wajib dan simpanan sukarelanya dan shu dibayarkan kehutang.dan sisanya atau kekurangan akan ditangung oleh ahli waris.
9.    Surat pernyataan ahli waris dan daftar rincian atas kewajiban dan hak – hak anggota yang meninggal dunia,dibuat tiga rangkap atau diphoto cofy sebagai tembusan.
1.    Untuk bendahara sebagai bukti  pengeluaran dana sosial
2.    Diberikan kepada pengawas untuk bukti pengawasan  dana sosial dan kegitan organisasi.
3.     Sebagai pertinggal dokumen Surat pemberhentian anggota di Koperasi simpan pinjam “SADAR”

Bab III
Ketentuan Lain
Pasal 4
      Dalam Hal pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3 peraturan ini  maka pengurus dan atau pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan  (pengelola ke pengurus) maupun laporan tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)

Bab IV
Ketentuan Penutup
Pasal 5
Peraturan khusus tentang Berakhirnya Keanggotaan karena meninggal dunia    pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR.

                                 Ditetapkan di   : Firdaus
                                 Tanggal            : 22 Juli 2016
Koperasi Simpan Pinjam
S A D A R

                                                 Ketua                                Sekertaris



                                           (Rusdianto)                        (Setia Ningsih)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar