Minggu, 25 Maret 2018


Pengurus KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus nomor : 18/Persus/SDR/VII/2015

Tentang :    Persus tentang Prosedur Penanggulangan kredit macat  pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.


Pengurus KSP ”SADAR

Menimbang :
  1. Bahwa Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR” merupakan lembaga koperasi yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya, yang perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan Koperasi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat disekitarnya.
  2. Bahwa diperlukananya pengendalian internal koperasi dalam rangka pengendalian kebijakan manajemen khususnya kebijakan dalam melaksanakan Penanggulangan kredit macat agar diketahui badan pengurus,Badan Pengawas Koperasi dan anggota koperasi simpan pinjam ”SADAR
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Khusus Tentang   prosedur   Penanggulangan kredit macat pada Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR


MENGINGAT
1.      Pelaksanaan  Rencana Program kerja dan Rencana anggaran pendapatan dan Belanja Koperasi Simpan Pinjam “SADAR”
2.      Pelaksanaan Program kerja tentang Penanggulangan kredit macat yang harus dilaksana dan akan di pertanggung jawabkan di Rapat Anggota Tahunan ( RAT )
3.      Anggaran Rumah Tangga BAB X Pasal 37 Ayat 6, Anggota yang punya tunggakan Utang maka tabungan sukarelanya tidak bisa di ambil kecuali untuk bayar utang.
4.      Anggaran Rumah Tangga BAB X Pasal 37 Ayat 12 Poin a,b,c,d


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :     Persus tentang Prosedur Penanggulangan kredit macat   pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.

Bab I
Ketentuan Umum

Pasal 1
  1. Prosedur Penanggulangan kredit macat  Koperasi simpan pinjam “SADAR” adalah Penanggulangan kredit macat, wajib dilaksakan oleh pengurus dan pegelola sebagai mana dimaksud dalam badan hukum, maka setiap kegiatan harus di buktikan secara bukti hukum.
  2. Prosedur  Penanggulangan kredit macat adalah Tata cara untuk melaksanakan Penanggulangan kredit macat dikoperasi simpan pinjam “SADAR”dengan baik dan benar.


Bab II
Aspek Prosedur Penanggulangan kredit macat

Pasal 2
1.    Pengurus dan atau pengelola harus tau tugas apa yang dilaksanakan ketika akan menanggulangan kredit macat 
2.    Pengurus dan atau pengelola harus mampu menanggulangan kredit macat  secara baik dan benar.

Pasal 3
Prosedur Penanggulangan kredit macat  pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.
1.    Bendahara membuat laporan kredit macat dengan jelas tertera poin- poin yang dilaporkan  sekurang – kurangnya sebagai berikut:
a.    Nama lengkap dengan nomor anggota (NBA)
b.    Jumlah Pinjaman
c.    Saldo pinjaman
d.    Tanggal,bulan,Tahun Pinjaman
e.    Tanggal,bulan,Tahun terakhir bayar
f.     Jumlah tunggakan yang harus dibayar
g.    Dilaporkan di dirapat pengurus agar menjadi agenda rapat
h.    Dilaporkan di dirapat anggota bulanan agar diketahui oleh anggota
i.      Ditanda tangani bendahara
j.      Tembusan Rangkap dua
1.    BPK untuk diketahui
2.    Pertinggal untuk Dokumen
2.    Sekretaris membuat :
1.    surat peringatan kredit macet yang pertama untuk yang menunggak 2 bulan ditandatangani Ketua dan Sekretaris
2.    surat peringatan kredit macet yang dua untuk yang menunggak 3 bulan ditandatangani Ketua dan Sekretaris
3.    surat Perinta tugas kunjungan kredit macet yang Pertama untuk yang menunggak 4 bulan ditandatangani Ketua dan Sekretaris
4.    surat Perinta tugas kunjungan kredit macet yang kedua dan seterusnya untuk yang menunggak 4 bulan keatas ditandatangani Ketua dan Sekretaris
5.    Setiap surat perintah tugas kunjungan kredit macet yang dibawa anggota harus tertulis jawaban anggota tentang alasan,sebab dan masala mengapa tidak bisa bayar ditanda tangani oleh anggota yang dikunjungi.
6.    surat peringatan kredit macet, surat Perinta tugas kunjungan kredit macet dilengkapi dengan :
a.    Nama lengkap dengan nomor anggota (NBA)
b.    Jumlah Pinjaman
c.    Saldo pinjaman
d.    Tanggal,bulan,Tahun Pinjaman
e.    Tanggal,bulan,Tahun terakhir bayar
f.     Jumlah tunggakan yang harus dibayar
g.    Ditanda tangani ketua dan sekretaris
3.    Pinjaman yang menungak tidak bisa dipinjam atau ditukar Agunanya walaupun nilainya besar.
4.    Setiap penukaran dan Pinjam  agunan harus mendapat surat rekomendasi tukar agunan dari bendahara yang ditanatangani seluruh pengurus.
5.    Tukar dan pinjam agunan harus sama nilainya dengan agunan yang akan ditukar atau di pinjam.Jika dipinjam harus disepakati jangka waktu pengembalianya
6.    Surat Rekomdasi dari bendahara diarsipkan oleh Panitia Kredit menjadi bukti tukar atau dipinjam agunan.
7.    Tukar dan pinjam Agunan menjadi tanggung jawab Panitia kredit. Apabila panitia kredit Tidak bisa memutuskan, maka panitia kredit minta dirapatkan pengurus.
8.    Penyelesaian kredit macet :
a.    Syarat Penyelesaian kredit macet yang harus diselesaikan adalah:
1.    Anggota yang dikunjungi tidak menunjukan partisipasi yang baik
2.    Pinjaman nunggak lebih dari satu tahun
3.    Anggota tidak sangup lagi untuk membayar hutangnya  dibuktikan dengan surat pernyataan tidak lagi sangup membayar hutangnya maka apa yang saya agunkan untuk dijual atau dialihkan kepihak ketiga untuk melunasi hutangnya.
4.    Setiap kredit macet yang akan diselaikan dilaporkan dilaporan bulanan
5.    Setiap kredit macet yang sudah diloporkan untuk diselesaikan dirapat bulanan maka bunga dan denda dihentikan dari sejak dilaporkan.
6.    Apa bila syarat untuk diselesaikan sudah cukup maka pengurus membuat surat keputusan bahwa anggota dikeluarankan menjadi anggota dengan catatan seluh sahamnya dikeluarkan untuk dijadikan bayar hutang.




Bab III
Ketentuan Lain

Pasal 4
      Dalam Hal pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3 peraturan ini  maka pengurus dan atau pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan  (pengelola ke pengurus) maupun laporan tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)

Bab IV
Ketentuan Penutup

Pasal 5
Peraturan khusus tentang pesedur Penanggulangan kredit macet pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR.



                                 Ditetapkan di   : Firdaus
                                 Tanggal            : 5 Juli 2015


Koperasi Simpan Pinjam
S A D A R

                                                 Ketua                                Sekertaris



                                           (Rusdianto)                        (Setia Ningsih)











Tidak ada komentar:

Posting Komentar