Pengurus
KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan
khusus nomor : 18/Persus/SDR/VII/2015
Tentang : Persus tentang Prosedur
Penanggulangan kredit macat pada
koperasi simpan pinjam ”SADAR”.
Pengurus KSP ”SADAR”
|
Menimbang :
|
|
MENGINGAT
1. Pelaksanaan Rencana Program kerja dan Rencana anggaran
pendapatan dan Belanja Koperasi Simpan Pinjam “SADAR”
2.
Pelaksanaan Program kerja tentang Penanggulangan kredit macat yang harus dilaksana
dan akan di pertanggung jawabkan di Rapat Anggota Tahunan ( RAT )
3.
Anggaran Rumah Tangga BAB X Pasal 37 Ayat 6, Anggota yang punya
tunggakan Utang maka tabungan sukarelanya tidak bisa di ambil kecuali untuk
bayar utang.
4. Anggaran Rumah Tangga
BAB X Pasal 37 Ayat 12 Poin a,b,c,d
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Persus tentang Prosedur
Penanggulangan kredit macat pada koperasi
simpan pinjam ”SADAR”.
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
- Prosedur
Penanggulangan kredit macat Koperasi
simpan pinjam “SADAR” adalah
Penanggulangan kredit macat, wajib dilaksakan oleh pengurus dan pegelola
sebagai mana dimaksud dalam badan hukum,
maka setiap kegiatan harus di buktikan secara bukti hukum.
- Prosedur Penanggulangan
kredit macat adalah Tata cara untuk melaksanakan Penanggulangan kredit macat dikoperasi
simpan pinjam “SADAR”dengan baik dan benar.
Bab II
Aspek
Prosedur Penanggulangan kredit macat
Pasal 2
1. Pengurus dan atau pengelola harus tau tugas apa yang dilaksanakan
ketika akan menanggulangan kredit macat
2. Pengurus dan atau pengelola harus mampu menanggulangan
kredit macat
secara baik dan benar.
Pasal 3
Prosedur
Penanggulangan kredit macat pada
koperasi simpan pinjam ”SADAR”.
1. Bendahara membuat laporan
kredit macat dengan jelas tertera poin- poin yang dilaporkan sekurang – kurangnya sebagai berikut:
a.
Nama
lengkap dengan nomor anggota (NBA)
b.
Jumlah
Pinjaman
c.
Saldo
pinjaman
d.
Tanggal,bulan,Tahun
Pinjaman
e.
Tanggal,bulan,Tahun
terakhir bayar
f.
Jumlah
tunggakan yang harus dibayar
g.
Dilaporkan
di dirapat pengurus agar menjadi agenda rapat
h.
Dilaporkan
di dirapat anggota bulanan agar diketahui oleh anggota
i.
Ditanda
tangani bendahara
j.
Tembusan
Rangkap dua
1.
BPK
untuk diketahui
2.
Pertinggal
untuk Dokumen
2. Sekretaris membuat :
1. surat peringatan kredit macet
yang pertama untuk yang menunggak 2 bulan ditandatangani Ketua dan Sekretaris
2. surat peringatan kredit macet
yang dua untuk yang menunggak 3 bulan ditandatangani Ketua dan Sekretaris
3. surat Perinta tugas kunjungan
kredit macet yang Pertama untuk yang menunggak 4 bulan ditandatangani Ketua dan
Sekretaris
4. surat Perinta tugas kunjungan
kredit macet yang kedua dan seterusnya untuk yang menunggak 4 bulan keatas
ditandatangani Ketua dan Sekretaris
5. Setiap surat perintah tugas
kunjungan kredit macet yang dibawa anggota harus tertulis jawaban anggota
tentang alasan,sebab dan masala mengapa tidak bisa bayar ditanda tangani oleh
anggota yang dikunjungi.
6. surat peringatan kredit macet,
surat Perinta tugas kunjungan kredit macet dilengkapi dengan :
a.
Nama
lengkap dengan nomor anggota (NBA)
b.
Jumlah
Pinjaman
c.
Saldo
pinjaman
d.
Tanggal,bulan,Tahun
Pinjaman
e.
Tanggal,bulan,Tahun
terakhir bayar
f.
Jumlah
tunggakan yang harus dibayar
g.
Ditanda
tangani ketua dan sekretaris
3. Pinjaman yang menungak tidak
bisa dipinjam atau ditukar Agunanya walaupun nilainya besar.
4. Setiap penukaran dan
Pinjam agunan harus mendapat surat
rekomendasi tukar agunan dari bendahara yang ditanatangani seluruh pengurus.
5. Tukar dan pinjam agunan harus
sama nilainya dengan agunan yang akan ditukar atau di pinjam.Jika dipinjam
harus disepakati jangka waktu pengembalianya
6. Surat Rekomdasi dari bendahara
diarsipkan oleh Panitia Kredit menjadi bukti tukar atau dipinjam agunan.
7. Tukar dan pinjam Agunan
menjadi tanggung jawab Panitia kredit. Apabila panitia kredit Tidak bisa
memutuskan, maka panitia kredit minta dirapatkan pengurus.
8. Penyelesaian kredit macet :
a.
Syarat
Penyelesaian kredit macet yang harus diselesaikan adalah:
1. Anggota yang dikunjungi tidak
menunjukan partisipasi yang baik
2. Pinjaman nunggak lebih dari
satu tahun
3. Anggota tidak sangup lagi
untuk membayar hutangnya dibuktikan
dengan surat pernyataan tidak lagi sangup membayar hutangnya maka apa yang saya
agunkan untuk dijual atau dialihkan kepihak ketiga untuk melunasi hutangnya.
4. Setiap kredit macet yang akan
diselaikan dilaporkan dilaporan bulanan
5. Setiap kredit macet yang sudah
diloporkan untuk diselesaikan dirapat bulanan maka bunga dan denda dihentikan
dari sejak dilaporkan.
6. Apa bila syarat untuk
diselesaikan sudah cukup maka pengurus membuat surat keputusan bahwa anggota
dikeluarankan menjadi anggota dengan catatan seluh sahamnya dikeluarkan untuk
dijadikan bayar hutang.
Bab III
Ketentuan Lain
Pasal 4
Dalam Hal
pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3
peraturan ini maka pengurus dan atau
pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak
terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan (pengelola ke pengurus) maupun laporan
tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)
Bab IV
Ketentuan Penutup
Pasal 5
Peraturan khusus
tentang pesedur Penanggulangan kredit macet pada koperasi
simpan pinjam ”SADAR” ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui
oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR”.
Ditetapkan
di : Firdaus
Tanggal : 5 Juli 2015
Koperasi Simpan
Pinjam
S A D A R
Ketua Sekertaris
(Rusdianto) (Setia
Ningsih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar