Pengurus KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus nomor : 19/Persus/SDR/VII/2015
Tentang : Persus tentang prosedur buka rekening dibank pada koperasi simpan
pinjam
”SADAR”.
Pengurus KSP ”SADAR”
|
Menimbang :
|
|
MENGINGAT
1.
Untuk keamanan
uang Koperasi Simpan Pinjam “SADAR” Maka Pengurus harus menyimpan uang dibank
2.
Sebagai
Koperasi Yang berbadan Hukum maka koperasi tersebut diwajiban mempunyai
tabungan dibank
3.
Anggaran Rumah
Tangga BAB III Pasal 21 Ayat 1 Poin d.Rekening bank atas nama Bendahara dan
ketua KSP”SADAR”
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Persus tentang Prosedur buka rekening bank pada koperasi simpan
pinjam ”SADAR”.
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
- Prosedur buka rekening bank
di Koperasi simpan pinjam “SADAR” adalah Prosedur yang
wajib dilaksakan oleh pengurus dan pegelola sebagai mana dimaksud dalam badan hukum, maka setiap kegiatan harus di buktikan
secara bukti hukum.
- Prosedur buka rekening bank adalah Tata cara untuk melaksanakan tatacara buka rekening
dibank dikoperasi simpan pinjam “SADAR”dengan baik dan
benar.
Bab II
Aspek Prosedur buka rekening bank
Pasal 2
1. Pengurus dan atau pengelola harus tau tugas apa yang dilaksanakan ketika akan buka rekening bank
2. Pengurus dan atau pengelola harus tau Prosedur buka rekening bank secara baik dan benar.
Pasal 3
1. Kewajiban adalah
Persyaratan yang harus dipenuhi buka rekening bank oleh Koperasi Simpan Pinjam “SADAR” adalah sebagai
berikut :
a. Surat permohonan buka Rekening 2
lembar(1untuk pertinggal dibendahara)
b. Photo cofy KTP Ketua timbal Balik atas
bawa 2 lembar( Bawa Aslinya)
c. Photo cofy KTP Bendahara timbal Balik atas
bawa 2 lembar(bawa Aslinya)
d. Photo cofy NPWP koperasi 2 lembar
e. Photo cofy NPWP ketua 2 lembar
f. Photo Cofy Akte pendirian (notaris)
g. Surat izin operasional koperasi
h. Surat pernyataan bermaterai 6000 (Pormat pernyataan
dibuat oleh Bank)
i.
Suwaktu
pengurusan ketua dan bendahara datang dan bawa stempel
j.
Untuk
Persyaratan lain ketua menanyakan lasung secara lisan kepada pihak bank oleh
ketua
Bab III
Ketentuan Lain
Pasal 4
Dalam Hal pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi
ketentuan pasal 2 dan pasal 3 peraturan ini
maka pengurus dan atau pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat
atas sebab-sebab tidak terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan (pengelola ke pengurus) maupun laporan
tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)
Bab IV
Ketentuan Penutup
Pasal 5
Peraturan khusus tentang pesedur buka rekening dibank pada koperasi simpan
pinjam ”SADAR” ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui
oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR”.
Ditetapkan di : Firdaus
Tanggal : 5 Juli 2015
Koperasi Simpan Pinjam
S A D A R
Ketua Sekertaris
(Rusdianto) (Setia Ningsih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar