Pengurus
KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan
khusus nomor : 16/PH/SDR/VIII/2015
Tentang : Persus tentang Karyawan pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.
Pengurus KSP ”SADAR”
|
Menimbang :
|
|
|
Mengingat :
|
1.
Anggaran Dasar BAB X Pasal 47 s/d Pasal 53
2.
Anggaran Rumah Tangga BAB XI Pasal 38
3.
Keputusan Rapat Anggota Tahunan(RAT) tahun buku 2014
2. Peraturan tambahan
-
Karyawan akan mendapatkan dari bagian karyawan sebanyak -
50% sebagai Bonus.
- Gaji
karyawan di gaji setiap bulan di sesuwaikan dengan
- kemampuan
koperasi
V.
Rapat Pengurus tanggal 5 Februari 2015
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Persus tentang Karyawan pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
- Karyawan Koperasi
simpan pinjam “SADAR” adalah Karyawan
ditugaskan oleh pengurus koperasi
sebagai mana dimaksud Kariyawan
harus Patuh dan taat apa yang di Perintahkan Oleh Pengurus.
- Karyawan di kantor sekretariat adalah Karyawan
yang membantu untuk
melaksanakan kegiatan Pengurus.
1. Kewajiban
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Karyawan adalah
sebagai berikut :
a. Pendidikan minimal SMK /Sedrajat ( Photo Cofy Izaza 1 (Satu) lembar)
b. Penduduk Desa Firdaus (Photo cofy KTP
timbal Balik sejajar 1 lembar)
c. Membuat Daftar Riwayat hidup
d. Bebas Narkoba (surat Bukti dari BNN)
e. Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah sakit.
f. Surat berkelakuan baik dari Polres
g. Anggota Koperasi Simpan Pinjam “SADAR” (Photo cofy NBA KSP SADAR.)
h. Membuat Permohonan Menjadi Kariyawan
i. Menandatangani surat Perjanjian sebagai Kariyawan.
j. Bisa sebagai Operator Computer (Sertipikat Computer)
k. Pengalaman Kerja(Sertipikat Pengalaman Kerja dari Perusahaan)
l. Mempunyai Jaminan Harta Minimal senilai
Rp 50.000.000, (Lima puluh Juta Rupiah) di Buktikan dengan Surat
berharga .
m. Mempunyai sepeda motor Lengkap dengan SIM( Untuk Karyawan Lapangan )
2. Kewajiban
I.
Tugas yang harus dipenuhi oleh Karyawan Kantor adalah sebagai berikut :
a. Berpenampilan menarik (
Berpakaian Rapi dan sopan)
b. Membersihkan Kantor.
c. Hari Kerja senin s/d sabtu
d. Jam kerja Pukul 08 00 s/d 17 00 Wib
(Pukul 12 00 s/d 13 00 wib Istrahat)
e. Mencatat Pendaftaran calon anggota.
f. Mencatat Pendaftaran calon Peminjam.
g. Menerimah setoran anggota.
h. Mengeluarkan Penarikan sukarela
i. Melayani anggota atas dasar perintah Pengurus.
j. Karyawan
mencatat pengaduan anggota, masala - masala Tentang
interen organisasi,maupun usaha Koperasi dan di laporkan kepada pengurus.
II.
Tugas yang harus dipenuhi oleh Karyawan Lapangan adalah sebagai berikut :
a. Berpenampilan menarik (
Berpakaian Rapi dan sopan )
b. Hari Kerja senin s/d sabtu
c. Jam kerja Pukul 08 00 s/d 17 00 Wib (Pukul 12 00 s/d 13 00 wib Istrahat)
d. Mencatat Pendaftaran calon anggota.
e. Mencatat Pendaftaran calon Peminjam.
f. Menerimah setoran anggota.
g. Mengeluarkan Penarikan sukarela
h. Melayani anggota atas dasar perintah Pengurus.
i. Karyawan
mencatat pengaduan anggota, masala - masala Tentang
interen organisasi,maupun usaha Koperasi dan di laporkan kepada pengurus.
3. HAK Karyawan
a. Mendapat Honor sesuai dengan kemampuan koperasi yang disesuaikan dengan UMR
b. Mendapat biaya transport bila mendapat perintah khusus yang ditugaskan oleh
pengurus untuk kepentingan koperasi.
c. Mendapat dana karyawan yang disesuaikan dengan anggaran pendapatan dan
belanja koperasi yang diambil dari dana karyawan setiap akhr tahun.
d. Honor di terimah setiap tanggal 11 Setiap bulan.
Bab II
Aspek
Karyawan
Pasal 2
1. Pengurus dan atau pengelola selalu tidak ada di kantor maka karyawan lah
sebagai penggantinya.
2. Pengurus dan atau pengelola harus mampu membuat Peraturan Karyawan secara baik dan
benar.
Pasal 3
1. Pengurus dan atau Pengelolah
harus mampu mebuat Karyawan untuk bekerja semaksimal
dengan atas beban tugas yang kerjakan.
2. Pengelolah melaporkan hasil kegiatanya kepada pengurus .
3. Pengelolah harus dapat persetujuan pengurus Dalam Membuat Laporan.
4. Pengelolah Membuat laporan secara tertulis yang benar dan bertangung jawab.
5. Laporan Pengelolah Menjadi Tangung jawab Pengurus Untuk di laporkan ke
Rapat Bulanan Dan di pertangung jawabkan ke Rapat Anggota Tahunan.( RAT )
6. Berkas laporan pengelola/Karyawan di
buat satu lampiran untuk di berikan kepada Pengawas,sebagai laporan untuk
menjadi bukti kegiatan.
7. Honor Kayawan di keluarkan dari Pos biaya Karyawan sebagai Pengeluaran beban usaha.
Bab III
Ketentuan Lain
Pasal 4
Dalam Hal
pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3
peraturan ini maka pengurus dan atau
pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak
terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan (pengelola / Karyawan ke
pengurus) maupun laporan tahunan (laporan pertanggung jawaban
pengurus dalam RAT)
Bab IV
Ketentuan Penutup
Pasal 5
Peraturan khusus
tentang Karyawan pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini
berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus,
pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR”.
Ditetapkan
di : Firdaus
Tanggal : 5 Juli 2015
Koperasi Simpan
Pinjam
S A D A R
Ketua Sekertaris
(Rusdianto) (Setia
Ningsih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar