Minggu, 25 Maret 2018


Pengurus KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus nomor : 16/PH/SDR/VIII/2015

Tentang :    Persus tentang Karyawan    pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.


Pengurus KSP ”SADAR

Menimbang :
  1. Bahwa Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR” merupakan lembaga koperasi yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya, yang perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan Koperasi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat disekitarnya.
  2. Bahwa diperlukananya pengendalian internal koperasi dalam Untuk membantu pengurus membuat surat / mengetik atau untuk membantu keperluan yang dibutuhkan oleh pengurus Dalam rangka pengendalian kebijakan manajemen khususnya kebijakan membantu dalam melaksanakan tugas pengurus   pada koperasi simpan pinjam ”SADAR
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Khusus Tentang Karyawan di   Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR


Mengingat :

1.    Anggaran Dasar BAB X Pasal 47 s/d Pasal 53
2.    Anggaran Rumah Tangga BAB XI Pasal 38
3.    Keputusan Rapat Anggota Tahunan(RAT) tahun buku 2014
   2. Peraturan tambahan
- Karyawan akan mendapatkan dari bagian karyawan sebanyak   -  50% sebagai Bonus.
- Gaji karyawan di gaji setiap  bulan   di sesuwaikan   dengan
-  kemampuan  koperasi
V.           Rapat Pengurus tanggal 5 Februari 2015




MEMUTUSKAN:

Menetapkan :     Persus tentang  Karyawan   pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.

Bab I
Ketentuan Umum

Pasal 1
  1. Karyawan   Koperasi simpan pinjam “SADAR” adalah Karyawan ditugaskan oleh pengurus  koperasi sebagai mana dimaksud Kariyawan harus Patuh dan taat apa yang di Perintahkan Oleh Pengurus.
  2. Karyawan di kantor sekretariat adalah Karyawan yang membantu  untuk melaksanakan  kegiatan Pengurus.
 


1.    Kewajiban
 Persyaratan yang harus dipenuhi  oleh Karyawan   adalah sebagai berikut :
a.    Pendidikan minimal SMK /Sedrajat ( Photo Cofy Izaza  1 (Satu) lembar)
b.    Penduduk Desa Firdaus (Photo cofy KTP  timbal Balik sejajar  1 lembar)
c.    Membuat Daftar Riwayat hidup
d.    Bebas Narkoba (surat Bukti dari BNN)
e.    Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah sakit.
f.     Surat berkelakuan baik dari Polres
g.    Anggota Koperasi Simpan Pinjam “SADAR” (Photo cofy NBA KSP SADAR.)
h.    Membuat Permohonan Menjadi Kariyawan
i.      Menandatangani surat Perjanjian sebagai Kariyawan.
j.      Bisa sebagai Operator Computer (Sertipikat Computer)
k.    Pengalaman Kerja(Sertipikat Pengalaman Kerja dari Perusahaan)
l.      Mempunyai Jaminan Harta Minimal senilai  Rp 50.000.000, (Lima puluh Juta Rupiah) di Buktikan dengan Surat berharga .
m.   Mempunyai sepeda motor Lengkap dengan SIM( Untuk Karyawan Lapangan )

2.    Kewajiban
I.              Tugas yang harus dipenuhi  oleh Karyawan Kantor  adalah sebagai berikut :
a.    Berpenampilan menarik ( Berpakaian Rapi dan sopan)
b.     Membersihkan Kantor.
c.     Hari Kerja senin s/d sabtu
d.     Jam kerja Pukul 08 00 s/d 17 00 Wib (Pukul 12 00 s/d 13 00 wib Istrahat)
e.     Mencatat Pendaftaran  calon anggota.
f.      Mencatat Pendaftaran  calon Peminjam.
g.     Menerimah setoran anggota.
h.     Mengeluarkan Penarikan sukarela
i.      Melayani anggota atas dasar perintah Pengurus.
j.      Karyawan mencatat   pengaduan anggota, masala - masala Tentang interen organisasi,maupun usaha Koperasi dan di laporkan kepada pengurus.

II.            Tugas yang harus dipenuhi  oleh Karyawan  Lapangan adalah sebagai berikut :
a.    Berpenampilan menarik ( Berpakaian Rapi dan sopan )
b.    Hari Kerja senin s/d sabtu
c.    Jam kerja Pukul 08 00 s/d 17 00 Wib (Pukul 12 00 s/d 13 00 wib Istrahat)
d.    Mencatat Pendaftaran  calon anggota.
e.    Mencatat Pendaftaran  calon Peminjam.
f.     Menerimah setoran anggota.
g.    Mengeluarkan Penarikan sukarela
h.    Melayani anggota atas dasar perintah Pengurus.
i.      Karyawan mencatat   pengaduan anggota, masala - masala Tentang interen organisasi,maupun usaha Koperasi dan di laporkan kepada pengurus.

3.    HAK Karyawan 
a.    Mendapat Honor sesuai dengan kemampuan koperasi yang disesuaikan dengan UMR
b.    Mendapat biaya transport bila mendapat perintah khusus yang ditugaskan oleh pengurus untuk kepentingan koperasi.
c.    Mendapat dana karyawan yang disesuaikan dengan anggaran pendapatan dan belanja koperasi yang diambil dari dana karyawan setiap akhr tahun.
d.    Honor di terimah setiap tanggal 11 Setiap bulan.


Bab II
Aspek Karyawan

Pasal 2
1.    Pengurus dan atau pengelola selalu tidak ada di kantor maka karyawan lah sebagai penggantinya.
2.    Pengurus dan atau pengelola harus mampu membuat Peraturan Karyawan  secara baik dan benar.

Pasal 3
1.    Pengurus dan atau Pengelolah harus mampu mebuat Karyawan untuk bekerja semaksimal dengan atas beban tugas yang kerjakan.
2.    Pengelolah melaporkan hasil kegiatanya kepada pengurus .
3.    Pengelolah harus dapat persetujuan pengurus Dalam Membuat Laporan.
4.    Pengelolah Membuat laporan secara tertulis yang benar dan bertangung jawab.
5.    Laporan Pengelolah Menjadi Tangung jawab Pengurus Untuk di laporkan ke Rapat Bulanan Dan di pertangung jawabkan ke Rapat Anggota Tahunan.( RAT )
6.    Berkas laporan pengelola/Karyawan  di buat satu lampiran untuk di berikan kepada Pengawas,sebagai laporan untuk menjadi bukti kegiatan.
7.    Honor Kayawan   di keluarkan dari Pos biaya Karyawan  sebagai Pengeluaran beban usaha.



Bab III
Ketentuan Lain

Pasal 4
      Dalam Hal pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3 peraturan ini  maka pengurus dan atau pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan  (pengelola / Karyawan ke pengurus) maupun laporan tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)

Bab IV
Ketentuan Penutup

Pasal 5
Peraturan khusus tentang Karyawan pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR.

                                 Ditetapkan di   : Firdaus
                                 Tanggal            : 5 Juli 2015


Koperasi Simpan Pinjam
S A D A R

                                                 Ketua                                Sekertaris



                                           (Rusdianto)                        (Setia Ningsih)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar