Minggu, 25 Maret 2018


Pengurus KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus nomor : 10/Persus/SDR/.VII/2015

Tentang :


”PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN’.



Menimbang :   
a)    Bahwa Koperasi Simpan Pinjam  SADAR” sebagai badan usaha perlu untuk mengembangkan kegiatan usahanya dalam rangka mencapai apa yang menjadi tujuan berkoperasi yaitu mensejahterakan anggota pada khususnya  masyarakat pada umumnya.

b)    Bahwa Kelangsungan hidup Koperasi Simpan Pinjam  SADAR” sangat ditentukan oleh sejauh mana koperasi memperoleh kepercayaan dari anggota, sehingga Koperasi Simpan Pinjam  SADAR” senantiasa dituntut untuk dapat dipercaya oleh publik.

c)    Bahwa untuk mencapai tujuan a dan b,maka diperlukan untuk menetapkan Peraturan Khusus tentang ”PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN

Mengingat :     
1.   Undang-undang No. 17 Tahun 2012.
2.   Peraturan Pemerintah  Nomor : 9 Tahun 1995
3.   Peraturan Pemerintah Nomor : 33 Tahun 1998 tentang modal penyertaan pada koperasi
4.   Keputusan Menteri dan UKM Nomor 96/Kep/M/KUKM/XI/2004 tentang Pedoman standar oprasional manajemen koperasi simpan pinjamn..
5.   Peraturan  Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 35.2/Per/M.KUKM/IX/2004 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah.
 6.   Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam “SADARBAB VII Pasal 24,25,26,27,28,29.    
 7.   Anggaran Rumah Tangga Koperasi Simpan Pinjam ” SADAR”BAB I Pasal 6
Ayat 5.Pasal 9 Ayat 3 Pasal 10 ayat 3



Memutuskan :

Menetapkan :    Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Simpan Pinjam  SADAR”.


Pasal 1
Visi Penyelenggaraan RAT. Koperasi Simpan Pinjam  SADAR

KSP SADAR, Menjadi Mitra Kerja Yang Handal Dalam Permodalan Usaha Anggota.”




                             
Pasal 2
Misi Penyelenggaraan RAT.Koperasi Simpan Pinjam  SADAR

1.    Menyelenggarakan pelayanan prima kepada Anggota, sesuai dengan jatidiri koperasi.
2.    Menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam dengan efektif, efisien dan transparan.
3.    Menjalin kerjasama usaha dengan berbagai pihak untuk meningkatkan manfaat bagi anggota.
4.    Menjaga tingkat kesehatan koperasi dengan penilaian sehat disetiap tahunnya.
5.    Memperoleh nilai pemeringkatan / klasifikasi tiap tahun dengan nilai A
6.    Meningkatkan SDM dengan terus mengikut sertakan untuk memenuhi sertifikasi profesi sesuai SKKNI  minimal tercapai pada tahun 2016
7.    Meningkatkan SDM dengan terus menerus mengikuti pelatihan yang diadakan oleh pemerintah .
8.    Meningkatkan SDM dengan terus menerus mengadakan  pelatihan yang diadakan oleh KSP SADAR
9.    Terus menerus memperbaiki SOM(Sistim Operasional Menejemen ) , SOP( Sistim Operasional Pembukuan) yang diSesuaikan dengan perkembangan tehnologi maupun pekembangan perkoperasian.

Pasal 3
Rapat Anggota

1.    Rapat anggota di selenggarakan berdasarkan AD pasal 28 ayat 1.
2.    Rapat anggota di selenggarakan berdasarkan ART. BAB I Pasal 6 Ayat 5.Pasal 9 Ayat 3 Pasal 10 ayat 3
3.     Penyelenggaraan rapat anggota  dengan system langsung tiap anggota ( seluruh anggota sebagai peserta rapat )

Pasal 4
Tujuan

1.    .Membahas pertanggung  jawaban pengurus dalam pelaksanaan kegiatan usaha koperasi selama satu tahun dan mengesahkan program kerja koperasi serta rencana anggaran pendapatan belanja koperasi kedepan.
2.    Memilih pengurus , pengawas yang masa baktinya telah habis.


Pasal 5
 Pelakasanaan Rapat.

(1)   Pengurus menyampaikan undangan dan buku laporan pertanggung jawaban pengurus / pengawas kepada anggota tuju hari sebelum hari / tanggal rapat dilaksanakan.
(2)   Dalam pelaksanaan rapat ,pengurus di harapkan mengundang pejabat dinas koperas.
(3)   Dalam pelaksanaan rapat, pengurus membuat susunan / jadwal rapat, dan membuat draf tata tertip rapat.
(4)   Rapat dipimpin oleh pimpinan Panitia RAT dan skretaris Panitia RAT. yang telah ditunjuk oleh rapat.Persiapan RAT.
(5)   Pemilihan pimpinan Panitia RAT dipilih secara aklamasi oleh forum rapat bulanan untuk persiapan RAT yang dipimpin oleh pengurus.di Rapat bulan November.
(6)   Setiap anggaota mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat, saran dan memilih dan dipilih sesuai dengan ketentuan.


Pasal 6
 Rapat


(1)   Qorum rapat dinyatakan sah untuk dilaksanakan bila rapat dihadiri oleh 50 plus satu                   ( 51 % )anggota yang diundang,  dinyatakan dalam daftar hadir yg telah ditanda tangani oleh masing masing anggota yang hadir.
(2)   Apabila dalam pelaksanaan rapat tidak mencapai qorum, maka rapat ditunda 21 hari dari tanggal pelaksanaan
(3)   Pengurus menyampaikan undangan untuk yang kedua kali dengan di lengkapi blangko kesediaan hadir dalam rapat anggota.
(4)   Qorum rapat yang kedua dihadiri 1/5 dari jumlah anggota


                                                                        Pasal 7
       TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA TAHUNAN               
KSPSADAR’’ DESA FIRDAUS KECAMATAN SEI RAMAPAH
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
PASAL 1
Rapat ini bernama Rapat Anggota Tahunan Koperasi Simpan Pinjam SADAR Desa Firdaus  Kecamatan Sei Rampah untuk Tahun Buku  ......... yang diselenggarakan pada hari.........Tanggal ...... Bulan .........Tahun ........ bertempat  Alamat .....................
BAB II
D A S A R
Pasal 2
Rapat Anggota Tahunan  diselenggarakan berdasarkan:
1.      UU Perkoperasian no.12 tahun 2012 BAB. IV bagian ke kedua pasal 32 Rapat anggota merupakan pemenggang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Pasal 33 ayat d Rapat Anggota Tahunan menetapkan Rencana kerja, Rencana Anggaran pendapatan dan Belanja Koperasi
2.      Anggaran Dasar BAB VII Pasal 24 s/d 29 dan
3.      Anggaran Rumah Tangga BAB I Pasal 6 Ayat 5, Pasal 7 Ayat 2.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
1.      Rapat Anggota Tahunan bermaksud menyampaikan pertanggung jawaban pengurus dan       pengawas kepada semua anggota tentang hasil pelaksanaan dan kebijaksanaan kerja dalam Tahun Buku 2014
2.      Rapat Anggota Tahunan bertujuan untuk menyampaikan Rencana Kerja dan Rencana yang akan datang dan harus dilaksanakan oleh pengurus sesuwai dengan AD dan ART
3.      Memberhentikan dan mengangkat Pengurus yang Telah habis masa jabatanya.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 4
1.      Sebelum dimulai rapat, para peserta diwajibkan mengisi dan menandatangani Buku Daftar Hadir yang telah disediakan
2.      Saran menggunakan teks dan menyerahkan kepada Pemimpin Rapat.
3.      Hak Suara, satu anggota satu suara.
         BAB V
       PIMPINAN RAPAT
      Pasal 5                                                         
Rapat dipimpin oleh Panitia RAT,  Yang diatur di anggaran Rumah Tangga BAB I pasal 6 Ayat 5  Rapat  anggota Tahunan dipimpin oleh panitia RAT

  Pasal 6                                                  
1.      Pimpinan rapat berwenang mengatur, mengarahkan dan mengusahakan agar rapat berjalan lancar dan tertib sesuai dengan peraturan tata tertib yang selalu dijiwai oleh semangat kekeluargaan, silih asih, silih asuh, musyawarah dan mufakat.
2.      Pimpinan rapat berhak memperingatkan pembicaraan-pembicaraan yang dianggap menyimpang dari pokok permasalahan dan apabila perlu diminta kepada pembicara untuk meninggalkan rapat.

                                                                                          BAB VI
SYAHNYA RAPAT
Pasal 7
Rapat anggota sah apabila  dihadiri sekurang-kurangnya  ½ (setengah) tambah  (satu) dari jumlah anggota Koperasi yang Aktif.

BAB VII
SAHNYA KEPUTUSAN RAPAT
Pasal 8
1.      Keputusan Rapat Anggota sah bila didasari musyawarah untuk mufakat dan di setujui oleh 50% ditambah 1 dari anggota peserta rapat.
2.      Apabila tidak terdapat/tercapai kesepakatan secara mutlak, maka Pimpinan Rapat mengusahakan suatu kesimpulan /keputusan berdasarkan  pemungutan suara dan dianggap sah apabila telah disetujui sebahagian besar peserta rapat.

BAB VIII
HAL TAMBAHAN
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan tata tertib,akan ditentukan oleh Pimpinan Rapat atas dasar persetujuan rapat.
BAB IX
PENUTUP
Peraturan Tata Tertib ini disetujui dan disyahkan oleh Rapat Anggota Tahunan Buku  .........pada hari ......tanggal.......   Bulan..... Tahun ........


                                                                 Pasal 7
                                                         
 ACARA RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KSP SADAR
             
        I.  ACARA UMUM
 1. Pengantar
1.1 09 00-09 02 Dari  protocol (Panitia)
1.2 09 02-09 08 Laporan Patia RAT ( Panitia )

 2. Upacara nasional
        2.1. 09 08-09 13 lagu Indonesia raya (Panitia)
        2.2. 09 13-09 17 lagu mars koperasi (Panitia)
        2.3. 09 17-09 21 Lagu Aku Cinta Koperasi (Panitia)
        2.3. 09 21-09 25 pembacaan  do’a (Panitia)
3.Kata-kata sambutan yang di sampaikan oleh
      3.1.09 25-09 30 Ketua Koperasi Simpan Pinjam SADAR ( Pengurus )
      3.2.09 30-09 40 Kepala desa firdaus( Kepala desa)
4.Kata-kata Bimbingan :
      4.3.09 40-09 50 Dinas Tenaga Kerja,Sosial dan Koperasi  serdang bedagai( Kabit koperasi)
      4.4.09 50-10 00 Yayasan Kekar Indonesia (Ahmat pahri)

            II.         ACARA KHUSUS
     1. 10 00-10 05.Pembukaan   (Ketua panitia RAT)
     2. 10 05-10 10 Pengesahan tata tertib Rapat Anggota Tahunan (Ketua panitia RAT)
     3. 10 10-10 25 Laporan,Tannya Jawab dan pengesahan pertanggung jawaban    pengurus 
                             (Guntur siswoyo) Moderator Tanya jawab   ( Panitia RAT)
     4.10 25-10 40 Laporan, Tanya Jawab dan pengesahan pertanggung jawaban  pengawas    
                            (Drs Rusydi) Moderator Tanya jawab   ( Panitia RAT)
     5.10 40-12 00 Pengantian dan pemilihan Pengawas, pengurus (Panitia RAT)
     6. 12 00-12 30 Istrahat, makan, sholat ( Panitia RAT )
     7.12 30-12 40 Pelantikan  Pengawas dan pembacaan janji dan sumpah(Panitia)
     8.12 40-12 50 Pelantikan  Pengurus dan pembacaan janji dan sumpah(Panitia)
     9. 12 50-13 25 Musyawarah pembahasan dan pengesahan perubahan AD,ART dan Tambahan
                              peraturan khusus ( Ketua Pengurus Terpilih)
   10. 13 25-13 35 Musyawarah Pembahasan dan pengesahan program kerja pengurus
                 (Ketua Pengurus terpilih )
   11. 13 35-13 45 Musyawarah Pembahasan dan pengesahan program kerja pengawas
                             (Ketua Pengawas Terpilih)
   12.13 45-13 50 Pembacaan dan penanda tanganan Notulen rapat (Pengurus Terpilih)

            III.        Penutup
13. 13 50-14 00 Kata penutup dari ketua Terpilih
14. 14 00 –  Pembagian shu sampai selesai (Bendahara  )


                                                                         Pasal 8
                                                                   Biaya Rapat.
            BIAYA RAPAT DI KELUAKAN DARI SHU  SEBANYAK 6%

Biaya rapat akan di alokasikan kepada:
1.    Bendahara(Pengerjaan RAT) Sebesar 24% dari biaya RAT
a.    Insentip Pengerjaan pemeriksaan Pembukuan Pembagian SHU
b.    Insentip Pembantu pengerjaan Pertanggung jawaban keuangan
c.    Insentip yang membantu pengerjaan Pertanggung jawaban pembukuan
2.    Dekorasi sebesar 15% dari biaya RAT
a.    Teratak lengkap dengan isinya 38%
b.    Balego Hari jadi Koperasi 14%
c.    Sonsistem 30%
d.    Dokumentasi 18%
3.    Komsumsi Sebesar 38% dari biaya RAT
a.    Senek 30%
b.    Makan Siang 70%
4.    Honor Panitia Sebesar 5% dari biaya RAT
a.    Ketua 40%
b.    Sekretaris 30%
c.    Bendahara 30%
5.    Pembawa acara / Protokol 1%
6.     Panitia Penerimah tamu 1%
1.    Tamu Anggota 55%
2.    Tamu Kehormatan 45%
7.    Kelompok Paduan suara Sebesar 4% dari biaya RAT
a.    Traspot Ketua 10%
b.    Transpot Anggota 90%
8.    ATK Panitia Sebesar 4% dari biaya RAT
Akan digunakan untuk keperluan sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagai sekretariatan Panitia RAT.
9.    BiayaTranspot  Panitia Rat sebesar 2,5% dari biaya RAT
a.    Transpot Pengantar Undangan RAT 35%
b.    Transpot Pelantik Pengurus dan Pembawa acara do’a 30%
c.    Transpot Ketua Panitia 55%
10. Biaya Rapat Panitia Rat sebesar 2% dari biaya RAT
a.    Rapat Pembentukan Pengurus dan Pembagian  Tugas.35%
b.    Rapat Kordinasi.Panitia RAT 30%
c.    Rapat geladi bersih Pengurus dan Panitia RAT 35%
11. Biaya Transepot Penasehat sebesar 3 % dari biaya RAT
a.    Pendamping ( Yayasan Kekar Indonesia) 30%
b.    Kepala Desa (kepala Desa Firdaus ) 30%
c.    Dinas sosial  Tenaga kerja danKoperasi Kabupaten Sergai (Kabid Koperasi ) 40%


Pasal 9
Hasil Keputusan Rapat.

(1)   Dalam mengambil keputusan rapat mengedepankan musyawarah mufakat.
(2)   Pimpinan rapat wajib membuat risalah rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan diketahui pengurus.
(3)   Hasil keputusan rapat di tuangkan dalam berita acara yang di tanda tangani oleh pimpinan rapat dan di ketahui pengurus.
(4)   Hasil keputusan rapat di bacakan dalam forum rapat sebelum rapat di tutup, atau sesuai dengan jadwal/ susunan rapat.

Pasal 10
Peraturan Khusus Tentang Rapat Anggota Tahunan, Koperasi Simpan Pinjam  SADAR”. ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota Koperasi Simpan Pinjam  SADAR” dan masyarakat pada umumnya.


                                 Ditetapkan di   : Firdaus
                                 Tanggal            : 5 Juli 2015


Koperasi Simpan Pinjam
“SADAR”
                         Ketua                                                                               Sekretaris




                   (Rusdianto)                                                                    (Setia Ningsih)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar