Pengurus
KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan
khusus nomor : 10/Persus/SDR/.VII/2015
Tentang :
”PENYELENGGARAAN
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN’.
Menimbang :
a)
Bahwa Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR” sebagai badan
usaha perlu untuk mengembangkan kegiatan usahanya dalam rangka mencapai apa
yang menjadi tujuan berkoperasi yaitu mensejahterakan anggota pada khususnya masyarakat pada umumnya.
b)
Bahwa Kelangsungan hidup
Koperasi Simpan Pinjam ” SADAR” sangat ditentukan oleh sejauh mana koperasi memperoleh kepercayaan dari
anggota, sehingga Koperasi Simpan Pinjam
” SADAR” senantiasa dituntut untuk dapat dipercaya
oleh publik.
c)
Bahwa untuk mencapai tujuan a dan b,maka
diperlukan untuk menetapkan Peraturan Khusus tentang ”PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
Mengingat
:
1. Undang-undang No. 17 Tahun 2012.
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun 1995
3. Peraturan
Pemerintah Nomor : 33 Tahun 1998 tentang modal penyertaan pada koperasi
4. Keputusan Menteri
dan UKM Nomor 96/Kep/M/KUKM/XI/2004 tentang Pedoman
standar oprasional manajemen koperasi simpan pinjamn..
5. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
No. 35.2/Per/M.KUKM/IX/2004
tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa
Keuangan Syariah dan Unit Jasa
Keuangan Syariah.
6. Anggaran Dasar Koperasi
Simpan Pinjam “SADAR”BAB VII Pasal 24,25,26,27,28,29.
7. Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Simpan Pinjam ” SADAR”BAB I Pasal 6
Ayat 5.Pasal
9 Ayat 3 Pasal 10 ayat 3
Memutuskan :
Menetapkan : Penyelenggaraan Rapat
Anggota Tahunan Koperasi Simpan Pinjam
” SADAR”.
Pasal 1
Visi Penyelenggaraan
RAT. Koperasi Simpan Pinjam ” SADAR”
KSP “SADAR”, Menjadi
Mitra Kerja Yang Handal Dalam Permodalan Usaha Anggota.”
Pasal 2
Misi Penyelenggaraan
RAT.Koperasi Simpan Pinjam “ SADAR”
1.
Menyelenggarakan pelayanan prima kepada Anggota, sesuai
dengan jatidiri koperasi.
2.
Menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam dengan efektif,
efisien dan transparan.
3.
Menjalin kerjasama usaha dengan berbagai pihak untuk
meningkatkan manfaat bagi anggota.
4.
Menjaga tingkat
kesehatan koperasi dengan penilaian sehat disetiap tahunnya.
5.
Memperoleh nilai pemeringkatan / klasifikasi tiap tahun
dengan nilai A
6.
Meningkatkan SDM dengan terus mengikut sertakan untuk
memenuhi sertifikasi profesi sesuai SKKNI
minimal tercapai pada tahun 2016
7.
Meningkatkan SDM dengan terus menerus mengikuti
pelatihan yang diadakan oleh pemerintah .
8.
Meningkatkan SDM dengan terus menerus mengadakan pelatihan yang diadakan oleh KSP SADAR
9.
Terus menerus memperbaiki SOM(Sistim
Operasional Menejemen ) , SOP( Sistim Operasional Pembukuan) yang diSesuaikan
dengan perkembangan tehnologi maupun pekembangan perkoperasian.
Pasal 3
Rapat Anggota
1.
Rapat
anggota di selenggarakan berdasarkan AD pasal 28 ayat 1.
2.
Rapat
anggota di selenggarakan berdasarkan ART. BAB I Pasal 6 Ayat 5.Pasal 9 Ayat 3 Pasal 10 ayat 3
3.
Penyelenggaraan
rapat anggota dengan system langsung
tiap anggota ( seluruh anggota
sebagai peserta rapat )
Pasal 4
Tujuan
1. .Membahas pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan kegiatan usaha koperasi selama satu tahun dan mengesahkan program kerja koperasi serta
rencana anggaran pendapatan belanja koperasi kedepan.
2.
Memilih
pengurus , pengawas yang masa baktinya telah habis.
Pasal 5
Pelakasanaan Rapat.
(1)
Pengurus
menyampaikan undangan dan buku laporan pertanggung jawaban pengurus / pengawas
kepada anggota tuju hari sebelum hari / tanggal rapat dilaksanakan.
(2)
Dalam
pelaksanaan rapat ,pengurus di harapkan mengundang pejabat dinas koperas.
(3)
Dalam
pelaksanaan rapat, pengurus membuat susunan / jadwal rapat, dan membuat draf
tata tertip rapat.
(4)
Rapat
dipimpin oleh pimpinan Panitia RAT
dan skretaris Panitia RAT.
yang telah ditunjuk oleh rapat.Persiapan
RAT.
(5)
Pemilihan
pimpinan Panitia RAT
dipilih secara aklamasi oleh forum rapat bulanan untuk persiapan RAT yang dipimpin oleh pengurus.di Rapat
bulan November.
(6)
Setiap
anggaota mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat, saran dan memilih dan
dipilih sesuai dengan ketentuan.
Pasal 6
Rapat
(1)
Qorum
rapat dinyatakan sah untuk dilaksanakan bila rapat dihadiri oleh 50 plus satu ( 51 % )anggota yang diundang, dinyatakan dalam daftar hadir yg telah
ditanda tangani oleh masing masing anggota yang hadir.
(2)
Apabila
dalam pelaksanaan rapat tidak mencapai qorum, maka rapat ditunda 21 hari dari
tanggal pelaksanaan
(3)
Pengurus
menyampaikan undangan untuk
yang kedua kali dengan di lengkapi blangko kesediaan hadir dalam rapat anggota.
(4)
Qorum
rapat yang kedua dihadiri 1/5 dari jumlah anggota
Pasal 7
TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
KSP “SADAR’’ DESA FIRDAUS KECAMATAN
SEI RAMAPAH
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
PASAL 1
Rapat ini
bernama Rapat Anggota Tahunan Koperasi Simpan Pinjam SADAR Desa Firdaus
Kecamatan Sei Rampah untuk Tahun Buku
......... yang
diselenggarakan pada hari.........Tanggal
...... Bulan .........Tahun ........ bertempat Alamat
.....................
BAB II
D A S A R
Pasal 2
Rapat Anggota
Tahunan diselenggarakan berdasarkan:
1. UU Perkoperasian no.12 tahun 2012 BAB. IV
bagian ke kedua pasal 32 Rapat anggota merupakan pemenggang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Pasal 33 ayat d Rapat Anggota Tahunan menetapkan Rencana kerja,
Rencana Anggaran pendapatan dan Belanja Koperasi
2. Anggaran Dasar BAB VII Pasal 24 s/d 29 dan
3. Anggaran Rumah Tangga BAB I Pasal 6 Ayat
5, Pasal 7 Ayat 2.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
1.
Rapat Anggota Tahunan bermaksud menyampaikan
pertanggung jawaban pengurus dan
pengawas kepada semua anggota tentang hasil pelaksanaan dan
kebijaksanaan kerja dalam Tahun Buku 2014
2.
Rapat Anggota Tahunan bertujuan untuk menyampaikan
Rencana Kerja dan Rencana yang akan datang dan harus dilaksanakan oleh pengurus
sesuwai dengan AD dan ART
3.
Memberhentikan
dan mengangkat Pengurus yang Telah habis masa jabatanya.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 4
1.
Sebelum dimulai rapat, para peserta diwajibkan mengisi
dan menandatangani Buku Daftar Hadir yang telah disediakan
2.
Saran menggunakan teks dan menyerahkan kepada Pemimpin
Rapat.
3.
Hak Suara, satu anggota satu suara.
BAB V
PIMPINAN RAPAT
Pasal 5
Rapat dipimpin oleh Panitia
RAT, Yang diatur di anggaran Rumah Tangga BAB I
pasal 6 Ayat 5 Rapat anggota Tahunan dipimpin oleh panitia RAT
Pasal 6
1. Pimpinan
rapat berwenang mengatur, mengarahkan dan mengusahakan agar rapat berjalan
lancar dan tertib sesuai dengan peraturan tata tertib yang selalu dijiwai oleh
semangat kekeluargaan, silih asih, silih asuh, musyawarah dan mufakat.
2. Pimpinan
rapat berhak memperingatkan pembicaraan-pembicaraan yang dianggap menyimpang
dari pokok permasalahan dan apabila perlu diminta kepada pembicara untuk
meninggalkan rapat.
BAB VI
SYAHNYA
RAPAT
Pasal
7
Rapat anggota sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ (setengah) tambah (satu) dari jumlah anggota Koperasi yang
Aktif.
BAB
VII
SAHNYA
KEPUTUSAN RAPAT
Pasal
8
1.
Keputusan Rapat Anggota sah bila didasari musyawarah
untuk mufakat dan di setujui oleh 50% ditambah 1 dari anggota peserta rapat.
2.
Apabila tidak terdapat/tercapai kesepakatan secara
mutlak, maka Pimpinan Rapat mengusahakan suatu kesimpulan /keputusan
berdasarkan pemungutan suara dan
dianggap sah apabila telah disetujui sebahagian besar peserta rapat.
BAB VIII
HAL TAMBAHAN
Pasal 9
Hal-hal yang
belum diatur dalam peraturan tata tertib,akan ditentukan oleh Pimpinan Rapat
atas dasar persetujuan rapat.
BAB IX
PENUTUP
Peraturan Tata
Tertib ini disetujui dan disyahkan oleh Rapat Anggota Tahunan Buku .........pada
hari ......tanggal....... Bulan..... Tahun ........
Pasal
7
ACARA RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KSP SADAR
I. ACARA UMUM
1. Pengantar
1.1
09 00-09 02 Dari protocol (Panitia)
1.2
09 02-09 08 Laporan Patia RAT ( Panitia )
2. Upacara nasional
2.1. 09 08-09 13 lagu Indonesia raya (Panitia)
2.2. 09 13-09 17 lagu mars
koperasi (Panitia)
2.3. 09
17-09 21 Lagu Aku Cinta Koperasi (Panitia)
2.3. 09
21-09 25 pembacaan do’a (Panitia)
3.Kata-kata sambutan yang di sampaikan oleh
3.1.09 25-09 30 Ketua Koperasi Simpan
Pinjam SADAR ( Pengurus )
3.2.09 30-09 40 Kepala desa firdaus( Kepala
desa)
4.Kata-kata Bimbingan
:
4.3.09 40-09 50 Dinas Tenaga Kerja,Sosial dan Koperasi serdang bedagai( Kabit koperasi)
4.4.09 50-10 00 Yayasan Kekar
Indonesia (Ahmat
pahri)
II. ACARA
KHUSUS
1. 10 00-10
05.Pembukaan (Ketua panitia RAT)
2. 10 05-10 10 Pengesahan tata tertib Rapat
Anggota Tahunan (Ketua panitia RAT)
3. 10 10-10 25 Laporan,Tannya Jawab dan pengesahan
pertanggung jawaban pengurus
(Guntur siswoyo)
Moderator Tanya jawab ( Panitia RAT)
4.10 25-10 40 Laporan, Tanya Jawab dan pengesahan pertanggung jawaban pengawas
(Drs Rusydi)
Moderator Tanya jawab ( Panitia RAT)
5.10 40-12 00
Pengantian dan pemilihan Pengawas, pengurus (Panitia RAT)
6. 12 00-12 30
Istrahat, makan, sholat ( Panitia RAT )
7.12 30-12 40
Pelantikan Pengawas dan pembacaan janji
dan sumpah(Panitia)
8.12 40-12 50
Pelantikan Pengurus dan pembacaan janji dan
sumpah(Panitia)
9. 12 50-13 25
Musyawarah pembahasan dan
pengesahan perubahan AD,ART dan Tambahan
peraturan khusus ( Ketua Pengurus
Terpilih)
10. 13 25-13 35
Musyawarah Pembahasan dan pengesahan program kerja
pengurus
(Ketua Pengurus terpilih )
11. 13 35-13 45
Musyawarah Pembahasan dan pengesahan program kerja
pengawas
(Ketua Pengawas Terpilih)
12.13 45-13 50
Pembacaan dan penanda tanganan Notulen rapat (Pengurus Terpilih)
III. Penutup
13.
13 50-14 00 Kata
penutup dari ketua Terpilih
14.
14 00 – Pembagian shu
sampai selesai (Bendahara )
Pasal 8
Biaya Rapat.
BIAYA
RAPAT DI KELUAKAN DARI SHU SEBANYAK 6%
Biaya rapat akan
di alokasikan kepada:
1. Bendahara(Pengerjaan RAT) Sebesar 24% dari biaya RAT
a.
Insentip Pengerjaan pemeriksaan Pembukuan Pembagian SHU
b.
Insentip Pembantu pengerjaan Pertanggung jawaban keuangan
c.
Insentip yang membantu pengerjaan Pertanggung jawaban
pembukuan
2. Dekorasi sebesar 15% dari biaya RAT
a.
Teratak lengkap dengan isinya 38%
b.
Balego Hari jadi Koperasi 14%
c.
Sonsistem 30%
d.
Dokumentasi 18%
3. Komsumsi Sebesar 38% dari biaya RAT
a.
Senek 30%
b.
Makan Siang 70%
4. Honor Panitia Sebesar 5% dari biaya RAT
a.
Ketua 40%
b.
Sekretaris 30%
c.
Bendahara 30%
5. Pembawa acara / Protokol 1%
6. Panitia Penerimah
tamu 1%
1.
Tamu Anggota 55%
2.
Tamu Kehormatan 45%
7. Kelompok Paduan suara Sebesar 4% dari biaya RAT
a.
Traspot Ketua 10%
b.
Transpot Anggota 90%
8. ATK Panitia Sebesar 4% dari biaya RAT
Akan digunakan untuk keperluan sekretaris dalam
melaksanakan tugas sebagai sekretariatan Panitia RAT.
9. BiayaTranspot
Panitia Rat sebesar 2,5% dari biaya RAT
a.
Transpot Pengantar Undangan RAT 35%
b.
Transpot Pelantik Pengurus dan Pembawa acara do’a 30%
c.
Transpot Ketua Panitia 55%
10. Biaya Rapat Panitia Rat sebesar 2% dari biaya RAT
a.
Rapat Pembentukan Pengurus dan Pembagian Tugas.35%
b.
Rapat Kordinasi.Panitia RAT 30%
c.
Rapat geladi bersih Pengurus dan Panitia RAT 35%
11. Biaya Transepot Penasehat sebesar 3 % dari biaya RAT
a.
Pendamping ( Yayasan Kekar Indonesia) 30%
b.
Kepala Desa (kepala Desa Firdaus ) 30%
c.
Dinas sosial Tenaga
kerja danKoperasi Kabupaten Sergai (Kabid Koperasi ) 40%
Pasal 9
Hasil
Keputusan Rapat.
(1)
Dalam
mengambil keputusan rapat mengedepankan musyawarah mufakat.
(2)
Pimpinan
rapat wajib membuat risalah rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan diketahui
pengurus.
(3)
Hasil
keputusan rapat di tuangkan dalam berita acara yang di tanda tangani oleh
pimpinan rapat dan di ketahui pengurus.
(4)
Hasil
keputusan rapat di bacakan dalam forum rapat sebelum rapat di tutup, atau
sesuai dengan jadwal/ susunan rapat.
Pasal 10
Peraturan Khusus
Tentang Rapat Anggota Tahunan, Koperasi Simpan Pinjam
” SADAR”. ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar
diketahui oleh setiap anggota Koperasi Simpan Pinjam ” SADAR” dan masyarakat
pada umumnya.
Ditetapkan di : Firdaus
Tanggal : 5 Juli 2015
Koperasi Simpan
Pinjam
“SADAR”
Ketua Sekretaris
(Rusdianto) (Setia Ningsih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar