Rabu, 17 Agustus 2016

Persus Visi dan Misi KSP Sadar Firdaus


 


KsP“SADAR”
DESA FIRDAUS
KECAMATAN SEI RAMPAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Nomor: 24/BH/II.25/SADAR/2014 Tanggal 07 Mei 2014
Alamat Kantor : Dusun XIII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai No.Hp : 0813 6158 7364

Pengurus KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus nomor : 2/Persus/SDR/VII/2015

Tentang :

Visi, Misi, Sasaran, Tujuan, Program Kerja, Tahapan Capaian Kinerja,
KSPSADAR’’



Menimbang :   
a)    Bahwa Koperasi Simpan Pinjam  ”SADAR” sebagai badan usaha perlu untuk mengembangkan kegiatan usahanya dalam rangka mencapai apa yang menjadi tujuan berkoperasi yaitu mensejahterakan anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya.

b)  Bahwa Kelangsungan hidup Koperasi Simpan Pinjam  ” SADAR” sangat ditentukan oleh sejauh mana koperasi memperoleh kepercayaan dari anggota, sehingga Koperasi Simpan Pinjam  ” SADAR” senantiasa dituntut untuk dapat dipercaya oleh publik.

c)    Dan seterusnya......


Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut maka diperlukan untuk menetapkan Peraturan Khusus
 tentang . Visi, Misi, Sasaran, Tujuan, Program Kerja, Tahapan Capaian Kinerja,
  KSPSADAR’’
           

Mengingat :  
1.   Anggaran Dasar BAB II  Pasal 3 Koperasi berdasarkan atas azas kekeluargaan.
2.   Anggaran Dasar BAB II  Pasal 4 Koperasi bertujuan meningkatkan kesejateraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,sekaligus sebagai bagian yang tidak bisa terpisakan dari tatanan perekonomian Nasional yang demokratis dan berkeadilan.
3.   Anggaran Rumah Tangga BAB IV Pasal 26 Peraturan tambahan pengurus ayat 3 Poin i.Kebijaksanaan lain yang sewaktu waktu dikuasakan oleh Rapat anggota untuk di susun dan di gariskan oleh pimpinan.
4.   Dan seterusnya.......


Memutuskan :

Menetapkan :       Peraturan Khusus Tentang Visi, Misi, Sasaran, Tujuan, Program Kerja, Tahapan Capaian Kinerja  KSPSADAR’’



Pasal 1
Visi    KSPSADAR’’ mensejaterakan keluarga dan masyarakat Firdaus
        Terwujudnya Ekonomi masyarakat yang sejahtera berdasarkan syariat Islam
                       

                       
Pasal 2
Misi  KSPSADAR’’

         
1)   Meningkatkan ekonomi kerayatan warga masyarakat desa Firdaus
2)   Meninkatnya kehidupan sosial masyarakat desa Firdaus
3)   Berperan aktif mendukung pemerintahan Serdang Bedagai
4)   Dan seterusnya.......


Pasal 3
Sasaran
1)   Sasaran berdirinya  KSPSADAR’’ adalah diperuntukkan bagi Anggota.
2)   Dan seterusnya.......



Pasal 4
Tujuan

1)   Seluruh warga desa Firdaus menabung di KSPSADAR’’
2)   Seluruh warga desa Firdaus meminjam di KSPSADAR’’
3)   Dan seterusnya.......







Pasal 5
Program Kegiatan

1)   Mengajak agar warga desa Firdaus menjadi anggota KSPSADAR’’
2)   Mengajak kelompok usaha,organisasi sosial,remaja,dan kelompok  lain yang tidak betentangan dengan Pemerintah untuk menjadi Anggota KSPSADAR’’
3)   Melayani Simpanan warga desa Firdaus secara baik dan benar.
4)   Melayani pinjaman warga desa Firdaus secara baik dan benar.
5)   Dan seterusnya.......


Pasal 6
Tahapan Capaian Kinerja

3)   Tahapan Capaian Kinerja janka pendek Simpanan,  warga Firdaus menabung di KSP ”SADAR”
4)   Tahapan Capaian Kinerja janka menegah Simpanan,  warga Firdaus  di KSP ”SADAR”mempunyai tabungan hari tua.
5)   Tahapan Capaian Kinerja janka panjang Simpanan, desa Firdaus bersama KSP ”SADAR” menjadi desa yang mandiri dengan seluruh warga desa firdaus menabung untuk mendukung  modal usaha warga desa Firdaus khususnya dan pemerintahan serdang bedagai umumnya .
6)   Tahapan Capaian Kinerja jangka pendek Pinjaman,  warga Firdaus meminjam Tidak kepada Rentenir.
7)   Tahapan Capaian Kinerja janka menengah Pinjaman,  warga Firdaus meminjam uang untuk memodali usahanya atau untuk memenuhi kebutuhanya dapat meminjam di KSP”SADAR”Tidak kepada bank atau lembaga keuangan lain.
8)   Tahapan Capaian Kinerja janka Panjang Pinjaman, warga Firdaus memodali sendiri usaha - usaha besar yang ada di desa Firdaus.Dengan sistim bagi hasil, sehingga pengamanan aset dan Kesehatan usaha yang di monitoring oleh KSP “SADAR”.
9)   Dan seterusnya.......



Pasal 7
Monitoring dan Evaluasi
1)   Dalam Hal pengurus dan atau pengelola memonitoring dan mengevaluasi ketentuan pasal 5 dan pasal 6 peraturan ini  maka pengurus dan atau pengelola diwajibkan memberikan penjelasan  yang kuat atas seberapa   tercapainya ketentuan tersebut  dalam  laporan tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)
2)   Dan seterusnya.......



Pasal 8
Penutup
1)   Peraturan khusus tentang Visi dan Misi pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR.
2)   Dan seterusnya.......

                         

         
                                 Ditetapkan di   : Firdaus
                                 Tanggal            : 5 Juli 2015


Koperasi Simpan Pinjam
“SADAR”
                       KETUA                                                                             Sekretaris




                 (RUSDIANTO)                                                                (SETIA NINGSIH)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar