KsP“SADAR”
DESA
FIRDAUS
KECAMATAN SEI RAMPAH
KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Pengurus
KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan
khusus nomor : 2/Persus/SDR/VII/2015
Tentang :
Visi, Misi, Sasaran, Tujuan, Program
Kerja, Tahapan Capaian Kinerja,
KSP “SADAR’’
Menimbang :
a)
Bahwa Koperasi
Simpan Pinjam ”SADAR” sebagai
badan usaha perlu untuk mengembangkan kegiatan usahanya dalam rangka mencapai
apa yang menjadi tujuan berkoperasi yaitu mensejahterakan anggota pada
khususnya serta masyarakat pada umumnya.
b)
Bahwa Kelangsungan hidup Koperasi Simpan Pinjam ” SADAR” sangat ditentukan oleh sejauh mana koperasi
memperoleh kepercayaan dari anggota, sehingga Koperasi Simpan Pinjam ” SADAR” senantiasa dituntut untuk dapat dipercaya
oleh publik.
c)
Dan seterusnya......
Bahwa untuk
mencapai tujuan tersebut maka diperlukan untuk menetapkan Peraturan Khusus
tentang . Visi, Misi, Sasaran, Tujuan, Program
Kerja, Tahapan Capaian Kinerja,
KSP “SADAR’’
Mengingat :
1.
Anggaran Dasar
BAB II Pasal 3 Koperasi berdasarkan atas
azas kekeluargaan.
2.
Anggaran Dasar
BAB II Pasal 4 Koperasi bertujuan meningkatkan
kesejateraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,sekaligus
sebagai bagian yang tidak bisa terpisakan dari tatanan perekonomian Nasional
yang demokratis dan berkeadilan.
3.
Anggaran
Rumah Tangga BAB IV Pasal 26 Peraturan tambahan pengurus ayat 3 Poin
i.Kebijaksanaan lain yang sewaktu waktu dikuasakan oleh Rapat anggota untuk di
susun dan di gariskan oleh pimpinan.
4. Dan seterusnya.......
Memutuskan :
Menetapkan : Peraturan Khusus Tentang Visi, Misi, Sasaran, Tujuan, Program
Kerja, Tahapan Capaian Kinerja KSP “SADAR’’
Pasal
1
Visi KSP “SADAR’’ mensejaterakan
keluarga dan masyarakat Firdaus
Terwujudnya Ekonomi
masyarakat yang sejahtera berdasarkan syariat Islam
Pasal 2
Misi KSP “SADAR’’
1) Meningkatkan ekonomi kerayatan warga masyarakat desa
Firdaus
2) Meninkatnya kehidupan sosial masyarakat desa Firdaus
3) Berperan aktif mendukung pemerintahan Serdang Bedagai
4) Dan seterusnya.......
Pasal 3
Sasaran
1)
Sasaran
berdirinya KSP “SADAR’’ adalah diperuntukkan bagi Anggota.
2)
Dan seterusnya.......
Pasal 4
Tujuan
1) Seluruh warga desa Firdaus menabung di KSP “SADAR’’
2) Seluruh warga desa Firdaus meminjam di KSP “SADAR’’
3) Dan seterusnya.......
Pasal 5
Program Kegiatan
1)
Mengajak agar
warga desa Firdaus menjadi anggota KSP “SADAR’’
2) Mengajak kelompok usaha,organisasi sosial,remaja,dan
kelompok lain yang tidak betentangan
dengan Pemerintah untuk menjadi Anggota KSP “SADAR’’
3) Melayani Simpanan warga desa Firdaus secara baik dan
benar.
4) Melayani pinjaman warga desa Firdaus secara baik dan
benar.
5)
Dan seterusnya.......
Pasal 6
Tahapan Capaian Kinerja
3)
Tahapan Capaian
Kinerja janka pendek Simpanan, warga
Firdaus menabung di KSP ”SADAR”
4)
Tahapan Capaian
Kinerja janka menegah Simpanan, warga
Firdaus di KSP ”SADAR”mempunyai tabungan
hari tua.
5)
Tahapan Capaian
Kinerja janka panjang Simpanan, desa Firdaus bersama KSP ”SADAR” menjadi desa
yang mandiri dengan seluruh warga desa firdaus menabung untuk mendukung modal usaha warga desa Firdaus khususnya dan
pemerintahan serdang bedagai umumnya .
6)
Tahapan Capaian
Kinerja jangka pendek Pinjaman, warga
Firdaus meminjam Tidak kepada Rentenir.
7)
Tahapan Capaian
Kinerja janka menengah Pinjaman, warga
Firdaus meminjam uang untuk memodali usahanya atau untuk memenuhi kebutuhanya
dapat meminjam di KSP”SADAR”Tidak kepada bank atau lembaga keuangan lain.
8)
Tahapan Capaian
Kinerja janka Panjang Pinjaman, warga Firdaus memodali sendiri usaha - usaha
besar yang ada di desa Firdaus.Dengan sistim bagi hasil, sehingga pengamanan
aset dan Kesehatan usaha yang di monitoring oleh KSP “SADAR”.
9)
Dan seterusnya.......
Pasal 7
Monitoring dan Evaluasi
1)
Dalam Hal
pengurus dan atau pengelola memonitoring dan mengevaluasi ketentuan pasal 5 dan
pasal 6 peraturan ini maka pengurus dan
atau pengelola diwajibkan memberikan penjelasan yang kuat atas seberapa tercapainya ketentuan tersebut
dalam laporan tahunan (laporan
pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)
2)
Dan seterusnya.......
Pasal 8
Penutup
1)
Peraturan khusus
tentang Visi dan Misi pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini
berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus,
pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR”.
2)
Dan seterusnya.......
Ditetapkan di : Firdaus
Tanggal : 5 Juli 2015
Koperasi Simpan
Pinjam
“SADAR”
KETUA Sekretaris
(RUSDIANTO) (SETIA NINGSIH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar