Pengurus
KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan
khusus nomor : 15/Persus/SDR/XII/2015
Tentang : Persus tentang Penasehat
koperasi simpan pinjam ”SADAR”.
Pengurus KSP ”SADAR”
|
Menimbang :
|
|
|
Mengingat :
|
1.
Anggaran Dasar BAB IX Pasal 22 Ayat Poin a.Setiap
anggota berhak Menghadiri,menyatakan pendapat, dan memberikan suaradalam
rapat anggota .
2. Anggaran
rumah tangga BAB V Pasal 27,Dewan Penasehat
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Persus tentang Penasehat pada koperasi simpan pinjam”SADAR”.
Bab I
Ketentuan umum
Pasal 1
-
Penasehat
adalah Lembaga atau perorangan yang dapat memberi nasehat, saran anjuran
yang baik dan benar, kepada Anggota,
Pengurus, pengawas di Koperasi Simpan Pinjam SADAR
1.
Kewajiban : adalah
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh
Penasehat adalah sebagai berikut :
a. Dari lembaga Pemerintahan desa Koperasi ”SADAR” Berdomisilih Yaitu kepala
desa aktif
b. Dari lembaga Pemerintahan bidang koperasi
Yaitu Kadis Koperasi atau kabig Koperasi
c. Dari Lembaga diluar pemerintah yang perduli dengan koperasi
d. Perorangan yang ahli koperasi .
2.
Hak adalah hak yang harus di terimah Penasehat adalah sebagai berikut :
a. Menerimah
uang transport Sebagai penganti uang minyak yang jumlahnya ditentukan oleh pengurus.
Bab II
Aspek Penasehat
Pasal 2
-
Agar Penasehat mengetahui tentang hak dan
kewajibanya sebagai Penasehat di Koperasi Simpan Pinjam “SADAR”
Pasal 3
1. Penasehat Yang
bukan anggota koperasi tidak bisa mengikuti rapat anggota.
2. Penasehat Yang
bukan anggota koperasi tidak bisa mengikuti rapat Pengurus.
3. Penasehat Yang anggota koperasi Hak sebagai anggota tetap
menjadi haknya.
Bab III
Ketentuan Lain
Pasal 4
Dalam Hal Penasehat tidak dapat memenuhi ketentuan , pasal 2 dan
pasal 3 peraturan ini, maka Pengurus diwajibkan untuk
mengusulkan menggati atau membubarkan Dewan penasehat dengan
memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak terpenuhinya ketentuan
tersebut untuk di
musyawarah agar dapat persetujuan di rapat anggota.
Bab IV
Ketentuan Penutup
Pasal 5
Peraturan khusus
tentang Penasehat pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini
berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus,
pengawas, Penasehat dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR”.
Ditetapkan di : Firdaus
Tanggal :
5 Desember 2015
Koperasi Simpan
Pinjam
S A D A R
Ketua Sekertaris
(Rusdianto) (Setia Ningsih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar