Minggu, 25 Maret 2018


Pengurus KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus nomor : 15/Persus/SDR/XII/2015

Tentang :    Persus tentang Penasehat koperasi simpan pinjam ”SADAR”.


Pengurus KSP ”SADAR

Menimbang :
  1. Bahwa Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR” merupakan lembaga koperasi yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya, yang perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan Koperasi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat disekitarnya.
  2. Bahwa diperlukanya penasehat  pada koperasi simpan pinjam ”SADAR
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a,b dan perlu menetapkan Peraturan Khusus Tentang Penasehat   pada Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR


Mengingat :

1.    Anggaran Dasar BAB IX Pasal 22 Ayat Poin a.Setiap anggota berhak Menghadiri,menyatakan pendapat, dan memberikan suaradalam rapat anggota .
2.    Anggaran rumah tangga BAB V Pasal 27,Dewan Penasehat

MEMUTUSKAN:

  Menetapkan : Persus tentang Penasehat pada koperasi simpan pinjam”SADAR”.

Bab I
Ketentuan umum

Pasal 1
-       Penasehat  adalah Lembaga atau perorangan yang dapat memberi nasehat, saran anjuran yang baik dan benar, kepada  Anggota, Pengurus, pengawas di Koperasi Simpan Pinjam SADAR
1.    Kewajiban :  adalah Persyaratan yang harus dipenuhi  oleh Penasehat adalah sebagai berikut :
a.    Dari lembaga Pemerintahan desa Koperasi ”SADAR” Berdomisilih Yaitu kepala desa aktif
b.    Dari lembaga Pemerintahan bidang koperasi  Yaitu Kadis Koperasi atau kabig Koperasi
c.    Dari Lembaga diluar pemerintah yang perduli dengan koperasi
d.    Perorangan yang ahli koperasi .


2.    Hak  adalah hak yang harus di terimah Penasehat   adalah sebagai berikut :
a.    Menerimah uang transport Sebagai penganti uang minyak  yang jumlahnya ditentukan oleh pengurus.




Bab II
Aspek Penasehat
  

Pasal 2
-    Agar  Penasehat  mengetahui tentang hak dan kewajibanya sebagai  Penasehat  di Koperasi Simpan Pinjam “SADAR”

Pasal 3
1.    Penasehat Yang bukan anggota koperasi tidak bisa mengikuti rapat anggota.
2.    Penasehat Yang bukan anggota koperasi tidak bisa mengikuti rapat Pengurus.
3.    Penasehat Yang  anggota koperasi Hak sebagai anggota tetap menjadi haknya.

Bab III
Ketentuan Lain

Pasal 4
      Dalam Hal Penasehat   tidak dapat memenuhi ketentuan , pasal 2 dan pasal 3 peraturan ini,  maka Pengurus   diwajibkan untuk mengusulkan menggati atau membubarkan Dewan penasehat dengan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak terpenuhinya ketentuan tersebut untuk di  musyawarah agar dapat persetujuan  di rapat anggota.

Bab IV
Ketentuan Penutup

Pasal 5
Peraturan khusus tentang Penasehat    pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas, Penasehat dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR.

      Ditetapkan di   : Firdaus
      Tanggal            : 5 Desember 2015

Koperasi Simpan Pinjam
S A D A R
                         Ketua                                                                               Sekertaris




                   (Rusdianto)                                                                    (Setia Ningsih)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar