Koperasi
Simpan Pinjam”SADAR”
memutuskan, menetapkan
Peraturan
khusus nomor : 23/Persus/SDR/I/2017
Tentang : Persus Prosedur Pembiayaan pinjaman Syariah pada
koperasi simpan pinjam ”SADAR”.
Koperasi Simpan
Pinjam”SADAR”
|
Menimbang :
|
|
|
Mengingat :
|
1. Anggaran
Dasar BAB V Bagian ketiga Pinjaman Pasal 12
2.
Anggaran Dasar BAB V Pasal 14
3.
Anggaran Rumah Tangga BAB I Pasal 2 Produk pinjaman
4.
Anggaran Rumah Tangga BAB IV Pasal 26 Peraturan
tambahan pengurus Ayat 3 Poin b
5.
Anggaran Rumah tangga BAB X pasal 37Peraturan Khusus
Ayat 4,5,6,8,9,10,11,12
6.
QS. Al-Maidah : 1 “Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu
7.
QS.Al-Baqarah: 275"Dan Allah SWT telah
menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba"
8.
Q.S.
An-Nissa : 29”Hai orang-orang yang beriman jangalah kamu makan harta sesamamu
dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama suka diantaramu”
9.
Rapat Anggota
Tahunan tanggal 29 Januari 2017
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Persus tentang Prosedur Pembiayaan
pinjaman Syariah pada
koperasi simpan pinjam ”SADAR”.
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
- Prosedur Pembiayaan syariah, Koperasi simpan pinjam “SADAR” adalah Prosedur
Pembiayaan yang harus dilaksakan oleh
Panitia Kredit Sebagai pegelola usaha bidang pinjaman di KSP SADAR.
- Prosedur Pembiayaan syariah adalah untuk melaksanakan kegiatan Pembiayaan Pinjaman Secara syariah dengan baik dan
benar
Bab II
Aspek
Prosedur
pembiayaan pinjaman menejemen syariah
Pasal 2
1. Pengurus dan atau pengelola harus tau mampaat Prosedur
Pembiayaan pinjaman syari’ah.
2. Pengurus dan atau pengelola harus mampu membuat Prosedur
Pembiayaan pinjaman syari’ah secara baik dan benar.
Pasal 3
1. Pembiayaan
pinjaman untuk modal usaha (pinjaman produktif) dengan perjanjian mudharobbah
Dalam perjanjian
Pembiayaan pinjaman Mudharobbah ini :
a. Untuk modal usaha anggota yang
dibiayai oleh koperasi dengan kerjasama usaha antara pemilik modal dengan
pengelola modal untuk usaha produktif yang halal dengan pola bagi hasil.
b.
Pembiayaan
ini dilandasi oleh ketakwaan kepada Allah SWT, saling percaya, ukhuwah
Islamiyah dan rasa tanggung jawab.
c. Fasilitas Pembiayaan ini dipergunakan
sebenar - benarnya untuk modal usaha produktif
d. Apabila pasilitas pembiyaan Produktif
ini tidak digunakan sebenar – benarnya untuk modal usaha, maka pihak pemilik
modal menarik modalnya, karena pihak
pengelola modal diangap melanggar perjanjian.dan apabila pihak pengelola tidak
biasa mengembalikan modal tersebut maka pihak pemilik modal akan mengalikan
aset yang menjadi jaminan kepada pihak lain untuk mengembalikan modal
tersebut.dengan tahapan tahapan yang disepakati oleh kedua pihak atau sesuai
dengan perjanjian yang dibuat oleh kedua bela pihak.
2. Pinjaman untuk pembelian
barang ( pinjaman konsumtif ) dengan perjanjian murobbahah.
Dalam
perjanjian Pembiayaan pinjaman Murobbahah ini:
a.
untuk pembelian barang dengan dianggsur oleh anggota
tanpa merobah harga sampai lunas.
b.
Panitia Kredit Menyediakan barang yang akan dibeli oleh anggota yang mendapat
pembiyaan pinjaman komsumtif.
c.
Marjin/keuntungan koperasi sebanyak 1,2% dari modal
dikali bulan angsuran .ditetapkan dalam perjanjian.
d.
Daftar angsuran terlampir sesuai dengan perjanjian
e. Denda
atas keterlambatan mengangsur akan dihitung sebanyak 1% dari pembiayaan
pinjaman.
3. Anggota Melapor Rencana Pembiayaan pinjaman Kepada Panitia Kredit minimal Sepuluh Hari
sebelum Rapat Anggota Bulanan dengan
membawa bukti
a. Membawa surat bukti Setoran pembayaran dari bendahara ( untuk yang perna dibiayai )
b.
Membawa buku anggota (untuk yang Belum perna dibiayai )
4. Anggota yang sudah melapor ,tercatat sebagai calon pembiyaan pinjaman yang, akan di laporkan ke Rapat Bulanan.
5. Anggota Calon mendapat pembiyaan pinjaman , yang
dilaporkan ke rapat bulanan tidak hadir Maka Permohonanya dianggap batal .
6. Mengisi Pormulir Pembiyaan pinjaman Yang di sediahkan oleh panitia kredit.
7. Dalam pengisianya pormulir di bantu oleh Panitia Kredit
8. Syarat Mendapat Pormulir Pembiyaan :
a. Membawa Surat bukti setoran Pembayaran dari bendahara.(Untuk yang Perna
Hutang)
b. Membawa Buku anggota (untuk Yang Belum Perna mendapat pembiyaan)
c. Photo copy KTP 2 lembar Timbal balik sejajar.
9. Panitia kredit Surve Pembiayaan pinjaman dimulai setelah rapat bulanan .
10. Jadwal surve di tentukan oleh Panitia kredit
11. Di analisa kemampuan membayar dan kemauan membayar di sesuaikan kemampuan
pendapatan penguna
dana.
12. Setelah surve di setujui oleh panitia kredit,berkas yang harus di lengkapi:
a. Surat Bukti Agunan ( Asli )
b. Surat Kuasa Jika agunanya bukan milik sendiri. ( di atas materai 6000)
c. Surat
Pernyataan kepemilikan jika Kendaraan belum balik nama.( di lampirkan kuwitansi
jual beli.Surat hibah,Surat Warisan. ( di atas
materai 6000)
13. Panitia kredit mewakili koperasi membuat perjanjian dengan pembiayaan dengan Konsekwensinya ( di atas materai 6000)
14. Surat perjanjian di ketahui ketua pengurus Harian (di tanda
tangani )
15. Biaya
Transeport surve Panitia kredit Di tanggung Oleh Koperasi Sebanyak Rp 5000 dari satu Permohonan sebagai beban beban Usaha .
16. Biaya
Transeport surve Agunan Panitia
Kredit di luar desa Firdaus Di tanggung Oleh anggota calon yang mendapat pembiyaan,
Sebanyak tergantung jarak tempuh
yang
akan ditempuh.
17. Terlampir
di Peraturan ini
1.
Form Pormulir Pembiyaan
pinjaman,
2.
Form Analisa Pembiyaan pinjaman
3.
Form Pesetujuan Panitia kredit,
4.
Form Surat Kuasa ,
5.
Form Surat Pernyataan kepemilikan,
6.
Form Surat PenjanjianPembiayaan Syariah
18. Panitia
kredit Surve di datangi Langsung kerumah calon
yang akan mendapat pembiyaan.
19. Penandatangan
surat- surat harus di hadap Petugas ( Panitia kredit )
20. Surat
Perjanjian di Photo cofy satu rangkap untuk Pertinggal anggota
21. Seluruh
Berkas telah selesai untuk pencairan uang di bawa ke bendahara.
22. Bendahara
berkewenangan Untuk tidak mencairkan apa bila berkas kurang lengkap.
Bab III
Ketentuan Lain
Pasal 4
Dalam Hal
pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3
peraturan ini maka pengurus dan atau
pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak
terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan (pengelola ke pengurus) maupun laporan
tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)
Bab IV
Ketentuan Penutup
Pasal 5
Peraturan khusus
tentang
Prosedur pembiayaan pinjaman Syariah pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini
berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus,
pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR”.
Ditetapkan di : Firdaus
Tanggal :
29 Januari 2017
Koperasi Simpan Pinjam
S A D A R
Ketua Sekertaris Bendahara
(Rusdianto) (Setia Ningsih) (Juliana
Pohan)
AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH
NO. Akad .................................
“Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (Akad) itu”
(Q.S. Al-Maidah : 1)
“Hai orang-orang yang beriman jangalah kamu makan harta
sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama suka diantaramu”
(Q.S. An-Nissa : 29)
"Dan sebagian dari mereka
orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah " (QS. Al-Muzammil:
20).
Dengan memohon petunjuk dan ridho
Allah SWT, pada hari ini ....................
tanggal ............... bulan ............. tahun dua ribu
.............................. (....-....-.......M), bertempat di
...................................., kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama :
Guntur Siswoyo
Alamat : Dsn XIII Kec. Sei Rampah
Kab Serdang Bedagai
No. KTP :
1210841011810005
No. Anggota : 85
Jabatan : Manager Marketing(ketua Panitia Kredit
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Koperasi Simpan
Pinjam “SADAR”, berdasarkan surat kuasa dan pendelegasian Pengurus
Tanggal 3 Januari 2016 dan
karenanya berdasarkan Akta pendirian Koperasi Simpan Pinjam “SADAR”Nomor
: 24/BH/II.25/SADAR/2014/Tanggal 7 Mei 2014 dari Dinas Koperasi & UMKM Kab.
Serdang bedagai, dengan demikian bertindak untuk dan atas nama serta
mewakili KSP”SADAR” berkedudukan Pusat di Dusun XIII desa Firdaus kec. Sei
Rampah Kab. Serdang Bedagai.
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama :
………………………...……………………….
Umur :
……….Tahun
NBA :.....................................
Pekerjaan : …………………………………………………………….
Alamat : ……………………………………………………………
…………………………..…Telp………….……………..
Dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama diri sendiri,
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PARA
PIHAK dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
-
Bahwa
PIHAK PERTAMA adalah Lembaga Keuangan Mikro Koperasi Simpan Pinjam yang berbadan hukum Koperasi Jasa Keuangan,
dalam Akad Pembiayaan ini bertindak selaku pemilik modal/dana (Shahibul Maal).
-
Bahwa
PIHAK KEDUA adalah pengusaha mikro yang bergerak di bidang usaha ………………..,
dalam Akad Pembiayaan ini bertindak selaku pengelola modal/dana (Mudharib).
-
Bahwa
PIHAK PERTAMA bermaksud melakukan kerjasama memberikan fasilitas permodalan
untuk dikelola dengan amanah oleh PIHAK KEDUA.
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK bermaksud untuk melaksanakan Akad
Pembiayaan Mudharabah (kerjasama
usaha antara pemilik modal dengan pengelola modal untuk usaha produktif yang
halal dengan pola bagi hasil selanjutnya disebut Akad), dengan ketentuan yang
tercantum pada pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal
1
LANDASAN AKAD
Akad
pembiayaan ini dilandasi oleh ketakwaan kepada Allah SWT, saling percaya,
ukhuwah Islamiyah dan rasa tanggung jawab.
Pasal
2
JUMLAH
PEMBIAYAAN
PIHAK
PERTAMA memberikan fasilitas pembiayaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA mengakui dengan
sebenarnya telah menerima
fasilitas pembiayaan sebesar Rp ……………… (………………………………………..…….)
dari PIHAK PERTAMA.
Pasal
3
PENGGUNAAN
Fasilitas
Pembiayaan ini dipergunakan sebenar-benarnya untuk ………………...
………………………………………………………………………………………………
Pasal
4
JANGKA
WAKTU
Jangka
waktu Pembiayaan Mudharabah ini adalah selama ……… (…………) Bulan, terhitung sejak
tanggal …………………………….. sampai
dengan tanggal ……………………………..
Pasal
5
NISBAH BAGI
HASIL
PARA PIHAK
sepakat untuk melakukan pembagian hasil usaha dengan porsi/ nisbah ………….% PIHAK
PERTAMA dan ……………% PIHAK KEDUA dari pendapatan usaha (Omset), dengan
proyeksi bagi hasil untuk PIHAK PERTAMA sebesar Rp………………. (…………………………………………………………)
tetapi dalam pelaksanaanya disesuaikan
dengan kenyataan dari pendapatan usaha pada saat bulan yang bersangkutan.
Pasal
6
TEKNIS
PEMBAYARAN
Untuk
kelancaran teknis pembayaran pengembalian dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
dilakukan dengan angsuran pokok ditambah bagi hasil sebagaimana pasal 5 paling
lambat tanggal ….setiap bulan, yang dimulai pada Tanggal …………………..
Pasal
7
AGUNAN
Untuk
menjaga amanah dan menjamin tertibnya pembayaran kembali pembiayaan ini, PIHAK
KEDUA bersedia memberikan agunan kepada
PIHAK PERTAMA berupa :
1. Jenis agunan : ……………………………………………………………..
2. Alat bukti agunan : ……………………………………………………………..
3. Atas Nama : ……………………………………………………………..
4. Luas / Merk / type : ……………………………………………………………..
5. Letak Agunan : ……………………………………………………………..
6. Nomor sertifikat/ bukti : ……………………………………………………………..
7. Nomor BPKB & STNK : ……………………………………………………………..
Pasal
8
RISIKO
Apabila terjadi risiko/ kerugian atas
usaha yang dijalankan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaian PIHAK
KEDUA, maka PIHAK KEDUA wajib mengganti seluruh modal PIHAK PERTAMA termasuk
apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan akad yang telah
disepakati tanpa disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan manusia seperti
bencana alam, maka PIHAK KEDUA bersedia memberikan kuasa kepada PIHAK PERTAMA
untuk
melakukan pemindahan hak dalam bentuk
apapun, baik di muka umum maupun di bawah tangan barang agunan sebagaimana
pasal 7 sebagai sumber bagi pelunasan pembayaran kewajiban PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA.
Pasal
9
PENYELESAIAN
MASALAH
1. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran
atas hal-hal yang tercantum di dalam akad ini atau terjadi perselisihan dalam
pelaksanaannya, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara
musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila musyawarah untuk mufakat telah diupayakan
namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan tidak dapat diselesaikan
oleh kedua belah pihak, maka para pihak bersepakat untuk menyelesaikannya
melalui Badan Arbitrase Syariah menurut prosedur beracara yang berlaku di dalam
Badan Arbitrase tersebut.
3. Para pihak
sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa apabila
melalui Basyarnas tidak tercapai kesepakatan, maka masalahnya akan diselesaikan
melalui peradilan yang berlaku, yakni Pengadilan Agama.
Demikian Akad Pembiayaan Mudharabah
ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya, tanpa ada unsur paksaan dari
pihak manapun. Semoga Allah SWT memudahkan segala ikhtiar kita, amin.
Tanggal………………………2017
|
PIHAK
PERTAMA
GUNTUR
SISWOYO.
|
|
PIHAK
KEDUA
________________
|
Saksi pihak I :
1. __________________(…………………)
Saksi Pihak II :
2. __________________(………………….)
SURAT PERNYATAAN PEMILIKAN
Assalamualaikum wR. wB.
Saya yang bertanda
tangan di bawah ini :
|
N a m a
|
:
|
................................................................
|
|
Umur
|
:
|
................................................................
|
|
Pekerjaan
|
:
|
................................................................
|
|
Alamat lengkap
|
:
|
.................................................
/HP ..............................
|
|
No. KTP.
|
:
|
..............................................................
|
Dengan ini menyatakan
dengan sebenarnya bahwa barang berupa Tanah dan Bangunanya yang,Terletak terletak di ....................................................................................................
No. Bukti SK Tanah........................................................................
sesungguhnya adalahTanah dan Bangunan milik saya ,Saya Agunkan /Jaminan Pembiayaan sesuai dengan
Perjanjian Pasal 7 . Dengan demikian segala hak & kewajiban
yang timbul atas barang tersebut adalah tanggung jawab saya dengan segala
konsekuensinya.
Demikian surat
pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya, untuk digunakan sebagaimana
mestinya.
Wassalamu’alaikum wR.
wB.
Firdaus ....... ...............................
2017
|
Yang
memberi pernyataan
|
|
(
...................................... )
.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar