Minggu, 25 Maret 2018


Koperasi Simpan Pinjam”SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus nomor : 23/Persus/SDR/I/2017

Tentang :    Persus  Prosedur Pembiayaan pinjaman Syariah pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.

Koperasi Simpan Pinjam”SADAR

Menimbang :
  1. Bahwa Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR” merupakan lembaga koperasi yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya, yang perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan Koperasi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat disekitarnya.
  2. Bahwa diperlukananya pengendalian internal koperasi dalam rangka pengendalian kebijakan manajemen khususnya kebijakan Prosedur pembiayaan pinjaman. dalam melaksanakan tugas pengurus dan karyawan melaksanakan kegiatan  pada koperasi simpan pinjam ”SADAR
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Khusus Tentang Prosedur Pembiayaan Pinjaman   pada Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR


Mengingat :

1.    Anggaran Dasar BAB V Bagian ketiga Pinjaman Pasal 12
2.    Anggaran Dasar BAB V Pasal 14
3.    Anggaran Rumah Tangga BAB I Pasal 2 Produk pinjaman
4.    Anggaran Rumah Tangga BAB IV Pasal 26 Peraturan tambahan pengurus Ayat 3 Poin b
5.    Anggaran Rumah tangga BAB X pasal 37Peraturan Khusus Ayat 4,5,6,8,9,10,11,12
6.    QS. Al-Maidah : 1 “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu
7.    QS.Al-Baqarah: 275"Dan Allah SWT telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba"
8.    Q.S. An-Nissa : 29”Hai orang-orang yang beriman jangalah kamu makan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantaramu”
9.    Rapat Anggota Tahunan tanggal 29 Januari 2017


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :     Persus tentang Prosedur Pembiayaan pinjaman Syariah pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.

Bab I
Ketentuan Umum

Pasal 1
  1. Prosedur Pembiayaan syariah, Koperasi simpan pinjam “SADAR” adalah  Prosedur Pembiayaan yang harus dilaksakan oleh  Panitia Kredit Sebagai pegelola usaha bidang pinjaman di KSP SADAR.

  1. Prosedur Pembiayaan syariah  adalah  untuk melaksanakan  kegiatan Pembiayaan Pinjaman Secara  syariah dengan baik dan benar

Bab II
Aspek Prosedur pembiayaan pinjaman  menejemen syariah

Pasal 2
1.    Pengurus dan atau pengelola harus tau mampaat Prosedur Pembiayaan pinjaman syari’ah.
2.    Pengurus dan atau pengelola harus mampu membuat Prosedur Pembiayaan pinjaman  syari’ah secara baik dan benar.

Pasal 3

1.    Pembiayaan pinjaman untuk modal usaha (pinjaman produktif) dengan perjanjian mudharobbah
      Dalam perjanjian Pembiayaan pinjaman Mudharobbah ini :
a.    Untuk modal usaha anggota yang dibiayai oleh koperasi dengan kerjasama usaha antara pemilik modal dengan pengelola modal untuk usaha produktif yang halal dengan pola bagi hasil.
b.    Pembiayaan ini dilandasi oleh ketakwaan kepada Allah SWT, saling percaya, ukhuwah Islamiyah dan rasa tanggung jawab.
c.    Fasilitas Pembiayaan ini dipergunakan sebenar - benarnya untuk modal usaha produktif
d.    Apabila pasilitas pembiyaan Produktif ini tidak digunakan sebenar – benarnya untuk modal usaha, maka pihak pemilik modal menarik  modalnya, karena pihak pengelola modal diangap melanggar perjanjian.dan apabila pihak pengelola tidak biasa mengembalikan modal tersebut maka pihak pemilik modal akan mengalikan aset yang menjadi jaminan kepada pihak lain untuk mengembalikan modal tersebut.dengan tahapan tahapan yang disepakati oleh kedua pihak atau sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh kedua bela pihak.

2.    Pinjaman untuk pembelian barang ( pinjaman konsumtif ) dengan perjanjian murobbahah.
Dalam perjanjian Pembiayaan pinjaman Murobbahah ini:
a.    untuk pembelian barang dengan dianggsur oleh anggota tanpa merobah harga sampai lunas.
b.    Panitia Kredit Menyediakan barang  yang akan dibeli oleh anggota yang mendapat pembiyaan pinjaman komsumtif.
c.    Marjin/keuntungan koperasi sebanyak 1,2% dari modal dikali bulan angsuran .ditetapkan dalam perjanjian.
d.    Daftar angsuran terlampir sesuai dengan perjanjian
e.    Denda atas keterlambatan mengangsur akan dihitung sebanyak 1% dari pembiayaan pinjaman.
3.    Anggota Melapor Rencana Pembiayaan pinjaman Kepada Panitia Kredit minimal Sepuluh Hari sebelum  Rapat Anggota Bulanan dengan membawa bukti
a.    Membawa surat bukti Setoran pembayaran dari bendahara ( untuk yang perna dibiayai )
b.    Membawa buku anggota (untuk yang Belum perna dibiayai )
4.    Anggota yang sudah melapor ,tercatat sebagai calon pembiyaan pinjaman yang, akan di laporkan ke Rapat  Bulanan.
5.    Anggota Calon mendapat pembiyaan pinjaman , yang dilaporkan ke rapat bulanan tidak hadir Maka Permohonanya dianggap batal .
6.    Mengisi Pormulir Pembiyaan pinjaman Yang di sediahkan oleh panitia kredit.
7.    Dalam pengisianya pormulir di bantu oleh Panitia Kredit
8.    Syarat Mendapat Pormulir Pembiyaan :
a.    Membawa Surat bukti setoran Pembayaran   dari bendahara.(Untuk yang Perna Hutang)
b.    Membawa Buku anggota (untuk Yang Belum Perna mendapat pembiyaan)
c.    Photo copy KTP 2 lembar Timbal balik sejajar.
9.    Panitia kredit Surve Pembiayaan pinjaman dimulai setelah rapat  bulanan .
10. Jadwal surve di tentukan oleh Panitia kredit
11. Di analisa kemampuan membayar dan kemauan membayar di sesuaikan kemampuan pendapatan penguna dana.
12. Setelah surve di setujui oleh panitia kredit,berkas  yang harus di lengkapi:
a.    Surat Bukti Agunan ( Asli )
b.    Surat Kuasa Jika agunanya bukan milik sendiri. ( di atas materai 6000)
c.    Surat Pernyataan kepemilikan jika Kendaraan belum balik nama.( di lampirkan kuwitansi jual beli.Surat hibah,Surat Warisan. ( di atas materai 6000)

13. Panitia kredit mewakili koperasi membuat perjanjian dengan pembiayaan dengan Konsekwensinya ( di atas materai 6000)
14. Surat perjanjian  di  ketahui ketua pengurus Harian (di tanda tangani )
15. Biaya Transeport surve  Panitia kredit  Di tanggung Oleh Koperasi Sebanyak Rp 5000 dari satu Permohonan sebagai beban beban Usaha .
16. Biaya Transeport surve Agunan Panitia Kredit di luar desa Firdaus Di tanggung Oleh anggota calon yang mendapat pembiyaan, Sebanyak tergantung jarak tempuh  yang  akan ditempuh.
17. Terlampir di Peraturan ini
1.    Form Pormulir Pembiyaan pinjaman,
2.    Form Analisa Pembiyaan pinjaman
3.    Form Pesetujuan Panitia kredit,
4.    Form Surat Kuasa ,
5.    Form Surat Pernyataan kepemilikan,
6.    Form Surat PenjanjianPembiayaan Syariah
18. Panitia kredit Surve di datangi Langsung kerumah calon yang akan mendapat pembiyaan.
19. Penandatangan surat- surat harus di hadap Petugas ( Panitia kredit )
20. Surat Perjanjian di Photo cofy satu rangkap untuk Pertinggal anggota
21. Seluruh Berkas telah selesai untuk pencairan uang di bawa  ke bendahara.
22. Bendahara berkewenangan Untuk tidak mencairkan apa bila berkas kurang lengkap.

Bab III
Ketentuan Lain

Pasal 4
      Dalam Hal pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3 peraturan ini  maka pengurus dan atau pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan  (pengelola ke pengurus) maupun laporan tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)

Bab IV
Ketentuan Penutup

Pasal 5
Peraturan khusus tentang Prosedur pembiayaan pinjaman Syariah  pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR.



      Ditetapkan di   : Firdaus
      Tanggal            : 29 Januari 2017

                                                         Koperasi Simpan Pinjam
                                                                   S A D A R

                                                                             
Ketua                    Sekertaris                 Bendahara



(Rusdianto)          (Setia Ningsih)       (Juliana Pohan)














AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH
NO. Akad .................................



“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (Akad) itu”

(Q.S. Al-Maidah : 1)

“Hai orang-orang yang beriman jangalah kamu makan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantaramu”
(Q.S. An-Nissa : 29)

"Dan sebagian dari mereka orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah "  (QS. Al-Muzammil: 20).


Dengan memohon petunjuk dan ridho Allah SWT, pada hari ini ....................  tanggal ............... bulan ............. tahun dua ribu .............................. (....-....-.......M), bertempat di ...................................., kami yang bertandatangan  dibawah ini :

      Nama                   : Guntur Siswoyo
Alamat                  : Dsn XIII Kec. Sei Rampah
  Kab Serdang Bedagai
      No. KTP               : 1210841011810005
      No. Anggota        : 85
      Jabatan                : Manager Marketing(ketua Panitia Kredit

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Koperasi Simpan Pinjam “SADAR”, berdasarkan surat kuasa dan pendelegasian  Pengurus  Tanggal 3 Januari  2016 dan karenanya berdasarkan Akta pendirian Koperasi Simpan Pinjam “SADAR”Nomor : 24/BH/II.25/SADAR/2014/Tanggal 7 Mei 2014 dari Dinas Koperasi & UMKM Kab. Serdang bedagai, dengan demikian bertindak untuk dan atas nama serta mewakili KSP”SADAR” berkedudukan Pusat di Dusun XIII desa Firdaus kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai. Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

      Nama                               : ………………………...……………………….
Umur                                : ……….Tahun
NBA                                 :.....................................
           Pekerjaan                        : …………………………………………………………….
           Alamat                              : ……………………………………………………………
                                          …………………………..…Telp………….……………..
Dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PARA PIHAK dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
-      Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Lembaga Keuangan Mikro Koperasi Simpan Pinjam  yang berbadan hukum Koperasi Jasa Keuangan, dalam Akad Pembiayaan ini bertindak selaku pemilik modal/dana (Shahibul Maal).
-      Bahwa PIHAK KEDUA adalah pengusaha mikro yang bergerak di bidang usaha ……………….., dalam Akad Pembiayaan ini bertindak selaku pengelola modal/dana (Mudharib).
-      Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud melakukan kerjasama memberikan fasilitas permodalan untuk dikelola dengan amanah oleh PIHAK KEDUA.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK bermaksud untuk melaksanakan Akad Pembiayaan Mudharabah (kerjasama usaha antara pemilik modal dengan pengelola modal untuk usaha produktif yang halal dengan pola bagi hasil selanjutnya disebut Akad), dengan ketentuan yang tercantum pada pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal 1
LANDASAN AKAD

Akad pembiayaan ini dilandasi oleh ketakwaan kepada Allah SWT, saling percaya, ukhuwah Islamiyah dan rasa tanggung jawab.

Pasal 2
JUMLAH PEMBIAYAAN

PIHAK PERTAMA memberikan fasilitas pembiayaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA mengakui  dengan  sebenarnya  telah menerima fasilitas pembiayaan sebesar Rp ……………… (………………………………………..…….) dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 3
PENGGUNAAN

Fasilitas Pembiayaan ini dipergunakan sebenar-benarnya untuk ………………...
………………………………………………………………………………………………

Pasal 4
JANGKA WAKTU

Jangka waktu Pembiayaan Mudharabah ini adalah selama ……… (…………) Bulan, terhitung sejak tanggal …………………………….. sampai dengan tanggal ……………………………..                                   

Pasal 5
NISBAH BAGI HASIL

PARA PIHAK sepakat untuk melakukan pembagian hasil usaha dengan porsi/ nisbah ………….% PIHAK PERTAMA dan ……………% PIHAK KEDUA dari pendapatan usaha (Omset), dengan proyeksi bagi hasil untuk PIHAK PERTAMA sebesar Rp………………. (…………………………………………………………) tetapi dalam  pelaksanaanya disesuaikan dengan kenyataan dari pendapatan usaha pada saat bulan yang bersangkutan.

Pasal 6
TEKNIS PEMBAYARAN

Untuk kelancaran teknis pembayaran pengembalian dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilakukan dengan angsuran pokok ditambah bagi hasil sebagaimana pasal 5 paling lambat tanggal ….setiap bulan, yang dimulai pada Tanggal …………………..

Pasal 7
AGUNAN
Untuk menjaga amanah dan menjamin tertibnya pembayaran kembali pembiayaan ini, PIHAK KEDUA bersedia  memberikan agunan kepada PIHAK PERTAMA berupa :
1.     Jenis agunan                : ……………………………………………………………..
2.     Alat bukti agunan         : ……………………………………………………………..
3.     Atas Nama                     : ……………………………………………………………..
4.     Luas / Merk / type          : ……………………………………………………………..
5.     Letak Agunan                : ……………………………………………………………..
6.     Nomor sertifikat/ bukti : ……………………………………………………………..
7.     Nomor BPKB & STNK : ……………………………………………………………..

Pasal 8
RISIKO
Apabila terjadi risiko/ kerugian atas usaha yang dijalankan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaian PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA wajib mengganti seluruh modal PIHAK PERTAMA termasuk apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan akad yang telah disepakati tanpa disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan manusia seperti bencana alam, maka PIHAK KEDUA bersedia memberikan kuasa kepada PIHAK PERTAMA untuk
melakukan pemindahan hak dalam bentuk apapun, baik di muka umum maupun di bawah tangan barang agunan sebagaimana pasal 7 sebagai sumber bagi pelunasan pembayaran kewajiban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.       

Pasal 9
PENYELESAIAN MASALAH

1.     Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam akad ini atau terjadi perselisihan dalam pelaksanaannya, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.     Apabila musyawarah untuk mufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka para pihak bersepakat untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah menurut prosedur beracara yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut.
3.     Para pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa apabila melalui Basyarnas tidak tercapai kesepakatan, maka masalahnya akan diselesaikan melalui peradilan yang berlaku, yakni Pengadilan Agama.

Demikian Akad Pembiayaan Mudharabah ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Semoga Allah SWT memudahkan segala ikhtiar kita, amin.

                                                                                 Tanggal………………………2017

PIHAK PERTAMA



                               

                             GUNTUR SISWOYO.


PIHAK KEDUA





________________



Saksi pihak I :

1.  __________________(…………………)

Saksi Pihak II :

2.  __________________(………………….)


     




















SURAT PERNYATAAN PEMILIKAN



Assalamualaikum wR. wB.

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

N a m a
:
................................................................
Umur
:
................................................................
Pekerjaan
:
................................................................
Alamat lengkap
:
................................................. /HP ..............................
No. KTP.
:
..............................................................

Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa barang berupa Tanah dan Bangunanya yang,Terletak terletak di ....................................................................................................
No. Bukti SK Tanah........................................................................
sesungguhnya adalahTanah dan Bangunan milik saya ,Saya Agunkan /Jaminan Pembiayaan sesuai dengan Perjanjian Pasal 7 . Dengan demikian segala hak & kewajiban yang timbul atas barang tersebut adalah tanggung jawab saya dengan segala konsekuensinya.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya, untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Wassalamu’alaikum wR. wB.
Firdaus ....... ............................... 2017

Yang memberi pernyataan





( ...................................... )
.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar