Minggu, 25 Maret 2018


Pengurus KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus nomor : 23/Persus/SDR/.XII/2015
Tentang :

PANITIA PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN’.

Menimbang :   
a)    Bahwa Koperasi Simpan Pinjam  SADAR” sebagai badan usaha perlu untuk mengembangkan kegiatan usahanya dalam rangka mencapai apa yang menjadi tujuan berkoperasi yaitu mensejahterakan anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya.

b)    Bahwa Kelangsungan hidup Koperasi Simpan Pinjam  SADAR” sangat ditentukan oleh sejauh mana koperasi memperoleh kepercayaan dari anggota, sehingga Koperasi Simpan Pinjam  SADAR” senantiasa dituntut untuk dapat dipercaya oleh publik.

c)    Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut maka diperlukan untuk menetapkan Peraturan Khusus tentang Panitia penyelenggaraan rapat anggota tahunan.

Mengingat :     
1.    Rapat anggota di selenggarakan berdasarkan AD BAB VII  pasal 24 dan ARTBAB I  pasal 6  ayat 5 dan pasal 7 ayat penyelenggaraan rapat anggota oleh pengurus, dengan system langsung tiap anggota( seluruh anggota sebagai peserta rapat)
2.    Hasil keputusan Rapat Anggota persiapan RAT tanggal 10 bulan desember 2016
Memutuskan :

Menetapkan : peraturan     Panitia penyelenggaraan rapat anggota tahunan Koperasi Simpan Pinjam  SADAR”.

Bab I
Ketentuan Umum

Pasal 1
  1. Koperasi simpan pinjam “SADAR” adalah koperasi sebagai mana dimaksud dalam badan hukum, maka setiap membuat kebijakan harus di buktikan secara bukti hukum.
  2. Dalam membuat kebijakan di sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan / keadaan yang segera dapat digunakan


Bab II
Aspek Peraturan Khusus tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.


Pasal 2
1.    Pengurus dan atau Panitia RAT  setiap Menyelenggaraan rapat anggota tahunan Mempunyai pedoman kegiatan dan Anggaran .
2.    Pengurus dan atau Panitia RAT  setiap Menyelenggaraan rapat anggota tahunan Mempunyai Setandart pedoman kegiatan dan Anggaran .




Pasal 3
1.    Panitia RAT harus mampu mebuat kegiatan dan Anggaran dengan baik dan benar .
2.    Panitia RAT harus mampu mebuat laporan kegiatan dan Anggaran dengan baik dan benar
3.    Panitia RAT harus dapat persetujuan pengurus Dalam mengambil kebijakan .

                                                                      Bab II
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1.    Panitia mempunyai hak untuk mendapatkan insetif / honor dari anggaran RAT
2.    Ketua ditugaskan  sebagai Penanggung Jawab kegiatan secara umum dan Pimpinan Sidang.
3.    Sekretaris ditugaskan sebagai Penanggung Jawab kegiatan sekretaris secara umum dan mencatat hasil keputusan rapat .
4.    Bendahara ditugaskan sebagai Penanggung Jawab keuangan anggaran RAT.
5.    Seksi - seksi ditugaskan sebagai Penanggung Jawab kegiatan yang disesuikan dengan tugas pokok masing – masing.
6.    Pimpinan Sidang adalah ketua panitia Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai moderator yang tugasnya sebagai penyampaian usulan – usulan dari anggota dan dikembalikan kepada anggota untuk disetujui.
7.    Pimpinan Sidang tidak mempunyai hak Langsung mengusulkan atau menyetujui  usulan – usulan dari   anggota peserta rapat.

Pasal 4
Tujuan
1.    Membahas pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan kegiatan usaha koperasi
selama satu tahun dan mengesahkan program kerja koperasi serta rencana anggaran pendapatan belanja koperasi kedepan.
2.    memilih pengurus , pengawas yang masa baktinya telah habis.
3.    Mengesahkan Usulan – Usulan Anggota .

Pasal 5
 Pelakasanaan Rapat.
(1)   Penyampaikan undangan kepada anggota sekurang - kurangnya 3 hari sebelum hari / tanggal rapat dilaksanakan.
(2)   Pengurus menyampaikan  laporan pertanggungjawaban Panitia RAT  pada  acara rapat dilaksanakan.
(3)   Dalam pelaksanaan rapat ,pengurus di harapkan mengundang pejabat dinas koperasi.
(4)   Dalam pelaksanaan rapat, pengurus membuat susunan / jadwal rapat, dan membuat draf tata tertip rapat.
(5)   Rapat dipimpin oleh Ketua Panitia RAT Sebagai pimpinan rapat dan skretaris RAT Sebagai pencatat notulen yang telah ditunjuk oleh pengurus dirapat  persiapan RAT.
(6)   Setiap anggota mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat, saran dan memilih dan dipilih sebagai panitia RAT apa bila hadir di rapat persiapan RAT sesuai dengan ketentuan.AD dan ART

Pasal 6
Biaya Rapat anggota tahunan (RAT)
1.    Biaya RAT sebesar 7% dari shu tahun berjalan  akan dialokasikan kepada :
a.    Insentif Bendahara Pengerjaan / pemeriksaan Pembukuan .......            25,0%
b.    Dekorasi  ......................................................................................          19,5%
c.    Konsumsi ..................................................................................... 30,0%
d.    Honor Panitia ...............................................................................           4,8%
e.    Transpot Protokol ........................ ...............................................            1,3%
f.     Penerima tamu.............................................................................            0,9%
g.    Paduan Suara .............................................................................            2,6%
h.    Biaya ATK Panitia........................................................................           3,0%
i.      Transpot Panitia ..........................................................................            3,0%
j.      Biaya Rapat Kordinasi  Panitia.....................................................        1,4%
k.    Transpot Penasehat ....................................................................            2,7%
l.      Transpot Anggota.........................................................................            0,0%
m.   Panitia Seleksi Calon Pengurus...................................................        1,8%
n.    Pengerjaan Laporan Pertanggungjawaban .................................      4,0%
o.    Persentase pembiayaan kegiatan dapat dirubah oleh Panitia RAT dengan persetujuan pengurus ,disesuwaikan anggaran dan kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan penggunaanya.Kecuali Poin  A,



Pasal 7
Acara Rapat Anggota Tahunan

TERTIB ACARA
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM  SADAR
TAHUN BUKU ....
( Tempat ,Hari , tanggal , bulan, tahun )
WAKTU
MATERI RAPAT
PETUGAS
07.00 - 08.00
Persiapan



Panitia
08.00 - 09.00
Pendaftaran peserta

Penerimah tamu
09.00 - 09.30
Acara RAT umum

Protokol

1. Acara Pembukaan




1. Pengantar dari protokol

Protokol


2. Lagu Indonesia Raya

  Paduan suara


3. Marsh Koperasi

  Paduan suara


4. Aku cinta koperasi

  Paduan suara


5. Do'a

 Panitia
09.30 - 10.00
2. Laporan panitia RAT tahun buku 2015
Ketua Panitia RAT

3. Laporan umum ketua KSP"SADAR"
Ketua KSPSADAR

4. Kata - kata sambutan




1. Kepala Desa

Kepala desa


2. Dinas Koperasi Serdang Bedagai
Kabid Koperasi Sergai

5. Penutupan RAT Umum

Protokol
10.00 - 10.15
6.  Istrahat (Kope Brik)

Panitia Komsumsi


1.Hiburan
Anggota Junior KSP'SADAR
10.15 - 12.00
7. Acara Khusus RAT

Pimpinan Sidang


1. Penelitian dan pengesahan kourum
D.Pimpinan/B.Pengawas


2. Pembacaan Risalah RAT
Sekretaris RAT


3. Pembacaan dan pengesahan Tatatertib RAT
Ketua RAT


4. Penyampaian Laporan pertanggungjawaban pengurus  serta program kerja dan anggaran Pendapatan dan Belanja
Ketua Harian


5. Penyampaian Laporanpertanggungjawaban Pengawas
Ketua Badan Pengawas


6. Pandangan Umum  Laporan  pertanggungjawaban  pengurus dan Pengawas    serta   program  kerja  dan     Anggaran Pendapatan dan Belanja
Pimpinan Sidang


7. Pengesahan atas   Laporan  pertanggungjawaban pengurus 
Pimpinan Sidang


     dan Pengawas    serta   program  kerja  dan Anggaran oleh peserta RAT



8. Pengesahan  Amandemen AD , ART dan Peraturan Khusus
Pimpinan Sidang


9. Pengesahan Rencana Kerja dan Rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB)
Pimpinan Sidang


10. Pembacaan dan penandatanganan Berita Acara RAT
Notulensi


11. Penutupan Sidang Rapat Khusus.
Pimpinan Sidang
12.00 - 13.00
8. Isterahat (Makan Siang ,Sholat )
Panitia Komsumsi
13.00 - 15.00
9. Acara Pemilihan Pengurus(jika ada pemilihan Pengurus)

Panitia pemilihan Pengurus


1. Pembacaan dan penanda tanganan Berita Acara P      pemilihan Pengurus



2.Pelantikan Dan pengambilan sumpah
Pimpinan Sidang


9. Penutupan Pemilihan Pengurus

15.00 - 17.30
10. Pembagian SHU

Bendahara

11. Hiburan RAT



12. Penutup






Catatan : Tertib acara ini dapat di rubah disesuaikan dengan kebutuhan Rapat.


Pasal 8
TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
PASAL 1
Rapat ini bernama Rapat Anggota Tahunan Koperasi Simpan Pinjam SADAR Desa Firdaus  Kecamatan Sei Rampah untuk Tahun Buku  ......... yang diselenggarakan pada hari ..........Tanggal  ....... bulan ...........Tahun ......  bertempat  di  .....................................
BAB II
D A S A R
Pasal 2
Rapat Anggota Tahunan ini diselenggarakan berdasarkan:
1.    UU Perkoperasian No. 12 Tahun 2012 BAB IV Bagian Kedua  Pasal 32 Rapat anggota merupakan pemenggang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Pasal 33 Ayat d, Rapat Anggota Tahunan Menetapkan Rencana Anggaran pendapatan dan Belanja koperasi.
2.    Anggaran Dasar KSP “SADAR’’ BAB VII Pasal 28 Tentang Rapat Anggota Tahunan
3.    Anggaran Rumah Tangga BAB I Pasal 6 Ayat 5 Rapat  Anggota Tahunan di Pimpin oleh Panitia RAT.
4.    Anggaran Rumah Tangga BAB I Pasal 6 Ayat 5, Pasal 7 Ayat 2
5.    Program Kerja Tahun buku 2015

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
1.    Rapat Anggota Tahunan bermaksud menyampaikan pertanggung jawaban pengurus dan       pengawas kepada semua anggota tentang hasil pelaksanaan dan kebijaksanaan kerja pengurus dalam Tahun Buku 2015



2.    Rapat Anggota Tahunan bertujuan untuk menyampaikan Rencana Kerja dan Rencana yang akan datang dan harus dilaksanakan oleh pengurus sesuwai dengan AD dan ART
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 4
1.    Sebelum dimulai rapat, para peserta diwajibkan mengisi dan menandatangani Buku Daftar Hadir yang telah disediakan
2.    Saran di sampaikan  langsung secara lisan kepada Pemimpin Rapat.
3.    Hak Suara, satu anggota satu suara.
BAB V
PIMPINAN RAPAT
Pasal 5
Rapat dipimpin oleh ketua panita RATsebagai pimpinan sidang yang di pilih oleh pengurus  dan disetujui peserta Rapat Anggota Tahunan

Pasal 6
1.    Pimpinan rapat berwenang mengatur, mengarahkan dan mengusahakan agar rapat berjalan lancar dan tertib sesuai dengan peraturan tata tertib yang selalu dijiwai oleh semangat kekeluargaan, silih asih, silih asuh, musyawarah dan mufakat.
2.    Pimpinan rapat berhak memperingatkan pembicaraan-pembicaraan yang dianggap menyimpang dari pokok permasalahan dan apabila perlu diminta kepada pembicara untuk meninggalkan rapat.


BAB VI
SYAHNYA RAPAT
Pasal 7
Rapat anggota sah apabila  dihadiri sekurang-kurangnya  ½ (setengah) tambah  (satu) dari jumlah anggota Koperasi yang Aktif.

BAB VII
SAHNYA KEPUTUSAN RAPAT
Pasal 8
1.    Keputusan Rapat Anggota sah bila didasari musyawarah untuk mufakat dan di setujui oleh 50% ditambah 1 dari anggota peserta rapat.
2.    Apabila tidak terdapat/tercapai kesepakatan secara mutlak, maka Pimpinan Rapat mengusahakan suatu kesimpulan /keputusan berdasarkan  pemungutan suara dan dianggap sah apabila telah disetujui sebahagian besar peserta rapat.
BAB VIII
HAL TAMBAHAN
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan tata tertib,akan ditentukan oleh Pimpinan Rapat atas dasar persetujuan rapat.
BAB IX
PENUTUP
Peraturan Tata Tertib ini disetujui dan disyahkan oleh Rapat Anggota Tahun Buku 2014 pada tanggal 8 Januari tahun 2015.

Ditetapkan di                      : Firdaus
Pada Tanggal  Bulan Tahun
PIMPINAN SIDANG RAPAT ANGGOTA
TAHUN BUKU .........
Ketua
dto
(...............................)






Pasal 7
 Penyelengaraan Rapat
(1)   Qorum rapat dinyatakan sah untuk dilaksanakan bila rapat dihadiri oleh 50 plus satu ( 51 %) anggota yang diundang,  dinyatakan dalam daftar hadir yg telah ditanda tangani oleh masing masing anggota yang hadir.
(2)   Apabila dalam pelaksanaan rapat tidak mencapai qorum, maka rapat ditunda 21 hari dari tanggal pelaksanaan
(3)   .Pengurus menyampaikan undangan untuk yang kedua kali dengan di lengkapi blangko kesediaan hadir dalam rapat anggota.
(4)   Qorum rapat yang kedua dihadiri 1/5 dari jumlah anggota


Pasal 8
Hasil Keputusan Rapat.
(1)   Dalam mengambil keputusan rapat mengedepankan musyawarah mufakat.
(2)   Pimpinan rapat wajib membuat risalah rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan diketahui pengurus.dan Kepala dinas Sosial tenaga kerja dan koperasi,kabid koperasi sebagai saksi.
(3)   Hasil keputusan rapat di tuangkan dalam berita acara yang di tanda tangani oleh pimpinan rapat dan di ketahui pengurus.dan Kepala dinas Sosial Tenaga Kerja dan Koperasi,Kabid koperasi sebagai saksi.
(4)   Hasil keputusan rapat di bacakan dalam forum rapat sebelum rapat di tutup, atau sesuai dengan jadwal/ susunan tatatertip rapat.






Bab IV
Ketentuan Lain
Pasal 9
      Dalam Hal Pengurus dan atau Panitia RAT tidak dapat memenuhi ketentuan peraturan Khusus ini  maka pengurus dan atau Panitia RAT diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak terpenuhinya ketentuan tersebut dilaporan pertanggung jawaban Panitia  RAT di Acara Umum Rapat Anggota Tahunan

Bab V
Ketentuan Penutup
Pasal 10
Peraturan Khusus Tentang Rapat Anggota Tahunan, Koperasi Simpan Pinjam  SADAR”. ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota Koperasi Simpan Pinjam  SADAR” .

                                 Ditetapkan di   : Firdaus
                                 Tanggal            : 5 Juli 2015


Koperasi Simpan Pinjam
“SADAR”
                         Ketua                                                                               Sekretaris



                   (Rusdianto)                                                                    (Setia Ningsih)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar