Pengurus
KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan
khusus nomor : 23/Persus/SDR/.XII/2015
Tentang :
”PANITIA PENYELENGGARAAN
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN’.
Menimbang :
a)
Bahwa Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR” sebagai badan
usaha perlu untuk mengembangkan kegiatan usahanya dalam rangka mencapai apa
yang menjadi tujuan berkoperasi yaitu mensejahterakan anggota pada khususnya
serta masyarakat pada umumnya.
b)
Bahwa Kelangsungan hidup
Koperasi Simpan Pinjam ” SADAR” sangat ditentukan oleh sejauh mana koperasi memperoleh kepercayaan dari
anggota, sehingga Koperasi Simpan Pinjam
” SADAR” senantiasa dituntut untuk dapat dipercaya
oleh publik.
c)
Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut maka diperlukan
untuk menetapkan Peraturan Khusus tentang Panitia penyelenggaraan
rapat anggota tahunan.
Mengingat
:
1.
Rapat
anggota di selenggarakan berdasarkan AD BAB VII pasal 24 dan ARTBAB I pasal 6
ayat 5 dan pasal 7 ayat penyelenggaraan
rapat anggota oleh pengurus, dengan system langsung tiap anggota( seluruh
anggota sebagai peserta rapat)
2.
Hasil keputusan Rapat Anggota persiapan RAT tanggal 10
bulan desember 2016
Memutuskan :
Menetapkan : peraturan Panitia penyelenggaraan
rapat anggota tahunan Koperasi Simpan Pinjam
” SADAR”.
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
- Koperasi
simpan pinjam “SADAR” adalah koperasi sebagai mana
dimaksud dalam badan hukum, maka setiap membuat kebijakan harus di buktikan
secara bukti hukum.
- Dalam
membuat kebijakan di sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan / keadaan yang
segera dapat digunakan
Bab II
Aspek Peraturan Khusus tentang
penyelenggaraan rapat anggota tahunan pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.
Pasal 2
1. Pengurus dan atau Panitia RAT
setiap Menyelenggaraan rapat anggota tahunan Mempunyai
pedoman kegiatan dan Anggaran .
2. Pengurus dan atau Panitia RAT
setiap Menyelenggaraan rapat anggota tahunan
Mempunyai Setandart pedoman kegiatan dan Anggaran .
Pasal 3
1. Panitia RAT harus mampu mebuat
kegiatan dan Anggaran dengan baik dan benar .
2. Panitia RAT harus mampu mebuat
laporan kegiatan dan Anggaran dengan
baik dan benar
3. Panitia RAT harus dapat persetujuan pengurus Dalam mengambil kebijakan .
Bab II
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1.
Panitia mempunyai hak untuk mendapatkan insetif / honor
dari anggaran RAT
2.
Ketua ditugaskan sebagai
Penanggung Jawab kegiatan secara umum dan Pimpinan Sidang.
3.
Sekretaris ditugaskan sebagai Penanggung Jawab kegiatan
sekretaris secara umum dan mencatat hasil keputusan rapat .
4.
Bendahara ditugaskan sebagai Penanggung Jawab keuangan anggaran
RAT.
5.
Seksi - seksi ditugaskan sebagai Penanggung Jawab
kegiatan yang disesuikan dengan tugas pokok masing – masing.
6.
Pimpinan Sidang adalah ketua panitia Rapat Anggota
Tahunan (RAT) sebagai moderator yang tugasnya sebagai penyampaian usulan –
usulan dari anggota dan dikembalikan kepada anggota untuk disetujui.
7.
Pimpinan Sidang tidak mempunyai hak Langsung mengusulkan
atau menyetujui usulan – usulan
dari anggota peserta rapat.
Pasal 4
Tujuan
1.
Membahas
pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan kegiatan usaha koperasi
selama satu tahun dan mengesahkan
program kerja koperasi serta rencana anggaran pendapatan belanja koperasi
kedepan.
2.
memilih
pengurus , pengawas yang masa baktinya telah habis.
3.
Mengesahkan Usulan – Usulan Anggota .
Pasal 5
Pelakasanaan Rapat.
(1)
Penyampaikan
undangan kepada anggota sekurang - kurangnya 3 hari sebelum hari / tanggal rapat
dilaksanakan.
(2)
Pengurus
menyampaikan laporan pertanggungjawaban Panitia
RAT pada acara rapat dilaksanakan.
(3)
Dalam
pelaksanaan rapat ,pengurus di harapkan mengundang pejabat dinas koperasi.
(4)
Dalam
pelaksanaan rapat, pengurus membuat susunan / jadwal rapat, dan membuat draf
tata tertip rapat.
(5)
Rapat
dipimpin oleh Ketua Panitia RAT Sebagai pimpinan rapat dan skretaris RAT Sebagai
pencatat notulen yang
telah ditunjuk oleh pengurus
dirapat persiapan RAT.
(6)
Setiap
anggota mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat, saran dan memilih dan
dipilih sebagai panitia RAT apa bila hadir di rapat persiapan RAT
sesuai dengan ketentuan.AD dan
ART
Pasal 6
Biaya
Rapat anggota tahunan (RAT)
1.
Biaya RAT sebesar 7% dari shu tahun berjalan akan dialokasikan kepada :
a.
Insentif Bendahara Pengerjaan / pemeriksaan Pembukuan ....... 25,0%
b.
Dekorasi ...................................................................................... 19,5%
c.
Konsumsi .....................................................................................
30,0%
d.
Honor Panitia ...............................................................................
4,8%
e.
Transpot Protokol ........................ ...............................................
1,3%
f.
Penerima tamu.............................................................................
0,9%
g.
Paduan Suara .............................................................................
2,6%
h.
Biaya ATK Panitia........................................................................
3,0%
i.
Transpot Panitia ..........................................................................
3,0%
j.
Biaya Rapat Kordinasi
Panitia..................................................... 1,4%
k.
Transpot Penasehat ....................................................................
2,7%
l.
Transpot Anggota.........................................................................
0,0%
m.
Panitia Seleksi Calon Pengurus................................................... 1,8%
n.
Pengerjaan Laporan Pertanggungjawaban ................................. 4,0%
o.
Persentase pembiayaan
kegiatan dapat dirubah oleh Panitia RAT dengan persetujuan pengurus ,disesuwaikan
anggaran dan kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan penggunaanya.Kecuali
Poin A,
Pasal 7
Acara
Rapat Anggota Tahunan
|
TERTIB
ACARA
|
||||||
|
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
|
||||||
|
KOPERASI SIMPAN PINJAM SADAR
|
||||||
|
TAHUN BUKU ....
|
||||||
|
( Tempat ,Hari , tanggal ,
bulan, tahun )
|
||||||
|
WAKTU
|
MATERI RAPAT
|
PETUGAS
|
||||
|
07.00 - 08.00
|
Persiapan
|
|
|
|
Panitia
|
|
|
08.00 - 09.00
|
Pendaftaran peserta
|
|
Penerimah tamu
|
|||
|
09.00 - 09.30
|
Acara RAT umum
|
|
Protokol
|
|||
|
|
1. Acara Pembukaan
|
|
|
|||
|
|
|
1. Pengantar dari protokol
|
|
Protokol
|
||
|
|
|
2. Lagu Indonesia Raya
|
|
Paduan suara
|
||
|
|
|
3. Marsh Koperasi
|
|
Paduan suara
|
||
|
|
|
4. Aku cinta koperasi
|
|
Paduan suara
|
||
|
|
|
5. Do'a
|
|
Panitia
|
||
|
09.30 - 10.00
|
2. Laporan panitia RAT tahun buku 2015
|
Ketua Panitia RAT
|
||||
|
|
3. Laporan umum ketua KSP"SADAR"
|
Ketua KSPSADAR
|
||||
|
|
4. Kata - kata sambutan
|
|
|
|||
|
|
|
1. Kepala Desa
|
|
Kepala desa
|
||
|
|
|
2. Dinas Koperasi Serdang Bedagai
|
Kabid Koperasi Sergai
|
|||
|
|
5. Penutupan RAT Umum
|
|
Protokol
|
|||
|
10.00 - 10.15
|
6. Istrahat
(Kope Brik)
|
|
Panitia Komsumsi
|
|||
|
|
|
1.Hiburan
|
Anggota Junior KSP'SADAR
|
|||
|
10.15 - 12.00
|
7. Acara Khusus RAT
|
|
Pimpinan Sidang
|
|||
|
|
|
1. Penelitian dan pengesahan kourum
|
D.Pimpinan/B.Pengawas
|
|||
|
|
|
2. Pembacaan Risalah RAT
|
Sekretaris RAT
|
|||
|
|
|
3. Pembacaan dan pengesahan Tatatertib RAT
|
Ketua RAT
|
|||
|
|
|
4. Penyampaian Laporan pertanggungjawaban pengurus serta program kerja dan anggaran Pendapatan
dan Belanja
|
Ketua Harian
|
|||
|
|
|
5. Penyampaian Laporanpertanggungjawaban Pengawas
|
Ketua Badan Pengawas
|
|||
|
|
|
6. Pandangan Umum
Laporan pertanggungjawaban pengurus dan Pengawas serta
program kerja dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja
|
Pimpinan Sidang
|
|||
|
|
|
7. Pengesahan atas
Laporan pertanggungjawaban pengurus
|
Pimpinan Sidang
|
|||
|
|
|
dan
Pengawas serta
program kerja dan Anggaran oleh peserta RAT
|
|
|||
|
|
|
8. Pengesahan Amandemen AD , ART dan Peraturan Khusus
|
Pimpinan Sidang
|
|||
|
|
|
9. Pengesahan Rencana Kerja dan Rencana anggaran
pendapatan dan belanja (RAPB)
|
Pimpinan Sidang
|
|||
|
|
|
10. Pembacaan dan penandatanganan Berita Acara RAT
|
Notulensi
|
|||
|
|
|
11. Penutupan Sidang Rapat Khusus.
|
Pimpinan Sidang
|
|||
|
12.00 - 13.00
|
8. Isterahat (Makan Siang ,Sholat )
|
Panitia Komsumsi
|
||||
|
13.00 - 15.00
|
9. Acara Pemilihan Pengurus(jika ada pemilihan
Pengurus)
|
|
Panitia pemilihan Pengurus
|
|||
|
|
|
1. Pembacaan dan
penanda tanganan Berita Acara P pemilihan
Pengurus
|
|
|||
|
|
|
2.Pelantikan Dan
pengambilan sumpah
|
Pimpinan Sidang
|
|||
|
|
|
9. Penutupan Pemilihan Pengurus
|
|
|||
|
15.00 - 17.30
|
10. Pembagian SHU
|
|
Bendahara
|
|||
|
|
11. Hiburan RAT
|
|
|
|||
|
|
12. Penutup
|
|
|
|
|
|
Catatan :
Tertib acara ini dapat di rubah disesuaikan dengan kebutuhan Rapat.
Pasal 8
TATA TERTIB RAPAT
ANGGOTA TAHUNAN
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
PASAL 1
Rapat ini bernama Rapat Anggota
Tahunan Koperasi Simpan Pinjam SADAR Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah untuk Tahun Buku .........
yang diselenggarakan pada hari ..........Tanggal ....... bulan
...........Tahun ...... bertempat
di .....................................
BAB II
D A S A R
Pasal 2
Rapat
Anggota Tahunan ini diselenggarakan berdasarkan:
1.
UU
Perkoperasian No. 12 Tahun 2012 BAB IV Bagian Kedua Pasal 32 Rapat anggota merupakan pemenggang
kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Pasal 33 Ayat d, Rapat Anggota Tahunan
Menetapkan Rencana Anggaran pendapatan dan Belanja koperasi.
2.
Anggaran
Dasar KSP “SADAR’’ BAB VII Pasal 28 Tentang Rapat Anggota Tahunan
3.
Anggaran
Rumah Tangga BAB I Pasal 6 Ayat 5 Rapat
Anggota Tahunan di Pimpin oleh Panitia RAT.
4.
Anggaran
Rumah Tangga BAB I Pasal 6 Ayat 5, Pasal 7 Ayat 2
5.
Program
Kerja Tahun buku 2015
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
1.
Rapat
Anggota Tahunan bermaksud menyampaikan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas kepada semua anggota tentang
hasil pelaksanaan dan kebijaksanaan kerja pengurus dalam Tahun Buku 2015
2.
Rapat
Anggota Tahunan bertujuan untuk menyampaikan Rencana Kerja dan Rencana yang
akan datang dan harus dilaksanakan oleh pengurus sesuwai dengan AD dan ART
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
PESERTA
Pasal 4
1.
Sebelum
dimulai rapat, para peserta diwajibkan mengisi dan menandatangani Buku Daftar
Hadir yang telah disediakan
2.
Saran
di sampaikan langsung secara lisan
kepada Pemimpin Rapat.
3.
Hak
Suara, satu anggota satu suara.
BAB V
PIMPINAN RAPAT
Pasal 5
Rapat dipimpin oleh ketua
panita RATsebagai pimpinan sidang
yang di pilih oleh pengurus dan
disetujui peserta Rapat Anggota Tahunan
Pasal 6
1. Pimpinan rapat berwenang mengatur,
mengarahkan dan mengusahakan agar rapat berjalan lancar dan tertib sesuai
dengan peraturan tata tertib yang selalu dijiwai oleh semangat kekeluargaan,
silih asih, silih asuh, musyawarah dan mufakat.
2. Pimpinan rapat berhak memperingatkan
pembicaraan-pembicaraan yang dianggap menyimpang dari pokok permasalahan dan
apabila perlu diminta kepada pembicara untuk meninggalkan rapat.
BAB
VI
SYAHNYA RAPAT
Pasal 7
Rapat
anggota sah apabila dihadiri
sekurang-kurangnya ½ (setengah)
tambah (satu) dari jumlah anggota
Koperasi yang Aktif.
BAB VII
SAHNYA KEPUTUSAN RAPAT
Pasal 8
1.
Keputusan
Rapat Anggota sah bila didasari musyawarah untuk mufakat dan di setujui oleh
50% ditambah 1 dari anggota peserta rapat.
2.
Apabila
tidak terdapat/tercapai kesepakatan secara mutlak, maka Pimpinan Rapat
mengusahakan suatu kesimpulan /keputusan berdasarkan pemungutan suara dan dianggap sah apabila
telah disetujui sebahagian besar peserta rapat.
BAB
VIII
HAL
TAMBAHAN
Pasal
9
Hal-hal yang belum diatur dalam
peraturan tata tertib,akan ditentukan oleh Pimpinan Rapat atas dasar
persetujuan rapat.
BAB
IX
PENUTUP
Peraturan Tata Tertib ini disetujui
dan disyahkan oleh Rapat Anggota Tahun Buku 2014 pada tanggal 8 Januari tahun
2015.
Ditetapkan
di : Firdaus
Pada Tanggal
Bulan Tahun
PIMPINAN SIDANG RAPAT
ANGGOTA
TAHUN BUKU .........
Ketua
dto
(...............................)
Pasal 7
Penyelengaraan Rapat
(1)
Qorum
rapat dinyatakan sah untuk dilaksanakan bila rapat dihadiri oleh 50 plus satu (
51 %) anggota yang diundang, dinyatakan dalam daftar hadir yg telah
ditanda tangani oleh masing masing anggota yang hadir.
(2)
Apabila
dalam pelaksanaan rapat tidak mencapai qorum, maka rapat ditunda 21 hari dari
tanggal pelaksanaan
(3)
.Pengurus
menyampaikan undangan untuk
yang kedua kali dengan di lengkapi blangko kesediaan hadir dalam rapat anggota.
(4)
Qorum
rapat yang kedua dihadiri 1/5 dari jumlah anggota
Pasal 8
Hasil
Keputusan Rapat.
(1)
Dalam
mengambil keputusan rapat mengedepankan musyawarah mufakat.
(2)
Pimpinan rapat wajib membuat risalah rapat yang ditandatangani
oleh pimpinan rapat dan diketahui pengurus.dan Kepala dinas Sosial tenaga kerja
dan koperasi,kabid koperasi sebagai saksi.
(3)
Hasil keputusan rapat di tuangkan dalam berita acara yang
di tanda tangani oleh pimpinan rapat dan di ketahui pengurus.dan Kepala dinas Sosial
Tenaga Kerja dan Koperasi,Kabid koperasi sebagai saksi.
(4)
Hasil
keputusan rapat di bacakan dalam forum rapat sebelum rapat di tutup, atau
sesuai dengan jadwal/ susunan tatatertip
rapat.
Bab IV
Ketentuan Lain
Pasal 9
Dalam Hal Pengurus dan atau Panitia
RAT tidak dapat memenuhi ketentuan peraturan Khusus ini maka pengurus dan atau Panitia RAT
diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak terpenuhinya
ketentuan tersebut dilaporan pertanggung jawaban Panitia RAT di Acara Umum Rapat
Anggota Tahunan
Bab V
Ketentuan Penutup
Pasal 10
Peraturan Khusus
Tentang Rapat Anggota Tahunan, Koperasi Simpan Pinjam
” SADAR”. ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar
diketahui oleh setiap anggota
Koperasi Simpan Pinjam ” SADAR” .
Ditetapkan di : Firdaus
Tanggal : 5 Juli 2015
Koperasi Simpan
Pinjam
“SADAR”
Ketua Sekretaris
(Rusdianto) (Setia Ningsih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar