Minggu, 25 Maret 2018


Pengurus KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus nomor : 14/Persus/SDR/XII/2015

Tentang :    Persus tentang Prosedur pemilihan Calon Pengurus pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.


Pengurus KSP ”SADAR

Menimbang :
  1. Bahwa Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR” merupakan lembaga koperasi yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya, yang perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan Koperasi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat disekitarnya.
  2. Bahwa diperlukanya pengendalian internal koperasi dalam rangka untuk memilih calon Pengurus, untuk menggantikan pengurus yang telah habis masa jabatanya  pada koperasi simpan pinjam ”SADAR
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a,b dan perlu menetapkan Peraturan Khusus Tentang Prosedur pemilihan calon Pengurus  pada Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR


Mengingat :

1.    Anggaran Dasar BAB IX Pengurus bagian Pertama, Pengangkatan dan pemberhentian ,Pasal 39 ,40, 41, 42, .
2.    Anggaran rumah tangga BAB III Pasal 19,20,21,22,23

MEMUTUSKAN:

  Menetapkan : Persus tentang Pemilihan calon pengurus pada koperasi simpan pinjam”SADAR”.

Bab I
Ketentuan umum

Pasal 1
-       Calon Pengurus  adalah Anggota yang yang akan menjadi Pengurus   di Koperasi Simpan Pinjam SADAR
1.    Kewajiban :  adalah Persyaratan yang harus dipenuhi / dilengkapi oleh anggota yang akan
                     mencalonkan / dicalonkan  menjadi Pengurus adalah sebagai berikut :
a.    Telah menjadi anggota,minimal 2 (dua) tahun
b.    Pendidikan minimal SLTP sederajat atau yang telah mengikuti Pelatihan pendidikan di KSP”SADAR”(di buktikan dengan Izazah Terakhir atau sertifikat Pelatihan dari KSP”SADAR” )
c.    Berdomisilih didusun XI,XIII Firdaus(di buktikan dengan photo Cofy KTP)
d.    Tidak termasuk Daftar kredit macet( tidak punya Tunggakan utang)( Photo Cofy Buku Pinjaman anggota)
e.    Khusus untuk calon bendahara punya jaminan harta secara ekonomi dan kekayaan yang dinilai dengan rumah tempat tinggal(untuk menjamin keuangan)
f.     Bersedia disumpah dihadapan seluruh anggota, dan Patuh dengan AD,ART dan Peraturan KSP “SADAR”



2.    Hak  adalah hak yang harus di terima calon pengurus   adalah sebagai berikut :
a.    Dapat di calonkan menjadi pengurus di KSP”SADAR”.
b.    Mendapat hak dipilih menjadi pengurus.
c.    Berhak mendapat Dukungan dari seluruh anggota.
d.    Mendapat pasilitas untuk mengutarakan Visi dan misi sebagai Calon Pengurus.

Bab II
Aspek Pemilihan calon pengurus  

Pasal 2
-    Agar pengurus dengan mudah mengetahui tentang tata cara Pemilihan calon pengurus  di Koperasi Simpan Pinjam “SADAR”

Pasal 3
1.    Panitia pemilihan  calon Pengurus harus mampu mengusahakan agar Pemilihan calon pengurus    di KSP” SADAR”,  terpilih anggota yang cerdas dan profesional.
2.    Panitia RAT dan atau Pimpinan Rapat harus mampu mengusahakan, mempasilitasi untuk  Pemilihan calon pengurus  di KSP “SADAR “(Anggaran panitia panitia calon pengurus dibiaya dari anggaran RAT)
3.    Panitia pemilihan  calon Pengurus, harus mampu mebuatkan Calon Pengurus  dalam  perjanjian sebagai Calon Pengurus .dalam pengisian formulir Calon pengurus.dan badan pengawas.
4.    Pemilihan badan pengawas sama dengan pemilihan pengurus.
5.    Pemilihan calon pengurus adalah   tanggungjawab  Panitia pemilian calon pengurus, yang di tugaskan untuk  memimpin Pemilihan pengurus .
6.    Panitia RAT Mengangkat Panitia pemilihan  calon Pengurus Minimal 2 orang.
Tugas Panitia pemilihan calon pengurus sebagai berikut :
1.    Mencari calon pengurus , minimal 7 hari sebelum RAT.
2.    Menyeleksi berkas,dan kewajiban calon pengurus dan badan pengawas.
3.    Menyiapkan berkas pemihan dan alat untuk pemilihan.
4.    Memimpin Pemilihan pengurus..
5.    Membuat berita acara pemilihan pengurus.

Bab III
Ketentuan Lain

Pasal 4
      Dalam Hal Panitia pemilihan calon pengurus dan atau Pimpinan pemilihan calon pengurus,  tidak dapat memenuhi ketentuan , pasal 2 dan pasal 3 peraturan ini,  maka Panitia pemilihan calon pengurus dan atau Pimpinan Rapat pemilihan diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak terpenuhinya ketentuan tersebut sebelum musyawarah dimulai.dengan persetujuan seluruh peserta rapat.

Bab IV
Ketentuan Penutup

Pasal 5
Peraturan khusus tentang Pemilihan calon pengurus    pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR.

      Ditetapkan di   : Firdaus
      Tanggal            : 5Desember 2015

Koperasi Simpan Pinjam
S A D A R
                         Ketua                                                                               Sekertaris




                   (Rusdianto)                                                                    (Setia Ningsih)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar