Pengurus
KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan
khusus nomor : 14/Persus/SDR/XII/2015
Tentang : Persus tentang Prosedur
pemilihan Calon Pengurus pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.
Pengurus KSP ”SADAR”
|
Menimbang :
|
|
|
Mengingat :
|
1.
Anggaran Dasar BAB IX Pengurus bagian Pertama,
Pengangkatan dan pemberhentian ,Pasal 39 ,40, 41, 42, .
2. Anggaran
rumah tangga BAB III Pasal 19,20,21,22,23
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Persus tentang Pemilihan calon pengurus pada
koperasi simpan pinjam”SADAR”.
Bab I
Ketentuan umum
Pasal 1
-
Calon Pengurus
adalah Anggota yang yang akan menjadi Pengurus di Koperasi Simpan Pinjam SADAR
1. Kewajiban : adalah Persyaratan yang harus dipenuhi /
dilengkapi oleh anggota yang akan
mencalonkan
/ dicalonkan menjadi Pengurus adalah
sebagai berikut :
a. Telah menjadi anggota,minimal 2 (dua) tahun
b. Pendidikan minimal SLTP sederajat atau yang telah mengikuti Pelatihan
pendidikan di KSP”SADAR”(di buktikan dengan Izazah Terakhir atau sertifikat
Pelatihan dari KSP”SADAR” )
c. Berdomisilih didusun XI,XIII Firdaus(di buktikan dengan photo Cofy KTP)
d. Tidak termasuk Daftar kredit macet( tidak punya Tunggakan utang)( Photo
Cofy Buku Pinjaman anggota)
e. Khusus untuk calon bendahara punya jaminan harta secara ekonomi dan
kekayaan yang dinilai dengan rumah tempat tinggal(untuk menjamin keuangan)
f. Bersedia disumpah dihadapan seluruh anggota, dan Patuh dengan AD,ART dan
Peraturan KSP “SADAR”
2.
Hak adalah hak yang harus di terima calon
pengurus adalah sebagai berikut :
a. Dapat di
calonkan menjadi pengurus di KSP”SADAR”.
b. Mendapat hak
dipilih menjadi pengurus.
c. Berhak mendapat
Dukungan dari seluruh anggota.
d. Mendapat
pasilitas untuk mengutarakan Visi dan misi sebagai Calon Pengurus.
Bab II
Aspek Pemilihan
calon pengurus
Pasal 2
-
Agar pengurus dengan mudah mengetahui tentang
tata cara Pemilihan calon
pengurus di Koperasi Simpan Pinjam “SADAR”
Pasal 3
1. Panitia
pemilihan calon Pengurus harus mampu mengusahakan agar Pemilihan calon pengurus di KSP” SADAR”, terpilih anggota yang cerdas dan profesional.
2. Panitia RAT dan atau Pimpinan
Rapat harus mampu mengusahakan, mempasilitasi
untuk Pemilihan calon
pengurus di KSP “SADAR “(Anggaran panitia panitia calon
pengurus dibiaya dari anggaran RAT)
3. Panitia
pemilihan calon Pengurus, harus mampu mebuatkan
Calon Pengurus dalam perjanjian sebagai Calon Pengurus .dalam
pengisian formulir Calon pengurus.dan badan pengawas.
4. Pemilihan
badan pengawas sama dengan pemilihan pengurus.
5. Pemilihan
calon pengurus adalah tanggungjawab Panitia pemilian calon pengurus, yang
di tugaskan untuk memimpin Pemilihan
pengurus .
6. Panitia
RAT Mengangkat Panitia pemilihan calon
Pengurus Minimal 2 orang.
Tugas
Panitia pemilihan calon pengurus sebagai berikut :
1. Mencari
calon pengurus , minimal 7 hari sebelum RAT.
2. Menyeleksi
berkas,dan kewajiban calon pengurus dan badan pengawas.
3. Menyiapkan
berkas pemihan dan alat untuk pemilihan.
4. Memimpin
Pemilihan pengurus..
5.
Membuat berita acara pemilihan pengurus.
Bab III
Ketentuan Lain
Pasal 4
Dalam Hal Panitia pemilihan calon pengurus dan atau Pimpinan pemilihan calon pengurus, tidak dapat memenuhi ketentuan , pasal 2 dan
pasal 3 peraturan ini, maka Panitia pemilihan calon pengurus dan atau Pimpinan Rapat pemilihan diwajibkan
memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak terpenuhinya ketentuan
tersebut sebelum musyawarah dimulai.dengan persetujuan seluruh
peserta rapat.
Bab IV
Ketentuan Penutup
Pasal 5
Peraturan khusus
tentang Pemilihan calon
pengurus pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini
berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus,
pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR”.
Ditetapkan di : Firdaus
Tanggal :
5Desember 2015
Koperasi Simpan
Pinjam
S A D A R
Ketua Sekertaris
(Rusdianto) (Setia Ningsih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar