Pengurus KSP
SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan
khusus nomor : 13/Persus/SDR/VII/2015
Tentang : Persus
tentang Selisih Hasil Usaha pada koperasi simpan pinjam ”SADAR.”
Pengurus KSP ”SADAR.”
Menimbang
:
a)
Bahwa koperasi simpan pinjam ”SADAR” sebagai
badan usaha perlu untuk mengembangkan kegiatan usahanya dalam rangka mencapai
apa yang menjadi tujuan berkoperasi yaitu mensejahterakan anggota pada
khususnya serta masyarakat pada umumnya.
b)
Bahwa Perhitungan Selisih Hasil Usaha Koperasi ”SADAR”
dilakukan secara rutin setiap akhir tahun, dan Perhitungan pembagiannya telah diatur dalam Anggaran
Dasar dan cara Pembagianya di atur
Anggaran Rumah Tangga
c)
Bahwa sebagai badan usaha yang bergerak di bidang simpan
pinjam, KSP ”SADAR” perlu membuat kebijakan yang mengatur tentang Selisih
Hasil Usaha.
d)
Bahwa untuk mencapai tujuan Poin a,b,c diatas
maka diperlukan untuk menetapkan peraturan khusus tentang Selisih Hasil Usaha pada koperasi
simpan pinjam ”SADAR”
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 17 Tahun 2012 tentang
perkoperasian
2.
Peraturan Pemerintah
Nomor : 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh
Koperasi.
3.
Peraturan Menteri Negara dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/
2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
4.
Anggaran Dasar Koperasi Simpan pinjam ”SADAR”BAB XIII
Pasal 7 ayat 1
5.
Anggaran Rumah
Tangga Koperasi Simpan pinjam ”SADAR”BAB IX Pembagian selisih hasil usaha (SHU) pasal 36 Cara
pembagian.
6.
Peraturan
Menteri Negara dan UKM Nomor 04/Per/M.KUKM/VII/ 2012 tentang
Pedoman Umum Akuntansi Koperasi
Memutuskan
:
Menetapkan : Persus
tentang penyusutan & penilaian ulang inventaris aktiva tetap pada koperasi
simpan pinjam “SADAR.”
Bab I
Pasal 1
Ketentuan Umum
(1). Koperasi simpan pinjam ”SADAR” adalah koperasi
sebagai mana dimaksud dalam badan hukum koperasi Nomor :
24/BH/II.25/SADAR/2014 Tanggal 7 Mei 2014
(2). Kegiatan
usaha koperasi simpan pinjam ”SADAR” hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha penghimpunan
dana dan penyaluran dana.
(3). Koperasi
simpan pinjam ”SADAR” tidak dibenarkan mempunyai kegiatan usaha di sektor
riil dan kegiatan usaha diluar ketentuan pasal 1 ayat 2 peraturan ini.
(4). Kegiatan
usaha sebagaimana pasal 1 ayat 2 peraturan ini dijabarkan pada
peraturan-peraturan khusus lainnya.
(5). Yang
dimaksud dengan Selisih Hasil Usaha adalah Surplus
Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau
pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran
atas berbagai beban usaha.
Bab II
Pasal 2
Pembagian Selisih Hasil Usaha
(1)
Pembagian Selisih Hasil Usaha pada koperasi
simpan pinjam ”SADAR” harus sesuai dengan Anggaran Dasar.
(2)
Surplus Selisih Hasil Usaha yang akan dibagi menurut
Anggaran dasar harus diperhitungkan brdasarkan Prosentase sebagai berIkut :
a.
Dana pengurus/pengawas : 20%
b.
Dana Pendidikan : 4%
c.
Dana Pembangunan : 3%
d.
Dana Cadangan : 20%
e.
Dana Sosial : 2%
f.
Dana Karyawan : 2%
g.
Dana Solidaritas Lingkungan Kerja :
2%
h.
Bagian SHU anggota : 47%
Jumlah :100%
(3)
Selisih Hasil Usaha yang telah ditetapkan dalam Rapat
Anggota dipindah bukukan ke perkiraan masing masing dengan menggunakan
Bukti Umum dilampiri Surat Keputusan Rapat Anggota Tahun yang bersangkutan.
(4)
Cadangan modal yang diperoleh atas pembagian Sisa Hasil
Usaha digunakan untuk pengembangan koperasi dan atau menutup kerugian yang
diakibatkan karena adanya bencana alam dan atau keadaan tertentu diluar
kemampuan pengurus dan direktur.
(5)
Selisih Hasil Usaha bagian anggota dibagikan kepada
masing masing berdasarkan tingkat partisipasi anggota kepada Koperasi
(6)
Selisih Hasil Usaha bagian pengurus / pengawas dibagikan
kepada masing masing berdasarkan kebijakan Pengurus / Pengawas
(7)
Selisih Hasil Usaha bagian Karyawan dibagikan kepada
masing masing berdasarkan kebijakan Direktur dengan pertimbangan tingkat
kinerja karyawan.
(8)
Selisih Hasil Usaha untuk pendidikan, pembangunan daerah
kerja dan sosial dikeluarkan berdasarkan rencana kerja dan atau atas kebijakan
pengurus dan direktur.
Bab III
Pasal 3
Realisasi Pegeluaran Dana Dana
Selisih Hasil Usaha
(1). Pengeluaran
Dana cadangan dilaksanakan oleh pengurus atas persetujuan anggota dalam rapat
anggota
(2) Pengeluaran
Dana Selisih Hasil usaha bagian anggota, Pengurus Pengawas dan Karyawan dapat
dikeluarkan secara tunai dan atau tidak tunai menurut kebutuhan.
(3) Pengeluaran
Dana Selisih Hasil usaha bagian anggota, Pengurus Pengawas dan Karyawan yang
dikeluarkan secara tidak tunai dan dimaksudkan untuk menambah simpanan dan atau
mengurangi piutang maka harus tercatat melalui bukti umum dan dibukukan dalam
buku harian memorial serta dicatat dalam buku simpanan dan atau buku piutang.
Bab V
Pasal 5
Pelaksanaan Realisasi Pegeluaran Dana Dana
Selisih Hasil Usaha
(1). Pelaksanaan Realisasi pengeluaran dana dana
sisa hasil usaha secara tunai dilakukan oleh Kasir disetujui oleh atasan
langsung .
(2) Pelaksanaan
Realisasi pengeluaran dana dana sisa hasil usaha secara non tunai dilakukan
oleh Bagian akuntasi dan ditandatangani oleh yang bersangkutan.
Bab VI
Pasal 6
Koreksi
Apabila
terjadi kesalahan dalam pencatatan pembagian selisih hasil usaha maka
secepatnya dilakukan koreksi atas transaksi yang bersangkutan.
Bab VII
Ketentuan Penutup
Pasal 7
Peraturan
khusus Selisih Hasil Usaha pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini
berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota koperasi
simpan pinjam ”SADAR”.
Keputusan ini berlaku
sejak ditetapkan
Ditetapkan
di : Firdaus
Tanggal : 5 juli 2015
Koperasi
Simpan Pinjam
“SADAR”
Ketua Sekertaris
( Rusdianto ) (Seta Ningsih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar