Minggu, 25 Maret 2018


Pengurus KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus nomor : 13/Persus/SDR/VII/2015


Tentang :       Persus tentang Selisih Hasil Usaha pada koperasi simpan pinjam ”SADAR.”

Pengurus KSP SADAR.”
           
                                                  
Menimbang :   
a)    Bahwa koperasi simpan pinjam ”SADAR” sebagai badan usaha perlu untuk mengembangkan kegiatan usahanya dalam rangka mencapai apa yang menjadi tujuan berkoperasi yaitu mensejahterakan anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya.
b)    Bahwa Perhitungan Selisih Hasil Usaha Koperasi ”SADAR” dilakukan secara rutin setiap akhir tahun, dan Perhitungan  pembagiannya telah diatur dalam Anggaran Dasar dan cara Pembagianya di atur  Anggaran Rumah Tangga
c)    Bahwa sebagai badan usaha yang bergerak di bidang simpan pinjam, KSP ”SADAR” perlu membuat kebijakan yang mengatur tentang Selisih Hasil Usaha.
d)    Bahwa untuk mencapai tujuan Poin a,b,c diatas maka diperlukan untuk menetapkan peraturan khusus tentang  Selisih Hasil Usaha pada koperasi simpan pinjam ”SADAR

Mengingat :     
1.      Undang-undang No. 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian
2.      Peraturan Pemerintah  Nomor : 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
3.      Peraturan Menteri Negara dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/ 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha  Simpan Pinjam Koperasi
4.      Anggaran Dasar Koperasi Simpan pinjam ”SADARBAB XIII Pasal 7 ayat 1
5.       Anggaran Rumah Tangga Koperasi Simpan pinjam ”SADARBAB IX Pembagian selisih hasil usaha (SHU) pasal 36 Cara pembagian.
6.      Peraturan Menteri Negara dan UKM Nomor 04/Per/M.KUKM/VII/ 2012 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi


Memutuskan :

Menetapkan :   Persus tentang penyusutan & penilaian ulang inventaris aktiva tetap pada koperasi simpan pinjam “SADAR.”

Bab I
Pasal 1
Ketentuan Umum
(1).   Koperasi simpan pinjam ”SADAR” adalah koperasi sebagai mana dimaksud dalam badan hukum koperasi Nomor : 24/BH/II.25/SADAR/2014 Tanggal 7 Mei 2014
(2).   Kegiatan usaha koperasi simpan pinjam ”SADAR” hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha penghimpunan dana dan penyaluran dana.
(3).   Koperasi simpan pinjam ”SADAR” tidak dibenarkan mempunyai kegiatan usaha di sektor riil dan kegiatan usaha diluar ketentuan pasal 1 ayat 2 peraturan ini.
(4).   Kegiatan usaha sebagaimana pasal 1 ayat 2 peraturan ini dijabarkan pada peraturan-peraturan khusus lainnya.
(5).   Yang dimaksud dengan Selisih Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.               
Bab II
Pasal 2
Pembagian Selisih Hasil Usaha
(1)      Pembagian Selisih Hasil Usaha pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” harus sesuai dengan Anggaran Dasar.
(2)      Surplus Selisih Hasil Usaha yang akan dibagi menurut Anggaran dasar harus diperhitungkan brdasarkan Prosentase sebagai berIkut :
a.    Dana pengurus/pengawas                        :  20%
b.    Dana Pendidikan                                        :    4%
c.    Dana Pembangunan                                  :    3%
d.    Dana Cadangan                                          :  20%
e.    Dana Sosial                                                  :    2%
f.     Dana Karyawan                                           :    2%
g.    Dana Solidaritas Lingkungan Kerja         :    2%
h.    Bagian SHU anggota                                  :  47%
Jumlah                                                                 :100%
(3)      Selisih Hasil Usaha yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota dipindah bukukan ke perkiraan masing masing dengan menggunakan Bukti Umum dilampiri Surat Keputusan Rapat Anggota Tahun yang bersangkutan.
(4)      Cadangan modal yang diperoleh atas pembagian Sisa Hasil Usaha digunakan untuk pengembangan koperasi dan atau menutup kerugian yang diakibatkan karena adanya bencana alam dan atau keadaan tertentu diluar kemampuan pengurus dan direktur.
(5)      Selisih Hasil Usaha bagian anggota dibagikan kepada masing masing berdasarkan tingkat partisipasi anggota kepada Koperasi
(6)      Selisih Hasil Usaha bagian pengurus / pengawas dibagikan kepada masing masing berdasarkan kebijakan Pengurus / Pengawas
(7)      Selisih Hasil Usaha bagian Karyawan dibagikan kepada masing masing berdasarkan kebijakan Direktur dengan pertimbangan tingkat kinerja karyawan.
(8)      Selisih Hasil Usaha untuk pendidikan, pembangunan daerah kerja dan sosial dikeluarkan berdasarkan rencana kerja dan atau atas kebijakan pengurus dan direktur.

Bab III
Pasal 3
Realisasi Pegeluaran Dana Dana
Selisih Hasil Usaha

(1).   Pengeluaran Dana cadangan dilaksanakan oleh pengurus atas persetujuan anggota dalam rapat anggota  
(2)    Pengeluaran Dana Selisih Hasil usaha bagian anggota, Pengurus Pengawas dan Karyawan dapat dikeluarkan secara tunai dan atau tidak tunai menurut kebutuhan.
(3)    Pengeluaran Dana Selisih Hasil usaha bagian anggota, Pengurus Pengawas dan Karyawan yang dikeluarkan secara tidak tunai dan dimaksudkan untuk menambah simpanan dan atau mengurangi piutang maka harus tercatat melalui bukti umum dan dibukukan dalam buku harian memorial serta dicatat dalam buku simpanan dan atau buku piutang.
Bab V
Pasal 5
Pelaksanaan Realisasi Pegeluaran Dana Dana
Selisih Hasil Usaha

 (1).  Pelaksanaan Realisasi pengeluaran dana dana sisa hasil usaha secara tunai dilakukan oleh Kasir disetujui oleh atasan langsung .
(2)    Pelaksanaan Realisasi pengeluaran dana dana sisa hasil usaha secara non tunai dilakukan oleh Bagian akuntasi dan ditandatangani oleh yang bersangkutan.

Bab VI
Pasal 6
Koreksi

Apabila terjadi kesalahan dalam pencatatan pembagian selisih hasil usaha maka secepatnya dilakukan koreksi atas transaksi yang bersangkutan.

Bab VII
Ketentuan Penutup
Pasal 7

Peraturan khusus Selisih Hasil Usaha pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota koperasi simpan pinjam ”SADAR”.
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan

Ditetapkan di         : Firdaus
Tanggal                  : 5 juli 2015

Koperasi Simpan Pinjam
“SADAR”
                         Ketua                                                                               Sekertaris



                   ( Rusdianto )                                                                    (Seta Ningsih)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar