Minggu, 25 Maret 2018


Pengurus KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus nomor : 9/Persus/SDR/VII/2015

Tentang :    Persus tentang Prosedur penerimaan anggota  pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.


Pengurus KSP ”SADAR

Menimbang :
  1. Bahwa Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR” merupakan lembaga koperasi yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya, yang perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan Koperasi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat disekitarnya.
  2. Bahwa diperlukanya pengendalian internal koperasi dalam rangka untuk melayani calon anggota yang akan masuk menjadi anggota pada koperasi simpan pinjam ”SADAR
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a,b dan perlu menetapkan Peraturan Khusus Tentang Prosedur penerimaan anggota  pada Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR


Mengingat :

1.    Anggaran Dasar BAB VI Pasal 19 Ayat 3 Poin a,b,c,d,e,f 
2.    Anggaran Dasar BAB VI   Pasal 20 Poin 1,3,4.
3.    Anggaran rumah tangga BAB I Pasal 3 Persyaratan untuk menjadi anggota
4.    Anggaran rumah tangga BAB I Pasal 4 Penerimaan  anggota baru

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :     Persus tentang Prosedur penerimaan anggota pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.
Bab I
Ketentuan umum

Pasal 1
-       Anggota Koperasi adalah Pemilik sekaligus penguna jasa      di Koperasi Simpan Pinjam SADAR

1.    Kewajiban  adalah Persyaratan yang harus dipenuhi / dibayar oleh anggota  adalah sebagai berikut :
a.    Photo copy KTP  timbal Balik sejajar  4 lembar
b.    Mengisi pormulir Anggota
c.    Melunasi uang pangkal Rp 25.000 (Dua puluh lima ribu Rupiah)(untuk beli buku dan biaya pendidikan dan Adminitrasi.
d.    Membayar Simpanan Pokok Rp 50.000 (Lima puluh ribu Rupiah )
e.    Membayar Simpanan wajib sewaktu  di terimah menjadi anggota :
-Yang berdomisilih di dusun XI,XIII desa Firdaus Rp 100.000.(Seratus  ribu Rupiah)
-Yang berdomisilih di luar  dusun XI,XIII desa Firdaus Rp 200.000.(Dua ratus  ribu Rupiah)


f.     Menanda tangani perjanjian Anggota  koperasi KSP SADAR Wajib Patuh dengan AD,ART dan Peraturan KSP “SADAR”
g.    Di wajibkan hadir untuk perkenalan di Rapat Bulanan dan pengesahan anggota baru.


2.    Hak  adalah hak yang harus di terimah Anggota adalah sebagai berikut :
a.    Mendapat Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga.
b.    Mendapat pendidikan tentang koperasi oleh Panitia Pendidikan.
c.    Mendapat Buku anggota Koperasi simpan pinjam “SADAR”(Nomor Buku Anggota)
d.    Menpunyai Saham sebesar :
- Yang berdomisilih di dusun XI,XIII desa Firdaus  150(Seratus Lima pulu) Saham
- Yang berdomisilih di luar  dusun XI,XIII desa Firdaus 200(Dua ratus ) Saham

Bab II
Aspek  Prosedur penerimaan anggota

Pasal 2
-    Agar pengurus dengan mudah mengetahui tentang tata cara Penerimaan Anggota di Koperasi Simpan Pinjam “SADAR”

Pasal 3
1.    Pengurus dan atau pengelola harus mampu mengusahakan agar   warga disekitar wilaya kerja menjadi anggota di KSP SADAR  .
2.    Pengurus dan atau pengelola harus mampu mengusahakan mempasilitasi untuk menjadi anggota  di KSP SADAR 
3.    Mebuatkan pormulir anggota  dan perjanjian sebagai anggota .
4.    Penerimaan anggota  tanggung jawab Panitia Pendidikan sebagai manager yang di tugaskan untuk  mendidik anggota.

Bab III
Ketentuan Lain

Pasal 4
      Dalam Hal pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3 peraturan ini  maka pengurus dan atau pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan  (pengelola ke pengurus) maupun laporan tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)

Bab IV
Ketentuan Penutup

Pasal 5
Peraturan khusus tentang Prosedur penerimaan anggota  pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR.

      Ditetapkan di   : Firdaus
      Tanggal            : 5 Juli 2015


Koperasi Simpan Pinjam
S A D A R
                         Ketua                                                                               Sekertaris




                   (Rusdianto)                                                                    (Setia Ningsih)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar