Pengurus
KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan
khusus nomor : 9/Persus/SDR/VII/2015
Tentang : Persus tentang Prosedur
penerimaan anggota pada koperasi
simpan pinjam ”SADAR”.
Pengurus KSP ”SADAR”
|
Menimbang :
|
|
|
Mengingat :
|
1.
Anggaran Dasar BAB VI Pasal 19 Ayat 3 Poin
a,b,c,d,e,f
2.
Anggaran Dasar BAB VI
Pasal 20 Poin 1,3,4.
3. Anggaran
rumah tangga BAB I Pasal 3 Persyaratan untuk menjadi anggota
4. Anggaran
rumah tangga BAB I Pasal 4 Penerimaan
anggota baru
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Persus
tentang Prosedur penerimaan
anggota pada
koperasi simpan pinjam ”SADAR”.
Bab I
Ketentuan umum
Pasal 1
-
Anggota Koperasi adalah Pemilik sekaligus penguna
jasa di Koperasi Simpan Pinjam SADAR
1. Kewajiban adalah Persyaratan yang harus dipenuhi /
dibayar oleh anggota adalah sebagai
berikut :
a. Photo copy KTP timbal Balik
sejajar 4 lembar
b. Mengisi pormulir Anggota
c. Melunasi uang pangkal Rp 25.000 (Dua puluh lima ribu Rupiah)(untuk beli
buku dan biaya pendidikan dan Adminitrasi.
d. Membayar Simpanan Pokok Rp 50.000 (Lima puluh ribu Rupiah )
e. Membayar Simpanan wajib sewaktu di
terimah menjadi anggota :
-Yang
berdomisilih di dusun XI,XIII desa Firdaus Rp 100.000.(Seratus ribu Rupiah)
-Yang
berdomisilih di luar dusun XI,XIII desa
Firdaus Rp 200.000.(Dua ratus ribu
Rupiah)
f. Menanda tangani perjanjian Anggota
koperasi KSP SADAR Wajib Patuh dengan AD,ART dan Peraturan KSP “SADAR”
g. Di wajibkan hadir untuk perkenalan di Rapat Bulanan dan pengesahan anggota
baru.
2. Hak adalah hak yang harus di terimah
Anggota adalah sebagai berikut :
a. Mendapat Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga.
b. Mendapat pendidikan tentang koperasi oleh Panitia Pendidikan.
c. Mendapat Buku anggota Koperasi simpan pinjam “SADAR”(Nomor Buku Anggota)
d. Menpunyai Saham sebesar :
- Yang berdomisilih di dusun XI,XIII desa
Firdaus 150(Seratus Lima pulu) Saham
- Yang berdomisilih di luar dusun XI,XIII desa Firdaus 200(Dua ratus )
Saham
Bab II
Aspek
Prosedur penerimaan anggota
Pasal 2
-
Agar pengurus dengan mudah mengetahui tentang
tata cara Penerimaan Anggota di Koperasi Simpan Pinjam “SADAR”
Pasal 3
1. Pengurus dan atau pengelola harus mampu mengusahakan
agar warga disekitar wilaya kerja
menjadi anggota di KSP SADAR .
2. Pengurus dan atau pengelola harus mampu mengusahakan
mempasilitasi untuk menjadi anggota di
KSP SADAR
3. Mebuatkan pormulir anggota dan
perjanjian sebagai anggota .
4. Penerimaan anggota tanggung
jawab Panitia Pendidikan sebagai manager yang di tugaskan untuk mendidik anggota.
Bab III
Ketentuan Lain
Pasal 4
Dalam Hal
pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3
peraturan ini maka pengurus dan atau pengelola
diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak terpenuhinya
ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan
(pengelola ke pengurus) maupun laporan tahunan (laporan pertanggung jawaban
pengurus dalam RAT)
Bab IV
Ketentuan Penutup
Pasal 5
Peraturan khusus
tentang Prosedur penerimaan anggota pada koperasi
simpan pinjam ”SADAR” ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui
oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR”.
Ditetapkan di : Firdaus
Tanggal :
5 Juli 2015
Koperasi Simpan
Pinjam
S A D A R
Ketua Sekertaris
(Rusdianto) (Setia Ningsih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar