Minggu, 25 Maret 2018


PKSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus nomor : 24/Persus/SDR/II/2017
Tentang :         Persus tentang  prosedur ganti Agunan pada koperasi simpan
                      pinjam”SADAR”.



Menimbang :
  1. Bahwa Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR” merupakan lembaga koperasi yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya, yang perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan Koperasi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat disekitarnya.
  2. Bahwa diperlukananya pengendalian internal koperasi dalam rangka pengendalian kebijakan manajemen khususnya kebijakan dalam melaksanakan prosedur  prosedur ganti Agunan,  agar diketahui badan pengurus,Badan Pengawas Koperasi dan anggota koperasi simpan pinjam ”SADAR
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Khusus Tentang prosedur ganti Agunan pada Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR


MENGINGAT
1.       Anggaran Dasar BAB IX Bagian kedua  Tugas, kewajiban, hak dan kewenangan pengurus Pasal  43Tugas pengurus  Ayat 1,2,3,7,10,Pasal 44 Kewajiban Pengurus  Ayat 1.
2.      Anggaran Rumah Tangga BAB X Pasal 37 Ayat 9 Pinjaman Tidak boleh Dipinjamankan orang Lain.
3.      Anggaran Rumah Tangga BAB III Pasal 21 Ayat 1 Poin c Item 1,2,3 Ayat 2 Poin b,f.
4.      Rapat Anggota Tahunan 29 Januari 2017 Tentang Pengesahan  Peratuan Khusus.


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :      Persus tentang Prosedur prosedur ganti Agunan pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.

Bab I
Ketentuan Umum

Pasal 1
  1.  Prosedur prosedur ganti Agunanan di Koperasi simpan pinjam “SADAR” adalah Prosedur yang wajib dilaksakan oleh pengurus dan pegelola sebagai mana dimaksud dalam badan hukum, maka setiap kegiatan harus di buktikan secara bukti hukum.
  2. Prosedur prosedur ganti Agunan adalah Tata cara untuk melaksanakan prosedur ganti Agunan dikoperasi simpan pinjam “SADAR”dengan baik dan benar.


Bab II
Aspek Prosedur prosedur ganti Agunan

Pasal 2
1.      Pengurus dan atau pengelola harus tau tugas apa yang dilaksanakan ketika akan  prosedur ganti Agunan Pengurus dan atau pengelola harus tau Prosedur prosedur ganti Agunan secara baik dan benar.

Pasal 3
1.      Kewajiban  adalah Persyaratan yang harus dipenuhi prosedur ganti Agunan oleh Koperasi Simpan Pinjam “SADAR”  adalah sebagai berikut :
a.       Surat permohonan/Pernyataan  ganti Agunan (untuk Bukti Tukar Ganti agunan)
b.      Surat permohonan/Pernyataan  ganti Agunan bermaterai 6000 ditanggung anggota
c.       Pom Surat permohonan/Pernyataan  ganti Agunan dibuat dikeluarkan oleh pengurus
d.      Surat permohonan/Pernyataan  ganti Agunan di tujukan kepada sekretaris Harian, Sekretaris harian kordinasi kepada panitia kredit.
e.       Pengeluaran agunan Tanggungjawab panitia kredit.
f.       Surat permohonan/Pernyataan  ganti Agunan ditandatangani panitia kredit( sebagai saksi) dan tanda tangani ketua harian (untuk diketahui)
g.      Pengambilan agunan tidak boleh diwakilkan dan ditandatangani didepan panitia kredit
h.      Agunan Pengganti atas nama Pemilik  pinjaman.
i.        Agunan Pengganti,  nilainya sama dengan yang akan diganti
j.        Bagi kredit macet yang agunanya atas nama orang lain,  bole diganti atau ditukar   dengan atas nama agunan  milik sendiri.
k.      Bagi kredit macet yang agunanya atas nama  sendiri, tidak  bole diganti atau ditukar   dengan atas nama agunan  orang lain.
l.        Bagi yang tidak kredit macet  agunan boleh ditukar sesuai dengan agunan yang diagunkan
m.    Setiap Penukaran agunan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 25.000,- dijadikan pendapatan biaya Adm pelayanan


Bab III
Ketentuan Lain

Pasal 4
      Dalam Hal pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3 peraturan ini  maka pengurus dan atau pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan  (pengelola ke pengurus) maupun laporan tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)

Bab IV
Ketentuan Penutup

Pasal 5
Peraturan khusus tentang pesedur prosedur ganti Agunan pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR.



                                 Ditetapkan di     : Firdaus
                                 Tanggal : 29 Januari 2017


Koperasi Simpan Pinjam
S A D A R

                                                 Ketua                                Sekertaris



                                           (Rusdianto)                        (Setia Ningsih)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar