PKSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus nomor : 24/Persus/SDR/II/2017
Tentang : Persus tentang prosedur ganti Agunan pada koperasi simpan
pinjam”SADAR”.
|
Menimbang :
|
|
MENGINGAT
1.
Anggaran Dasar BAB IX Bagian kedua Tugas, kewajiban, hak dan kewenangan pengurus
Pasal 43Tugas pengurus Ayat 1,2,3,7,10,Pasal 44 Kewajiban
Pengurus Ayat 1.
2.
Anggaran Rumah Tangga BAB X Pasal 37 Ayat 9
Pinjaman Tidak boleh Dipinjamankan orang Lain.
3.
Anggaran Rumah Tangga BAB III Pasal 21 Ayat
1 Poin c Item 1,2,3 Ayat 2 Poin b,f.
4.
Rapat Anggota Tahunan 29 Januari 2017
Tentang Pengesahan Peratuan Khusus.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Persus tentang Prosedur prosedur ganti Agunan pada koperasi simpan
pinjam ”SADAR”.
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
- Prosedur prosedur ganti Agunanan di Koperasi simpan pinjam “SADAR” adalah Prosedur yang
wajib dilaksakan oleh pengurus dan pegelola sebagai mana dimaksud dalam badan hukum, maka setiap kegiatan harus di buktikan
secara bukti hukum.
- Prosedur prosedur ganti Agunan adalah Tata cara untuk melaksanakan prosedur ganti Agunan dikoperasi simpan pinjam “SADAR”dengan baik dan
benar.
Bab II
Aspek Prosedur prosedur
ganti Agunan
Pasal 2
1. Pengurus dan atau pengelola harus tau tugas apa yang dilaksanakan ketika akan prosedur
ganti Agunan Pengurus dan
atau pengelola harus tau Prosedur prosedur
ganti Agunan secara baik
dan benar.
Pasal 3
1. Kewajiban adalah
Persyaratan yang harus dipenuhi prosedur
ganti Agunan oleh Koperasi Simpan
Pinjam “SADAR” adalah sebagai berikut :
a. Surat permohonan/Pernyataan ganti Agunan (untuk Bukti Tukar Ganti agunan)
b. Surat permohonan/Pernyataan ganti Agunan
bermaterai 6000 ditanggung anggota
c. Pom Surat
permohonan/Pernyataan ganti Agunan dibuat dikeluarkan oleh pengurus
d. Surat permohonan/Pernyataan ganti Agunan di tujukan kepada sekretaris
Harian, Sekretaris harian kordinasi kepada panitia kredit.
e. Pengeluaran agunan Tanggungjawab panitia kredit.
f. Surat permohonan/Pernyataan ganti Agunan
ditandatangani panitia kredit( sebagai saksi) dan tanda tangani ketua harian (untuk diketahui)
g. Pengambilan agunan tidak boleh diwakilkan dan ditandatangani didepan
panitia kredit
h. Agunan Pengganti atas nama Pemilik pinjaman.
i.
Agunan Pengganti, nilainya sama dengan yang akan diganti
j.
Bagi kredit macet yang agunanya
atas nama orang lain, bole diganti atau
ditukar dengan atas nama agunan milik sendiri.
k. Bagi kredit macet yang agunanya atas nama sendiri, tidak
bole diganti atau ditukar dengan
atas nama agunan orang lain.
l.
Bagi yang tidak kredit macet agunan boleh ditukar sesuai dengan agunan
yang diagunkan
m. Setiap Penukaran agunan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp
25.000,- dijadikan pendapatan biaya Adm pelayanan
Bab III
Ketentuan Lain
Pasal 4
Dalam Hal pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi
ketentuan pasal 2 dan pasal 3 peraturan ini
maka pengurus dan atau pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat
atas sebab-sebab tidak terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan
bulanan (pengelola ke pengurus) maupun
laporan tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)
Bab IV
Ketentuan Penutup
Pasal 5
Peraturan khusus tentang pesedur prosedur ganti Agunan pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini berlaku pada tanggal
ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan
pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR”.
Ditetapkan di : Firdaus
Tanggal : 29 Januari 2017
Koperasi Simpan Pinjam
S A D A R
Ketua Sekertaris
(Rusdianto) (Setia Ningsih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar