Pengurus
KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan
khusus nomor : 8/Persus/SDR/VII/2015
Tentang : Persus tentang Prosedur
Pembiayaan Pinjaman pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.
Pengurus KSP ”SADAR”
|
Menimbang :
|
|
|
Mengingat :
|
1.
Anggaran Dasar BAB V Bagian ketiga Pinjaman Pasal 12
2. Anggaran Dasar BAB V Pasal 14
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Persus tentang Prosedur Pembiayaan Pinjaman pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
- Prosedur Pembiayaan Pinjaman Koperasi simpan pinjam “SADAR” adalah Prosedur Pembiayaan Pinjaman
yang harus dilaksakan oleh Panitia
Kredit Sebagai pegelola usaha bidang pinjaman di KSP SADAR.
- Prosedur Pembiayaan Pinjaman adalah
untuk melaksanakan kegiatan
Pembiayaan Pinjaman Secara baik dan benar
Bab II
Aspek
Prosedur
pembiayaan pinjaman
Pasal 2
1. Pengurus dan atau pengelola harus tau mampaat Prosedur
Pembiayaan Pinjaman.
2. Pengurus dan atau pengelola harus mampu membuat Prosedur
Pembiayaan Pinjaman secara baik dan benar.
Pasal 3
1. Anggota Melapor Rencana Pinjaman
Kepada Panitia Kredit minimal Sepuluh Hari sebelum Rapat Anggota Bulanan dengan membawa bukti
a. Membawak surat bukti lunas dari bendahara ( untuk yang perna hutang )
b.
Membawak buku anggota (untuk yang Belum perna
hutang )
2. Anggota yang sudah melapor ,tercatat sebagai calon peminjam akan di
laporkan ke Rapat Bulanan.
3. Anggota Calon peminjam yang dilaporkan ke rapat bulanan tidak hadir Maka
Permohonanya dianggap batal .
4. Mengisi Pormulir Pinjaman Yang di sediahkan oleh panitia kredit.
5. Dalam pengisianya pormulir di bantu oleh Panitia Kredit
6. Syarat Mendapat Pormulir Pinjaman :
a. Membawak Surat bukti lunas dari bendahara.(Untuk yang Perna Hutang)
b. Membawak Buku anggota (untuk Yang Belum Perna Pinjam)
c. Photo copy KTP 2 lembar Timbal bali sejajar.
7. Panitia kredit Surve Pinjaman dimulai setelah rapat bulanan .
8. Jadwal surve di tentukan oleh Panitia kredit
9. Di analisa kemampuan membayar dan kemauan membayar di sesuaikan kemampuan
pendapatan peminjam.
10. Setelah surve di setujui oleh panitia kredit,berkas yang harus di lengkapi:
a. Surat Bukti Agunan ( Asli )
b. Surat Kuasa Jika agunanya bukan milik sendiri. ( di atas materai 6000)
c. Surat
Pernyataan kepemilikan jika Kendaraan belum balik nama.( di lampirkan kuwitansi
jual beli.Surat hibah,Surat Warisan. ( di atas
materai 6000)
11. Panitia kredit mewakili koperasi membuat perjanjian dengan peminjam dengan
Kosekwensinya ( di atas materai 6000)
12. Surat perjanjian harus di ketahui
ketua pengurus Harian (di tanda tangani )
13. Biaya
Transeport surve Panitia kredit Di tanggung Oleh Koperasi Sebanyak 50 % dari
beban admitnistasi Pinjaman.
14. Biaya
Transeport surve Panitia Kredit di luar desa Firdaus Di tanggung Oleh peminjam,
Sebanyak tergantung jarak tempu yang
akan ditempuh.
15. Terlampir
di Peraturan ini
1.
Form Pormulir Pinjaman,
2.
Form Analisa Pinjaman
3.
Form Pesetujuan Panitia kredit,
4.
Form Surat Kuasa ,
5.
Form Surat Pernyataan kepemilikan,
6.
Form Surat Penjanjian.
16. Panitia
kredit Surve di datangi Langsung kerumah peminjam.
17. Penandatangan
surat- surat harus di hadap Petugas ( Panitia kredit )
18. Surat
Perjanjian di Photo cofy satu rangkap untuk Pertinggal peminjam.
19. Seluruh
Berkas telah selesai untuk pencairan uang di bawak ke bendahara.
20. Bendahara
berkewenangan Untuk tidak mencairkan apa bila berkas kurang lengkap.
Bab III
Ketentuan Lain
Pasal 4
Dalam Hal
pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3
peraturan ini maka pengurus dan atau
pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak
terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan (pengelola ke pengurus) maupun laporan
tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)
Bab IV
Ketentuan Penutup
Pasal 5
Peraturan khusus
tentang
Prosedur pembiayaan pinjaman pada
koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui
oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR”.
Ditetapkan
di : Firdaus
Tanggal : 5 Juli 2015
Koperasi Simpan
Pinjam
S A D A R
Ketua Sekertaris
(Rusdianto) (Setia Ningsih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar