Minggu, 25 Maret 2018


Pengurus KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus nomor : 8/Persus/SDR/VII/2015

Tentang :    Persus tentang Prosedur Pembiayaan Pinjaman pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.


Pengurus KSP ”SADAR

Menimbang :
  1.  Bahwa Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR” merupakan lembaga koperasi yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya, yang perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan Koperasi, sehingga dapatmeningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat disekitarnya.
  2. Bahwa diperlukananya pengendalian internal koperasi dalam rangka pengendalian kebijakan manajemen khususnya kebijakan Prosedur pembiayaan pinjaman. dalam melaksanakan tugas pengurus dan karyawan melaksanakan kegiatan  pada koperasi simpan pinjam ”SADAR
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Khusus Tentang Prosedur Pembiayaan Pinjaman   pada Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR


Mengingat :

     1.   Anggaran Dasar BAB V Bagian ketiga Pinjaman Pasal 12
2.  Anggaran Dasar BAB V Pasal 14
  1. Anggaran Rumah Tangga BAB I Pasal 2 Produk pinjaman
  2. Anggaran Rumah Tangga BAB IV Pasal 26 Peraturan tambahan pengurus Ayat 3 Poin b
  3. Anggaran Rumah tangga BAB X pasal 37Peraturan Khusus Ayat 4,5,6,8,9,10,11,12.
  4. Rapat Pengurus tanggal 5 Juli 2015




MEMUTUSKAN:

Menetapkan :     Persus tentang Prosedur Pembiayaan Pinjaman pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.

Bab I
Ketentuan Umum

Pasal 1
  1. Prosedur Pembiayaan Pinjaman Koperasi simpan pinjam “SADAR” adalah  Prosedur Pembiayaan Pinjaman yang harus dilaksakan oleh  Panitia Kredit Sebagai pegelola usaha bidang pinjaman di KSP SADAR.
  2. Prosedur Pembiayaan Pinjaman  adalah  untuk melaksanakan  kegiatan Pembiayaan Pinjaman Secara baik dan benar





Bab II
Aspek Prosedur pembiayaan pinjaman

Pasal 2
1.    Pengurus dan atau pengelola harus tau mampaat Prosedur Pembiayaan Pinjaman.
2.    Pengurus dan atau pengelola harus mampu membuat Prosedur Pembiayaan Pinjaman secara baik dan benar.

Pasal 3
1.     Anggota Melapor Rencana Pinjaman Kepada Panitia Kredit minimal Sepuluh Hari sebelum  Rapat Anggota Bulanan dengan membawa bukti
a.    Membawak surat bukti lunas dari bendahara ( untuk yang perna hutang )
b.     Membawak buku anggota (untuk yang Belum perna hutang )
2.    Anggota yang sudah melapor ,tercatat sebagai calon peminjam akan di laporkan ke Rapat  Bulanan.
3.    Anggota Calon peminjam yang dilaporkan ke rapat bulanan tidak hadir Maka Permohonanya dianggap batal .
4.    Mengisi Pormulir Pinjaman Yang di sediahkan oleh panitia kredit.
5.    Dalam pengisianya pormulir di bantu oleh Panitia Kredit
6.    Syarat Mendapat Pormulir Pinjaman :
a.    Membawak Surat bukti lunas dari bendahara.(Untuk yang Perna Hutang)
b.    Membawak Buku anggota (untuk Yang Belum Perna Pinjam)
c.    Photo copy KTP 2 lembar Timbal bali sejajar.
7.    Panitia kredit Surve Pinjaman dimulai setelah rapat  bulanan .
8.    Jadwal surve di tentukan oleh Panitia kredit
9.    Di analisa kemampuan membayar dan kemauan membayar di sesuaikan kemampuan pendapatan peminjam.
10. Setelah surve di setujui oleh panitia kredit,berkas  yang harus di lengkapi:
a.    Surat Bukti Agunan ( Asli )
b.    Surat Kuasa Jika agunanya bukan milik sendiri. ( di atas materai 6000)
c.    Surat Pernyataan kepemilikan jika Kendaraan belum balik nama.( di lampirkan kuwitansi jual beli.Surat hibah,Surat Warisan. ( di atas materai 6000)
11. Panitia kredit mewakili koperasi membuat perjanjian dengan peminjam dengan Kosekwensinya ( di atas materai 6000)
12. Surat perjanjian harus di  ketahui ketua pengurus Harian (di tanda tangani )
13. Biaya Transeport surve  Panitia kredit  Di tanggung Oleh Koperasi Sebanyak 50 % dari beban admitnistasi Pinjaman.
14. Biaya Transeport surve Panitia Kredit di luar desa Firdaus Di tanggung Oleh peminjam, Sebanyak tergantung jarak tempu yang  akan ditempuh.
15. Terlampir di Peraturan ini
1.    Form Pormulir Pinjaman,
2.    Form Analisa Pinjaman
3.    Form Pesetujuan Panitia kredit,
4.    Form Surat Kuasa ,
5.    Form Surat Pernyataan kepemilikan,
6.    Form Surat Penjanjian.
16. Panitia kredit Surve di datangi Langsung kerumah peminjam.
17. Penandatangan surat- surat harus di hadap Petugas ( Panitia kredit )
18. Surat Perjanjian di Photo cofy satu rangkap untuk Pertinggal peminjam.
19. Seluruh Berkas telah selesai untuk pencairan uang di bawak ke bendahara.
20. Bendahara berkewenangan Untuk tidak mencairkan apa bila berkas kurang lengkap.



Bab III
Ketentuan Lain

Pasal 4
      Dalam Hal pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3 peraturan ini  maka pengurus dan atau pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan  (pengelola ke pengurus) maupun laporan tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)





Bab IV
Ketentuan Penutup

Pasal 5
Peraturan khusus tentang Prosedur pembiayaan pinjaman  pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR.



                                 Ditetapkan di   : Firdaus
                                 Tanggal            : 5 Juli 2015


Koperasi Simpan Pinjam
S A D A R

                                                 Ketua                                Sekertaris



                                           (Rusdianto)                        (Setia Ningsih)























Tidak ada komentar:

Posting Komentar