Minggu, 25 Maret 2018


Pengurus KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus nomor : 11/Persus/SDR/IX/2015

Tentang :    Persus tentang Pengeluaran dana transport  pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.


Pengurus KSP ”SADAR

Menimbang :
  1. Bahwa Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR” merupakan lembaga koperasi yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya, yang perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan Koperasi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat disekitarnya.
  2. Bahwa diperlukananya pengendalian internal koperasi dalam rangka pengendalian kebijakan manajemen khususnya kebijakan Pengeluaran dana transport  dalam melaksanakan tugas pengurus dan Pengelola  pada koperasi simpan pinjam ”SADAR
c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Khusus Tentang Pengeluaran dana transport  pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”. pada Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR


Mengingat :

1.  Anggaran Dasar BAB IV Pasal 6 Ayat 2 Poin
      a. Kejujuran  
      b. Keterbukaan,tanggung jawab.
2.  Anggaran Dasar BAB IX Pasal 46 Ayat 2 Melakukan tindakan dan upaya          
     untuk kepentingan dan kemampaatan koperasi sesuai dengan tanggung   
     jawabnya dan keputusan rapat anggota.
3.    Amandemen anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tambahan RAT Tahun Buku 2014 peraturan tambahan Poin c.Pengurus / pengawas di beri uang transport apabila ada rapat atau kegiatan yang berkaitan dengan koperasi.
4.    Rapat Pengurus tanggal 5 Februari 2015 tetang Pengeluaran dana transport  pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.







MEMUTUSKAN:

Menetapkan : Persus tentang . Pengeluaran dana transport pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.



Bab I
Ketentuan Umum

Pasal 1
  1. Dana transpot adalah dana yang di keluarkan untuk membiayai perjalanan dinas .
  2. Dana transpot adalah dana yang di keluarkan untuk  beban usaha.

Bab II
Aspek tentang Pengeluaran dana transport pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.


Pasal 2
1.    Pengurus dan atau pengelola tidak setiap  Pengeluaran dana transport harus  Rapat Pengurus .
2.    Pengurus dan atau pengelola dalam melaksanakan tugas yang di tugaskan untuk kepentingan koperasi tidak mengeluarkan biaya Pribadi.
3.     Pengurus dan atau pengelola dalam melaksanakan tugas yang di tugaskan agar lebih baik dan benar.

Pasal 3
1.     Pengelola harus mampu mebuat surat tugas sesuai tugas yang ditugaskan dari KSP SADAR dengan baik dan benar .
2.    Surat tugas menjadi Bukti Pengambilan uang transepot di bendahara kepada Petugas yang di tugaskan.
3.    Surat tugas harus di dasari atas kebutuhan KSP SADAR. Dan  terlampir Bukti Surat keputusan atau permintaan dari pihak lain yang ada keterkaitanya dengan kepentingan KSP SADAR.
4.    Khusus Dana Transpot Penagihan Kredit macat Per satu Anggota yang diKunjungi Rp 10.000 (sepuluh Ribuh Rupiah)
5.    .Khusus Dana Transpot Surve pinjaman Per satu Anggota Peminjam Rp 5.000 (Lima  Ribuh Rupiah)
6.     Pengelola harus dapat persetujuan pengurus Dalam Pengeluaran dana transport.
7.    Dana yang dikeluarkan oleh KSP SADAR di hitung sekali perjalanan dinas 50.000,.perhari /orang(disesuaikan oleh jarak tempuh dan waktu)


Bab III
Ketentuan Lain

Pasal 4
      Dalam Hal pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3 peraturan ini  maka pengurus dan atau pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan  (pengelola ke pengurus) maupun laporan tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)

Bab IV
Ketentuan Penutup

Pasal 5
Peraturan khusus tentang Pengeluaran dana transport pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR.



                                 Ditetapkan di   : Firdaus
                                 Tanggal            : 5 Juli 2015


Koperasi Simpan Pinjam
S A D A R

                                                 Ketua                                Sekertaris



                                           (Rusdianto)                        (Setia Ningsih)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar