Pengurus
KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan
khusus nomor : 11/Persus/SDR/IX/2015
Tentang : Persus tentang Pengeluaran
dana transport pada koperasi
simpan pinjam ”SADAR”.
Pengurus KSP ”SADAR”
|
Menimbang :
|
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Khusus Tentang
Pengeluaran dana transport pada
koperasi simpan pinjam ”SADAR”. pada Koperasi Simpan
Pinjam ”SADAR”
|
|
Mengingat :
|
1. Anggaran Dasar BAB IV Pasal 6 Ayat 2 Poin
a. Kejujuran
b. Keterbukaan,tanggung
jawab.
2. Anggaran Dasar BAB IX Pasal 46 Ayat 2
Melakukan tindakan dan upaya
untuk kepentingan dan kemampaatan
koperasi sesuai dengan tanggung
jawabnya dan keputusan rapat anggota.
3.
Amandemen anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan
peraturan tambahan RAT Tahun Buku 2014 peraturan tambahan Poin c.Pengurus / pengawas
di beri uang transport apabila ada rapat atau kegiatan yang berkaitan dengan
koperasi.
4.
Rapat Pengurus tanggal 5 Februari 2015 tetang
Pengeluaran dana transport pada
koperasi simpan pinjam ”SADAR”.
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Persus tentang . Pengeluaran dana transport pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
- Dana
transpot adalah dana yang di keluarkan untuk membiayai perjalanan dinas .
- Dana
transpot adalah dana yang di keluarkan untuk beban usaha.
Bab II
Aspek tentang Pengeluaran dana transport pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.
Pasal 2
1. Pengurus dan atau pengelola tidak setiap Pengeluaran
dana transport harus Rapat Pengurus .
2. Pengurus dan atau pengelola dalam melaksanakan tugas yang di tugaskan
untuk kepentingan koperasi tidak mengeluarkan biaya Pribadi.
3. Pengurus
dan atau pengelola dalam melaksanakan tugas yang di tugaskan
agar lebih baik dan benar.
Pasal 3
1. Pengelola harus mampu mebuat surat tugas sesuai tugas yang
ditugaskan dari KSP SADAR dengan baik dan benar .
2. Surat tugas menjadi Bukti Pengambilan uang transepot di bendahara kepada
Petugas yang di tugaskan.
3. Surat tugas harus di dasari atas kebutuhan KSP SADAR. Dan terlampir Bukti Surat keputusan atau
permintaan dari pihak lain yang ada keterkaitanya dengan kepentingan KSP SADAR.
4. Khusus Dana Transpot Penagihan Kredit macat Per satu Anggota yang diKunjungi
Rp 10.000 (sepuluh Ribuh Rupiah)
5. .Khusus Dana Transpot Surve pinjaman Per satu Anggota Peminjam Rp 5.000
(Lima Ribuh Rupiah)
6. Pengelola harus dapat persetujuan pengurus Dalam Pengeluaran
dana transport.
7. Dana yang
dikeluarkan oleh KSP SADAR di hitung sekali perjalanan dinas 50.000,.perhari
/orang(disesuaikan oleh jarak tempuh dan waktu)
Bab III
Ketentuan Lain
Pasal 4
Dalam Hal
pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3
peraturan ini maka pengurus dan atau
pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak
terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan (pengelola ke pengurus) maupun laporan
tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)
Bab IV
Ketentuan Penutup
Pasal 5
Peraturan khusus
tentang Pengeluaran dana
transport pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini
berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus,
pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR”.
Ditetapkan
di : Firdaus
Tanggal : 5 Juli 2015
Koperasi Simpan Pinjam
S A D A R
Ketua Sekertaris
(Rusdianto) (Setia
Ningsih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar