Minggu, 25 Maret 2018


Pengurus KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus nomor : 20/Persus/SDR/VII/2015
Tentang :         Persus tentang  prosedur ganti pengurus direkening bank pada koperasi simpan
                      pinjam”SADAR”.


Pengurus KSP ”SADAR

Menimbang :
  1. Bahwa Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR” merupakan lembaga koperasi yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya, yang perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan Koperasi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat disekitarnya.
  2. Bahwa diperlukananya pengendalian internal koperasi dalam rangka pengendalian kebijakan manajemen khususnya kebijakan dalam melaksanakan prosedur ganti pengurus direkening bank,  agar diketahui badan pengurus,Badan Pengawas Koperasi dan anggota koperasi simpan pinjam ”SADAR
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Khusus Tentang prosedur ganti pengurus direkening bank  pada Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR


MENGINGAT
1.       Untuk keamanan uang Koperasi Simpan Pinjam “SADAR” Setiap pergantian pengurus maka rekening bank wajib digantikan oleh pengurus terpilih.
2.      Ketika ganti pengurus Sebagai Koperasi Yang berbadan Hukum maka koperasi tersebut diwajiban menggati pengurus terpilih yang bertanggung jawab atas tabungan dibank
3.      Anggaran Rumah Tangga BAB III Pasal 21 Ayat 1 Poin d.Rekening bank atas nama Bendahara dan ketua KSP”SADAR”


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :      Persus tentang Prosedur ganti pengurus direkening bank pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.

Bab I
Ketentuan Umum

Pasal 1
  1.  Prosedur ganti pengurus direkening bank di Koperasi simpan pinjam “SADAR” adalah Prosedur yang wajib dilaksakan oleh pengurus dan pegelola sebagai mana dimaksud dalam badan hukum, maka setiap kegiatan harus di buktikan secara bukti hukum.
  2. Prosedur ganti pengurus direkening bank adalah Tata cara untuk melaksanakan tatacara ganti pengurus direkening bank dikoperasi simpan pinjam “SADAR”dengan baik dan benar.


Bab II
Aspek Prosedur ganti pengurus direkening bank

Pasal 2
1.      Pengurus dan atau pengelola harus tau tugas apa yang dilaksanakan ketika akan  ganti pengurus direkening bank
2.      Pengurus dan atau pengelola harus tau Prosedur ganti pengurus direkening bank secara baik dan benar.

Pasal 3
1.      Kewajiban  adalah Persyaratan yang harus dipenuhi ganti pengurus direkening bank  oleh Koperasi Simpan Pinjam “SADAR”  adalah sebagai berikut :
a.       Surat permohonan ganti pengurus direkening bank 2 lembar(1untuk pertinggal dibendahara)
b.      Photo cofy KTP Ketua timbal Balik atas bawa  2 lembar( Bawa Aslinya)
c.       Photo cofy KTP Bendahara timbal Balik atas bawa  2 lembar(bawa Aslinya)
d.      Photo cofy NPWP koperasi 2 lembar
e.       Photo cofy NPWP ketua 2 lembar
f.       Berita acara pemilihan pengurus  (diketahui Kadis koperasi )
g.      Surat pernyataan bermaterai 6.000 (Pormat pernyataan dibuat oleh Bank)
h.      Suwaktu pengurusan ketua dan bendahara datang dan bawa stempel
i.        Untuk Persyaratan lain ketua menanyakan lasung secara lisan kepada pihak bank oleh ketua
j.        Ganti pengurus direkening bank paling lambat tiga puluh hari setelah pelantikan pengurus terpilih.atau setelah serahtrima keuangan dari bendahara lama kepada bendahara terpilih.

Bab III
Ketentuan Lain

Pasal 4
      Dalam Hal pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3 peraturan ini  maka pengurus dan atau pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan  (pengelola ke pengurus) maupun laporan tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)

Bab IV
Ketentuan Penutup

Pasal 5
Peraturan khusus tentang pesedur ganti pengurus direkening bank pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR.



                                 Ditetapkan di     : Firdaus
                                 Tanggal : 5 Juli 2015


Koperasi Simpan Pinjam
S A D A R

                                                 Ketua                                Sekertaris



                                           (Rusdianto)                        (Setia Ningsih)










Tidak ada komentar:

Posting Komentar