Pengurus KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus nomor : 20/Persus/SDR/VII/2015
Tentang : Persus tentang prosedur ganti pengurus direkening bank pada koperasi simpan
pinjam”SADAR”.
Pengurus KSP ”SADAR”
|
Menimbang :
|
|
MENGINGAT
1.
Untuk keamanan
uang Koperasi Simpan Pinjam “SADAR” Setiap pergantian pengurus maka rekening
bank wajib digantikan oleh pengurus terpilih.
2.
Ketika ganti
pengurus Sebagai Koperasi Yang berbadan Hukum maka koperasi tersebut diwajiban
menggati pengurus terpilih yang bertanggung jawab atas tabungan dibank
3.
Anggaran Rumah
Tangga BAB III Pasal 21 Ayat 1 Poin d.Rekening bank atas nama Bendahara dan
ketua KSP”SADAR”
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Persus tentang Prosedur ganti pengurus direkening
bank pada koperasi simpan
pinjam ”SADAR”.
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
- Prosedur ganti
pengurus direkening
bank di Koperasi simpan pinjam “SADAR”
adalah Prosedur yang
wajib dilaksakan oleh pengurus dan pegelola sebagai mana dimaksud dalam badan hukum, maka setiap kegiatan harus di buktikan
secara bukti hukum.
- Prosedur ganti pengurus direkening bank adalah
Tata cara untuk melaksanakan tatacara ganti pengurus direkening bank dikoperasi
simpan pinjam “SADAR”dengan baik dan benar.
Bab II
Aspek Prosedur ganti pengurus direkening bank
Pasal 2
1. Pengurus dan atau pengelola harus tau tugas apa yang dilaksanakan ketika akan ganti pengurus direkening bank
2. Pengurus dan atau pengelola harus tau Prosedur ganti pengurus direkening
bank secara baik
dan benar.
Pasal 3
1. Kewajiban adalah
Persyaratan yang harus dipenuhi ganti pengurus direkening
bank oleh Koperasi Simpan Pinjam “SADAR” adalah sebagai
berikut :
a. Surat permohonan ganti pengurus direkening bank 2 lembar(1untuk pertinggal dibendahara)
b. Photo cofy KTP Ketua timbal Balik atas
bawa 2 lembar( Bawa Aslinya)
c. Photo cofy KTP Bendahara timbal Balik atas
bawa 2 lembar(bawa Aslinya)
d. Photo cofy NPWP koperasi 2 lembar
e. Photo cofy NPWP ketua 2 lembar
f. Berita acara pemilihan pengurus (diketahui Kadis koperasi )
g. Surat pernyataan bermaterai 6.000 (Pormat
pernyataan dibuat oleh Bank)
h. Suwaktu pengurusan ketua dan bendahara datang
dan bawa stempel
i.
Untuk
Persyaratan lain ketua menanyakan lasung secara lisan kepada pihak bank oleh
ketua
j.
Ganti pengurus direkening
bank paling lambat tiga puluh
hari setelah pelantikan pengurus terpilih.atau setelah serahtrima keuangan dari
bendahara lama kepada bendahara terpilih.
Bab III
Ketentuan Lain
Pasal 4
Dalam Hal pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi
ketentuan pasal 2 dan pasal 3 peraturan ini
maka pengurus dan atau pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat
atas sebab-sebab tidak terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan
bulanan (pengelola ke pengurus) maupun
laporan tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)
Bab IV
Ketentuan Penutup
Pasal 5
Peraturan khusus tentang pesedur ganti pengurus direkening
bank pada koperasi simpan
pinjam ”SADAR” ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui
oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR”.
Ditetapkan di : Firdaus
Tanggal : 5 Juli 2015
Koperasi Simpan Pinjam
S A D A R
Ketua Sekertaris
(Rusdianto) (Setia Ningsih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar