Minggu, 25 Maret 2018


Pengurus KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus nomor : 12/Persus/SDR/VII/2015

Tentang :

Sistem Akuntansi KSP SADAR



Menimbang :
a)    Bahwa KSP SADAR sebagai badan usaha harus menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan aturan yang berlaku.
b)   Bahwa sebagai badan usaha yang bergerak di bidang simpan pinjam, KSP SADAR harus mempertanggungjawabkan pengelolaan usahanya selama periode tertentu kepada anggota selaku pemilik, kreditur dan atau penanam modal.
c)    Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diatas maka diperlukan untuk menetapkan peraturan khusus pedoman akuntansi koperasi pada KSP SADAR

Mengingat :

1.   Undang-undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
2.   Peraturan Pemerintah  Nomor : 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 Tentang Modal Penyertaan Koperasi
4.   Peraturan Menteri Negara dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha  Simpan Pinjam Koperasi.
5.   Peraturan Menteri Negara dan UKM Nomor 04/Per/M.KUKM/VII/2012 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi
6.   Anggaran Dasar KSP SADAR BAB XI PEMBUKUAN KOERASI Pasal 54 dan
7.   Anggaran Rumah Tangga KSP SADAR BAB VI BENDAHARA Pasal 28 Pembukuan Koperasi



Memutuskan :

Menetapkan :       Persus tentang Sistem Akuntansi KSP SADAR








Bab I
Ketentuan Umum

Pasal 1

(1)        KSP SADAR adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam badan hukum koperasi Nomor: 24/BH/II.25/SADAR/2014
(2)        Kegiatan usaha KSP SADAR hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha penghimpunan dana dan penyaluran dana.
(3)        Pedoman Umum Akuntansi Koperasi adalah petunjuk yang memberikan arahan untuk penyusunan akuntansi koperasi yang mengatur akuntansi bagi badan usaha koperasi atas transaksi yang timbul dari hubungan koperasi dengan anggota.
(4)        Akuntansi Koperasi adalah sistem pencatatan yang sistematis yang mencerminkan pengelolaan koperasi yang transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan nilai, norma dan prinsip koperasi.
(5)        Periode tahun buku koperasi dimulai tanggal 1 Januari dan ditutup pada 31 Desember pada setiap tahun.
(6)        Laporan Keuangan Koperasi memuat Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, Catatan atas laporan keuangan, laporan perubahan modal, Laporan arus kas.
(7)        Neraca pada KSP SADAR harus menyajikan informasi mengenai asset, kewajiban, serta ekuitas KSP SADAR pada periode tertentu.
(8)        Perhitungan hasil usaha harus menyajikan informasi mengenai pendapatan, dan beban usaha serta beban perkoperasian KSP SADAR selama periode tertentu.
(9)        Catatan atas Laporan Keuangan adalah catatan yang menyajikan pengungkapan atas perlakuan akuntansi serta pengungkapan informasi kegiatan usaha KSP SADAR Laporan perubahan equitas adalah laporan yang menyajikan tentang perubahan modal ( equitas ) KSP SADAR pada peride tertentu.
(10)    Laporan arus kas menyajikan informasi tentang keadaaan kas dalam periode tertentu.

Bab II
Jenis Transaksi

Pasal 2

(1)  Jenis transaksi pada  KSP SADAR meliputi :
a.    Transaksi Penerimaan Kas.
b.   Transaksi Pengeluaran Kas.
c.    Transaksi memorial ( non tunai ).
(2)  Transaksi penerimaan kas adalah transaksi yang berkaitan dengan penerimaan Kas
(3)  Transaksi pengeluaran kas adalah transaksi yang berkaitan dengan pengeluaran kas
(4)  Transaksi memorial ( non tunai ) adalah transaksi umum yang tidak termasuk dalam transaksi penerimaan maupun pengeluaran kas

Pasal 3
Proses Akuntansi

(1)        Semua bentuk transaksi keuangan anggota yang terjadi di KSP SADAR harus dicatat pada bukti akuntansi.
a.    Bukti Transaksi(kuwitansi) penerimaan(setoran tabungan anggota ) di buat rankap 2 ( dua ) Rangkap 1 dari bukti transaksi diserahkan kepada penyetor atau penerima. 
b.    Bukti Transaksi ( Kuwitansi )Pengeluaran penarikan saham( Tabungan) pinjaman di buat rangkap 2 ( dua ) Rangkap 1 dari bukti transaksi diserahkan kepada penyetor atau penerima .
2.    Pengeluaran keuangan pembelian barang harus ada bukti akuntansi:
a.    Pengeluran keuangan pembelian barang dengan harga di bawa Rp 500.000,.Permohonan permintaan  bukti pengunaan barang dari pemakai barang yang di setujui oleh ketua dan bon paktur dari toko sebagai bukti transaksi pembelian barang yang akan menjadi bukti pengeluaran kas oleh bendahara.
b.    Pengeluran keuangan pembelian barang dengan harga di atas Rp 500.000,. Permintaan  bukti pembelian barang harus ada surat keputusan dari pengurus. dan bon paktur dari toko atau bukti transaksi sebagai bukti transaksi pembelian barang yang akan menjadi bukti pengeluaran kas oleh bendahara.
c.    Pengeluaran keuangan dana – dana yang sudah di poskan keperuntukanya  oleh KSP SADAR harus ada surat keputusan dari pengurus.dan bukti transaksi pengunaan uang secara baik dan benar,  yang akan menjadi bukti pengeluaran kas oleh bendahara.
d.    Pengeluaran dana transport biaya perjalanan dinas harus ada surat perintah tugas dari ketua .yang akan menjadi bukti pengeluaran kas oleh bendahara
e.    Pengeluaran dana biaya rapat pengurus harus ada daftar hadir rapat pengurus, yang akan menjadi bukti pengeluaran kas oleh bendahara.
f.     Pengeluaran dana biaya rapat anggota harus ada daftar hadir rapat anggota, yang akan menjadi bukti pengeluaran kas oleh bendahara.
3.    Setiap transaksi ke Bank harus dibukuan dengan bukti transaksi Bank dan terlampir surat perintah tugas dari ketua.
4.    Pehitungan bunga bank atas simpanan KSP SADAR di hitung akhir bulan  dengan bukti buku di cetak di akhir bulan.
5.    Rangkap 2 dari Bukti-bukti transaksi sebagaimana ayat (1) harus dicatat oleh bagian pembukuan kedalam buku transaksi harian / jurnal harian dan buku pembantu.
6.    Transaksi non tunai dicatat dalam buku jurnal memorial dan buku pembantu.
7.    Bagian pembukuan berkewajiban memposting jurnal-jurnal tersebut dalam ayat (4) dan ayat (5) kedalam buku besar pada setiap akhir periode transaksi (Harian maupun bulanan)
8.    Berdasarkan saldo pada buku besar, bagian pembukuan berkewajiban menyusun dalam bentuk neraca saldo.
9.    Bagian pembukuan wajib melakukan jurnal penyesuaian untuk beberapa data penyesuaian.
10. Bagian pembukuan menggabungkan neraca saldo dan data penyesuaian untuk dibentuk neraca lajur.
11. Bagian pembukuan membuat laporan keuangan dan statistik bulanan

Bab IV
Buku Harian

Pasal 4

     (1). Buku harian / jurnal adalah alat untuk mencatat bentuk transaksi pada  yang dilakukan secara kronologis berdasarkan urutan waktu terjadinya. KSP SADAR
     (2). Pencatatan transaksi pada buku harian / jurnal wajib menunjukan rekening yang harus didebet / dikredit beserta jumlah masing - masing.
    

Bab V
Buku pembantu

Pasal 5

     Bagian pembukuan dapat membuat buku pembantu yang dipergunakan untuk membantu rekening-rekening buku besar yang membutuhkan perincian.


Bab VI
Buku Besar

Pasal 6

     Buku besar adalah kumpulan rekening yang merupakan pencatatan akhir ( final entry) dari transaksi akuntansi.


Bab VII
Standar Perlakuan Akuntasi

Pasal 7

(1)      Perkiraan pada sisi asset akan berkurang manakala dikredit serta akan bertambah manakala didebet,
(2)      Perkiraan pada sisi passiva akan bertambah manakala dikredit serta akan berkurang manakala didebet.
(3)      Perkiraan pada sisi pendapatan bertambah jika ada penerimaan pendapatan dan di catat pada sisi kredit, sedangkan pengurangan diperkenankan hanya untuk koreksi atau pembetulan kesalahan dan dicatat pada sisi debet
(4)      Perkiraan pada sisi Biaya bertambah jika ada pengeluaran biaya dan dicatat pada sisi debet, sedangkan pengurangan diperkenankan hanya untuk koreksi atau pembetulan kesalah dan dicata pada sisi kredit.
(5)      Standar perlakuan akuntansi menyesuaikan standar perlakuan akuntansi PSAK     
(6)      Untuk Memudahkan pembukuan Standard  akuntansi Koperasi dan menyesuaikan standar perlakuan akuntansi Koperasi (PSAK)     maka KSP “SADAR”memakai Sistim pembukuan Elektronik dengan program yang disesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KSP”SADAR”



Bab VIII
S a n k s i

Pasal  8

(1)      Pengelola dan atau pengurus tidak melaksanakan pedoman akuntasi / yang melakukan suatu kesalahan akan dilihat sejauhmana kesalahan tersebut dibuat, hasil investigasi kesalahan dijadikan suatu bahan pertimbangan jatuhnya suatu sanksi.
(2)      Jatuhnya sanksi bagi pengelola dan atau petugas yang melanggar pedoman akuntansi berdasarkan pada peraturan yang berlaku di KSP SADAR

Bab IX
Ketentuan Penutup
Pasal 9

Peraturan khusus tentang pedoman sistem akuntansi koperasi pada KSP SADAR  ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan pengelola KSP SADAR

Keputusan in berlaku sejak ditetapkan

          Di Tetapkan:Di Firdaus
Tanggal:  26 Januari 2015

PENGURUS  KOPERASI KSP”SADAR”
KETUA                     SEKRETARIS                      BENDAHARA


                              ( RUSDIANTO )               ( SETIA NINGSIH )                ( ASMAH )





Tidak ada komentar:

Posting Komentar