Pengurus
KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan
khusus nomor : 12/Persus/SDR/VII/2015
Tentang :
Sistem Akuntansi KSP SADAR
|
Menimbang :
|
a)
Bahwa KSP SADAR sebagai badan usaha harus
menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan aturan yang
berlaku.
b)
Bahwa sebagai badan usaha
yang bergerak di bidang simpan pinjam, KSP SADAR harus mempertanggungjawabkan pengelolaan usahanya selama periode tertentu
kepada anggota selaku pemilik, kreditur dan atau penanam modal.
c)
Bahwa untuk mencapai tujuan
tersebut diatas maka diperlukan untuk menetapkan peraturan khusus pedoman
akuntansi koperasi pada KSP SADAR
|
|
Mengingat :
|
1.
Undang-undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh
Koperasi.
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 Tentang Modal Penyertaan Koperasi
4.
Peraturan Menteri Negara dan
UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
5.
Peraturan Menteri Negara dan UKM Nomor
04/Per/M.KUKM/VII/2012 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi
6.
Anggaran Dasar KSP SADAR BAB XI PEMBUKUAN KOERASI Pasal 54 dan
7.
Anggaran Rumah Tangga KSP SADAR BAB VI BENDAHARA Pasal 28 Pembukuan Koperasi
|
Memutuskan :
Menetapkan : Persus
tentang Sistem Akuntansi KSP SADAR
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
(1)
KSP SADAR adalah koperasi sebagaimana
dimaksud dalam badan hukum koperasi
Nomor:
24/BH/II.25/SADAR/2014
(2)
Kegiatan usaha KSP SADAR hanya
dapat melaksanakan kegiatan usaha penghimpunan dana dan penyaluran dana.
(3)
Pedoman Umum Akuntansi
Koperasi adalah petunjuk yang memberikan arahan untuk penyusunan akuntansi
koperasi yang mengatur akuntansi bagi badan usaha koperasi atas transaksi yang
timbul dari hubungan koperasi dengan anggota.
(4)
Akuntansi Koperasi adalah sistem pencatatan yang
sistematis yang mencerminkan pengelolaan koperasi yang transparan dan
bertanggungjawab sesuai dengan nilai, norma dan prinsip koperasi.
(5)
Periode tahun buku koperasi dimulai
tanggal 1 Januari dan ditutup pada 31 Desember pada setiap tahun.
(6)
Laporan Keuangan Koperasi
memuat Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, Catatan atas laporan keuangan, laporan
perubahan modal, Laporan arus kas.
(7)
Neraca pada KSP SADAR harus
menyajikan informasi mengenai asset, kewajiban, serta ekuitas KSP SADAR pada
periode tertentu.
(8)
Perhitungan hasil usaha harus
menyajikan informasi mengenai pendapatan, dan beban usaha serta beban
perkoperasian KSP SADAR selama periode tertentu.
(9)
Catatan atas Laporan Keuangan
adalah catatan yang menyajikan pengungkapan atas perlakuan akuntansi serta
pengungkapan informasi kegiatan usaha KSP SADAR Laporan perubahan equitas
adalah laporan yang menyajikan tentang perubahan modal ( equitas ) KSP SADAR pada
peride tertentu.
(10)
Laporan arus kas menyajikan
informasi tentang keadaaan kas dalam periode tertentu.
Bab II
Jenis Transaksi
Pasal 2
(1) Jenis transaksi pada KSP SADAR meliputi
:
a.
Transaksi Penerimaan Kas.
b.
Transaksi Pengeluaran Kas.
c.
Transaksi memorial ( non tunai
).
(2) Transaksi penerimaan kas adalah transaksi yang
berkaitan dengan penerimaan Kas
(3) Transaksi pengeluaran kas adalah transaksi yang
berkaitan dengan pengeluaran kas
(4) Transaksi memorial ( non tunai ) adalah transaksi umum yang tidak termasuk
dalam transaksi penerimaan maupun pengeluaran kas
Pasal 3
Proses Akuntansi
(1)
Semua bentuk transaksi
keuangan anggota yang terjadi di KSP SADAR harus dicatat pada bukti
akuntansi.
a.
Bukti Transaksi(kuwitansi) penerimaan(setoran tabungan
anggota ) di buat rankap 2 ( dua ) Rangkap 1 dari bukti transaksi diserahkan
kepada penyetor atau penerima.
b.
Bukti Transaksi ( Kuwitansi )Pengeluaran penarikan saham(
Tabungan) pinjaman di buat rangkap 2 ( dua ) Rangkap 1 dari bukti transaksi
diserahkan kepada penyetor atau penerima .
2.
Pengeluaran keuangan pembelian barang harus ada bukti
akuntansi:
a.
Pengeluran keuangan pembelian barang dengan harga di bawa
Rp 500.000,.Permohonan permintaan bukti
pengunaan barang dari pemakai barang yang di setujui oleh ketua dan bon paktur
dari toko sebagai bukti transaksi pembelian barang yang akan menjadi bukti
pengeluaran kas oleh bendahara.
b.
Pengeluran keuangan pembelian barang dengan harga di atas
Rp 500.000,. Permintaan bukti pembelian
barang harus ada surat keputusan dari pengurus. dan bon paktur dari toko atau
bukti transaksi sebagai bukti transaksi pembelian barang yang akan menjadi
bukti pengeluaran kas oleh bendahara.
c.
Pengeluaran keuangan dana – dana yang sudah di poskan
keperuntukanya oleh KSP SADAR harus ada
surat keputusan dari pengurus.dan bukti transaksi pengunaan uang secara baik
dan benar, yang akan menjadi bukti
pengeluaran kas oleh bendahara.
d.
Pengeluaran dana transport biaya perjalanan dinas harus
ada surat perintah tugas dari ketua .yang akan menjadi bukti pengeluaran kas
oleh bendahara
e.
Pengeluaran dana biaya rapat pengurus harus ada daftar
hadir rapat pengurus, yang akan menjadi bukti pengeluaran kas oleh bendahara.
f.
Pengeluaran dana biaya rapat anggota harus ada daftar
hadir rapat anggota, yang akan menjadi bukti pengeluaran kas oleh bendahara.
3.
Setiap transaksi ke Bank harus dibukuan dengan bukti
transaksi Bank dan terlampir surat perintah tugas dari ketua.
4.
Pehitungan bunga bank atas simpanan KSP SADAR di hitung
akhir bulan dengan bukti buku di cetak
di akhir bulan.
5.
Rangkap 2 dari Bukti-bukti transaksi
sebagaimana ayat (1) harus dicatat oleh bagian pembukuan kedalam buku transaksi
harian / jurnal harian dan buku pembantu.
6.
Transaksi non tunai dicatat dalam buku jurnal memorial
dan buku pembantu.
7.
Bagian pembukuan berkewajiban memposting jurnal-jurnal
tersebut dalam ayat (4) dan ayat (5) kedalam
buku besar pada setiap akhir periode transaksi (Harian maupun bulanan)
8.
Berdasarkan saldo pada buku besar, bagian pembukuan
berkewajiban menyusun dalam bentuk neraca saldo.
9.
Bagian pembukuan wajib melakukan jurnal penyesuaian untuk
beberapa data penyesuaian.
10.
Bagian pembukuan menggabungkan neraca saldo dan data
penyesuaian untuk dibentuk neraca lajur.
11.
Bagian pembukuan membuat laporan keuangan dan
statistik bulanan
Bab IV
Buku Harian
Pasal 4
(1). Buku harian / jurnal
adalah alat untuk mencatat bentuk transaksi pada yang dilakukan secara kronologis berdasarkan urutan waktu
terjadinya. KSP SADAR
(2). Pencatatan transaksi pada buku harian / jurnal wajib menunjukan
rekening yang harus didebet / dikredit beserta jumlah masing - masing.
Bab V
Buku pembantu
Pasal 5
Bagian pembukuan dapat membuat buku pembantu yang dipergunakan
untuk membantu rekening-rekening buku besar yang membutuhkan perincian.
Bab VI
Buku Besar
Pasal 6
Buku besar adalah kumpulan rekening yang merupakan pencatatan akhir ( final entry) dari transaksi akuntansi.
Bab VII
Standar Perlakuan Akuntasi
Pasal 7
(1)
Perkiraan pada sisi asset akan berkurang manakala dikredit serta akan
bertambah manakala didebet,
(2)
Perkiraan pada sisi passiva akan bertambah manakala
dikredit serta akan berkurang manakala didebet.
(3)
Perkiraan pada sisi pendapatan
bertambah jika ada penerimaan pendapatan dan di catat pada sisi kredit,
sedangkan pengurangan diperkenankan hanya untuk koreksi atau pembetulan
kesalahan dan dicatat pada sisi debet
(4)
Perkiraan pada sisi Biaya
bertambah jika ada pengeluaran biaya dan dicatat pada sisi debet, sedangkan
pengurangan diperkenankan hanya untuk koreksi atau pembetulan kesalah dan
dicata pada sisi kredit.
(5)
Standar perlakuan akuntansi
menyesuaikan standar perlakuan akuntansi PSAK
(6)
Untuk Memudahkan pembukuan Standard akuntansi Koperasi dan menyesuaikan
standar perlakuan akuntansi Koperasi (PSAK) maka KSP “SADAR”memakai Sistim pembukuan
Elektronik dengan program yang disesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga KSP”SADAR”
Bab VIII
S a n k s i
Pasal 8
(1)
Pengelola dan atau pengurus
tidak melaksanakan pedoman akuntasi / yang melakukan suatu kesalahan akan
dilihat sejauhmana kesalahan tersebut dibuat, hasil investigasi kesalahan
dijadikan suatu bahan pertimbangan jatuhnya suatu sanksi.
(2)
Jatuhnya sanksi bagi
pengelola dan atau petugas yang melanggar pedoman akuntansi berdasarkan pada
peraturan yang berlaku di KSP SADAR
Bab IX
Ketentuan Penutup
Pasal 9
Peraturan khusus tentang pedoman sistem akuntansi
koperasi pada KSP SADAR ini
berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus,
pengawas dan pengelola KSP SADAR
Keputusan in berlaku sejak ditetapkan
Di
Tetapkan:Di Firdaus
Tanggal: 26 Januari 2015
PENGURUS KOPERASI KSP”SADAR”
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA
( RUSDIANTO ) ( SETIA NINGSIH ) ( ASMAH )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar