Minggu, 25 Maret 2018


Pengurus KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus nomor : 7/PH/SDR/VII/2015

Tentang :      Persus tentang anggota Kelompok pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.


Pengurus KSP ”SADAR

Menimbang :
  1. Bahwa Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR” merupakan lembaga koperasi yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya, yang perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan Koperasi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat disekitarnya.
  2. Bahwa diperlukanya pengendalian internal koperasi dalam rangka untuk mencari generasi pelopor koperasi sejak usia dini pada koperasi simpan pinjam ”SADAR
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a,b dan perlu menetapkan Peraturan Khusus Tentang anggota Kelompok pada Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR


Mengingat :

1.    Anggaran rumah tangga KSP”SADAR” BAB I Usaha dan keanggotaan
    pasal 1 Produk Simpanan.
2.    Anggaran rumah tangga KSP”SADAR” BAB III Pasal 24Meminjamkan uang kepada koperas,kelompok, Simpn pinjam lain yang mempunyai kerja sama.
3.    Keputusan Rapat anggota Tahun Buku 2014 Tentang Penerimaan anggota Kelompok
4.    Anggaran rumah tangga KSP”SADAR” BAB V Pasal 26 Ayat 3 poin b.                        Kebijakan perihal cara-cara permohonan penerimaan anggota.


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :       Persus tentang Anggota Kelompok pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.

Bab I
Ketentuan umum

Pasal 1
-       Anggota kelompok adalah Suatu Perkumpulan yang membuat kesepakatan membuat badan usaha,atau kelompok Organisasi,Baik organisasi kemasyarakatan,sosial dan lain lain yang Legal di Indonesia.  bisa menjadi anggota Kelompok di KSP SADAR

1.    Kewajiban  adalah Persyaratan yang harus dipenuhi / dibayar oleh anggota Kelompok adalah sebagai berikut :
a.    Photo Cofy SK Kelompok 2 (dua) lembar
b.    Photo cofy KTP Ketua timbal Balik sejajar  4 lembar
c.    Photo cofy KTP Bendahara timbal Balik sejajar  4 lembar
d.    Mengisi pormulir Anggota kelompok
e.    Menandatangani surat Perjanjian Anggota Kelompok
f.     Melunasi uang pangkal Rp 25.000 (Dua puluh lima ribu Rupiah)
g.    Simpanan Pokok Rp 50.000 (Lima puluh ribu Rupiah )
h.    Membayar Simpanan wajib sewaktu  di terimah menjadi anggota, Rp 200.000.(Dua ratus  ribu Rupiah)

i.      Simpanan wajib yang di bayar setiap bulan Rp 5.000.( lima ribu Rupiah )
j.      Menabung Simpanan sukarela
k.    Anggota kelompok sebagai anggota koperasi KSP SADAR Wajib Patuh dengan AD,ART dan Peraturan KSP “SADAR”
l.      Pembiayaan /pinjaman kelompok harus mengajukan permohonan atas usaha kelompok dengan terperinci atas keuntungan dan kerugian agar menjadi pertimbangan dari team surve pembiayaan.
m.   Setiap pembiyaan harus ada agunan yang sesuwai dengan biaya yang akan di kucurkan


2.    HAK Anggota Kelompok
a.    Simpanan wajib dapat di ambil Kalau anggota mengundurkan diri keanggotaan koperasi.
b.    Simpanan Pokok dapat di ambil Kalau koperasi bubar atau di bubarkan.
c.    Simpanan sukarela dapat di ambil Kapan saja dengan penarikan dilakukan oleh kedua Pengurus yang mewakili kelompok.( dalam Jumlah di atas Rp 1.000.000. Melapor satu bulan sebelum penarikan)
d.    Hanya satu Suara mewakili kelompok mengikuti kegiatan organisasi sesuai AD, ART
e.    Pembagian SHU Seluruh tabungan akan di hitung Indeks saham perbulan, perhitunganya sama dengan saham anggota Koperasi simpan pinjam SADAR.
f.     Anggota Kelompok  mendapatkan Pembiayaan ( pinjaman ) dengan perjanjian menejemen syari’ah dengan Bagi Hasil 60% Kelompok Sebagai Pengelolah, 40% KSP “SADAR” sebagai Pemilik Modal, Dari Kuntungan Bersih


Bab II
Aspek Anggota Kelompok

Pasal 2
1.    Anggota Kelompok sebagai mitra usaha Penguatan modal koperasi
2.    Anggota Kelompok Mitra usaha dengan pembiayaan Usaha bagi hasil.(menejemen Syari’ah )
3.    Anggota Kelompok akan terkontrol kesehatan kelompoknya.


Pasal 3
1.    Pengurus dan atau pengelola harus mampu mengusahakan agar   kelompok disekitar wilaya kerja menjadi anggota Kelompok.
2.    Pengurus dan atau pengelola harus mampu mengusahakan mempasilitasi untuk menjadi anggota Kelompok di KSP SADAR 
3.    Mebuatkan pormulir anggota Kelompok dan perjanjian sebagai anggota Kelompok .
4.    Penerimaan anggota Kelompok tanggung jawab Panitia Pendidikan sebagai manager Pendidikan

Bab III
Ketentuan Lain

Pasal 4
      Dalam Hal pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3 peraturan ini  maka pengurus dan atau pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan  (pengelola ke pengurus) maupun laporan tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)

Bab IV
Ketentuan Penutup

Pasal 5
Peraturan khusus tentang Anggota Kelompok pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR.

      Ditetapkan di      : Firdaus
      Tanggal              : 5 Juli 2015
Koperasi Simpan Pinjam
S A D A R
                         Ketua                                                                                Sekertaris




                    (Rusdianto)                                                                      (Setia Ningsih)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar