Pengurus KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus nomor : 7/PH/SDR/VII/2015
Tentang : Persus
tentang anggota Kelompok pada koperasi
simpan pinjam ”SADAR”.
Pengurus KSP ”SADAR”
|
Menimbang :
|
|
|
Mengingat :
|
1.
Anggaran rumah tangga
KSP”SADAR” BAB I Usaha dan keanggotaan
pasal 1 Produk Simpanan.
2.
Anggaran rumah tangga
KSP”SADAR” BAB III Pasal 24Meminjamkan uang kepada koperas,kelompok, Simpn
pinjam lain yang mempunyai kerja sama.
3.
Keputusan Rapat
anggota Tahun Buku 2014 Tentang Penerimaan anggota Kelompok
4.
Anggaran rumah tangga
KSP”SADAR” BAB V Pasal 26 Ayat 3 poin b. Kebijakan perihal
cara-cara permohonan penerimaan anggota.
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: Persus tentang Anggota Kelompok pada koperasi simpan
pinjam ”SADAR”.
Bab I
Ketentuan umum
Pasal 1
- Anggota kelompok adalah Suatu Perkumpulan yang membuat kesepakatan membuat
badan usaha,atau kelompok Organisasi,Baik organisasi kemasyarakatan,sosial dan
lain lain yang Legal di Indonesia. bisa
menjadi anggota Kelompok di KSP SADAR
1. Kewajiban adalah Persyaratan
yang harus dipenuhi / dibayar oleh anggota Kelompok adalah sebagai berikut :
a. Photo Cofy SK Kelompok 2 (dua) lembar
b. Photo cofy KTP Ketua timbal Balik sejajar 4 lembar
c. Photo cofy KTP Bendahara timbal Balik sejajar 4 lembar
d. Mengisi pormulir Anggota kelompok
e. Menandatangani surat Perjanjian Anggota Kelompok
f. Melunasi uang pangkal Rp 25.000 (Dua puluh lima ribu
Rupiah)
g. Simpanan Pokok Rp 50.000 (Lima puluh ribu Rupiah )
h. Membayar Simpanan wajib sewaktu di terimah menjadi anggota, Rp 200.000.(Dua
ratus ribu Rupiah)
i. Simpanan wajib yang di bayar setiap bulan Rp 5.000.( lima
ribu Rupiah )
j. Menabung Simpanan sukarela
k. Anggota kelompok sebagai anggota koperasi KSP SADAR Wajib
Patuh dengan AD,ART dan Peraturan KSP “SADAR”
l. Pembiayaan /pinjaman kelompok harus mengajukan permohonan
atas usaha kelompok dengan terperinci atas keuntungan dan kerugian agar menjadi
pertimbangan dari team surve pembiayaan.
m. Setiap pembiyaan harus ada agunan yang sesuwai dengan
biaya yang akan di kucurkan
2. HAK Anggota
Kelompok
a. Simpanan wajib dapat di ambil Kalau anggota mengundurkan
diri keanggotaan koperasi.
b. Simpanan Pokok dapat di ambil Kalau koperasi bubar atau
di bubarkan.
c. Simpanan sukarela dapat di ambil Kapan saja dengan
penarikan dilakukan oleh kedua Pengurus yang mewakili kelompok.( dalam Jumlah
di atas Rp 1.000.000. Melapor satu bulan sebelum penarikan)
d. Hanya satu Suara mewakili kelompok mengikuti kegiatan
organisasi sesuai AD, ART
e. Pembagian SHU Seluruh tabungan akan di hitung Indeks
saham perbulan, perhitunganya sama dengan saham anggota Koperasi simpan pinjam
SADAR.
f. Anggota Kelompok
mendapatkan Pembiayaan ( pinjaman ) dengan perjanjian menejemen syari’ah
dengan Bagi Hasil 60% Kelompok Sebagai Pengelolah, 40% KSP “SADAR” sebagai
Pemilik Modal, Dari Kuntungan Bersih
Bab II
Aspek Anggota Kelompok
Pasal 2
1. Anggota Kelompok sebagai mitra usaha Penguatan modal
koperasi
2. Anggota Kelompok Mitra usaha dengan pembiayaan Usaha bagi
hasil.(menejemen Syari’ah )
3. Anggota Kelompok akan terkontrol kesehatan kelompoknya.
Pasal 3
1. Pengurus dan atau pengelola harus mampu mengusahakan agar kelompok
disekitar wilaya kerja menjadi anggota Kelompok.
2. Pengurus dan atau pengelola harus mampu mengusahakan mempasilitasi untuk menjadi anggota Kelompok di KSP
SADAR
3. Mebuatkan pormulir anggota Kelompok dan perjanjian
sebagai anggota Kelompok .
4. Penerimaan anggota Kelompok
tanggung jawab Panitia Pendidikan sebagai manager Pendidikan
Bab III
Ketentuan Lain
Pasal 4
Dalam
Hal pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan
pasal 3 peraturan ini maka pengurus dan
atau pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak
terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan (pengelola ke pengurus) maupun laporan
tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)
Bab IV
Ketentuan Penutup
Pasal 5
Peraturan khusus tentang Anggota Kelompok pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota,
Pengurus, pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR”.
Ditetapkan di : Firdaus
Tanggal : 5 Juli 2015
Koperasi Simpan Pinjam
S A D A R
Ketua Sekertaris
(Rusdianto) (Setia Ningsih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar