Pengurus
KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan
khusus nomor : 17/Persus/SDR/V/2015
Tentang : Persus tentang Prosedur
Pelatihan/Pendidikan pada
koperasi simpan pinjam ”SADAR”.
Pengurus KSP ”SADAR”
|
Menimbang :
|
|
MENGINGAT
1.
Koperasi Simpan
Pinjam “SADAR”Dimulai dengan Pendidikan,Berkembang melalui pendidikan,dikontrol
dengan pendidikan
2.
Pelaksanaan
Rencana Program kerja dan Rencana anggaran
pendapatan dan Belanja Koperasi Simpan Pinjam “SADAR”
3.
Pelaksanaan
Program kerja tentang pendidikan yang harus laksana dan akan di pertanggung
jawabkan di Rapat Anggota Tahunan ( RAT )
4.
Anggaran
Dasar BAB VII Pasal 28 Ayat 2 poin a,Laporan pertanggung jawaban pengurus atau pelaksanaan tugasnya.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Persus tentang Prosedur
Pelatihan/Pendidikan pada Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR”.
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
- Prosedur
Pelatihan/Pendidikan Koperasi
simpan pinjam “SADAR” adalah
Pendidikan wajib dilaksakan oleh pengurus dan pegelola
sebagai mana dimaksud dalam badan hukum,
maka setiap kegiatan harus di buktikan secara bukti hukum.
- Prosedur Pelatihan/Pendidikan adalah Tata cara untuk melaksanakan pendidikan dikoperasi simpan pinjam
“SADAR”dengan baik dan benar.
Bab II
Aspek
Prosedur Pelatihan/Pendidikan
Pasal 2
1.
Pengurus dan atau pengelola harus tau tugas apa yang dilaksana ketika akan membuat pelatihan
2.
Pengurus dan atau pengelola harus mampu membuat Pelatihan secara baik dan benar.
Pasal 3
1. Panitia Pendidikan melaporkan rencana kegiatan Pelatihan satu bulan sebelum diadakan pelatihan
dirapat bulanan dengan isi laporan tetera:
a. Rencana Waktu, hari, tempat Pelaksanaan Pelatihan
b. Rencana materi Pelatihan yang disesuaikan
dengan program kerja Tahun Buku Berjalan
c. Rencana Biaya Pelatihan
d. Rencana sasaran
pelatihan(jumlah Anggota peserta Pelatihan)
e. Rencana Tujuan Pelatihan
f. Rencana Target capaian
pelatihan
g. Rencana Tutor Yang Memberi
Materi Pelatihan
2. Panitia Pendidikan
memohon kepada
pengurus untuk minta persetujuan rencana kegiatan Pelatihan satu bulan sebelum
diadakan pelatihan dirapat pengurus dengan isi lampiran tetera rencana kegiatan
3. Surat keputusan
untuk bukti pengambilan Dana Pendidikan.dan tercantum jumlah dana yang akan
diambil.
4. Pesetujuan
Pengurus di tuangkan dalam surat keputusan penugrus, jika tidak ada perubahan
maka ditulis dengan tidak ada perubahan, jika ada perubahan maka surat
keputusanya harus bisa menerangkan,menjelaskan tentang perubahan dengan jelas
dan bertanggungjawab.
5. Surat keputusan
Pengurus untuk bukti pengambilan Dana Pedidikan ke bagian keuangan(Bendahara)
6. Pelaksanaan
kegiatan Pelatihan harus dibuktikan dengan bukti kegitan dengan terlampir
a. Waktu, hari,
tempat Pelaksanaan Pelatihan
b. Materi Pelatihan yang
disesuaikan dengan program kerja Tahun Buku Berjalan
c. Biaya Pelatihan
d. Sasaran pelatihan(jumlah
Anggota Pelatihan)
e. Tujuan Pelatihan
f. Target capaian pelatihan
g. Tutor Yang Memberi Materi
Pelatihan
h. Daftar hadir
peserta pelatihan ditanda tangani
i. Daftar Penerimah
dana – dana pelatihan ditanda tangani
7. Pengarsipan semua bukti
kegiatan pelatihan satu bundel di simpan di bukti pengambilan dana pendidikan
di bendahara (asli) satu bundel Panitia Pendidikan untuk arsip .
8. Panitia Pendidikan Melaporkan
Kegiatan pendidikan dirapat bulanan dengan melaporkan / membacakan bukti -
bukti pelatihan.
9. Biaya pelatihan dikeluarkan dari dana
pendidikan.
10.
Dana
pendidikan disesuaikan dengan rencana anggaran pendidikan yang tertuang di RAPB
Bab III
Ketentuan
Lain
Pasal 4
Dalam Hal pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi
ketentuan pasal 2 dan pasal 3 peraturan ini
maka pengurus dan atau pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat
atas sebab-sebab tidak terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan
bulanan (pengelola ke pengurus) maupun
laporan tahunan (laporan pertanggungjawaban pengurus dalam RAT)
Bab IV
Ketentuan Penutup
Pasal 5
Peraturan khusus
tentang prosedur
pelatihan,Pendidikan pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini
berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus,
pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR”.
Ditetapkan
di : Firdaus
Tanggal : 5 Mei 2015
Koperasi Simpan
Pinjam
S A D A R
Ketua Sekertaris
(Rusdianto) (Setia
Ningsih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar