Minggu, 25 Maret 2018


Pengurus KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus nomor : 17/Persus/SDR/V/2015

Tentang :    Persus tentang Prosedur Pelatihan/Pendidikan  pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.


Pengurus KSP ”SADAR

Menimbang :
  1. Bahwa Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR” merupakan lembaga koperasi yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya, yang perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan Koperasi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat disekitarnya.
  2. Bahwa diperlukananya pengendalian internal koperasi dalam rangka pengendalian kebijakan manajemen khususnya kebijakan dalam melaksanakan Pelatihan,pendidikan agar diketahui badan pengurus,Badan Pengawas Koperasi dan anggota koperasi simpan pinjam ”SADAR
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Khusus Tentang   prosedur Pelatihan/Pendidikan  pada Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR


MENGINGAT
1.      Koperasi Simpan Pinjam “SADAR”Dimulai dengan Pendidikan,Berkembang melalui pendidikan,dikontrol dengan pendidikan
2.      Pelaksanaan  Rencana Program kerja dan Rencana anggaran pendapatan dan Belanja Koperasi Simpan Pinjam “SADAR”
3.      Pelaksanaan Program kerja tentang pendidikan yang harus laksana dan akan di pertanggung jawabkan di Rapat Anggota Tahunan ( RAT )
4.      Anggaran Dasar BAB VII Pasal 28 Ayat 2 poin a,Laporan pertanggung jawaban  pengurus atau pelaksanaan tugasnya.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :     Persus tentang Prosedur Pelatihan/Pendidikan    pada Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR”.

Bab I
Ketentuan Umum

Pasal 1
  1. Prosedur Pelatihan/Pendidikan  Koperasi simpan pinjam “SADAR” adalah Pendidikan wajib dilaksakan oleh pengurus dan pegelola sebagai mana dimaksud dalam badan hukum, maka setiap kegiatan harus di buktikan secara bukti hukum.
  2. Prosedur Pelatihan/Pendidikan  adalah Tata cara untuk melaksanakan  pendidikan dikoperasi simpan pinjam “SADAR”dengan baik dan benar.


Bab II
Aspek Prosedur Pelatihan/Pendidikan
Pasal 2
1.    Pengurus dan atau pengelola harus tau tugas apa yang dilaksana ketika akan membuat pelatihan 
2.    Pengurus dan atau pengelola harus mampu membuat Pelatihan secara baik dan benar.
Pasal 3
1. Panitia Pendidikan  melaporkan rencana kegiatan Pelatihan satu bulan sebelum diadakan pelatihan dirapat bulanan dengan isi laporan tetera:
a. Rencana Waktu,  hari,  tempat Pelaksanaan Pelatihan
b. Rencana materi Pelatihan yang disesuaikan dengan program kerja Tahun Buku Berjalan
c. Rencana Biaya Pelatihan
d. Rencana sasaran pelatihan(jumlah Anggota peserta Pelatihan)
e. Rencana Tujuan Pelatihan
f.  Rencana Target capaian pelatihan
g. Rencana Tutor Yang Memberi Materi Pelatihan
2. Panitia Pendidikan  memohon kepada pengurus untuk minta persetujuan rencana kegiatan Pelatihan satu bulan sebelum diadakan pelatihan dirapat pengurus dengan isi lampiran tetera rencana kegiatan
3. Surat keputusan untuk bukti pengambilan Dana Pendidikan.dan tercantum jumlah dana yang akan diambil.
4. Pesetujuan Pengurus di tuangkan dalam surat keputusan penugrus, jika tidak ada perubahan maka ditulis dengan tidak ada perubahan, jika ada perubahan maka surat keputusanya harus bisa menerangkan,menjelaskan tentang perubahan dengan jelas dan bertanggungjawab.
5. Surat keputusan Pengurus untuk bukti pengambilan Dana Pedidikan ke bagian keuangan(Bendahara)
6. Pelaksanaan kegiatan Pelatihan harus dibuktikan dengan bukti kegitan dengan terlampir
a.    Waktu,  hari,  tempat Pelaksanaan Pelatihan
b.    Materi Pelatihan yang disesuaikan dengan program kerja Tahun Buku Berjalan
c.    Biaya Pelatihan
d.    Sasaran pelatihan(jumlah Anggota Pelatihan)
e.    Tujuan Pelatihan
f.     Target capaian pelatihan
g.    Tutor Yang Memberi Materi Pelatihan
h.    Daftar hadir peserta pelatihan ditanda tangani
i.      Daftar Penerimah dana – dana  pelatihan ditanda tangani
7. Pengarsipan semua bukti kegiatan pelatihan satu bundel di simpan di bukti pengambilan dana pendidikan di bendahara (asli) satu bundel Panitia Pendidikan untuk arsip .
8. Panitia Pendidikan Melaporkan Kegiatan pendidikan dirapat bulanan dengan melaporkan / membacakan bukti - bukti pelatihan.
9.  Biaya pelatihan dikeluarkan dari dana pendidikan.
10.  Dana pendidikan disesuaikan dengan rencana anggaran pendidikan yang tertuang di RAPB
Bab III
Ketentuan Lain
Pasal 4
      Dalam Hal pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3 peraturan ini  maka pengurus dan atau pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan  (pengelola ke pengurus) maupun laporan tahunan (laporan pertanggungjawaban pengurus dalam RAT)
Bab IV
Ketentuan Penutup

Pasal 5
Peraturan khusus tentang  prosedur pelatihan,Pendidikan pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR.

                                 Ditetapkan di   : Firdaus
                                 Tanggal            : 5 Mei 2015

Koperasi Simpan Pinjam
S A D A R
                                                 Ketua                                Sekertaris



                                           (Rusdianto)                        (Setia Ningsih)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar