Rabu, 17 Agustus 2016

Persus Pembelian Barang dibawa Rp 500.000

KsP“SADAR”
DESA FIRDAUS
KECAMATAN SEI RAMPAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Nomor: 24/BH/II.25/SADAR/2014 Tanggal 07 Mei 2014
Alamat Kantor : Dusun XIII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai No.Hp : 0813 6158 7364

Pengurus KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus nomor : 3/Persus/SDR/VII/2015

Tentang :    Persus tentang Pembelian barang di bawah Harga Rp 500,000 pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.


Pengurus KSP ”SADAR

Menimbang :
  1. Bahwa Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR” merupakan lembaga koperasi yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya, yang perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan Koperasi, sehingga dapatmeningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat disekitarnya.
  2. Bahwa diperlukananya pengendalian internal koperasi dalam rangka pengendalian kebijakan manajemen khususnya kebijakan Pembelian / penyediaan  barang Alat pembatu dalam melaksanakan tugas pengurus dan karyawan penyediaan  pada koperasi simpan pinjam ”SADAR
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Khusus Tentang pembelian  / Penyediaan barang Minimum pada Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR


Mengingat :

1.  Anggaran Dasar BAB IV Pasal 6 Ayat 2 Poin
      a. Kejujuran  
      b. Keterbukaan,tanggung jawab.
2.  Anggaran Dasar BAB IX Pasal 46 Ayat 2 Melakukan tindakan dan upaya          
     untuk kepentingan dan kemampaatan koperasi sesuai dengan tanggung   
     jawabnya dan keputusan rapat anggota.
3.    Anggaran Rumah Tangga BAB III Pasal 24 ayat 2.Membeli barang di bawah Rp 500.000,.Tidak di musyawahkan oleh rapat Anggota,cukup dengan Rapat Pengurus.
4.    Rapat Pengurus tanggal 5 Februari 2015 tetang Pembelian Barang .






MEMUTUSKAN:

Menetapkan :     Persus tentang Pembelian barang di bawah harga Rp 500.00,.pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.

Bab I
Ketentuan Umum

Pasal 1
  1. Koperasi simpan pinjam “SADAR” adalah koperasi sebagai mana dimaksud dalam badan hukum, maka setiap membuat kebijakan harus di buktikan secara bukti hukum.
  2. Dalam membuat kebijakan di sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan / keadaan yang segera dapat digunakan


Bab II
Aspek tentang Pembelian barang di bawah harga Rp 500.00,.pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.


Pasal 2
1.    Pengurus dan atau pengelola tidak setiap pembelian barang  harus  Rapat Pengurus .
2.    Pengurus dan atau pengelola  apa bila kehabisan keperluan yang di butuhkan dapat segerah terpenuhi tanpa  Rapat Pengurus .


Pasal 3
1.     Pengelola harus mampu mebuat permohonan pembelian barang dengan baik dan benar .
2.    Pebelian barang Harus di terlampir Faktor / BON /Kontan ,Kwitansi
3.     Pengelola harus dapat persetujuan pengurus Dalam Pembelian Barang


Bab III
Ketentuan Lain

Pasal 4
      Dalam Hal pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3 peraturan ini  maka pengurus dan atau pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan  (pengelola ke pengurus) maupun laporan tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)

Bab IV
Ketentuan Penutup

Pasal 5
Peraturan khusus tentang Pembelian barang dibawah harga Rp 500.000 pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR.



                                 Ditetapkan di   : Firdaus
                                 Tanggal            : 5 Juli 2015


Koperasi Simpan Pinjam
S A D A R

                                                 Ketua                                Sekertaris



                                           (Rusdianto)                        (Setia Ningsih)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar