DESA
FIRDAUS
KECAMATAN SEI RAMPAH
KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Pengurus
KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan
khusus nomor : 3/Persus/SDR/VII/2015
Tentang : Persus tentang Pembelian barang di bawah Harga Rp
500,000 pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.
Pengurus KSP ”SADAR”
Menimbang :
|
|
Mengingat :
|
1. Anggaran
Dasar BAB IV Pasal 6 Ayat 2 Poin
a. Kejujuran
b. Keterbukaan,tanggung jawab.
2. Anggaran
Dasar BAB IX Pasal 46 Ayat 2 Melakukan tindakan dan upaya
untuk
kepentingan dan kemampaatan koperasi sesuai dengan tanggung
jawabnya dan
keputusan rapat anggota.
3.
Anggaran Rumah Tangga BAB III
Pasal 24 ayat 2.Membeli barang di bawah Rp 500.000,.Tidak di musyawahkan oleh
rapat Anggota,cukup dengan Rapat Pengurus.
4.
Rapat Pengurus tanggal 5 Februari
2015 tetang Pembelian Barang .
|
|
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Persus tentang
Pembelian barang di bawah harga Rp 500.00,.pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
- Koperasi
simpan pinjam “SADAR” adalah koperasi sebagai mana
dimaksud dalam badan hukum, maka setiap membuat kebijakan harus di buktikan
secara bukti hukum.
- Dalam
membuat kebijakan di sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan / keadaan yang
segera dapat digunakan
Bab II
Aspek tentang Pembelian
barang di bawah harga Rp 500.00,.pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.
Pasal 2
1. Pengurus dan atau pengelola
tidak setiap pembelian barang harus Rapat Pengurus .
2. Pengurus dan atau pengelola apa bila kehabisan keperluan yang di butuhkan
dapat segerah terpenuhi tanpa Rapat
Pengurus .
Pasal 3
1. Pengelola harus mampu mebuat permohonan pembelian barang dengan
baik dan benar .
2. Pebelian barang Harus di terlampir Faktor / BON /Kontan
,Kwitansi
3. Pengelola harus dapat persetujuan pengurus Dalam Pembelian
Barang
Bab
III
Ketentuan
Lain
Pasal 4
Dalam Hal
pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3
peraturan ini maka pengurus dan atau
pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak
terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan (pengelola ke pengurus) maupun laporan
tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)
Bab IV
Ketentuan Penutup
Pasal 5
Peraturan khusus
tentang Pembelian barang dibawah harga Rp 500.000 pada koperasi
simpan pinjam ”SADAR” ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui
oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR”.
Ditetapkan
di : Firdaus
Tanggal : 5 Juli 2015
Koperasi Simpan
Pinjam
S A D A R
Ketua Sekertaris
(Rusdianto) (Setia Ningsih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar