DESA
FIRDAUS
KECAMATAN SEI RAMPAH
KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Pengurus
KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan
khusus Nomor : 6/Persus/SDR/VII/2015
Tentang : Persus tentang Rapat Anggota
bulanan pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.
Pengurus KSP ”SADAR”
Menimbang :
|
a.
Bahwa
Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR” merupakan lembaga
koperasi yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari
dan untuk anggota, yang perlu dikelola secara profesional sesuai dengan
prinsip kehati-hatian dan kesehatan Koperasi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
kepada anggota dan masyarakat disekitarnya.
b. Bahwa diperlukananya pengendalian internal
koperasi dalam rangka pengendalian kebijakan
manajemen khususnya dalam melaksanakan tugas pengurus dan
karyawan
pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Khusus Tentang Rapat Anggota bulanan pada Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR”
|
Mengingat :
|
1. Anggaran Dasar BAB IX Pasal 43 Ayat 1,7,10
2. Anggaran Dasar BAB IX Pasal 45
Ayat 5
3. Anggaran Rumah Tangga BAB I Pasal 6 ayat 1
4. Keputusan RAT Tahun buku 2014 Tentang amandemen anggaran dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Tahun buku 2014 Bidang organisasi Poin a,b,c
5. Rapat Pengurus tanggal 5 Februari 2015
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Persus tentang Rapat Anggota
Bulanan pada koperasi
simpan pinjam ”SADAR”.
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
- Rapat
Anggota bulanan Koperasi simpan pinjam “SADAR”
adalah Rapat wajib dilaksakan oleh Anggota,pengurus, pegelola dan Badan
pengawas. koperasi sebagai mana
dimaksud dalam badan hukum, maka setiap Rapat anggota bulanan harus di
buktikan secara bukti hukum.
- Rapat
Anggota Bulanan adalah suatu tempat untuk mendenggarkan laporan pengelolah
usaha Ke Pengurus.
- Rapat
Anggota Bulanan adalah Tempat memecahkan masala masala baik interen
organisasi,maupun usaha Koperasi.
Bab II
Aspek
Rapat Anggota Bulanan
Pasal 2
1. Pengurus dan atau pengelola harus tau
mampaat dan Tujuan Rapat Anggota Bulanan.
2. Pengurus dan atau pengelola harus mampu
membuat Rapat Anggota Bulanan secara baik dan benar.
Pasal 3
1. Pengurus harus mampu mebuat Rapat Anggota
Bulanan maximal satu kali Dalam satu bulan.
2. Pengelolah melaporkan hasil kegiatanya kepada Rapat
Anggota Bulanan Untuk diketahui oleh anggota .
3. Pengelolah Membuat laporan secara tertulis yang benar dan
bertangung jawab.
4. Laporan Pengelolah Menjadi Tangung jawab Pengurus
Untuk di pertangung jawabkan ke Rapat
Anggota Tahunan.( RAT )
5. Berkas laporan pengelola di buat satu lampiran untuk di
berikan kepada Pengawas,sebagai laporan untuk menjadi bukti kegiatan.
6. Biaya rapat Anggota Bulanan di keluarkan dari Pos biaya
rapat Anggota sebagai beban usaha.
7. Tempat di Gedung
Pertemuan Bulanan Koperasi KSP”SADAR”
Bab
III
Ketentuan
Lain
Pasal 4
Dalam Hal
pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3
peraturan ini maka pengurus dan atau
pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak
terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan (pengelola ke pengurus) maupun laporan
tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)
Bab IV
Ketentuan Penutup
Pasal 5
Peraturan khusus
tentang Rapat Anggota Bulanan pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini
berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus,
pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR”.
Ditetapkan
di : Firdaus
Tanggal : 5 Juli 2015
Koperasi Simpan
Pinjam
S A D A R
Ketua Sekertaris
(Rusdianto) (Setia Ningsih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar