Rabu, 17 Agustus 2016

6.Persus Rapat Anggota bulanan KSP SADAR FIRDAUS

KsP“SADAR”
DESA FIRDAUS
KECAMATAN SEI RAMPAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Nomor: 24/BH/II.25/SADAR/2014 Tanggal 07 Mei 2014
Alamat Kantor : Dusun XIII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai No.Hp : 0813 6158 7364

Pengurus KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus Nomor : 6/Persus/SDR/VII/2015

Tentang :    Persus tentang Rapat Anggota bulanan pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.

Pengurus KSP ”SADAR

Menimbang :
a.    Bahwa Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR” merupakan lembaga koperasi yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, yang perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan Koperasi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat disekitarnya.
b.    Bahwa diperlukananya pengendalian internal koperasi dalam rangka pengendalian kebijakan manajemen khususnya dalam melaksanakan tugas pengurus dan karyawan  pada koperasi simpan pinjam ”SADAR
c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Khusus Tentang Rapat Anggota bulanan pada Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR


Mengingat :

1.    Anggaran Dasar BAB IX Pasal 43 Ayat 1,7,10
2.     Anggaran Dasar BAB IX Pasal 45 Ayat 5
3.    Anggaran Rumah Tangga BAB I Pasal 6 ayat 1
4.    Keputusan RAT Tahun buku 2014 Tentang amandemen anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Tahun buku 2014 Bidang organisasi Poin a,b,c
5.    Rapat Pengurus tanggal 5 Februari 2015


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :     Persus tentang Rapat Anggota Bulanan pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.

Bab I
Ketentuan Umum

Pasal 1
  1. Rapat Anggota bulanan Koperasi simpan pinjam “SADAR” adalah Rapat wajib dilaksakan oleh Anggota,pengurus, pegelola dan Badan pengawas. koperasi sebagai mana dimaksud dalam badan hukum, maka setiap Rapat anggota bulanan harus di buktikan secara bukti hukum.
  2. Rapat Anggota Bulanan adalah suatu tempat untuk mendenggarkan laporan pengelolah usaha Ke Pengurus.
  3. Rapat Anggota Bulanan adalah Tempat memecahkan masala masala baik interen organisasi,maupun usaha Koperasi.

Bab II
Aspek Rapat Anggota Bulanan

Pasal 2
1.    Pengurus dan atau pengelola harus tau mampaat dan Tujuan Rapat Anggota Bulanan.
2.    Pengurus dan atau pengelola harus mampu membuat Rapat Anggota Bulanan secara baik dan benar.

Pasal 3
1.    Pengurus  harus mampu mebuat Rapat Anggota Bulanan maximal satu kali Dalam satu bulan.
2.    Pengelolah melaporkan hasil kegiatanya kepada Rapat Anggota Bulanan Untuk diketahui oleh anggota .
3.    Pengelolah Membuat laporan secara tertulis yang benar dan bertangung jawab.
4.    Laporan Pengelolah Menjadi Tangung jawab Pengurus Untuk  di pertangung jawabkan ke Rapat Anggota Tahunan.( RAT )
5.    Berkas laporan pengelola di buat satu lampiran untuk di berikan kepada Pengawas,sebagai laporan untuk menjadi bukti kegiatan.
6.    Biaya rapat Anggota Bulanan di keluarkan dari Pos biaya rapat Anggota sebagai beban usaha.
7.    Tempat di  Gedung Pertemuan Bulanan Koperasi KSP”SADAR”


Bab III
Ketentuan Lain

Pasal 4
      Dalam Hal pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3 peraturan ini  maka pengurus dan atau pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan  (pengelola ke pengurus) maupun laporan tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)

Bab IV
Ketentuan Penutup

Pasal 5
Peraturan khusus tentang Rapat Anggota Bulanan pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR.

                                 Ditetapkan di   : Firdaus
                                 Tanggal            : 5 Juli 2015

Koperasi Simpan Pinjam
S A D A R

                                                 Ketua                                Sekertaris



                                           (Rusdianto)                        (Setia Ningsih)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar