Rabu, 17 Agustus 2016

Persus Anggota Junior KSP SADAR

KsP“SADAR”
DESA FIRDAUS
KECAMATAN SEI RAMPAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Nomor: 24/BH/II.25/SADAR/2014 Tanggal 07 Mei 2014
Alamat Kantor : Dusun XIII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai No.Hp : 0813 6158 7364


Pengurus KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus nomor : 4/Persus/SDR/VII/2015

Tentang :    Persus tentang anggota Junior pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.


Pengurus KSP ”SADAR

Menimbang :
  1. Bahwa Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR” merupakan lembaga koperasi yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya, yang perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan Koperasi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat disekitarnya.
  2. Bahwa diperlukanya pengendalian internal koperasi dalam rangka untuk mencari generasi pelopor koperasi sejak usia dini pada koperasi simpan pinjam ”SADAR
  3. Moto Koperasi simpan pinjam “SADAR”di mulai dengan Pendidikan,berkembang melalui Pendidikan,Di kontrol Melalui Pendidikan,dan bergantung pada Pendidikan.
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a,b dan c, perlu menetapkan Peraturan Khusus Tentang anggota junior pada Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR


Mengingat :

  1. Anggaran rumah tangga KSP”SADAR” BAB I Usaha dan keanggotaan pasal 1 Produk Simpanan.
2.    Keputusan Rapat anggota Tahun Buku 2014 Tentang Penerimaan anggota Junior.
3.    Anggaran Rumah Tangga KSP”SADAR” BAB V Pasal 26 Ayat 3 poin b.                        Kebijakan perihal cara-cara permohonan penerimaan anggota.



MEMUTUSKAN:

Menetapkan :     Persus tentang Anggota junior pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.






Bab I
Ketentuan umum

Pasal 1
-       Anggota junior adalah anak dari anggota Koperasi simpan pinjam “SADAR, sebagai mana dimaksud kalau orang tuanya bukan anggota koperasi simpan pinjam SADAR maka anak tersebut tidak bisa menjadi anggota junior .
1.        Kewajiban  adalah kewajiban yang harus dipenuhi / dibayar oleh anggota junior adalah sebagai berikut :
a.    Photo Cofy kartu keluarga 2 (dua) lembar
b.    Melunasi uang pangkal Rp 10.000(sepuluh ribu Rupiah)
c.    Membayar Simpanan wajib sewaktu  di termah menjadi anggota junior Rp 25.000.(Dua puluh lima ribu Rupiah)
d.    Simpanan wajib yang di bayar setiap bulan Rp 25.000.(Dua puluh lima ribu Rupiah)
e.    Menabung Simpanan sukarela

2.        Simpanan wajib dapat di ambil untuk kebutuhan sekolah sesuwai dengan isi perjanjian yang tertulis di pormulir anggota junior.
3.        Simpanan wajib dapat di ambil untuk masuk menjadi anggota koperasi setelah dewasa (Di buktikan dengan KTP)
4.        Simpanan sukarela dapat di ambil Kapan saja Sesuwai dengan kebutuhan masing masising anggota .
5.        Simpanan wajib dapat di ambil, jika mengundurkan diri dari anggota junior.
6.        Pembagian SHU Seluruh tabungan akan di hitung Indeks saham perbulan, perhitunganya sama dengan saham anggota Koperasi simpan pinjam SADAR.
7.        Pormulir, pejanjian anggota junior di isi dan di buat oleh Panitia pendidikan.
8.        Untuk melaksanakan hak dan kewajiban, peraturan anggota junior adalah orang tua dari anggota junior .
9.        Untuk melaksanakan hak dan kewajiban, peraturan, anggota junior hanya mematuhi peraturan khusus ini.


Bab II
Aspek Anggota Junior

Pasal 2
1.    Anggota junior rajin menabung.
2.    Anggota junior mempunyai tujuan menabung .
3.    Anggota junior Bisa mengatasi biaya sekolah dengan terperinci dan terencana

Pasal 3
1.    Pengurus dan atau pengelola harus mampu mengusahakan agar seluruh anak anggota menjadi anggota junior.
2.    Pengurus dan atau pengelola harus mampu mengusahakan mempasilitasi untuk menjadi anggota junior 
3.    Mebuatkan pormulir anggota junior dan perjanjian sebagai anggota junior sesuwai dengan keputusan RAT Amandemen AD.ART.Tahun buku 2014 Tentang calon anggota (Anggota Junior)
4.    Penerimaan anggota junior tanggung jawab Panitia Pendidikan sebagai manager yang di Tugaskan menerimah Anggota.


Persus tentang anggota junior KSP”SADAR”


Bab III
Ketentuan Lain

Pasal 4
      Dalam Hal pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3 peraturan ini  maka pengurus dan atau pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan  (pengelola ke pengurus) maupun laporan tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)

Bab IV
Ketentuan Penutup

Pasal 5
Peraturan khusus tentang Anggota junior pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR.

      Ditetapkan di   : Firdaus
      Tanggal            : 5 Juli 2015

Koperasi Simpan Pinjam
S A D A R
                         Ketua                                                                               Sekertaris




                   (Rusdianto)                                                                    (Setia Ningsih)






















KsPSADAR
DESA FIRDAUS
KECAMATAN SEI RAMPAHKABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Nomor:24/BH/25.II/SADAR/2014 Tanggal 07 Mei 2014
Alamat Kantor : Dusun XIII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai No.Hp : 0813 6158 7364

No                   :……./PP/sdr/……./2015
Hal                  : Permohonan
Lam                 : 1.Buku Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga Koperasi “SADAR”
PEMOHON
Calon anggota
Nama               :………………………………
Temp.Tgl Lahir           :…………………………….
Anak dari
Nama               :………………………………
NBA               :................................................
Alamat                        :…………………………….....
Nomor Hp       :...............................................
Sarat-sarat calon anggota:
1.       Poto kopi Kartu Keluarga             : 2 Lembar
2.      Melunasi uang pangkal                   : Rp 10.000
3.      Melunasi Simpanan wajib              : Rp 25.000
4.      Menandatangani surat pernyataan di bawa ini,
SURAT PERYATAAN

Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawa ini:
Berjanji kepada koperasi Simpan Pinjam sadar jika anak saya di terimah mejadi  anggata Junior koperasi Simpan pinjam SADAR maka saya      akan mematuhi Anggaran Dasar,Anggaran rumah tangga dan peraturan yang ada di koperasi Simpan pinjam SADAR
 Demikian surat pernyataan ini saya buat agar berguna untuk melengkapi bukti untuk mewakili anak saya sebagai anggota Junior koperasi Simpan pinjam SADAR .
Firdaus……………………..2015
        Diketahui Panitia Pendidikan.                                Yang membuat pernyataan

        (Wiwi Darwiti)                (Endrik Sahputra)                    (………………………………)

                 PLT                                Sekretaris









KsP“SADAR”
DESA FIRDAUS
KECAMATAN SEI RAMPAHKABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Nomor:24/BH/25.II/SADAR/2014 Tanggal 07 Mei 2014
Alamat Kantor : Dusun XIII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai No.Hp : 0813 6158 7364

SURAT PERJAJIAN ANGGOTA JUNIOR

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (Akad) itu”

(Q.S. Al-Maidah : 1)
Dari  Abu Hurairah,”Rasulullah SAW bersabda,”sesungguhnya Allah azza wa jalla berfirman,”Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya
          (HR. Abu Dawud)
Firdaus .......................   2015
NO       : ...../KSP/HB/...../2015

HAL    :  Pejanjian
Lamp   : Photo Cofy Kartu keluarga
Dengan memohon petunjuk dan ridho Allah SWT, pada hari ini ................. tanggal ....................... bulan Januari tahun 2015 , bertempat di Desa Firdaus, kami yang bertandatangan  dibawah ini :
       Nama                  : Nurani Hrp
Alamat                  : Dsn XIII Desa Firdaus
      No KTP                : 1218046512460001
      Jabatan                : Manager Pendidikan ( Panitia Pendidikan )
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Koperasi Simpan Pinjam SADAR, berdasarkan surat kuasa dan pendelegasian  Pengurus  Koperasi Simpan Pinjam SADAR Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, yang telah di setujui Rapatkan Anggota Tahunan 2014, dengan demikian bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Koperasi Simpan Pinjam SADAR, berkedudukan Pusat di Dusun XIII Desa Firdaus,Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
      Nama                   : .....................................
     Orangtua dari      :......................................
Temp/Tgl Lahir   : .....................................
Alamat                  : Dsn ...  Desa Firdaus
NBA                     :...................................
      No. KTP               : ......................................
          Telp/HP                 : .....................................
Dari dan karenanya bertindak untuk dan atas anak saya, nama ..........................., selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PARA PIHAK dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
-      Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Lembaga Keuangan  Koperasi Simpan Pinjam, dalam Perjanjian Penyimpan uang tabungan, PIHAK KEDUA adalah orang tua dari sipenabung, dalam Perjanjian ini bertindak selaku Penabung .Bahwa PIHAK KEDUA bermaksud melakukan kerjasama memberikan simpananya untuk dikelola dengan amanah oleh PIHAK PERTAMA
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK bermaksud untuk melaksanakan Perjanjian simpanan  (kerjasama usaha antara pemilik modal dengan pengelola modal untuk usaha produktif  yang halal dengan pola bagi hasil selanjutnya disebut Perjanjian), dengan ketentuan yang tercantum pada pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
LANDASAN PERJANJIAN

Akad pembiayaan ini dilandasi oleh peraturan tambahan tentang Anggota junior Pada kesepakatan RAT tahun Buku 2014
Pasal 2
JUMLAH SIMPANAN
PIHAK KEDUA memberikan simpanan kepada PIHAK PERTAMA wajib tiap bulan sebanyak Rp 25.000 dan Jika lebih dari  Rp 25.000 Akan di masukan di tabungan sukarelah
Pasal 3
PENGGUNAAN
Tabungan ini dipergunakan sebenar-benarnya untuk Modal oleh PIHAK PERTAMA
Pasal 4
JANGKA WAKTU PENGAMBILAN TABUNGAN
1.    Tabungan Wajib Hanya dapat di ambil satu tahun sekali untuk pendaftaran masuk sekolah
2.    Tabungan Wajib Hanya dapat diambil untuk Perdaftaran menjadi anggota KSP SADAR
3.    Tabungan sukarela Bisa diambil hanya untuk keperluan sekolah
4.    Semua tabungan di tarik apa bila mengundurkan diri dari calon anggota
Pasal 5
NISBAH BAGI HASIL
PARA PIHAK sepakat untuk melakukan pembagian SHU (Selisih Hasil Usaha) menurut indeks saham perbulan dalam pelaksanaanya disesuaikan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan KSP SADAR .

Pasal 6
TEKNIS PEMBAYARAN SHU
Lansung dimasukan ke tabungan sukarela
Pasal 7
PENJAMIN

Untuk menjaga amanah dan menjamin tertibnya pembayaran, PIHAK KEDUA bersedia  dan bertanggung jawab membayar  Tabunganya  kepada PIHAK PERTAMA
Pasal 8
RISIKO
Apabila terjadi risiko/ kerugian atas usaha yang dijalankan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaian, PIHAK PERTAMA  maka PIHAK PERTAMA wajib mengganti seluruh simpanan PIHAK KEDUA termasuk apabila PIHAK PERTAMA tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan Perjanjian yang telah disepakati tanpa disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan manusia seperti bencana alam, maka PIHAK PERTAMA bersedia memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan pemindahan hak dalam bentuk apapun, baik di muka umum maupun di bawah tangan sebagai sumber bagi pelunasan pembayaran kewajiban  PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.      

Pasal 9
PENYELESAIAN MASALAH
1.     Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Perjanjian ini atau terjadi perselisihan dalam pelaksanaannya, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.     Apabila musyawarah untuk mufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka para pihak bersepakat untuk menyelesaikannya melalui Rapat Anggata Koperasi Simpan Pinjam  SADAR menurut prosedur AD dan ART KSP SADAR.
3.     Para pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa apabila melalui Pasal 9 Ayat 1dan 2 tidak tercapai kesepakatan, maka masalahnya akan diselesaikan melalui peradilan yang berlaku, yakni Pengadilan Negara Repoblik Indonesia.
Demikian Perjanjian Pembiayaan  ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Semoga Allah SWT memudahkan segala ikhtiar kita, amin.
PIHAK PERTAMA

                                                                            
                  ( NURAINI.HRP )

PIHAK KEDUA


 ( .....................)

Saksi-saksi:
   PANITIA PENDIDIKAN KSP SADAR
SEKRETARIS                           ANGGOTA


                                       ( ENDRIK SAPUTERA)                ( NURHAYATI )





KsP“SADAR”
DESA FIRDAUS
KECAMATAN SEI RAMPAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Nomor: 24/BH/II.25/SADAR/2014 Tanggal 07 Mei 2014
Alamat Kantor : Dusun XIII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai No.Hp : 0813 6158 7364


Pengurus KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus nomor : 4/Persus/SDR/VII/2015

Tentang :    Persus tentang anggota Junior pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.


Pengurus KSP ”SADAR

Menimbang :
  1. Bahwa Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR” merupakan lembaga koperasi yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya, yang perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan Koperasi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat disekitarnya.
  2. Bahwa diperlukanya pengendalian internal koperasi dalam rangka untuk mencari generasi pelopor koperasi sejak usia dini pada koperasi simpan pinjam ”SADAR
  3. Moto Koperasi simpan pinjam “SADAR”di mulai dengan Pendidikan,berkembang melalui Pendidikan,Di kontrol Melalui Pendidikan,dan bergantung pada Pendidikan.
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a,b dan c, perlu menetapkan Peraturan Khusus Tentang anggota junior pada Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR


Mengingat :

  1. Anggaran rumah tangga KSP”SADAR” BAB I Usaha dan keanggotaan pasal 1 Produk Simpanan.
2.    Keputusan Rapat anggota Tahun Buku 2014 Tentang Penerimaan anggota Junior.
3.    Anggaran Rumah Tangga KSP”SADAR” BAB V Pasal 26 Ayat 3 poin b.                        Kebijakan perihal cara-cara permohonan penerimaan anggota.



MEMUTUSKAN:

Menetapkan :     Persus tentang Anggota junior pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.






Bab I
Ketentuan umum

Pasal 1
-       Anggota junior adalah anak dari anggota Koperasi simpan pinjam “SADAR, sebagai mana dimaksud kalau orang tuanya bukan anggota koperasi simpan pinjam SADAR maka anak tersebut tidak bisa menjadi anggota junior .
1.        Kewajiban  adalah kewajiban yang harus dipenuhi / dibayar oleh anggota junior adalah sebagai berikut :
a.    Photo Cofy kartu keluarga 2 (dua) lembar
b.    Melunasi uang pangkal Rp 10.000(sepuluh ribu Rupiah)
c.    Membayar Simpanan wajib sewaktu  di termah menjadi anggota junior Rp 25.000.(Dua puluh lima ribu Rupiah)
d.    Simpanan wajib yang di bayar setiap bulan Rp 25.000.(Dua puluh lima ribu Rupiah)
e.    Menabung Simpanan sukarela

2.        Simpanan wajib dapat di ambil untuk kebutuhan sekolah sesuwai dengan isi perjanjian yang tertulis di pormulir anggota junior.
3.        Simpanan wajib dapat di ambil untuk masuk menjadi anggota koperasi setelah dewasa (Di buktikan dengan KTP)
4.        Simpanan sukarela dapat di ambil Kapan saja Sesuwai dengan kebutuhan masing masising anggota .
5.        Simpanan wajib dapat di ambil, jika mengundurkan diri dari anggota junior.
6.        Pembagian SHU Seluruh tabungan akan di hitung Indeks saham perbulan, perhitunganya sama dengan saham anggota Koperasi simpan pinjam SADAR.
7.        Pormulir, pejanjian anggota junior di isi dan di buat oleh Panitia pendidikan.
8.        Untuk melaksanakan hak dan kewajiban, peraturan anggota junior adalah orang tua dari anggota junior .
9.        Untuk melaksanakan hak dan kewajiban, peraturan, anggota junior hanya mematuhi peraturan khusus ini.


Bab II
Aspek Anggota Junior

Pasal 2
1.    Anggota junior rajin menabung.
2.    Anggota junior mempunyai tujuan menabung .
3.    Anggota junior Bisa mengatasi biaya sekolah dengan terperinci dan terencana

Pasal 3
1.    Pengurus dan atau pengelola harus mampu mengusahakan agar seluruh anak anggota menjadi anggota junior.
2.    Pengurus dan atau pengelola harus mampu mengusahakan mempasilitasi untuk menjadi anggota junior 
3.    Mebuatkan pormulir anggota junior dan perjanjian sebagai anggota junior sesuwai dengan keputusan RAT Amandemen AD.ART.Tahun buku 2014 Tentang calon anggota (Anggota Junior)
4.    Penerimaan anggota junior tanggung jawab Panitia Pendidikan sebagai manager yang di Tugaskan menerimah Anggota.


Persus tentang anggota junior KSP”SADAR”


Bab III
Ketentuan Lain

Pasal 4
      Dalam Hal pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3 peraturan ini  maka pengurus dan atau pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan  (pengelola ke pengurus) maupun laporan tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)

Bab IV
Ketentuan Penutup

Pasal 5
Peraturan khusus tentang Anggota junior pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR.

      Ditetapkan di   : Firdaus
      Tanggal            : 5 Juli 2015

Koperasi Simpan Pinjam
S A D A R
                         Ketua                                                                               Sekertaris




                   (Rusdianto)                                                                    (Setia Ningsih)






















KsPSADAR
DESA FIRDAUS
KECAMATAN SEI RAMPAHKABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Nomor:24/BH/25.II/SADAR/2014 Tanggal 07 Mei 2014
Alamat Kantor : Dusun XIII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai No.Hp : 0813 6158 7364

No                   :……./PP/sdr/……./2015
Hal                  : Permohonan
Lam                 : 1.Buku Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga Koperasi “SADAR”
PEMOHON
Calon anggota
Nama               :………………………………
Temp.Tgl Lahir           :…………………………….
Anak dari
Nama               :………………………………
NBA               :................................................
Alamat                        :…………………………….....
Nomor Hp       :...............................................
Sarat-sarat calon anggota:
1.       Poto kopi Kartu Keluarga             : 2 Lembar
2.      Melunasi uang pangkal                   : Rp 10.000
3.      Melunasi Simpanan wajib              : Rp 25.000
4.      Menandatangani surat pernyataan di bawa ini,
SURAT PERYATAAN

Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawa ini:
Berjanji kepada koperasi Simpan Pinjam sadar jika anak saya di terimah mejadi  anggata Junior koperasi Simpan pinjam SADAR maka saya      akan mematuhi Anggaran Dasar,Anggaran rumah tangga dan peraturan yang ada di koperasi Simpan pinjam SADAR
 Demikian surat pernyataan ini saya buat agar berguna untuk melengkapi bukti untuk mewakili anak saya sebagai anggota Junior koperasi Simpan pinjam SADAR .
Firdaus……………………..2015
        Diketahui Panitia Pendidikan.                                Yang membuat pernyataan

        (Wiwi Darwiti)                (Endrik Sahputra)                    (………………………………)

                 PLT                                Sekretaris









KsP“SADAR”
DESA FIRDAUS
KECAMATAN SEI RAMPAHKABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Nomor:24/BH/25.II/SADAR/2014 Tanggal 07 Mei 2014
Alamat Kantor : Dusun XIII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai No.Hp : 0813 6158 7364

SURAT PERJAJIAN ANGGOTA JUNIOR

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (Akad) itu”

(Q.S. Al-Maidah : 1)
Dari  Abu Hurairah,”Rasulullah SAW bersabda,”sesungguhnya Allah azza wa jalla berfirman,”Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya
          (HR. Abu Dawud)
Firdaus .......................   2015
NO       : ...../KSP/HB/...../2015

HAL    :  Pejanjian
Lamp   : Photo Cofy Kartu keluarga
Dengan memohon petunjuk dan ridho Allah SWT, pada hari ini ................. tanggal ....................... bulan Januari tahun 2015 , bertempat di Desa Firdaus, kami yang bertandatangan  dibawah ini :
       Nama                  : Nurani Hrp
Alamat                  : Dsn XIII Desa Firdaus
      No KTP                : 1218046512460001
      Jabatan                : Manager Pendidikan ( Panitia Pendidikan )
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Koperasi Simpan Pinjam SADAR, berdasarkan surat kuasa dan pendelegasian  Pengurus  Koperasi Simpan Pinjam SADAR Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, yang telah di setujui Rapatkan Anggota Tahunan 2014, dengan demikian bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Koperasi Simpan Pinjam SADAR, berkedudukan Pusat di Dusun XIII Desa Firdaus,Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
      Nama                   : .....................................
     Orangtua dari      :......................................
Temp/Tgl Lahir   : .....................................
Alamat                  : Dsn ...  Desa Firdaus
NBA                     :...................................
      No. KTP               : ......................................
          Telp/HP                 : .....................................
Dari dan karenanya bertindak untuk dan atas anak saya, nama ..........................., selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PARA PIHAK dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
-      Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Lembaga Keuangan  Koperasi Simpan Pinjam, dalam Perjanjian Penyimpan uang tabungan, PIHAK KEDUA adalah orang tua dari sipenabung, dalam Perjanjian ini bertindak selaku Penabung .Bahwa PIHAK KEDUA bermaksud melakukan kerjasama memberikan simpananya untuk dikelola dengan amanah oleh PIHAK PERTAMA
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK bermaksud untuk melaksanakan Perjanjian simpanan  (kerjasama usaha antara pemilik modal dengan pengelola modal untuk usaha produktif  yang halal dengan pola bagi hasil selanjutnya disebut Perjanjian), dengan ketentuan yang tercantum pada pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
LANDASAN PERJANJIAN

Akad pembiayaan ini dilandasi oleh peraturan tambahan tentang Anggota junior Pada kesepakatan RAT tahun Buku 2014
Pasal 2
JUMLAH SIMPANAN
PIHAK KEDUA memberikan simpanan kepada PIHAK PERTAMA wajib tiap bulan sebanyak Rp 25.000 dan Jika lebih dari  Rp 25.000 Akan di masukan di tabungan sukarelah
Pasal 3
PENGGUNAAN
Tabungan ini dipergunakan sebenar-benarnya untuk Modal oleh PIHAK PERTAMA
Pasal 4
JANGKA WAKTU PENGAMBILAN TABUNGAN
1.    Tabungan Wajib Hanya dapat di ambil satu tahun sekali untuk pendaftaran masuk sekolah
2.    Tabungan Wajib Hanya dapat diambil untuk Perdaftaran menjadi anggota KSP SADAR
3.    Tabungan sukarela Bisa diambil hanya untuk keperluan sekolah
4.    Semua tabungan di tarik apa bila mengundurkan diri dari calon anggota
Pasal 5
NISBAH BAGI HASIL
PARA PIHAK sepakat untuk melakukan pembagian SHU (Selisih Hasil Usaha) menurut indeks saham perbulan dalam pelaksanaanya disesuaikan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan KSP SADAR .

Pasal 6
TEKNIS PEMBAYARAN SHU
Lansung dimasukan ke tabungan sukarela
Pasal 7
PENJAMIN

Untuk menjaga amanah dan menjamin tertibnya pembayaran, PIHAK KEDUA bersedia  dan bertanggung jawab membayar  Tabunganya  kepada PIHAK PERTAMA
Pasal 8
RISIKO
Apabila terjadi risiko/ kerugian atas usaha yang dijalankan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaian, PIHAK PERTAMA  maka PIHAK PERTAMA wajib mengganti seluruh simpanan PIHAK KEDUA termasuk apabila PIHAK PERTAMA tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan Perjanjian yang telah disepakati tanpa disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan manusia seperti bencana alam, maka PIHAK PERTAMA bersedia memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan pemindahan hak dalam bentuk apapun, baik di muka umum maupun di bawah tangan sebagai sumber bagi pelunasan pembayaran kewajiban  PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.      

Pasal 9
PENYELESAIAN MASALAH
1.     Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Perjanjian ini atau terjadi perselisihan dalam pelaksanaannya, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.     Apabila musyawarah untuk mufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka para pihak bersepakat untuk menyelesaikannya melalui Rapat Anggata Koperasi Simpan Pinjam  SADAR menurut prosedur AD dan ART KSP SADAR.
3.     Para pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa apabila melalui Pasal 9 Ayat 1dan 2 tidak tercapai kesepakatan, maka masalahnya akan diselesaikan melalui peradilan yang berlaku, yakni Pengadilan Negara Repoblik Indonesia.
Demikian Perjanjian Pembiayaan  ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Semoga Allah SWT memudahkan segala ikhtiar kita, amin.
PIHAK PERTAMA

                                                                            
                  ( NURAINI.HRP )

PIHAK KEDUA


 ( .....................)

Saksi-saksi:
   PANITIA PENDIDIKAN KSP SADAR
SEKRETARIS                           ANGGOTA


                                       ( ENDRIK SAPUTERA)                ( NURHAYATI )




Tidak ada komentar:

Posting Komentar