DESA
FIRDAUS
KECAMATAN SEI RAMPAH
KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Pengurus
KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan
khusus nomor : 4/Persus/SDR/VII/2015
Tentang : Persus tentang anggota Junior pada
koperasi simpan pinjam ”SADAR”.
Pengurus KSP ”SADAR”
Menimbang :
|
|
Mengingat :
|
2.
Keputusan Rapat anggota Tahun Buku
2014 Tentang Penerimaan anggota Junior.
3.
Anggaran Rumah Tangga KSP”SADAR”
BAB V Pasal 26 Ayat 3 poin b. Kebijakan perihal
cara-cara permohonan penerimaan anggota.
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Persus tentang Anggota
junior pada koperasi
simpan pinjam ”SADAR”.
Bab I
Ketentuan umum
Pasal 1
- Anggota junior adalah anak dari anggota Koperasi
simpan pinjam “SADAR” , sebagai mana dimaksud kalau orang
tuanya bukan anggota koperasi simpan pinjam SADAR maka anak tersebut tidak bisa
menjadi anggota junior .
1.
Kewajiban adalah
kewajiban yang harus dipenuhi / dibayar oleh anggota junior adalah sebagai
berikut :
a.
Photo Cofy kartu
keluarga 2 (dua) lembar
b.
Melunasi uang pangkal Rp
10.000(sepuluh ribu Rupiah)
c.
Membayar Simpanan wajib
sewaktu di termah menjadi anggota junior
Rp 25.000.(Dua puluh lima ribu Rupiah)
d.
Simpanan wajib yang di
bayar setiap bulan Rp 25.000.(Dua puluh lima ribu Rupiah)
e.
Menabung Simpanan
sukarela
2.
Simpanan wajib dapat di
ambil untuk kebutuhan sekolah sesuwai dengan isi perjanjian yang tertulis di
pormulir anggota junior.
3.
Simpanan wajib dapat di
ambil untuk masuk menjadi anggota koperasi setelah dewasa (Di buktikan dengan
KTP)
4.
Simpanan sukarela dapat
di ambil Kapan saja Sesuwai dengan kebutuhan masing masising anggota .
5.
Simpanan wajib dapat di
ambil, jika mengundurkan diri dari anggota junior.
6.
Pembagian SHU Seluruh
tabungan akan di hitung Indeks saham perbulan, perhitunganya sama dengan saham
anggota Koperasi simpan pinjam SADAR.
7.
Pormulir, pejanjian
anggota junior di isi dan di buat oleh Panitia pendidikan.
8.
Untuk melaksanakan hak
dan kewajiban, peraturan anggota junior adalah orang tua dari anggota junior .
9.
Untuk melaksanakan hak
dan kewajiban, peraturan, anggota junior hanya mematuhi peraturan khusus ini.
Bab II
Aspek
Anggota Junior
Pasal 2
1. Anggota junior rajin menabung.
2. Anggota junior mempunyai tujuan menabung .
3. Anggota junior Bisa mengatasi biaya sekolah dengan
terperinci dan terencana
Pasal 3
1. Pengurus dan atau pengelola harus mampu
mengusahakan agar seluruh anak anggota menjadi anggota junior.
2. Pengurus dan atau pengelola harus mampu
mengusahakan mempasilitasi untuk menjadi anggota junior
3. Mebuatkan pormulir anggota junior dan perjanjian sebagai
anggota junior sesuwai dengan keputusan RAT Amandemen AD.ART.Tahun buku 2014
Tentang calon anggota (Anggota Junior)
4. Penerimaan anggota junior tanggung jawab Panitia Pendidikan sebagai
manager yang di Tugaskan menerimah Anggota.
Persus tentang anggota junior
KSP”SADAR”
Bab
III
Ketentuan
Lain
Pasal 4
Dalam Hal
pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3
peraturan ini maka pengurus dan atau
pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak
terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan (pengelola ke pengurus) maupun laporan
tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)
Bab IV
Ketentuan Penutup
Pasal 5
Peraturan khusus
tentang Anggota junior pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini
berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus,
pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR”.
Ditetapkan di : Firdaus
Tanggal :
5
Juli 2015
Koperasi Simpan
Pinjam
S A D A R
Ketua Sekertaris
(Rusdianto) (Setia Ningsih)
DESA
FIRDAUS
KECAMATAN
SEI RAMPAHKABUPATEN SERDANG BEDAGAI
No :……./PP/sdr/……./2015
Hal :
Permohonan
Lam : 1.Buku Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga Koperasi “SADAR”
PEMOHON
Calon anggota
Nama :………………………………
Temp.Tgl Lahir :…………………………….
Anak dari
Nama :………………………………
NBA
:................................................
Alamat :…………………………….....
Nomor Hp :...............................................
Sarat-sarat calon anggota:
1.
Poto kopi Kartu Keluarga :
2 Lembar
2.
Melunasi
uang pangkal : Rp 10.000
3.
Melunasi
Simpanan wajib : Rp 25.000
4.
Menandatangani
surat pernyataan di bawa ini,
SURAT PERYATAAN
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawa ini:
Berjanji kepada
koperasi Simpan Pinjam sadar jika anak saya di terimah mejadi anggata Junior koperasi Simpan pinjam SADAR maka
saya akan mematuhi Anggaran
Dasar,Anggaran rumah tangga dan peraturan yang ada di koperasi Simpan pinjam SADAR
Demikian surat pernyataan ini saya buat agar
berguna untuk melengkapi bukti untuk mewakili anak saya sebagai anggota Junior koperasi Simpan pinjam SADAR .
Firdaus……………………..2015
Diketahui
Panitia Pendidikan. Yang
membuat pernyataan
(Wiwi
Darwiti) (Endrik Sahputra)
(………………………………)
PLT Sekretaris
DESA
FIRDAUS
KECAMATAN
SEI RAMPAHKABUPATEN SERDANG BEDAGAI
SURAT PERJAJIAN ANGGOTA JUNIOR
“Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (Akad) itu”
(Q.S. Al-Maidah : 1)
Dari Abu
Hurairah,”Rasulullah SAW bersabda,”sesungguhnya Allah azza wa jalla
berfirman,”Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya
tidak mengkhianati lainnya
(HR. Abu Dawud)
Firdaus ....................... 2015
NO : ...../KSP/HB/...../2015
HAL : Pejanjian
Lamp
: Photo Cofy Kartu keluarga
Dengan memohon petunjuk dan ridho
Allah SWT, pada hari ini ................. tanggal ....................... bulan Januari tahun 2015 , bertempat di Desa Firdaus, kami
yang bertandatangan dibawah ini :
Nama :
Nurani Hrp
Alamat :
Dsn XIII Desa Firdaus
No KTP : 1218046512460001
Jabatan : Manager Pendidikan ( Panitia
Pendidikan )
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Koperasi
Simpan Pinjam SADAR, berdasarkan surat kuasa dan pendelegasian Pengurus
Koperasi
Simpan Pinjam SADAR Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab. Serdang
Bedagai, yang telah di setujui Rapatkan Anggota Tahunan 2014, dengan
demikian bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Koperasi Simpan
Pinjam SADAR, berkedudukan Pusat di Dusun XIII Desa
Firdaus,Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : .....................................
Orangtua
dari :......................................
Temp/Tgl
Lahir : .....................................
Alamat : Dsn ... Desa Firdaus
NBA
:...................................
No. KTP :
......................................
Telp/HP :
.....................................
Dari dan karenanya bertindak untuk dan atas anak saya, nama ..........................., selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PARA PIHAK dengan ini menerangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
-
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Lembaga
Keuangan Koperasi Simpan Pinjam, dalam
Perjanjian Penyimpan uang tabungan, PIHAK KEDUA adalah orang tua dari
sipenabung, dalam Perjanjian ini bertindak selaku Penabung .Bahwa PIHAK KEDUA bermaksud
melakukan kerjasama memberikan simpananya untuk dikelola dengan amanah oleh
PIHAK PERTAMA
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas
PARA PIHAK bermaksud untuk melaksanakan Perjanjian simpanan (kerjasama
usaha antara pemilik modal dengan pengelola modal untuk usaha produktif yang halal dengan pola bagi hasil selanjutnya
disebut Perjanjian), dengan ketentuan yang tercantum pada pasal-pasal sebagai
berikut :
Pasal 1
LANDASAN
PERJANJIAN
Akad pembiayaan ini dilandasi oleh
peraturan tambahan tentang Anggota junior Pada kesepakatan RAT tahun Buku 2014
Pasal 2
JUMLAH
SIMPANAN
PIHAK KEDUA memberikan simpanan kepada
PIHAK PERTAMA wajib tiap bulan sebanyak Rp 25.000 dan Jika lebih dari Rp 25.000 Akan di masukan di tabungan
sukarelah
Pasal 3
PENGGUNAAN
Tabungan ini dipergunakan
sebenar-benarnya untuk Modal oleh PIHAK PERTAMA
Pasal 4
JANGKA
WAKTU PENGAMBILAN TABUNGAN
1.
Tabungan Wajib Hanya dapat di ambil
satu tahun sekali untuk pendaftaran masuk sekolah
2.
Tabungan Wajib Hanya dapat diambil
untuk Perdaftaran menjadi anggota KSP SADAR
3.
Tabungan sukarela Bisa diambil hanya
untuk keperluan sekolah
4.
Semua tabungan di tarik apa bila
mengundurkan diri dari calon anggota
Pasal 5
NISBAH
BAGI HASIL
PARA PIHAK sepakat untuk melakukan pembagian SHU (Selisih Hasil Usaha) menurut indeks saham perbulan dalam pelaksanaanya
disesuaikan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan Peraturan KSP SADAR .
Pasal 6
TEKNIS
PEMBAYARAN SHU
Lansung dimasukan ke
tabungan sukarela
Pasal 7
PENJAMIN
Untuk menjaga amanah dan menjamin
tertibnya pembayaran, PIHAK KEDUA bersedia
dan bertanggung jawab membayar
Tabunganya kepada PIHAK PERTAMA
Pasal 8
RISIKO
Apabila terjadi risiko/
kerugian atas usaha yang dijalankan diakibatkan oleh kesalahan dan atau
kelalaian, PIHAK PERTAMA maka PIHAK
PERTAMA wajib mengganti seluruh simpanan PIHAK KEDUA termasuk apabila PIHAK
PERTAMA tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan Perjanjian yang telah
disepakati tanpa disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan manusia seperti
bencana alam, maka PIHAK PERTAMA bersedia memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA
untuk melakukan pemindahan hak dalam bentuk apapun, baik di muka umum maupun di
bawah tangan sebagai sumber bagi pelunasan pembayaran kewajiban PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 9
PENYELESAIAN
MASALAH
1. Dalam hal terjadi perbedaan
pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Perjanjian ini atau terjadi perselisihan
dalam pelaksanaannya, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara
musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila musyawarah untuk
mufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan
tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka para pihak bersepakat
untuk menyelesaikannya melalui Rapat Anggata Koperasi Simpan
Pinjam SADAR menurut prosedur AD dan ART KSP SADAR.
3. Para pihak sepakat, dan dengan
ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa apabila melalui Pasal 9 Ayat 1dan 2 tidak tercapai kesepakatan,
maka masalahnya akan diselesaikan melalui peradilan yang berlaku, yakni
Pengadilan Negara Repoblik Indonesia.
Demikian Perjanjian
Pembiayaan ini dibuat dan ditandatangani
dengan sebenarnya, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Semoga Allah SWT
memudahkan segala ikhtiar kita, amin.
PIHAK
PERTAMA
( NURAINI.HRP )
|
|
PIHAK
KEDUA
( .....................)
|
Saksi-saksi:
PANITIA PENDIDIKAN KSP SADAR
SEKRETARIS ANGGOTA
( ENDRIK SAPUTERA) ( NURHAYATI )
DESA
FIRDAUS
KECAMATAN SEI RAMPAH
KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Pengurus
KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan
khusus nomor : 4/Persus/SDR/VII/2015
Tentang : Persus tentang anggota Junior pada
koperasi simpan pinjam ”SADAR”.
Pengurus KSP ”SADAR”
Menimbang :
|
|
Mengingat :
|
2.
Keputusan Rapat anggota Tahun Buku
2014 Tentang Penerimaan anggota Junior.
3.
Anggaran Rumah Tangga KSP”SADAR”
BAB V Pasal 26 Ayat 3 poin b. Kebijakan perihal
cara-cara permohonan penerimaan anggota.
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Persus tentang Anggota
junior pada koperasi
simpan pinjam ”SADAR”.
Bab I
Ketentuan umum
Pasal 1
- Anggota junior adalah anak dari anggota Koperasi
simpan pinjam “SADAR” , sebagai mana dimaksud kalau orang
tuanya bukan anggota koperasi simpan pinjam SADAR maka anak tersebut tidak bisa
menjadi anggota junior .
1.
Kewajiban adalah
kewajiban yang harus dipenuhi / dibayar oleh anggota junior adalah sebagai
berikut :
a.
Photo Cofy kartu
keluarga 2 (dua) lembar
b.
Melunasi uang pangkal Rp
10.000(sepuluh ribu Rupiah)
c.
Membayar Simpanan wajib
sewaktu di termah menjadi anggota junior
Rp 25.000.(Dua puluh lima ribu Rupiah)
d.
Simpanan wajib yang di
bayar setiap bulan Rp 25.000.(Dua puluh lima ribu Rupiah)
e.
Menabung Simpanan
sukarela
2.
Simpanan wajib dapat di
ambil untuk kebutuhan sekolah sesuwai dengan isi perjanjian yang tertulis di
pormulir anggota junior.
3.
Simpanan wajib dapat di
ambil untuk masuk menjadi anggota koperasi setelah dewasa (Di buktikan dengan
KTP)
4.
Simpanan sukarela dapat
di ambil Kapan saja Sesuwai dengan kebutuhan masing masising anggota .
5.
Simpanan wajib dapat di
ambil, jika mengundurkan diri dari anggota junior.
6.
Pembagian SHU Seluruh
tabungan akan di hitung Indeks saham perbulan, perhitunganya sama dengan saham
anggota Koperasi simpan pinjam SADAR.
7.
Pormulir, pejanjian
anggota junior di isi dan di buat oleh Panitia pendidikan.
8.
Untuk melaksanakan hak
dan kewajiban, peraturan anggota junior adalah orang tua dari anggota junior .
9.
Untuk melaksanakan hak
dan kewajiban, peraturan, anggota junior hanya mematuhi peraturan khusus ini.
Bab II
Aspek
Anggota Junior
Pasal 2
1. Anggota junior rajin menabung.
2. Anggota junior mempunyai tujuan menabung .
3. Anggota junior Bisa mengatasi biaya sekolah dengan
terperinci dan terencana
Pasal 3
1. Pengurus dan atau pengelola harus mampu
mengusahakan agar seluruh anak anggota menjadi anggota junior.
2. Pengurus dan atau pengelola harus mampu
mengusahakan mempasilitasi untuk menjadi anggota junior
3. Mebuatkan pormulir anggota junior dan perjanjian sebagai
anggota junior sesuwai dengan keputusan RAT Amandemen AD.ART.Tahun buku 2014
Tentang calon anggota (Anggota Junior)
4. Penerimaan anggota junior tanggung jawab Panitia Pendidikan sebagai
manager yang di Tugaskan menerimah Anggota.
Persus tentang anggota junior
KSP”SADAR”
Bab
III
Ketentuan
Lain
Pasal 4
Dalam Hal
pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3
peraturan ini maka pengurus dan atau
pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak
terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan (pengelola ke pengurus) maupun laporan
tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)
Bab IV
Ketentuan Penutup
Pasal 5
Peraturan khusus
tentang Anggota junior pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini
berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus,
pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR”.
Ditetapkan di : Firdaus
Tanggal :
5
Juli 2015
Koperasi Simpan
Pinjam
S A D A R
Ketua Sekertaris
(Rusdianto) (Setia Ningsih)
DESA
FIRDAUS
KECAMATAN
SEI RAMPAHKABUPATEN SERDANG BEDAGAI
No :……./PP/sdr/……./2015
Hal :
Permohonan
Lam : 1.Buku Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga Koperasi “SADAR”
PEMOHON
Calon anggota
Nama :………………………………
Temp.Tgl Lahir :…………………………….
Anak dari
Nama :………………………………
NBA
:................................................
Alamat :…………………………….....
Nomor Hp :...............................................
Sarat-sarat calon anggota:
1.
Poto kopi Kartu Keluarga :
2 Lembar
2.
Melunasi
uang pangkal : Rp 10.000
3.
Melunasi
Simpanan wajib : Rp 25.000
4.
Menandatangani
surat pernyataan di bawa ini,
SURAT PERYATAAN
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawa ini:
Berjanji kepada
koperasi Simpan Pinjam sadar jika anak saya di terimah mejadi anggata Junior koperasi Simpan pinjam SADAR maka
saya akan mematuhi Anggaran
Dasar,Anggaran rumah tangga dan peraturan yang ada di koperasi Simpan pinjam SADAR
Demikian surat pernyataan ini saya buat agar
berguna untuk melengkapi bukti untuk mewakili anak saya sebagai anggota Junior koperasi Simpan pinjam SADAR .
Firdaus……………………..2015
Diketahui
Panitia Pendidikan. Yang
membuat pernyataan
(Wiwi
Darwiti) (Endrik Sahputra)
(………………………………)
PLT Sekretaris
DESA
FIRDAUS
KECAMATAN
SEI RAMPAHKABUPATEN SERDANG BEDAGAI
SURAT PERJAJIAN ANGGOTA JUNIOR
“Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (Akad) itu”
(Q.S. Al-Maidah : 1)
Dari Abu
Hurairah,”Rasulullah SAW bersabda,”sesungguhnya Allah azza wa jalla
berfirman,”Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya
tidak mengkhianati lainnya
(HR. Abu Dawud)
Firdaus ....................... 2015
NO : ...../KSP/HB/...../2015
HAL : Pejanjian
Lamp
: Photo Cofy Kartu keluarga
Dengan memohon petunjuk dan ridho
Allah SWT, pada hari ini ................. tanggal ....................... bulan Januari tahun 2015 , bertempat di Desa Firdaus, kami
yang bertandatangan dibawah ini :
Nama :
Nurani Hrp
Alamat :
Dsn XIII Desa Firdaus
No KTP : 1218046512460001
Jabatan : Manager Pendidikan ( Panitia
Pendidikan )
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Koperasi
Simpan Pinjam SADAR, berdasarkan surat kuasa dan pendelegasian Pengurus
Koperasi
Simpan Pinjam SADAR Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab. Serdang
Bedagai, yang telah di setujui Rapatkan Anggota Tahunan 2014, dengan
demikian bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Koperasi Simpan
Pinjam SADAR, berkedudukan Pusat di Dusun XIII Desa
Firdaus,Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : .....................................
Orangtua
dari :......................................
Temp/Tgl
Lahir : .....................................
Alamat : Dsn ... Desa Firdaus
NBA
:...................................
No. KTP :
......................................
Telp/HP :
.....................................
Dari dan karenanya bertindak untuk dan atas anak saya, nama ..........................., selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PARA PIHAK dengan ini menerangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
-
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Lembaga
Keuangan Koperasi Simpan Pinjam, dalam
Perjanjian Penyimpan uang tabungan, PIHAK KEDUA adalah orang tua dari
sipenabung, dalam Perjanjian ini bertindak selaku Penabung .Bahwa PIHAK KEDUA bermaksud
melakukan kerjasama memberikan simpananya untuk dikelola dengan amanah oleh
PIHAK PERTAMA
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas
PARA PIHAK bermaksud untuk melaksanakan Perjanjian simpanan (kerjasama
usaha antara pemilik modal dengan pengelola modal untuk usaha produktif yang halal dengan pola bagi hasil selanjutnya
disebut Perjanjian), dengan ketentuan yang tercantum pada pasal-pasal sebagai
berikut :
Pasal 1
LANDASAN
PERJANJIAN
Akad pembiayaan ini dilandasi oleh
peraturan tambahan tentang Anggota junior Pada kesepakatan RAT tahun Buku 2014
Pasal 2
JUMLAH
SIMPANAN
PIHAK KEDUA memberikan simpanan kepada
PIHAK PERTAMA wajib tiap bulan sebanyak Rp 25.000 dan Jika lebih dari Rp 25.000 Akan di masukan di tabungan
sukarelah
Pasal 3
PENGGUNAAN
Tabungan ini dipergunakan
sebenar-benarnya untuk Modal oleh PIHAK PERTAMA
Pasal 4
JANGKA
WAKTU PENGAMBILAN TABUNGAN
1.
Tabungan Wajib Hanya dapat di ambil
satu tahun sekali untuk pendaftaran masuk sekolah
2.
Tabungan Wajib Hanya dapat diambil
untuk Perdaftaran menjadi anggota KSP SADAR
3.
Tabungan sukarela Bisa diambil hanya
untuk keperluan sekolah
4.
Semua tabungan di tarik apa bila
mengundurkan diri dari calon anggota
Pasal 5
NISBAH
BAGI HASIL
PARA PIHAK sepakat untuk melakukan pembagian SHU (Selisih Hasil Usaha) menurut indeks saham perbulan dalam pelaksanaanya
disesuaikan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan Peraturan KSP SADAR .
Pasal 6
TEKNIS
PEMBAYARAN SHU
Lansung dimasukan ke
tabungan sukarela
Pasal 7
PENJAMIN
Untuk menjaga amanah dan menjamin
tertibnya pembayaran, PIHAK KEDUA bersedia
dan bertanggung jawab membayar
Tabunganya kepada PIHAK PERTAMA
Pasal 8
RISIKO
Apabila terjadi risiko/
kerugian atas usaha yang dijalankan diakibatkan oleh kesalahan dan atau
kelalaian, PIHAK PERTAMA maka PIHAK
PERTAMA wajib mengganti seluruh simpanan PIHAK KEDUA termasuk apabila PIHAK
PERTAMA tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan Perjanjian yang telah
disepakati tanpa disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan manusia seperti
bencana alam, maka PIHAK PERTAMA bersedia memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA
untuk melakukan pemindahan hak dalam bentuk apapun, baik di muka umum maupun di
bawah tangan sebagai sumber bagi pelunasan pembayaran kewajiban PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 9
PENYELESAIAN
MASALAH
1. Dalam hal terjadi perbedaan
pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Perjanjian ini atau terjadi perselisihan
dalam pelaksanaannya, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara
musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila musyawarah untuk
mufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan
tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka para pihak bersepakat
untuk menyelesaikannya melalui Rapat Anggata Koperasi Simpan
Pinjam SADAR menurut prosedur AD dan ART KSP SADAR.
3. Para pihak sepakat, dan dengan
ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa apabila melalui Pasal 9 Ayat 1dan 2 tidak tercapai kesepakatan,
maka masalahnya akan diselesaikan melalui peradilan yang berlaku, yakni
Pengadilan Negara Repoblik Indonesia.
Demikian Perjanjian
Pembiayaan ini dibuat dan ditandatangani
dengan sebenarnya, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Semoga Allah SWT
memudahkan segala ikhtiar kita, amin.
PIHAK
PERTAMA
( NURAINI.HRP )
|
|
PIHAK
KEDUA
( .....................)
|
Saksi-saksi:
PANITIA PENDIDIKAN KSP SADAR
SEKRETARIS ANGGOTA
( ENDRIK SAPUTERA) ( NURHAYATI )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar