DESA
FIRDAUS
KECAMATAN SEI RAMPAH
KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Pengurus
KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan
khusus nomor : 1/Persus/SDR/VII/2015
Tentang : Persus tentang Penyediaan
likuiditas pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.
Pengurus KSP ”SADAR”
Menimbang :
|
|
Mengingat :
|
1.
Undang-undang No.
25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor : 9 Tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
3.
Peraturan
Menteri Negara dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
4.
Peraturan
Menteri Negara dan UKM Nomor 20/Per/M.KUKM/XI/2008 Pedoman Penilaian kesehatan koperasi
simpan pinjam dan Unit simpan pinjam koperasi.
5.
Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor
14/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Permenkop dan UKM 20/Per/M.KUKM/XI/2008
tentang Pedoman Penilaian Kesehatan
Koperasi dan Unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
6.
Peraturan Menteri Negara Koperasi
dan UKM Nomor 35.3/Per/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan
Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah.
7.
Peraturan Menteri Negara dan UKM
Nomor 04/Per/M.KUKM/VII/2012 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi
8.
Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Simpan pinjam ”SADAR”
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Persus tentang Penyediaan Likuiditas pada koperasi simpan
pinjam ”SADAR”.
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
(1)
Koperasi
simpan pinjam “SADAR” adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam badan
hukum koperasi Nomor : 24/BH/II.25/SADAR/2014
(2) Kas dan bank adalah alat likuid yang
segera dapat digunakan, seperti uang tunai dan uang yang tersimpan pada lembaga
keuangan lain.
(3) Kewajiban Lancar adalah kewajiban yang harus dipenuhi /
disediakan oleh Koperasi maksimal dalam 1 ( satu ) periode tahun buku
(4) Likuiditas adalah kemampuan KSP “SADAR” untuk memenuhi kewajiban jangka lancar
(5) Pinjaman yang diberikan adalah dana yang
dipinjamkan dan dana tersebut masih ada di tangan peminjam atau sisa dari
pinjaman pokok tersebut yang masih belum dikembalikan oleh peminjam.
(6) Dana yang diterima adalah jumlah Simpanan Anggota,
Simpanan Berjangka, Pinjaman Pihak ke 3, Modal Penyertaan, dan Modal Anggota
(7) Rasio kas adalah perbandingan antara Kas
dan bank dengan Kewajiban lancar koperasi simpan pinjam “SADAR” dikalikan 100%
(8) Rasio pinjaman
diberikan terhadap dana yang diterima adalah
perbandingan antara Jumlah pinjaman yang diberikan terhadap dana yang diterima dikalikan dengan100%.
Bab II
Aspek
Likuiditas
Pasal 2
(1) Pengurus dan atau pengelola harus mampu
mengusahakan Rasio kas sebagaiamana
pasal 1 ayat (7) dalam peraturan ini minimal diatas 10 % dan maksimum 15 % ( KSP )
(2) Pengurus dan atau pengelola harus mampu mengusahakan
Rasio kas sebagaimana pasal 1 ayat (7) dalam peraturan ini minimal diatas 26 %
dan maksimum 34 % ( KSPS )
Pasal 3
(1) Pengurus dan atau pengelola harus mampu
mengusahakan Rasio pinjaman diberikan yang
diberikan terhadap dana yang diterima sebagaimana pasal 1 ayat (8) peraturan ini minimal diatas 80% dan maksimum 90% ( KSP )
(2) Pengurus dan atau pengelola harus mampu
mengusahakan Rasio pinjaman diberikan yang
diberikan terhadap dana yang diterima sebagaimana pasal 1 ayat (8) peraturan ini minimal diatas 100% (
KSPS )
Bab
III
Ketentuan
Lain
Pasal 4
Dalam Hal
pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3
peraturan ini maka pengurus dan atau
pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak
terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan (pengelola ke pengurus) maupun laporan
tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)
Bab IV
Ketentuan Penutup
Pasal 5
Peraturan khusus
tentang Penyediaan likuiditas pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini
berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus,
pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR”.
Ditetapkan di : Firdaus
Tanggal :
5
Juli 2015
Koperasi Simpan
Pinjam
S A D A R
Ketua Sekertaris
(Rusdianto) (Setia Ningsih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar