Rabu, 17 Agustus 2016

persus liquiditas KSP Sadar

KsP“SADAR”
DESA FIRDAUS
KECAMATAN SEI RAMPAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Nomor: 24/BH/II.25/SADAR/2014 Tanggal 07 Mei 2014
Alamat Kantor : Dusun XIII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai No.Hp : 0813 6158 7364

Pengurus KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus nomor : 1/Persus/SDR/VII/2015

Tentang :    Persus tentang Penyediaan likuiditas pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.

Pengurus KSP ”SADAR

Menimbang :
  1. Bahwa Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR” merupakan lembaga koperasi yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya, yang perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan Koperasi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat disekitarnya.
  2. Bahwa diperlukananya pengendalian internal koperasi dalam rangka pengendalian kebijakan manajemen khususnya kebijakan penyediaan likuiditas minimum pada koperasi simpan pinjam ”SADAR
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Khusus Tentang Penyediaan Likuiditas Minimum pada Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR

Mengingat :

1.    Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.    Peraturan Pemerintah  Nomor : 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
3.    Peraturan Menteri Negara dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha  Simpan Pinjam Koperasi.
4.    Peraturan Menteri Negara dan UKM Nomor 20/Per/M.KUKM/XI/2008 Pedoman Penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam dan Unit simpan pinjam koperasi.
5.    Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor  14/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Permenkop dan UKM 20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi dan Unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
6.    Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 35.3/Per/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah.
7.    Peraturan Menteri Negara dan UKM Nomor 04/Per/M.KUKM/VII/2012 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi
8.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Simpan pinjam ”SADAR



MEMUTUSKAN:

Menetapkan :     Persus tentang Penyediaan Likuiditas pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.


Bab I
Ketentuan Umum

Pasal 1
(1)      Koperasi simpan pinjam “SADAR” adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam badan hukum koperasi Nomor : 24/BH/II.25/SADAR/2014
(2)      Kas dan bank adalah alat likuid yang segera dapat digunakan, seperti uang tunai dan uang yang tersimpan pada lembaga keuangan lain.
(3)      Kewajiban Lancar adalah kewajiban yang harus dipenuhi / disediakan oleh Koperasi maksimal dalam 1 ( satu ) periode tahun buku
(4)      Likuiditas adalah kemampuan KSP “SADAR” untuk memenuhi kewajiban jangka lancar
(5)      Pinjaman yang diberikan adalah dana yang dipinjamkan dan dana tersebut masih ada di tangan peminjam atau sisa dari pinjaman pokok tersebut yang masih belum dikembalikan oleh peminjam.
(6)      Dana yang diterima adalah jumlah Simpanan Anggota, Simpanan Berjangka, Pinjaman Pihak ke 3, Modal Penyertaan, dan Modal Anggota
(7)      Rasio kas adalah perbandingan antara Kas dan bank dengan Kewajiban lancar koperasi simpan pinjam “SADAR” dikalikan 100%
(8)      Rasio pinjaman diberikan terhadap dana yang diterima adalah perbandingan antara Jumlah pinjaman yang diberikan terhadap  dana yang diterima dikalikan dengan100%.


Bab II
Aspek Likuiditas

Pasal 2
(1)  Pengurus dan atau pengelola harus mampu mengusahakan Rasio kas  sebagaiamana pasal  1 ayat (7) dalam peraturan ini minimal diatas 10 % dan maksimum 15 % ( KSP )
(2)  Pengurus dan atau pengelola harus mampu mengusahakan Rasio kas sebagaimana pasal 1 ayat (7) dalam peraturan ini minimal diatas 26 % dan maksimum 34 % ( KSPS )


Pasal 3
(1)  Pengurus dan atau pengelola harus mampu mengusahakan Rasio pinjaman diberikan yang diberikan terhadap dana yang diterima sebagaimana pasal 1 ayat (8) peraturan ini minimal diatas 80%  dan maksimum 90% ( KSP )
(2)  Pengurus dan atau pengelola harus mampu mengusahakan Rasio pinjaman diberikan yang diberikan terhadap dana yang diterima sebagaimana pasal 1 ayat (8) peraturan ini minimal diatas 100% ( KSPS )

Bab III
Ketentuan Lain

Pasal 4
      Dalam Hal pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3 peraturan ini  maka pengurus dan atau pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan  (pengelola ke pengurus) maupun laporan tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)

Bab IV
Ketentuan Penutup

Pasal 5
Peraturan khusus tentang Penyediaan likuiditas pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR.

      Ditetapkan di   : Firdaus
      Tanggal            : 5 Juli 2015

Koperasi Simpan Pinjam
S A D A R

                                                 Ketua                                Sekertaris



                                           (Rusdianto)                        (Setia Ningsih)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar