DESA
FIRDAUS
KECAMATAN SEI RAMPAH
KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Pengurus
KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan
khusus nomor : 5/Persus/SDR/VII/2015
Tentang : Persus tentang Rapat pengurus pada
koperasi simpan pinjam ”SADAR”.
Pengurus KSP ”SADAR”
Menimbang :
|
|
Mengingat :
|
1. Anggaran Dasar BAB VII Pasal 24 Ayat 10
Poin a.
2. Anggaran Dasar BAB IX Pasal 22 Ayat 1 Poin
c.
3. Anggaran
Dasar BAB X Pasal 47
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Persus tentang Rapat pengurus pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
- Rapat
Pengurus Koperasi simpan pinjam “SADAR”
adalah Rapat wajib dilaksakan oleh pengurus dan pegelola dan Badan pengawas.
koperasi sebagai mana dimaksud dalam badan hukum, maka
setiap Rapat Pengurus harus di buktikan secara bukti hukum.
- Rapat
Pengurus adalah suatu tempat untuk melaksanakan rencana
kegiatan(kordinasi)
- Rapat
Pengurus adalah Tempat memecahkan masala - masala baik interen
organisasi,maupun usaha Koperasi.
Bab II
Aspek
Rapat Pengurus
Pasal 2
1. Pengurus dan atau pengelola harus tau tugas
apa yang terlaksana dan yang belum terlaksana dapat dikoreksi di Rapat
Pengurus.
2. Pengurus dan atau pengelola harus mampu
membuat Rapat pengurus secara baik dan benar.
Pasal 3
1. Pengurus dan atau Pengelolah
harus mampu mebuat Rapat Pengurus minimal satu kali Dalam satu bulan.
2. Pengelolah melaporkan hasil kegiatanya kepada pengurus .
3. Pengelolah harus dapat
persetujuan pengurus Dalam Membuat Laporan.
4. Pengelolah Membuat laporan secara tertulis yang benar dan
bertangung jawab.
5. Laporan Pengelolah Menjadi Tangung jawab Pengurus Untuk
di laporkan ke Rapat Bulanan Dan di pertangung jawabkan ke Rapat Anggota
Tahunan.( RAT )
6. Berkas laporan pengelola di buat satu lampiran untuk di
berikan kepada Pengawas,sebagai laporan untuk menjadi bukti kegiatan.
7. Biaya rapat pengurus di keluarkan dari Pos biaya rapat
pengurus sebagai beban usaha.
8. Tempat di kantor
Koperasi KSP”SADAR”
Bab
III
Ketentuan
Lain
Pasal 4
Dalam Hal
pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3
peraturan ini maka pengurus dan atau
pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak
terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan (pengelola ke pengurus) maupun laporan
tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)
Bab IV
Ketentuan Penutup
Pasal 5
Peraturan khusus
tentang Rapat Pegurus pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini
berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus,
pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR”.
Ditetapkan
di : Firdaus
Tanggal : 5 Juli 2015
Koperasi Simpan
Pinjam
S A D A R
Ketua Sekertaris
(Rusdianto) (Setia Ningsih)
DESA
FIRDAUS
KECAMATAN SEI RAMPAH
KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Pengurus
KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan
khusus nomor : 5/Persus/SDR/VII/2015
Tentang : Persus tentang Rapat pengurus pada
koperasi simpan pinjam ”SADAR”.
Pengurus KSP ”SADAR”
Menimbang :
|
|
Mengingat :
|
1. Anggaran Dasar BAB VII Pasal 24 Ayat 10
Poin a.
2. Anggaran Dasar BAB IX Pasal 22 Ayat 1 Poin
c.
3. Anggaran
Dasar BAB X Pasal 47
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Persus tentang Rapat pengurus pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
- Rapat
Pengurus Koperasi simpan pinjam “SADAR”
adalah Rapat wajib dilaksakan oleh pengurus dan pegelola dan Badan pengawas.
koperasi sebagai mana dimaksud dalam badan hukum, maka
setiap Rapat Pengurus harus di buktikan secara bukti hukum.
- Rapat
Pengurus adalah suatu tempat untuk melaksanakan rencana
kegiatan(kordinasi)
- Rapat
Pengurus adalah Tempat memecahkan masala - masala baik interen
organisasi,maupun usaha Koperasi.
Bab II
Aspek
Rapat Pengurus
Pasal 2
1. Pengurus dan atau pengelola harus tau tugas
apa yang terlaksana dan yang belum terlaksana dapat dikoreksi di Rapat
Pengurus.
2. Pengurus dan atau pengelola harus mampu
membuat Rapat pengurus secara baik dan benar.
Pasal 3
1. Pengurus dan atau Pengelolah
harus mampu mebuat Rapat Pengurus minimal satu kali Dalam satu bulan.
2. Pengelolah melaporkan hasil kegiatanya kepada pengurus .
3. Pengelolah harus dapat
persetujuan pengurus Dalam Membuat Laporan.
4. Pengelolah Membuat laporan secara tertulis yang benar dan
bertangung jawab.
5. Laporan Pengelolah Menjadi Tangung jawab Pengurus Untuk
di laporkan ke Rapat Bulanan Dan di pertangung jawabkan ke Rapat Anggota
Tahunan.( RAT )
6. Berkas laporan pengelola di buat satu lampiran untuk di
berikan kepada Pengawas,sebagai laporan untuk menjadi bukti kegiatan.
7. Biaya rapat pengurus di keluarkan dari Pos biaya rapat
pengurus sebagai beban usaha.
8. Tempat di kantor
Koperasi KSP”SADAR”
Bab
III
Ketentuan
Lain
Pasal 4
Dalam Hal
pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3
peraturan ini maka pengurus dan atau
pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak
terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan (pengelola ke pengurus) maupun laporan
tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)
Bab IV
Ketentuan Penutup
Pasal 5
Peraturan khusus
tentang Rapat Pegurus pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini
berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus,
pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR”.
Ditetapkan
di : Firdaus
Tanggal : 5 Juli 2015
Koperasi Simpan
Pinjam
S A D A R
Ketua Sekertaris
(Rusdianto) (Setia Ningsih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar