Rabu, 17 Agustus 2016

5.Persus Rapat pengurus KSP SADAR

KsP“SADAR”
DESA FIRDAUS
KECAMATAN SEI RAMPAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Nomor: 24/BH/II.25/SADAR/2014 Tanggal 07 Mei 2014
Alamat Kantor : Dusun XIII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai No.Hp : 0813 6158 7364

Pengurus KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus nomor : 5/Persus/SDR/VII/2015

Tentang :    Persus tentang Rapat pengurus pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.


Pengurus KSP ”SADAR

Menimbang :
  1. Bahwa Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR” merupakan lembaga koperasi yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya, yang perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan Koperasi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat disekitarnya.
  2. Bahwa diperlukananya pengendalian internal koperasi dalam rangka pengendalian kebijakan manajemen khususnya kebijakan dalam melaksanakan tugas pengurus dan karyawan agar sependapat atau satu ide pada seluruh pengurus koperasi simpan pinjam ”SADAR
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Khusus Tentang Rapat Pengurus pada Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR


Mengingat :

     1.   Anggaran Dasar BAB VII Pasal 24 Ayat 10 Poin a.
2.  Anggaran Dasar BAB IX Pasal 22 Ayat 1 Poin c.
3. Anggaran Dasar BAB X Pasal 47
  1. Anggaran Rumah Tangga BAB I Pasal 9 ayat 1,2,3
  2. Rapat Pengurus tanggal 5 Februari 2015




MEMUTUSKAN:

Menetapkan :     Persus tentang Rapat pengurus pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.

Bab I
Ketentuan Umum

Pasal 1
  1. Rapat Pengurus Koperasi simpan pinjam “SADAR” adalah Rapat wajib dilaksakan oleh pengurus dan pegelola dan Badan pengawas. koperasi sebagai mana dimaksud dalam badan hukum, maka setiap Rapat Pengurus harus di buktikan secara bukti hukum.
  2. Rapat Pengurus adalah suatu tempat untuk melaksanakan rencana kegiatan(kordinasi)
  3. Rapat Pengurus adalah Tempat memecahkan masala - masala baik interen organisasi,maupun usaha Koperasi.

Bab II
Aspek Rapat Pengurus

Pasal 2
1.    Pengurus dan atau pengelola harus tau tugas apa yang terlaksana dan yang belum terlaksana dapat dikoreksi di Rapat Pengurus.
2.    Pengurus dan atau pengelola harus mampu membuat Rapat pengurus secara baik dan benar.

Pasal 3
1.    Pengurus dan atau Pengelolah harus mampu mebuat Rapat Pengurus minimal satu kali Dalam satu bulan.
2.    Pengelolah melaporkan hasil kegiatanya kepada pengurus .
3.    Pengelolah harus dapat persetujuan pengurus Dalam Membuat Laporan.
4.    Pengelolah Membuat laporan secara tertulis yang benar dan bertangung jawab.
5.    Laporan Pengelolah Menjadi Tangung jawab Pengurus Untuk di laporkan ke Rapat Bulanan Dan di pertangung jawabkan ke Rapat Anggota Tahunan.( RAT )
6.    Berkas laporan pengelola di buat satu lampiran untuk di berikan kepada Pengawas,sebagai laporan untuk menjadi bukti kegiatan.
7.    Biaya rapat pengurus di keluarkan dari Pos biaya rapat pengurus sebagai beban usaha.
8.    Tempat di  kantor Koperasi KSP”SADAR”


Bab III
Ketentuan Lain

Pasal 4
      Dalam Hal pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3 peraturan ini  maka pengurus dan atau pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan  (pengelola ke pengurus) maupun laporan tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)

Bab IV
Ketentuan Penutup

Pasal 5
Peraturan khusus tentang Rapat Pegurus pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR.



                                 Ditetapkan di   : Firdaus
                                 Tanggal            : 5 Juli 2015


Koperasi Simpan Pinjam
S A D A R

                                                 Ketua                                Sekertaris



                                           (Rusdianto)                        (Setia Ningsih)






KsP“SADAR”
DESA FIRDAUS
KECAMATAN SEI RAMPAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Nomor: 24/BH/II.25/SADAR/2014 Tanggal 07 Mei 2014
Alamat Kantor : Dusun XIII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai No.Hp : 0813 6158 7364

Pengurus KSP SADAR memutuskan, menetapkan
Peraturan khusus nomor : 5/Persus/SDR/VII/2015

Tentang :    Persus tentang Rapat pengurus pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.


Pengurus KSP ”SADAR

Menimbang :
  1. Bahwa Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR” merupakan lembaga koperasi yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau anggotanya, yang perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan Koperasi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat disekitarnya.
  2. Bahwa diperlukananya pengendalian internal koperasi dalam rangka pengendalian kebijakan manajemen khususnya kebijakan dalam melaksanakan tugas pengurus dan karyawan agar sependapat atau satu ide pada seluruh pengurus koperasi simpan pinjam ”SADAR
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Khusus Tentang Rapat Pengurus pada Koperasi Simpan Pinjam ”SADAR


Mengingat :

     1.   Anggaran Dasar BAB VII Pasal 24 Ayat 10 Poin a.
2.  Anggaran Dasar BAB IX Pasal 22 Ayat 1 Poin c.
3. Anggaran Dasar BAB X Pasal 47
  1. Anggaran Rumah Tangga BAB I Pasal 9 ayat 1,2,3
  2. Rapat Pengurus tanggal 5 Februari 2015




MEMUTUSKAN:

Menetapkan :     Persus tentang Rapat pengurus pada koperasi simpan pinjam ”SADAR”.

Bab I
Ketentuan Umum

Pasal 1
  1. Rapat Pengurus Koperasi simpan pinjam “SADAR” adalah Rapat wajib dilaksakan oleh pengurus dan pegelola dan Badan pengawas. koperasi sebagai mana dimaksud dalam badan hukum, maka setiap Rapat Pengurus harus di buktikan secara bukti hukum.
  2. Rapat Pengurus adalah suatu tempat untuk melaksanakan rencana kegiatan(kordinasi)
  3. Rapat Pengurus adalah Tempat memecahkan masala - masala baik interen organisasi,maupun usaha Koperasi.

Bab II
Aspek Rapat Pengurus

Pasal 2
1.    Pengurus dan atau pengelola harus tau tugas apa yang terlaksana dan yang belum terlaksana dapat dikoreksi di Rapat Pengurus.
2.    Pengurus dan atau pengelola harus mampu membuat Rapat pengurus secara baik dan benar.

Pasal 3
1.    Pengurus dan atau Pengelolah harus mampu mebuat Rapat Pengurus minimal satu kali Dalam satu bulan.
2.    Pengelolah melaporkan hasil kegiatanya kepada pengurus .
3.    Pengelolah harus dapat persetujuan pengurus Dalam Membuat Laporan.
4.    Pengelolah Membuat laporan secara tertulis yang benar dan bertangung jawab.
5.    Laporan Pengelolah Menjadi Tangung jawab Pengurus Untuk di laporkan ke Rapat Bulanan Dan di pertangung jawabkan ke Rapat Anggota Tahunan.( RAT )
6.    Berkas laporan pengelola di buat satu lampiran untuk di berikan kepada Pengawas,sebagai laporan untuk menjadi bukti kegiatan.
7.    Biaya rapat pengurus di keluarkan dari Pos biaya rapat pengurus sebagai beban usaha.
8.    Tempat di  kantor Koperasi KSP”SADAR”


Bab III
Ketentuan Lain

Pasal 4
      Dalam Hal pengurus dan atau pengelola tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 2 dan pasal 3 peraturan ini  maka pengurus dan atau pengelola diwajibkan memberikan alasan yang kuat atas sebab-sebab tidak terpenuhinya ketentuan tersebut baik dalam laporan bulanan  (pengelola ke pengurus) maupun laporan tahunan (laporan pertanggung jawaban pengurus dalam RAT)

Bab IV
Ketentuan Penutup

Pasal 5
Peraturan khusus tentang Rapat Pegurus pada koperasi simpan pinjam ”SADAR” ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar diketahui oleh setiap anggota, Pengurus, pengawas dan pengelola koperasi simpan pinjam “SADAR.



                                 Ditetapkan di   : Firdaus
                                 Tanggal            : 5 Juli 2015


Koperasi Simpan Pinjam
S A D A R

                                                 Ketua                                Sekertaris



                                           (Rusdianto)                        (Setia Ningsih)















Tidak ada komentar:

Posting Komentar