DESA
FIRDAUS
KECAMATAN
SEI RAMPAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
ANGGARAN
DASAR
KOPERASI SIMPAN PINJAM SADAR DESA FIRDAUS KEC.SEI RAMPAH
KAB.SERDANG BEDAGAI
BAB I
NAMA,TEMPAT KEDUDUKAN DAN LINGKUNGAN
KERJA
PASAL
I
1.
Koperasi ini bernama KOPERASI SIMPAN PINJAM SADAR. Disingkat
KSP SADAR dan untuk selanjutnya
dalam anggaran dasar ini disebut Koperasi SADAR.
2.
Koperasi ini termasuk dalam jenis Koperasi
Simpan Pinjam
3.
Koperasi ini berkedudukan di Dusun XIII
Desa Firdaus .Kec Sei Rampah
4.
Lingkungan daerah kerja Koperasi SADAR
ini meliputi Desa Firdaus
BAB
II
LANDASAN,
ASAS DAN TUJUAN
PASAL
2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
PASAL
3
Koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan
PASAL
4
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
BAB
III
JANGKA
WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
PASAL
5
1.
Koperasi ini didirikan dalam jangka waktu
tidak terbatas
BAB
IV
NILAI
DAN PRINSIP
PASAL
6
1.
Nilai yang mendasari kegiatan koperasi
yaitu :
a.
Kekeluargaan
b.
Menolong diri sendiri
c.
Bertanggung jawab
d.
Demokrasi
e.
Persamaan
f.
Berkeadilan dan kemandirian
2.
Nilai yang diyakini anggota koperasi
yaitu :
a.
Kejujuran
b.
Keterbukaan, tanggungjawab dan
c.
Kepedulian terhadap orang lain
PASAL
7
1.
Koperasi dalam melakukan kegiatannya
berdasarkan prinsip – prinsip koperasi yaitu :
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
b.
Pengawasan oleh anggota diselenggarakan
secara demokratis
c.
Anggota berpartisipasi aktif dalam
kegiatan ekonomi koperasi
d.
Koperasi merupaka badan usaha swadaya
yang otonom, independen
e.
Koperasi menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawan nya, serta memberikan
informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan dan memanfaatkan
koperasi
f.
Koperasi melayani anggotanya secara
prima dan memperkuat gerakan koperasi, dengan bekerjasama melalui jaringan
kegiatan pada tingkatan lokal, nasional, regional dan internasional
g.
Koperasi bekerja untuk pembangunan
berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang
disepakati oleh anggota
2.
Prinsip koperasi sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi
dan kegiatan usaha koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
BAB
V
USAHA
BAGIAN
PERTAMA
UMUM
PASAL
8
1.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana
dimaksud Pasal 4, maka koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha simpan pinjam
melalui :
a.
Menghimpun dana / simpanan dari anggota
b.
Menyalurkan pinjaman kepada anggota
2.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha
simpan pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat 1, koperasi wajib memiliki surat
izin usaha Simpan Pinjam, dan mengurus atau melengkapi surat – surat izin
lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
yang berlaku
3.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat 1, koperasi dapat melakukan kerjasama dengan
koperasi sekundernya didalam wilayah Negara Republik Indonesia
4.
Pengelolaan kegiatan Koperasi Simpan
Pinjam dilakukan oleh pengurus atau pengelola professional berdasarkan standar
kompetensi
5.
Biaya dalam rangka peningkatan
standarisasi kompetensi bagi pengelola dialokasikan dalam Rencana Anggaran
Pendapatan Belanja Koperasi (RAPBK)
BAGIAN
KEDUA
SIMPANAN
PASAL
9
Koperasi dapat menghimpun simpanan dalam bentuk :
1.
Simpanan harian
2.
Simpanan
mingguan
3.
Simpanan bulanan
4.
Simpanan berjanka
5.
Simpanan lainya
PASAL
10
Sebelum di operasionalkan produk – produk simpanan tersebut
wajib disahkan oleh rapat anggota dan dilaporkan oleh pengurus kepada Pemerintah
PASAL
11
Ketentuan lebih lanjut tentang produk simpanan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga atau / peraturan khusus
BAGIAN
KETIGA
PINJAMAN
PASAL
12
Koperasi dapat menyalurkan pinjaman dalam bentuk :
1.
Pinjaman Produktif
2.
Pinjaman Investasi
3.
Pinjaman Konsumtif
PASAL
13
Sebelum dioperasionalkan produk – produk pinjaman tersebut
wajib disahkan oleh rapat anggota dan dilaporkan oleh Pengurus kepada
Pemerintah
PASAL
14
Ketentuan lebih lanjut tentang produk pinjaman diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga dan / atau Peraturan Khusus
PASAL
15
Dalam melaksanakan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam wajib
menerapkan prinsip kehati – hatian
PASAL
16
Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasi dapat
membentuk jaringan pelayanan yang terbentuk kantor cabang, Kantor Cabang
Pembantu dan Kantor Kas Pembantu
PASAL
17
Koperasi dilarang melaksanakan kegiatan usaha di sektor riil
PASAL
18
Dalam hal terdapat kelebihan likuiditas, koperasi dapat
menempatkan dana pada koperasi sekundernya
BAB
VI
KEANGGOTAAN
BAGIAN
PERTAMA
UMUM
PASAL
19
1.
Anggota koperasi merupakan pemilik
sekaligus pengguna jasa
2.
Keanggotaan koperasi tidak dapat
dipindah tangankan
3.
Persyaratan untuk diterima menjadi
anggota sebagai berikut :
a.
Warga Negara Indonesia
b.
Memiliki kemampuan penuh untuk
melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan
sebagainya)
c.
Memiliki aktivitas usaha produktif
d.
Bertempat tinggal di desa firdaus kec.
Sei rampah kab. Serdang bedagai
e.
Telah menyatakan kesanggupan tertulis
untuk :
1.
Melunasi uang pangkal
2.
Melunasi setoran pokok sebesar Rp. 50.000
3.
Memiliki sertifikat modal koperasi minimum
100 lembar sebagai bentuk kepemilikannya terhadap koperasi
f.
Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga dan Peraturan – Peraturan Khusus yang berlaku dalam Koperasi
PASAL
20
1.
Sahnya keanggotaan koperasi jika
seluruh persyaratan telah dipenuhi, setoran pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan
tercatat dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi
2.
Pengertian keanggotaan sebagaimana
dimaksud pada Ayat 1 termasuk para pendiri
3.
Dalam hal mereka yang telah melunasi
pembayaran setoran pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi
persyaratan administratif, sebagaimana diatur dalam anggaran rumah tangga
diberi waktu paling lama 3 (tiga) hari untuk melengkapi persyaratan menjadi
anggota.
4.
Jika dalam waktu tiga hari calon
anggota tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 maka
yang bersangkutan dinyatakan tidak menjadi anggota
BAGIAN
KEDUA
KEWAJIBAN
DAN HAK
PASAL
21
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a.
Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, peraturan khusus dan Keputusan Rapat Anggota
b.
Menghadiri rapat Anggota
c.
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan Simpan
Pinjam Koperasi
d.
Turut mengawasi jalannya pengelolaan
organisasi dan usaha koperasi dan
e.
Mengembangkan dan memelihara nilai
sebagai mana
dimaksud dalam pasal 5
f.
Membeli sertifikat modal koperasi dalam
jumlah minimal 100 (seratus) lembar sesuai yang ditetapkan dalam anggaran dasar
PASAL
22
Setiap Anggota berhak :
a.
Menghadiri, menyatakan pendapat, dan
memberikan suara dalam Rapat Anggota
b.
Memilih dan / atau dipilih menjadi
pengawas atau pengurus sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan anggaran rumah
tangga
c.
Meminta diadakan rapat anggota menurut
ketentuan dalam anggaran dasardan anggaran rumah tagga, memanfaatkan pelayanan kegiatan simpan
pinjam yang disediakan oleh koperasi, mendapat keterangan mengenai perkembangan
koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan anggaran rumah
tangga
d.
Mendapatkan selisih hasil usaha
koperasi dan sisa hasil penyelesaian koperasi apabila Koperasi bubar
BAGIAN
KETIGA
BERAKHIRNYA
KEANGGOTAAN
PASAL
23
1.
Keanggotaan berakhir apabila :
a.
Anggota bersangkutan meninggal dunia
b.
Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan
oleh Pemerintah
c.
Berhenti atas permintaan sendiri atau
d.
Diberhentikan oleh pengurus karena
tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan anggaran
dasar atau anggaran rumah tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam koperasi
2.
Anggota yang diberhentikan oleh
pengurus dapat meminta pembelaan kepada rapat anggota
3.
Setoran pokok anggota yang berhenti
sebagai anggota atau diberhentikan oleh pengurus tidak dikembalikan kepada
anggota yang bersangkutan
4.
Sertifikat modal koperasi milik anggota
yang diberhentikan oleh pengurus, dikembalikan melalui mekanisme koperasi, sesuai dengan ketentuan anggaran rumah
tangga atau peraturan khusus.
5.
Simpanan – simpanan dikembalikan sesuai
dengan perjanjian atau persyaratan simpanan yang telah disepakati
6.
Berakhirnya keanggotaan sah pada saat
Anggota telah menandatangani surat pernyataan berhenti.
BAB
VII
RAPAT
ANGGOTA
BAGIAN
PERTAMA
RAPAT
ANGGOTA
PASAL
24
1.
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2.
Rapat anggota sah jika dihadiri lebih
dari ½ (satu perdua) dari jumlah anggota koperasi yang terdaftar dalam buku
daftar anggota koperasi dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah anggotanya yang hadir.
3.
Apabila quorum sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 tidak tercapai, maka rapat anggota di tunda dan dilaksanakan rapat
anggota kedua paling lambat 30 (Tiga puluh ) hari .
4.
Undangan pemanggilan rapat kedua sebagaimana
dimaksud pada ayat 3 selambat – lambatnya 3 (Tiga) hari
5.
Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud
pada ayat 2 di atas quorum masih tetap belum tercapai, maka rapat anggota
tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua
anggota,
bila dihadiri sekurang – kurangnya 1/3 (satu
pertiga) dari jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah anggota yang hadir.
6.
Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga
7.
Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk
menetapkan :
a.
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan
– Peraturan Khusus, dan perubahan anggaran dasar atau Anggaran Rumah Tangga
b.
Kebijaksanaan umum di bidang organisasi
dan manajemen, usaha dan permodalan koperasi
c.
Pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian pengawas dan pengurus
d.
Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
e.
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas, pembagian surplus
hasil usaha
f.
Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi
8.
Rapat anggota dilakukan sekurang –
kurangnya 12 (dua belas) kali dalam setahun
9.
Rapat anggota dapat dilakukan secara
langsung atau melalui delegasi yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran
Rumah Tangga
10. Rapat
anggota koperasi terdiri dari :
a.
Rapat Anggota bulanan
b.
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
c.
Rapat Anggota Rencana Kerja Koperasi (RARK)
Dan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Koperasi (RAPBK)
d.
Rapat Anggota Khusus (RAK)
e.
Rapat Anggota Luar Biasa (RALB)
11.
Koperasi harus menyusun rencana kerja
jangka panjang (Business Plan) dan rencana kerja jangka pendek (Tahunan) serta
rencana pendapatan dan belanja koperasi dan disahkan oleh rapat anggota
BAGIAN
KEDUA
KEPUTUSAN
RAPAT ANGGOTA
PASAL
25
1.
Pengambilan Keputusan Rapat anggota
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
2.
Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka
pengambilan keputusan oleh rapat anggota berdasarkan suara terbanyak dari
jumlah anggota yang hadir
3.
Dalam hal dilakukan pemungutan suara,
setiap anggota mempunyai hak satu suara
4.
Anggota yang tidak hadir tidak dapat
mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang hadir pada rapat anggota
tersebut
5.
Pemungutan suara dapat dilakukan secara
terbuka dan atau tertutup, kecuali mengenai diri orang, dilakukan secara
tertutup
6.
Keputusan rapat anggota dicatat dalam
berita acara rapat dan ditandatangani oleh penggurus pengawas dan
notaris
7.
Anggota koperasi dapat juga mengambil
keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan rapat anggota, dengan ketentuan
semua anggota koperasi harus diberitahu secara tertulis dan seluruh anggota
koperasi memberikan persetujuan mengenai hal (usul keputusan) tersebut secara
tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari
pengurus dan atau pihak – pihak tertentu
8.
Pengaturan selanjutnya diatur didalam
anggaran rumah tangga
PASAL
26
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi rapat anggota
harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang – kurangnya 3
(Tiga) hari sebelum pelaksanaan rapat anggota.
PASAL
27
1.
Rapat anggota diselenggarakan oleh
pengurus koperasi, kecuali anggaran Dasar
menentukan lain
2.
Rapat anggota dapat dipimpin langsung
oleh pengurus koperasi dan atau oleh pimpinan sidang dan sekretaris sidang yang
dipilih dalam rapat anggota tersebut
3.
Pemilihan pimpinan dan sekretaris
sidang dipimpin oleh pengurus koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak
menyangkut jabatan pengurus, pengawas dan pengelola atau karyawan koperasi
4.
Setiap rapat anggota harus dibuat
berita acara rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris rapat
5.
Berita acara keputusan rapat anggota
yang telah ditandangani oleh pimpinan dan sekretaris rapat menjadi bukti yang
sah terhadap semua anggota koperasi dan pihak ketiga
6.
Penandatanganan sebagaimana dimaksud
pada ayat 2 tidak diperlukan, jika berita acara rapat tersebut dibuat oleh
notaris
PASAL
28
1.
Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam
waktu paling lambat 1 (satu) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada
pengaturan lain dalam anggaran dasar
2.
Rapat anggota tahunan membahas dan
mengesahkan :
a.
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus atau
pelaksanaan tugasnya
b.
Neraca dan perhitungan laba rugi tahun
buku yang berakhir 31 (Tiga Puluh Satu) Desember
c.
Penggunaan dan pembagian surplus hasil
usaha
d.
Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
pengawas dalam satu tahun buku
3.
Rapat Anggota Kerja dan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan rencana Kerja dan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi wajib dilaksanakan tiap tahun buku,
paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tutup tahun buku atau anggaran yang
bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas
4.
Dalam hal Rapat Anggota Rencana Kerja dan
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat 3 belum
dapat dilaksanakan oleh koperasi, karena alasan yang objektif dan rasional maka
:
a.
Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan dalam waktu bersamaan dengan
Rapat anggota tahunan secara terpisah, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan
paling lambat 1 (satu) bulan setelah tutup tahun buku
b.
Selama Rencana Kerja dan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja belum disahkan oleh Rapat Anggota maka
pelaksanaan tugas Pengawas dan Pengurus berpedoman pada Rencana Kerja dan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat
persetujuan
PASAL
29
Pengaturan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Rapat
Anggota Tahunan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.
BAGIAN
KEIGA
RAPAT
ANGGOTA KHUSUS
PASAL
30
Rapat Anggota Khusus diadakan untuk :
1.
Mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi dengan ketentuan :
a.
Harus dihadiri paling sedikit 2/3 (dua
pertiga) bagian dari jumlah anggota koperasi
b.
Keputusan sah apabila disetujui paling
sedikit ½ (seperdua) bagian dari jumlah anggota yang hadir
2.
Membubarkan, penggabungan, peleburan
dan pemisahan koperasi dengan ketentuan :
a.
Harus dihadiri oleh lebih dari ½ (satu
perdua) dari jumlah anggota
b.
Keputusan nya harus disetujui oleh
lebih dari ½ (satu perdua) dari jumlah anggota yang hadir. Ketentuan dan
pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan
Khusus
BAB
VIII
PENGAWAS
BAGIAN
PERTAMA
PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN
PASAL
31
1.
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota
pada Rapat Anggota
2.
Yang dapat dipilih menjadi pengawas
adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
Mempunyai pengetahuan tentang
perkoperasian pengawasan dan akuntansi
b.
Memiliki keterampilan kerja dan wawasan
dibidang pengawasan dan pemeriksaan
c.
Jujur dan berdedikasi terhadap koperasi
dan
d.
Pengawas koperasi simpan pinjam harus
memenuhi persyaratan standar kompetensi
e.
Sudah menjadi anggota sekurang –
kurangnya 2(Dua) tahun
f.
Tidak pernah menjadi pengawas atau
pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang
dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan
pailit dan
g.
Tidak pernah dihukum karena melakukan
tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan / atau yang
berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum
pengangkatan
h.
Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi
pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan / atau Peraturan Khusus
3.
Pengawas dipilih untuk masa jabatan 2
(Dua) tahun
4.
Pengawas terdiri dari sekurang –
kurangnya 3 (tiga) orang dan dalam jumlah ganjil
5.
Sebelum melaksanakan tugas dan
kewajiban nya, pengawas wajib mengucapkan sumpah atau janji di depan rapat
anggota
6.
Tata cara pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian serta sumpah atau janji pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga
PASAL
32
1.
Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat
Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti :
a.
Melakukan tindakan, perbuatan yang
merugikan keuangan dan nama baik
koperasi
b.
Tidak mentaati ketentuan undang –
undang perkoperasian beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan Keputusan Rapat Anggota
2.
Dalam hal salah seorang anggota
pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat pengawas dengan dihadiri
oleh wakil pengurus dapat mengangkat pengganti dengan ketentuan :
a.
Jabatan dan tugas tersebut dirangkap
oleh anggota pengawas yang lain
b.
Mengangkat penggantinya dari kalangan
anggota untuk menduduki jabatan pengawas tersebut
c.
Sikap maupun tindakannya menimbulkan
pertentangan didalam koperasi yang akibatnya merugikan koperasi khususnya dan
gerakan koperasi umumnya
d.
Tidak melakukan dan atau terlibat dalam
tindak pidana yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap dari pengadilan
3.
Pengangkatan pengganti anggota pengawas
sebagaimana tersebut pada ayat 2 diatas, dilaporkan oleh pengawas pada rapat
anggota setelah penggantian yang bersangkutan mendapat persetujuan dalam Rapat
Anggota
4.
Pengawas koperasi simpan pinjam
dilarang merangkap Jabatan Pengawas pada koperasi simpan pinjam lainnya.
PASAL
33
Persyaratan pengawas lainnya lebih lanjut diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga dan / atau Peraturan Khusus
BAGIAN
KEDUA
TUGAS
PASAL
34
Pengawas berfungsi
1.
Mengusulkan Calon Pengurus
2.
Memberi nasihat dan pengawasan kepada
pengurus
3.
Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus dan
4.
Melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat
Anggota
BAGIAN
KETIGA
HAK
DAN KEWAJIBAN PENGAWAS
PASAL
35
Kewajiban pengawas adalah :
1.
Merahasiakan hasil pengawasan nya
terhadap pihak ketiga
2.
Membuat laporan tertulis tentang hasil
pelaksanaan tugas pengawasan kepada rapat anggota dan
3.
Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
4.
Mempertanggung jawabkan hasil
pelaksanaan pengawasan kepada rapat anggota
PASAL
36
Hak Pengawas adalah :
1.
Meneliti catatan dan pembukuan yang ada
pada Koperasi
2.
Mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
3.
Memberikan koreksi, saran dan teguran
dan peringatan kepada Pengurus
4.
Menerima imbalan jasa sesuai Keputusan
Rapat Anggota
BAGIAN
KEEMPAT
WEWENANG
PENGAWAS
PASAL
37
Pengawas berwenang :
1.
Menetapkan penerimaan dan penolakan
anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar
2.
Meminta dan mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan dari pengurus dan pihak lain yang terkait
3.
Mendapatkan laporan berkala tentang
perkembangan usaha dan kinerja koperasi dari pengurus
4.
Memberikan persetujuan atau bantuan
kepada pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam
anggaran dasar dan
5.
Dapat memberhentikan pengurus untuk
sementara waktu dengan menyebutkan alasannya
PASAL
38
1.
Pengawas dapat meminta bantuan kepada
akuntan publik untuk melakukan jasa audit terhadap koperasi
2.
Audit keuangan, dilakukan oleh akuntan
publik dan audit non keuangan oleh tenaga ahli dibidangnya atas permintaan
pengawas
3.
Pengawas bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugasnya kepada rapat anggota
4.
Penunjukan akuntan publik ditetapkan
oleh Rapat Anggota Tangga
5.
Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran
Rumah Tangga
BAB
IX
PENGURUS
BAGIAN
PERTAMA
PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN
PASAL
39
1.
Pengurus dipilih dari anggota, dan harus memenuhi persyaratan :
a.
Mampu melaksanakan perbuatan hukum
b.
Memiliki kemampuan mengelola usaha
simpan pinjam koperasi
c.
Tidak pernah menjadi pengawas atau
pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang
dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan
pailit dan
d.
Tidak pernah dihukum karena melakukan
tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan / atau yang
berkaitan dengan sektor keuangan.
2.
Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dilarang
merangkap Jabatan Pengurus pada Koperasi simpan pinjam lainnya
3.
Pengurus dipilih untuk masa jabatan 1(satu)
tahun dalam satu periode masa bakti
4.
Anggota pengurus yang masa jabatannya
telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak –
banyaknya untuk 2 (dua) periode masa bakti. Antara pengurus tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga. Sebelum
melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus, harus terlebih dahulu
mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota
5.
Sahnya Kepengurusan dicatat dalam Buku
Daftar Pengurus
6.
Tata cara pemilihan pengangkatan,
pemberhentian dan sumpah pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga
PASAL
40
Persyaratan Pengurus lainnya lebih lanjut diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga dan / atau Peraturan Khusus
PASAL
41
1.
Jumlah pengurus sedikit – dikitnya 3
(tiga) orang dan atau dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan rapat anggota
2.
Pengurus terdiri dari sekurang –
kurangnya
a.
Seorang Ketua
b.
Seorang Sekretaris
c.
Seorang Bendahara
3.
Susunan pengurus koperasi diatur lebih
lanjut dalam anggaran rumah tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha
koperasi
4.
Pengurus dapat mengangkat manajer dan
atau para pengelola untuk kelancaran pelaksanaan organisasi dan usaha
5.
Pengaturan lebih lanjut tentang,
susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggungjawab dan tata cara pengangkatan
pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
PASAL
42
1.
Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat
Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti
a.
Melakukan kecurangan atau penyelewengan
yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik koperasi
b.
Tidak mentaati ketentuan Undang –
Undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota
c.
Sikap maupun tindakannya menimbulkan
akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan koperasi pada umumnya
d.
Melakukan dan terlibat dalam tindak
pidana lain yang telah diputus oleh pengadilan
2.
Dalam hal salah seorang anggota
pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat pengurus dengan dihadiri
Wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara :
a.
Menunjuk salah seorang pengutus untuk
merangkap jabatan tersebut
b.
Mengangkat dari kalangan anggota untuk
menduduki jabatan pengurus tersebut
c.
Pengangkatan pengganti anggota pengurus
yang berhenti sebagaimana diatur pada ayat 2
3.
Pengangkatan pengganti pengurus yang
berhenti sebagaimana diatur pada ayat 2 harus dipertanggungjawabkan oleh
pengurus dan disahkan dalam rapat anggota berikut nya
BAGIAN
KEDUA
TUGAS,
KEWAJIBAN, HAK DAN WEWENANG PENGURUS
PASAL
43
Tugas pengurus adalah :
1.
Mengelola koperasi berdasarkan Anggaran
Dasar
2.
Mendorong dan memajukan Usaha Simpan
Pinjam
3.
Menyelenggarakan dan mengendalikan Usaha
Koperasi
4.
Melakukan seluruh perbuatan hukum atas
nama Koperasi
5.
Mewakili koperasi didalam dan diluar
pengadilan
6.
Mengajukan Rencana Kerja, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi
7.
Menyelenggarakan rapat anggota serta
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusan nya
8.
Memutuskan penerimaan anggota baru,
penolakan anggota serta pemberhentian anggota
9.
Membantu pelaksanaan tugas pengawasan
dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti – bukti yang diperlukan
10. Memberikan
penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha
koperasi
11.
Memelihara kerukunan diantara anggota
dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan
12. Menanggung
kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan :
a.
Jika kerugian yang timbul sebagai
akibat kelalaian seseorang atau beberapa anggota pengurus, maka kerugian
ditanggung oleh anggota pengurus yang bersangkutan
b.
Jika kerugian, timbul sebagai akibat
kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam rapat pengurus, maka semua anggota
pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi
13. Menyusun
ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota pengurus serta
ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota
14. Meminta
jasa audit kepada akuntan publik yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan
biayanya dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi
15.
Pengurus atau salah seorang yang
ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum,
yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas – batas tertentu berdasarkan
persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam
hal – hal sebagai berikut :
a.
Meminjam atau meminjamkan uang atas
nama koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam anggaran rumah
tangga dan peraturan khusus koperasi
b.
Membeli, menjual atau dengan cara lain
memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik koperasi dengan
jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam anggaran rumah tangga dan peraturan
khusus koperasi
PASAL
44
Pengurus berkewajiban :
1.
Menjalankan tugas dengan itikad baik
dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan dan Usaha Koperasi
2.
Bertanggungjawab atas kepengurusan
koperasi untuk kepentingan dan pencapaian tujuan koperasi kepada Rapat Anggota
3.
Bertanggungjawab penuh secara pribadi
apabila yang bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud
pada ayat 1
4.
Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan
kerugian pada koperasi dapat digugat pengadilan oleh sejumlah anggota yang
mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) anggota atas nama koperasi
5.
Ketentuan mengenai tanggungjawab pengurus
atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam undang – undang ini tidak
mengurangi ketentuan dalam kitab undang – undang hukum pidana
PASAL
45
Pengurus mempunyai hak :
1.
Menerima imbalan jasa sesuai Keputusan
Rapat Anggota
2.
Mengangkat dan memberhentikan Manajer
dan Karyawan Koperasi
3.
Membuka cabang atau perwakilan usaha sesuai dengan keputusan rapat anggota
4.
Melakukan upaya – upaya dalam rangka
mengembangkan usaha koperasi
5.
Meminta laporan dari manajer secara
berkala dan sewaktu – waktu diperlukan
PASAL
46
Pengurus berwenang:
1.
Mewakili koperasi didalam maupun diluar
pengadilan
2.
Melakukan tindakan dan upaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan Keputusan
Rapat Anggota
3.
Melakukan tindakan hukum atau upaya
lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi
4.
Memutuskan penerimaan anggota dan
pemberhentian anggota sesuai dengan AD / ART
5.
Memberikan penjelasan, saran / masukan
kepada anggota pada rapat anggota dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
BAB
X
PENGELOLAAN
ORGANISASI DAN USAHA
BAGIAN
PERTAMA
UMUM
PASAL
47
1.
Pengelolaan organisasi dan usaha
koperasi secara keseluruhan merupakan tanggungjawab Pengurus
2.
Dalam pengelolaan usaha Koperasi
Pengurus dapat mengangkat Manager dan para pengelola lainnya secara tetap atau
berdasarkan Kontrak Kerja
3.
Sebagai konsekuensi dari pengangkatan Manajer
dan para pengelola lainnya oleh pengurus, sebagaimana dimaksud pada ayat 2,
maka pengurus berkewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian
4.
Kerugian usaha Koperasi sebagai akibat
kelalaian Pengurus atau Manajer merupakan tanggung jawab pengurus atau manajer
yang bersangkutan
5.
Pengurus wajib menetapkan batas
kewenangan yang dilimpahkan kepada manajer / pengelola
BAGIAN
KEDUA
PENGANGKATAN
MANAJER DAN PENGELOLA LAINNYA
PASAL
48
1.
Pengangkatan Manajer dan pengelola
lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat 2 harus mendapat Persetujuan
Rapat Anggota
2.
Persyaratan untuk diangkat menjadi Manajer
adalah :
a.
Mempunyai pengetahuan dan wawasan
dibidang, perkoperasian, perkreditan, administrasi keuangan, dan manajemen
resiko
b.
Mempunyai keterampilan usaha simpan
pinjam yang diperoleh melalui pelatihan, magang di Bidang Simpan Pinjam
c.
Memiliki akhlak dan moral yang baik
d.
Memiliki sertifikat standar kompetensi
e.
Tidak pernah melakukan tindakan tercela
di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana
dibidang Keuangan
f.
Tidak mempunyai hubungan keluarga
sedarah dan semenda sampai derajat ketiga sesama Pengurus
g.
Belum pernah terbukti melakukan tindak
pidana apapun.
3.
Dalam melaksanakan tugasnya Manajer
bertanggungjawab kepada Pengurus. Dalam hal pengurus menjadi pengelola, maka
disamping harus memenuhi persyaratan pasal 43 juga harus memenuhi ketentuan anggaran
dasar pasal 48 ayat 2 diatas
BAGIAN
KETIGA
TUGAS,
KEWAJIBAN, HAK DAN WEWENANG
PASAL
49
Tugas Manajer adalah :
1.
Melaksanakan kebijaksanaan pengurus
dalam pengelolaan usaha Koperasi Simpan Pinjam
2.
Merencanakan kegiatan usaha simpan
pinjam yang mengutamakan kepentingan anggota
3.
Mengendalikan dan mengkoordinir
kegiatan Simpan Pinjam
4.
Melakukan pembagian tugas dan pelaksana
secara jelas dan tegas
5.
Mentaati segala ketentuan yang telah
diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, Kontrak
Kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku
6.
Berupaya menghindari kerugian usaha
koperasi dengan menerapkan prinsip kehati – hatian
PASAL
50
Kewajiban manajer :
1.
Membuat perencanaan kegiatan usaha
simpan pinjam jangka pendek maupun jangka panjang
2.
Meningkatkan kompetensi usaha simpan
pinjam melalui pendidikan / pelatihan
3.
Mengembangkan usaha melalui
pengembangan produk – produk simpanan dan pinjaman
4.
Melakukan supervisi pinjaman
5.
Senantiasa menjaga tingkat kesehatan
usaha simpan pinjam
6.
Mengusulkan pedoman pelaksanaan
pengelolaan usaha dan / atau standar operasional prosedur dan standar
operasional manajemen kepada pengurus untuk disahkan oleh rapat anggota
7.
Melakukan monitoring dan evaluasi
terhadap kegiatan usaha simpan pinjam koperasi
8.
Melaporkan pengembangan pelaksanaan
usaha simpan pinjam secara periodik kepada pengurus
PASAL
51
Hak Manajer :
1.
Menerima penghasilan sesuai dengan
perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh Pengurus
dan Manajer
2.
Membela diri atas segala tuntutan yang
ditujukan kepada dirinya
3.
Bertindak untuk dan atas nama pengurus
dalam rangka menjalankan usaha sesuai dengan kewenangannya
PASAL
52
Wewenang Manajer :
1.
Memutuskan besarnya pinjaman sesuai
dengan kewenangan yang diberikan oleh Pengurus
2.
Memberikan pertimbangan kepada pengurus
dalam memutuskan pemberian pinjaman diluar batas kewenangannya, berdasarkan
hasil analisa terhadap permohonan pinjaman
3.
Memberikan pertimbangan kepada Pengurus
untuk membuka Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas
4.
Melakukan tindakan – tindakan guna
mencegah terjadinya pinjaman macet
5.
Mewakili Pengurus dalam melakukan
hubungan kerjasama dengan pihak luar dalam rangka pengembangan Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam
6.
Melakukan koordinasi dengan Pengawas
dan Pengurus dalam pengambilan suatu keputusan mengenai kegiatan Simpan Pinjam
Koperasi
7.
Melakukan monitoring dan evaluasi
terhadap kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
BAB
XI
PEMBUKUAN
KOPERASI
PASAL
54
1.
Tahun Buku Koperasi dimulai Tanggal 1 (Satu)
Januari dan berakhir sampai dengan Tanggal 31 (Tiga Puluh Satu) Desember
2.
Koperasi wajib menyelenggarakan
pencatatan dan pembukuan berdasarkan prinsip akutansi yang berlaku umum di Indonesia
baik yang sistem ETAP atau standar akuntansi umum
3.
Dalam waktu paling lambat 1 (satu)
bulan setelah pembukuan koperasi ditutup, maka pengawas wajib melakukan audit
menyampaikan Laporan Tahunan
4.
Apabila diperlukan, laporan keuangan
tahunan dapat diaudit oleh akuntan publik atas permintaan Rapat Anggota atas Usulan
Pengawas
5.
Dalam hal aset koperasi melebihi nilai
1 (satu) milyar rupiah wajib diaudit oleh kantor akuntan publik
6.
Apabila ketentuan sebagaimana yang
dimaksud pada ayat 5 tidak dipenuhi, pengesahan laporan pertanggung jawaban tahunan
oleh rapat anggota dinyatakan tidak sah
7.
Ketentuan, pengaturan lebih lanjut
mengenai isi, bentuk susunan laporan keuangan pertanggungjawaban pengurus dan
pelaksanaan audit diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga dan / atau
peraturan khusus
8.
Koperasi bersedia dinilai kesehatannya
oleh pejabat yang berwenang
BAB
XII
MODAL
KOPERASI
BAGIAN
PERTAMA
UMUM
PASAL
55
Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan Sertifikat Modal
Koperasi sebagai Modal Awal
PASAL
56
1.
Selain modal sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 modal koperasi dapat berasal dari :
a.
Hibah
b.
Modal penyertaan
c.
Modal pinjaman yang berasal dari :
1.
Anggota
2.
Koperasi sekundernya
3.
Bank dan lembaga keuangan lainnya
4.
Penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya dan / atau
5.
Pemerintah dan pemerintah daerah dan /
atau
d.
Sumber lain yang sah yang tidak
bertentangan dengan anggaran dasar dan / atau ketentuan peraturan perundang –
undangan
BAGIAN
KEDUA
SETORAN
POKOK
PASAL
57
1.
Setoran pokok dibayarkan oleh anggota
pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan sebagai anggota dan tidak
dikembalikan
2.
Setoran pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 harus telah disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah
3.
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata
cara penetapan setoran pokok pada suatu koperasi diatur didalam anggaran dasar
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan dan tata cara penetapan setoran pokok pada suatu koperasi diatur
dalam anggaran rumah tangga dan peraturan khusus
BAGIAN
KETIGA
SERTIFIKAT
MODAL KOPERASI
PASAL
58
1.
Sertifikat Modal Koperasi wajib
dimiliki oleh setiap Anggota Koperasi dengan jumlah minimum ditetapkan dalam Anggaran
Dasar
2.
Sertifikat Modal Koperasi diterbitkan
oleh koperasi dengan nilai nominal
minimum Rp 1000 perlembar
3.
Kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi dalam
jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Karena hitungan
saham per indeks saham adalah sebesar Rp 1000
PASAL
59
1.
Sertifikat Modal Koperasi tidak
memiliki hak suara
2.
Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 anggota yang memiliki saham terbanyak sama hak suaranya
dengan anggota yang lain
3.
Nilai nominal Sertifikat Modal Koperasi
harus dicantumkan dalam Mata Uang Republik Indonesia
4.
Penyetoran atas sertifikat modal koperasi
dilakukan dalam bentuk uang
PASAL
60
1.
Sertifikat
Modal Koperasi tidak dapat di alikan kepada anggota yang lain
2.
Dalam hal keanggotaan yang diakhiri
sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat 1, anggota yang bersangkutan wajib
menerimah sertifikat modal koperasi yang dimilikinya
PASAL
61
1.
Apabila anggota meninggal dunia Sertifikat
Modal Koperasi tidak dapat di gantikan ahli warisnya
PASAL
62
Perubahan nilai Sertifikat Modal Koperasi mengikuti standar
akuntansi keuangan yang berlaku dan ditetapkan dalam Rapat Anggota
PASAL
63
1.
Sertifikat Modal Koperasi dari seorang
anggota yang meninggal dunia, dapat dibayarkan kepada ahli waris yang memenuhi
syarat
2.
Dalam hal ahli waris tidak memenuhi
syarat maka Modal Koperasi dapat dipindahkan kepada dana sosial
PASAL
64
Penerbitan ulang Sertifikat Modal Koperasi :
1.
Dalam rangka peningkatan pelayanan dan
pengembangan usaha simpan pinjam, koperasi mengambil iuran sertipikat modal
koperasi( simpanan wajib ) kepada anggota setiap bulan
PASAL
65
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat modal koperasi
diatur dalam anggaran rumah tangga dan / atau peraturan khusus
BAGIAN
KEEMPAT
HIBAH
PASAL
66
1.
Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga
yang berasal dari sumber modal asing, baik langsung maupun tidak langsung,
dapat diterima oleh suatu koperasi dan dilaporkan kepada Menteri
2.
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat1
menjadi modal koperasi
3.
Ketentuan mengenai hibah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
BAGIAN
KELIMA
MODAL
PENYERTAAN
PASAL
67
1.
Koperasi dapat menerima modal
penyertaan dari :
a.
Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang – undangan dan / atau
b.
Masyarakat berdasarkan perjanjian
penempatan modal penyertaan
c.
Koperasi dapat menghimpun modal
penyertaan hanya dalam rangka untuk membiayai pengembangan usaha simpan pinjam
2.
Pemerintah dan / atau masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib turut menanggung resiko dan bertanggung jawab
terhadap kerugian usaha yang dibiayai dengan modal penyertaan sebatas nilai
modal penyertaan yang ditanamkan dalam koperasi
3.
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat 2 berlaku juga dalam hal pemerintah dan masyarakat
4.
Pemerintah dan / atau masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berhak mendapat bagian keuntungan yang
diperoleh dari usaha yang dibiayai modal penyertaan
5.
Modal penyertaan adalah unsur kewajiban
dalam koperasi
PASAL
68
1.
Modal penyertaan sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 dapat bersumber dari non anggota setelah anggota diberi kesempatan
2.
Jumlah modal penyertaan yang dapat
dihimpun sebanyak – banyaknya sebesar 25% (dua puluh limah) persen terhadap
total aset
PASAL
69
1.
Modal penyertaan wajib dituangkan dalam
perjanjian yang dikukuhkan oleh notaris
2.
Perjanjian penempatan modal penyertaan
dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sekurang – kurangnya memuat :
a.
Besarnya modal penyertaan
b.
Resiko dan tanggung jawab terhadap
kerugian usaha
c.
Keikutsertaan dalam pengelolaan usaha
d.
Modal penyertaan tidak memperoleh
kesempatan dalam pembagian hasil usaha
e.
Jasa yang diberikan kepada pemegang
modal penyertaan adalah merupakan persentase dari modal penyertaan
f.
Penyelesaian perselisihan
PASAL
70
Ketentuan lebih lanjut mengenai Modal Koperasi diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga dan / atau Peraturan Khusus
BAB
XIII
SELISIH
HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN
PASAL
71
1.
Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan
Keputusan Rapat Anggota, surplus hasil usaha disisihkan terlebih dahulu
Untuk biaya rapat tahun ( RAT ) dan sisanya digunakan atau di bagi untuk :
a.
Dana pengurus:………………………….20%
b.
Dana pendidikan:…………………………4%
c.
Dana pembangunan:…………………….3%
d.
Dana cadangan :…………………………20%
e.
Dana sosial:…………………………………2%
f.
Dana karyawan:…………………………..2%
g.
Dana solidaritas lingkungan kerja:..2%
h.
Jasa anggota:…………………………….47%
2.
Dana dana sebelum di gunakan untuk
kebutuhanya,maka sementara di kembalikan ke kas untuk bisa di gunakan sebagai
tambahan modal
3.
Untuk lebih lanjut di atur di anggaran
rumah tangga
PASAL
72
1.
Dalam hal terdapat defisit hasil usaha,
koperasi dapat menggunakan dana cadangan
2.
Penggunaan dana cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 ditetapkan berdasarkan rapat anggota
3.
Dalam hal dana cadangan yang ada tidak
cukup untuk menutup defisit hasil usaha, defisit tersebut di akumulasikan dan
dibebankan pada anggaran penempatan dan belanja koperasi pada tahun berikutnya
PASAL
73
Dalam hal terdapat defisit hasil usaha pada Koperasi Simpan
Pinjam, anggota wajib menyetor tambahan Sertifikat Modal Koperasi
PASAL
74
1.
Dana cadangan dikumpulkan dari
penyisian sebagaimana selisih hasil usaha
2.
Koperasi harus menyisihkan surplus
hasil usaha untuk dana cadangan sehingga menjadi paling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari nilai Sertifikat Modal Koperasi
3.
Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya dapat
dipergunakan untuk menutup kerugian koperasi
BAB
XIV
TANGGUNGAN
ANGGOTA
PASAL
75
1.
Bilamana koperasi dibubarkan dan pada
saat penyelesaian pembubaran ternyata bahwa kekayaan koperasi tidak mencukupi
untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban, maka anggota dan mereka yang
telah berhenti sebagai anggota dalam waktu satu sebelum pembubaran koperasi diwajibkan
menanggung kerugian itu masing – masing sebatas sebanyak setoran pokok dan Sertifikat
Modal Koperasi
2.
Bila menurut kenyataan ada anggota dan
mereka yang berhenti sebagai anggota dalam waktu 1 (satu) tahun yang sebelum
pembubaran koperasi, tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan
dalam pasal ini, sehingga jumlah kerugian itu dibebankan kepada anggota lain,
sehingga jumlah kerugian yang menurut perhitungan harus dibayar oleh para
anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dapat dipenuhi
3.
Segala persoalan mengenai penentuan
tindakan atau kejadian yang menyebabkan timbulnya kerugian diselesaikan
kejadian yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut hukum yang berlaku
PASAL
76
1.
Kerugian yang diderita oleh koperasi
pada akhir tahun buku, dapat ditutup dengan dana cadangan atas persetujuan
rapat anggota
2.
Jika kerugian yang diderita oleh
koperasi pada akhir suatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan dana cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka rapat anggota dapat memutuskan untuk
membebankan bagian kerugian tersebut (jumlah kerugian dikurangi dengan dana
cadangan yang tersedia)
PASAL
77
Anggota – anggota yang telah berhenti dari koperasi tidak
menanggung kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka sesudah
keluar dari koperasi
BAB
XV
PENGGABUNGAN
DAN PELEBURAN
PASAL
78
1.
Untuk keperluan pengembangan dan / atau
efisiensi :
a.
Satu koperasi atau lebih dapat
menggabungkan diri dengan koperasi lain atau
b.
Beberapa koperasi dapat meleburkan diri
untuk membentuk suatu koperasi baru
2.
Penggabungan atau peleburan dilakukan
dengan persetujuan rapat anggota masing – masing koperasi
3.
Sebelum dilakukan penggabungan atau
peleburan, pengawas dan pengurus masing – masing koperasi wajib memperhatikan :
a.
Kepentingan Anggota
b.
Kepentingan Karyawan
c.
Kepentingan Kreditor Dan
d.
Pihak Ketiga Lainnya
4.
Akibat hukum yang ditimbulkan oleh
penggabungan atau peleburan meliputi :
a.
Hak dan kewajiban koperasi yang
digabungkan atau dilebur beralih kepada koperasi hasil penggabungan atau
peleburan dan
b.
Anggota koperasi yang digabung atau
dilebur menjadi anggota koperasi hasil penggabungan atau peleburan
5.
Koperasi yang menggabungkan diri pada
koperasi lain atau yang melebur diri, secara hukum bubar
6.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penggabungan atau peleburan koperasi diatur dalam peraturan menteri.
BAB
XVI
PEMBUBARAN,
PENYELESAIAN DAN
HAPUSNYA
STATUS BADAN HUKUM
BAGIAN
KESATU
PEMBUBARAN
PASAL
79
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan : Keputusan Menteri
a.
Keputusan Rapat
Anggota
PASAL
80
1.
Usul pembubaran koperasi diajukan
kepada rapat anggota oleh pengawas atau anggota yang mewakili paling sedikit
1/5 (satu perlima) jumlah anggota
2.
Keputusan pembubaran koperasi
ditetapkan oleh rapat anggota
3.
Keputusan pembubaran sebagaimana
dimaksud pada ayat 2 sah apabila diambil berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 78
4.
Pengurus bertindak sebagaimana kuasa
rapat anggota pembubaran koperasi apabila rapat anggota tidak menunjuk pihak
yang lain
5.
Koperasi dinyatakan bubar pada saat
ditetapkan dalam keputusan rapat anggota
6.
Keputusan pembubaran Koperasi oleh
rapat anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada Menteri
dan semua kreditor
PASAL
80
1.
Koperasi bubar karena jangka waktu
berdirinya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar telah berakhir
2.
Menteri dapat memperpanjang jangka
waktu berdirinya koperasi atas permohonan pengurus setelah diputuskan pada
rapat anggota
3.
Permohonan perpanjangan jangka waktu
berdirinya koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diajukan dalam jangka
waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya
koperasi berakhir
4.
Keputusan menteri atas permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat 3 diberikan jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah permohonan diterima
5.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat 4 tidak dipenuhi, keputusan rapat anggota mengenai
perpanjangan jangka waktu berdirinya koperasi dianggap sah
PASAL
81
Menteri dapat membubarkan koperasi apabila :
a.
Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai ketentuan hukum tetap dan / atau
b.
Koperasi tidak dapat menjalankan
kegiatan organisasi dan usahanya selama 2 (dua) tahun berturut – turut
BAGIAN
KEDUA
PENYELESAIAN
PASAL
82
Untuk penyelesaian terhadap Pembubaran Koperasi harus
dibentuk tim penyelesaian :
1.
Tim penyelesaian untuk penyelesaian
terhadap pembubaran berdasarkan rapat anggota dan berakhir jangka waktu
berdirinya ditunjuk oleh kuasa rapat anggota
2.
Tim penyelesai untuk penyesuaian
terhadap pembubaran berdasarkan keputusan pemerintah ditunjuk oleh Menteri
3.
Selama dalam proses penyelesaian
terhadap pembubaran, koperasi tersebut tetap ada dengan status “Koperasi Dalam
Penyelesaian”
4.
Selama dalam proses penyelesaian
terhadap pembubaran, koperasi tidak diperbolehkan melakukan perbutan hukum,
kecuali untuk memperlancar proses penyelesaian
PASAL
83
Dalam hal terjadi pembubaran koperasi tetapi koperasi tidak
mampu melaksanakan kewajiban yang harus dibayar, anggota hanya menanggung
sebatas setoran pokok, sertifikat modal koperasi, dan / atau modal penyertaan
yang dimiliki
PASAL
84
Tim penyelesai mempunyai tugas dan fungsi :
1.
Melakukan pencatatan dan penyusunan
informasi tentang kekayaan dan kewaijban koperasi
2.
Memanggil pengawas, pengurus, karyawan,
anggota dan pihak lain yang diperlukan, baik sendiri – sendiri maupun bersama –
sama
3.
Menyelesaikan hak dan kewajiban
keuangan terhadap pihak ketiga
4.
Membagikan sisa hasil penyelesaian
anggota
5.
Melaksanakan tindakan lain yang perlu
dilakukan dalam penyelesaian kekayaan
6.
Membuat berita acara penyelesaian dan
laporan kepada menteri dan / atau
7.
Mengajukan permohonan untuk diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia
PASAL
85
Tim penyelesai sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 pada ayat
1 dan ayat 2 dapat diganti apabila tidak melaksanakan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 84
BAGIAN
KETIGA
HAPUSNYA
STATUS BADAN HUKUM
PASAL
87
Status Badan Hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman Pembubaran
Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia
BAB
XVII
SANKSI
PASAL
88
1.
Apabila Anggota, Pengawas, dan Pengurus
melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau anggaran Rumah Tangga dan peraturan
lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa :
a.
Peringatan lisan
b.
Peringatan tertulis
c.
Dipecat dari keanggotaan atau
jabatannya
d.
Diberhentikan bukan atas kemauan
sendiri
e.
Diajukan ke pengadilan
2.
Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih
lanjut dalam anggaran rumah tangga
BAB
XVIII
KETENTUAN
PENUTUP
BAGIAN
PERTAMA
UMUM
PASAL
89
1.
Koperasi wajib menyelesaikan penyusunan
Anggaran Rumah Tangga selambat – lambatnya 1 (satu) tahun setelah koperasi
berdiri
2.
Koperasi wajib melengkapi peraturan –
peraturan internal sebagai bagian dari sistem pengendalian intern
BAGIAN
KEDUA
ANGGARAN
RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
PASAL
90
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan / atau Peraturan
Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar
Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini
Selanjutnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya
sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa :
I.
Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal
40 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara Pengangkatan Pengurus, untuk pertama
kalinya telah diangkat sebagai :
Pengurus
-
Ketua
: Guntur siswoyo
-
Sekretaris : Yonedi
-
Bendahara : Asmah
Pengawas
-
Ketua :
DRS.Rusydi saman
-
Anggota : Juliana.P
-
Anggota : Maju siregar
-
Pengangkatan Anggota Pengurus tersebut
telah diterima oleh masing – masing yang bersangkutan dan disahkan dalam Rapat
Anggota yang pertama kali diadakan,
Pengurus Koperasi Simpan Pinjam “SADAR”
Ketua Sekretaris Bendahara
(Guntur Siswoyo) (
Yonedi ) ( A s m a h
)
Badan pengawas (BPK)
Ketua Anggota Anggota
(Drs.
Rusydi Saman) ( Juliana.P
) ( Maju Siregar )