Rabu, 17 Agustus 2016

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KSP Sadar Firdaus

KsP“SADAR”
DESA FIRDAUS
KECAMATAN SEI RAMPAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
Nomor: 24/BH/II.25/SADAR/2014 Tanggal 07 Mei 2014
  Alamat Kantor : Dusun XIII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai No.Hp : 0813 6158 7364

ANGGARAN DASAR
       KOPERASI SIMPAN PINJAM SADAR DESA FIRDAUS KEC.SEI RAMPAH
                                           KAB.SERDANG BEDAGAI
                                                                               BAB I
                                NAMA,TEMPAT KEDUDUKAN DAN LINGKUNGAN KERJA
                                                              PASAL I
1.       Koperasi ini bernama KOPERASI SIMPAN PINJAM SADAR. Disingkat KSP SADAR dan untuk selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut Koperasi SADAR.
2.      Koperasi ini termasuk dalam jenis Koperasi Simpan Pinjam
3.      Koperasi ini berkedudukan di Dusun XIII Desa Firdaus .Kec Sei Rampah
4.      Lingkungan daerah kerja Koperasi SADAR ini meliputi Desa Firdaus
BAB II
LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN
PASAL 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
PASAL 3
Koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan
PASAL 4
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

BAB III
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
PASAL 5
1.       Koperasi ini didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas
BAB IV
NILAI DAN PRINSIP
PASAL 6
1.       Nilai yang mendasari kegiatan koperasi yaitu :
a.      Kekeluargaan
b.      Menolong diri sendiri
c.       Bertanggung jawab
d.      Demokrasi
e.      Persamaan       
f.        Berkeadilan dan kemandirian
2.      Nilai yang diyakini anggota koperasi yaitu :
a.      Kejujuran
b.      Keterbukaan, tanggungjawab dan
c.       Kepedulian terhadap orang lain
PASAL 7
1.       Koperasi dalam melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip – prinsip koperasi yaitu :
a.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis
c.       Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
d.      Koperasi merupaka badan usaha swadaya yang otonom, independen
e.      Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawan nya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan dan memanfaatkan koperasi
f.        Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi, dengan bekerjasama melalui jaringan kegiatan pada tingkatan lokal, nasional, regional dan internasional
g.      Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota
2.      Prinsip koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
BAB V
USAHA
BAGIAN PERTAMA
UMUM
PASAL 8
1.       Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha simpan pinjam melalui :
a.      Menghimpun dana / simpanan dari anggota
b.      Menyalurkan pinjaman kepada anggota
2.      Dalam melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat 1, koperasi wajib memiliki surat izin usaha Simpan Pinjam, dan mengurus atau melengkapi surat – surat izin lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku
3.      Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1, koperasi dapat melakukan kerjasama dengan koperasi sekundernya didalam wilayah Negara Republik Indonesia
4.      Pengelolaan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam dilakukan oleh pengurus atau pengelola professional berdasarkan standar kompetensi
5.      Biaya dalam rangka peningkatan standarisasi kompetensi bagi pengelola dialokasikan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Koperasi (RAPBK)
BAGIAN KEDUA
SIMPANAN
PASAL 9
Koperasi dapat menghimpun simpanan dalam bentuk :
1.       Simpanan harian
2.      Simpanan mingguan
3.      Simpanan bulanan
4.      Simpanan berjanka
5.      Simpanan lainya
PASAL 10
Sebelum di operasionalkan produk – produk simpanan tersebut wajib disahkan oleh rapat anggota dan dilaporkan oleh pengurus kepada Pemerintah
PASAL 11
Ketentuan lebih lanjut tentang produk simpanan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau / peraturan khusus
BAGIAN KETIGA
PINJAMAN
PASAL 12
Koperasi dapat menyalurkan pinjaman dalam bentuk :
1.       Pinjaman Produktif
2.      Pinjaman Investasi
3.      Pinjaman Konsumtif
PASAL 13
Sebelum dioperasionalkan produk – produk pinjaman tersebut wajib disahkan oleh rapat anggota dan dilaporkan oleh Pengurus kepada Pemerintah
PASAL 14
Ketentuan lebih lanjut tentang produk pinjaman diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan / atau Peraturan Khusus
PASAL 15
Dalam melaksanakan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam wajib menerapkan prinsip kehati – hatian
PASAL 16
Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasi dapat membentuk jaringan pelayanan yang terbentuk kantor cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas Pembantu
PASAL 17
Koperasi dilarang melaksanakan kegiatan usaha di sektor riil
PASAL 18
Dalam hal terdapat kelebihan likuiditas, koperasi dapat menempatkan dana pada koperasi sekundernya
BAB VI
KEANGGOTAAN
BAGIAN PERTAMA
UMUM
PASAL 19
1.       Anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa
2.      Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah tangankan
3.      Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut :
a.      Warga Negara Indonesia
b.      Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya)
c.       Memiliki aktivitas usaha produktif
d.      Bertempat tinggal di desa firdaus kec. Sei rampah kab. Serdang bedagai
e.      Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk :
1.       Melunasi uang pangkal
2.      Melunasi setoran pokok sebesar Rp. 50.000
3.      Memiliki sertifikat modal koperasi minimum 100 lembar sebagai bentuk kepemilikannya terhadap koperasi
f.        Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan – Peraturan Khusus yang berlaku dalam Koperasi
PASAL 20
1.       Sahnya keanggotaan koperasi jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, setoran pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan tercatat dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi
2.      Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 termasuk para pendiri
3.      Dalam hal mereka yang telah melunasi pembayaran setoran pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, sebagaimana diatur dalam anggaran rumah tangga diberi waktu paling lama 3 (tiga) hari untuk melengkapi persyaratan menjadi anggota.
4.      Jika dalam waktu tiga hari calon anggota tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 maka yang bersangkutan dinyatakan tidak menjadi anggota
BAGIAN KEDUA
KEWAJIBAN DAN HAK
PASAL 21
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a.      Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan khusus dan Keputusan Rapat Anggota
b.      Menghadiri rapat Anggota
c.       Berpartisipasi aktif dalam kegiatan Simpan Pinjam Koperasi
d.      Turut mengawasi jalannya pengelolaan organisasi dan usaha koperasi dan
e.      Mengembangkan dan memelihara nilai sebagai mana dimaksud dalam pasal 5
f.        Membeli sertifikat modal koperasi dalam jumlah minimal 100 (seratus) lembar sesuai yang ditetapkan dalam anggaran dasar
PASAL 22
Setiap Anggota berhak :
a.      Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota  
b.      Memilih dan / atau dipilih menjadi pengawas atau pengurus sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga
c.       Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasardan anggaran rumah tagga, memanfaatkan pelayanan kegiatan simpan pinjam yang disediakan oleh koperasi, mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga
d.      Mendapatkan selisih hasil usaha koperasi dan sisa hasil penyelesaian koperasi apabila Koperasi bubar
BAGIAN KETIGA
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
PASAL 23
1.       Keanggotaan berakhir apabila :
a.      Anggota bersangkutan meninggal dunia
b.      Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah
c.       Berhenti atas permintaan sendiri atau
d.      Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam koperasi
2.      Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pembelaan kepada rapat anggota
3.      Setoran pokok anggota yang berhenti sebagai anggota atau diberhentikan oleh pengurus tidak dikembalikan kepada anggota yang bersangkutan
4.      Sertifikat modal koperasi milik anggota yang diberhentikan oleh pengurus, dikembalikan melalui mekanisme koperasi, sesuai dengan ketentuan anggaran rumah tangga atau peraturan khusus.
5.      Simpanan – simpanan dikembalikan sesuai dengan perjanjian atau persyaratan simpanan yang telah disepakati
6.      Berakhirnya keanggotaan sah pada saat Anggota telah menandatangani surat pernyataan berhenti.  
BAB VII
RAPAT ANGGOTA
BAGIAN PERTAMA
RAPAT ANGGOTA
PASAL 24
1.       Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2.      Rapat anggota sah jika dihadiri lebih dari ½ (satu perdua) dari jumlah anggota koperasi yang terdaftar dalam buku daftar anggota koperasi dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggotanya yang hadir.
3.      Apabila quorum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak tercapai, maka rapat anggota di tunda dan dilaksanakan rapat anggota kedua paling lambat 30 (Tiga puluh ) hari .
4.      Undangan pemanggilan rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat 3 selambat – lambatnya 3 (Tiga) hari
5.      Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat 2 di atas quorum masih tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota,
bila dihadiri sekurang – kurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
6.      Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
7.      Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan :
a.      Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan – Peraturan Khusus, dan perubahan anggaran dasar atau Anggaran Rumah Tangga
b.      Kebijaksanaan umum di bidang organisasi dan manajemen, usaha dan permodalan koperasi
c.       Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengawas dan pengurus
d.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
e.      Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas, pembagian surplus hasil usaha
f.        Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
8.     Rapat anggota dilakukan sekurang – kurangnya 12 (dua belas) kali dalam setahun
9.      Rapat anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui delegasi yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga
10.  Rapat anggota koperasi terdiri dari :
a.      Rapat Anggota bulanan
b.      Rapat Anggota Tahunan (RAT)
c.       Rapat Anggota Rencana Kerja Koperasi (RARK) Dan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Koperasi (RAPBK)
d.      Rapat Anggota Khusus (RAK)
e.      Rapat Anggota Luar Biasa (RALB)
11.   Koperasi harus menyusun rencana kerja jangka panjang (Business Plan) dan rencana kerja jangka pendek (Tahunan) serta rencana pendapatan dan belanja koperasi dan disahkan oleh rapat anggota
BAGIAN KEDUA
KEPUTUSAN RAPAT ANGGOTA
PASAL 25
1.       Pengambilan Keputusan Rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
2.      Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir
3.      Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara
4.      Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang hadir pada rapat anggota tersebut
5.      Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau tertutup, kecuali mengenai diri orang, dilakukan secara tertutup
6.      Keputusan rapat anggota dicatat dalam berita acara rapat  dan ditandatangani oleh penggurus  pengawas dan  notaris
7.      Anggota koperasi dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan rapat anggota, dengan ketentuan semua anggota koperasi harus diberitahu secara tertulis dan seluruh anggota koperasi memberikan persetujuan mengenai hal (usul keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari pengurus dan atau pihak – pihak tertentu
8.     Pengaturan selanjutnya diatur didalam anggaran rumah tangga
PASAL 26
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi rapat anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang – kurangnya 3 (Tiga) hari sebelum pelaksanaan rapat anggota.
PASAL 27
1.       Rapat anggota diselenggarakan oleh pengurus koperasi, kecuali anggaran Dasar menentukan lain
2.      Rapat anggota dapat dipimpin langsung oleh pengurus koperasi dan atau oleh pimpinan sidang dan sekretaris sidang yang dipilih dalam rapat anggota tersebut
3.      Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh pengurus koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan pengurus, pengawas dan pengelola atau karyawan koperasi
4.      Setiap rapat anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris rapat
5.      Berita acara keputusan rapat anggota yang telah ditandangani oleh pimpinan dan sekretaris rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota koperasi dan pihak ketiga
6.      Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak diperlukan, jika berita acara rapat tersebut dibuat oleh notaris
PASAL 28
1.       Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam anggaran dasar
2.      Rapat anggota tahunan membahas dan mengesahkan :
a.      Laporan Pertanggungjawaban Pengurus atau pelaksanaan tugasnya
b.      Neraca dan perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir 31 (Tiga Puluh Satu) Desember
c.       Penggunaan dan pembagian surplus hasil usaha
d.      Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengawas dalam satu tahun buku
3.      Rapat Anggota Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi wajib dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tutup tahun buku atau anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas
4.      Dalam hal Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat 3 belum dapat dilaksanakan oleh koperasi, karena alasan yang objektif dan rasional maka :
a.      Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan dalam waktu bersamaan dengan Rapat anggota tahunan secara terpisah, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tutup tahun buku
b.      Selama Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum disahkan oleh Rapat Anggota maka pelaksanaan tugas Pengawas dan Pengurus berpedoman pada Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan

PASAL 29
Pengaturan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.
BAGIAN KEIGA
RAPAT ANGGOTA KHUSUS
PASAL 30
Rapat Anggota Khusus diadakan untuk :
1.       Mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi dengan ketentuan :
a.      Harus dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah anggota koperasi
b.      Keputusan sah apabila disetujui paling sedikit ½ (seperdua) bagian dari jumlah anggota yang hadir
2.      Membubarkan, penggabungan, peleburan dan pemisahan koperasi dengan ketentuan :
a.      Harus dihadiri oleh lebih dari ½ (satu perdua) dari jumlah anggota
b.      Keputusan nya harus disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) dari jumlah anggota yang hadir. Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus

BAB VIII
PENGAWAS
BAGIAN PERTAMA
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 31
1.       Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat Anggota
2.      Yang dapat dipilih menjadi pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.      Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian pengawasan dan akuntansi
b.      Memiliki keterampilan kerja dan wawasan dibidang pengawasan dan pemeriksaan
c.       Jujur dan berdedikasi terhadap koperasi dan
d.      Pengawas koperasi simpan pinjam harus memenuhi persyaratan standar kompetensi
e.      Sudah menjadi anggota sekurang – kurangnya 2(Dua) tahun
f.        Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit dan
g.      Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan / atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan
h.     Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan / atau Peraturan Khusus
3.      Pengawas dipilih untuk masa jabatan 2 (Dua) tahun
4.      Pengawas terdiri dari sekurang – kurangnya 3 (tiga) orang dan dalam jumlah ganjil
5.      Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban nya, pengawas wajib mengucapkan sumpah atau janji di depan rapat anggota
6.      Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian serta sumpah atau janji pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga


PASAL 32
1.       Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti :
a.      Melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan  keuangan dan nama baik koperasi
b.      Tidak mentaati ketentuan undang – undang perkoperasian beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan Keputusan Rapat Anggota
2.      Dalam hal salah seorang anggota pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat pengawas dengan dihadiri oleh wakil pengurus dapat mengangkat pengganti dengan ketentuan :
a.      Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota pengawas yang lain
b.      Mengangkat penggantinya dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan pengawas tersebut
c.       Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan didalam koperasi yang akibatnya merugikan koperasi khususnya dan gerakan koperasi umumnya
d.      Tidak melakukan dan atau terlibat dalam tindak pidana yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap dari pengadilan
3.      Pengangkatan pengganti anggota pengawas sebagaimana tersebut pada ayat 2 diatas, dilaporkan oleh pengawas pada rapat anggota setelah penggantian yang bersangkutan mendapat persetujuan dalam Rapat Anggota
4.      Pengawas koperasi simpan pinjam dilarang merangkap Jabatan Pengawas pada koperasi simpan pinjam lainnya.
PASAL 33
Persyaratan pengawas lainnya lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan / atau Peraturan Khusus




BAGIAN KEDUA
TUGAS
PASAL 34
Pengawas berfungsi
1.       Mengusulkan Calon Pengurus
2.      Memberi nasihat dan pengawasan kepada pengurus
3.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus dan
4.      Melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota
BAGIAN KETIGA
HAK DAN KEWAJIBAN PENGAWAS
PASAL 35
Kewajiban pengawas adalah :
1.       Merahasiakan hasil pengawasan nya terhadap pihak ketiga
2.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada rapat anggota dan
3.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
4.      Mempertanggung jawabkan hasil pelaksanaan pengawasan kepada rapat anggota

PASAL 36
Hak Pengawas adalah :
1.       Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi
2.      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan  
3.      Memberikan koreksi, saran dan teguran dan peringatan kepada Pengurus
4.      Menerima imbalan jasa sesuai Keputusan Rapat Anggota
BAGIAN KEEMPAT
WEWENANG PENGAWAS
PASAL 37
Pengawas berwenang :
1.       Menetapkan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
2.      Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari pengurus dan pihak lain yang terkait
3.      Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja koperasi dari pengurus
4.      Memberikan persetujuan atau bantuan kepada pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam anggaran dasar dan
5.      Dapat memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya
PASAL 38
1.       Pengawas dapat meminta bantuan kepada akuntan publik untuk melakukan jasa audit terhadap koperasi
2.      Audit keuangan, dilakukan oleh akuntan publik dan audit non keuangan oleh tenaga ahli dibidangnya atas permintaan pengawas
3.      Pengawas bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada rapat anggota
4.      Penunjukan akuntan publik ditetapkan oleh Rapat Anggota Tangga
5.      Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IX
PENGURUS
BAGIAN PERTAMA
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 39
1.       Pengurus dipilih dari  anggota, dan harus memenuhi persyaratan :
a.      Mampu melaksanakan perbuatan hukum
b.      Memiliki kemampuan mengelola usaha simpan pinjam koperasi
c.       Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit dan
d.      Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan / atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
2.      Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dilarang merangkap Jabatan Pengurus pada Koperasi simpan pinjam lainnya
3.      Pengurus dipilih untuk masa jabatan 1(satu) tahun dalam satu periode masa bakti
4.      Anggota pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak – banyaknya untuk 2 (dua) periode masa bakti. Antara pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota
5.      Sahnya Kepengurusan dicatat dalam Buku Daftar Pengurus
6.      Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
PASAL 40
Persyaratan Pengurus lainnya lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan / atau Peraturan Khusus
PASAL 41
1.       Jumlah pengurus sedikit – dikitnya 3 (tiga) orang dan atau dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan rapat anggota
2.      Pengurus terdiri dari sekurang – kurangnya
a.      Seorang  Ketua
b.      Seorang Sekretaris
c.       Seorang Bendahara
3.      Susunan pengurus koperasi diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha koperasi
4.      Pengurus dapat mengangkat manajer dan atau para pengelola untuk kelancaran pelaksanaan organisasi dan usaha
5.      Pengaturan lebih lanjut tentang, susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggungjawab dan tata cara pengangkatan pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
PASAL 42
1.       Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti
a.      Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik koperasi
b.      Tidak mentaati ketentuan Undang – Undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota
c.       Sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan koperasi pada umumnya
d.      Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana lain yang telah diputus oleh pengadilan
2.      Dalam hal salah seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat pengurus dengan dihadiri Wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara :
a.      Menunjuk salah seorang pengutus untuk merangkap jabatan tersebut
b.      Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan pengurus tersebut
c.       Pengangkatan pengganti anggota pengurus yang berhenti sebagaimana diatur pada ayat 2
3.      Pengangkatan pengganti pengurus yang berhenti sebagaimana diatur pada ayat 2 harus dipertanggungjawabkan oleh pengurus dan disahkan dalam rapat anggota berikut nya
BAGIAN KEDUA
TUGAS, KEWAJIBAN, HAK DAN WEWENANG PENGURUS
PASAL 43
Tugas pengurus adalah :
1.       Mengelola koperasi berdasarkan Anggaran Dasar
2.      Mendorong dan memajukan Usaha Simpan Pinjam
3.      Menyelenggarakan dan mengendalikan Usaha Koperasi
4.      Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi
5.      Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
6.      Mengajukan Rencana Kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
7.      Menyelenggarakan rapat anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusan nya
8.     Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota
9.      Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti – bukti yang diperlukan
10.  Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi
11.   Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan
12.  Menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan :
a.      Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seseorang atau beberapa anggota pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota pengurus yang bersangkutan
b.      Jika kerugian, timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam rapat pengurus, maka semua anggota pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi
13.  Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota
14.  Meminta jasa audit kepada akuntan publik yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan biayanya dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi
15.   Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum, yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas – batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal – hal sebagai berikut :
a.      Meminjam atau meminjamkan uang atas nama koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam anggaran rumah tangga dan peraturan khusus koperasi
b.      Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam anggaran rumah tangga dan peraturan khusus koperasi
PASAL 44
Pengurus berkewajiban :
1.       Menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan dan Usaha Koperasi
2.      Bertanggungjawab atas kepengurusan koperasi untuk kepentingan dan pencapaian tujuan koperasi kepada Rapat Anggota
3.      Bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1
4.      Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada koperasi dapat digugat pengadilan oleh sejumlah anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) anggota atas nama koperasi
5.      Ketentuan mengenai tanggungjawab pengurus atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam undang – undang ini tidak mengurangi ketentuan dalam kitab undang – undang hukum pidana
PASAL 45
Pengurus mempunyai hak :
1.       Menerima imbalan jasa sesuai Keputusan Rapat Anggota
2.      Mengangkat dan memberhentikan Manajer dan Karyawan Koperasi
3.      Membuka cabang atau perwakilan usaha  sesuai dengan keputusan rapat anggota
4.      Melakukan upaya – upaya dalam rangka mengembangkan usaha koperasi
5.      Meminta laporan dari manajer secara berkala dan sewaktu – waktu diperlukan          
PASAL 46
Pengurus berwenang:
1.       Mewakili koperasi didalam maupun diluar pengadilan

2.      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan Keputusan Rapat Anggota
3.      Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi
4.      Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai dengan AD / ART
5.      Memberikan penjelasan, saran / masukan kepada anggota pada rapat anggota dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
BAB X
PENGELOLAAN ORGANISASI DAN USAHA
BAGIAN PERTAMA
UMUM
PASAL 47
1.       Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara keseluruhan merupakan tanggungjawab Pengurus
2.      Dalam pengelolaan usaha Koperasi Pengurus dapat mengangkat Manager dan para pengelola lainnya secara tetap atau berdasarkan Kontrak Kerja
3.      Sebagai konsekuensi dari pengangkatan Manajer dan para pengelola lainnya oleh pengurus, sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka pengurus berkewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian
4.      Kerugian usaha Koperasi sebagai akibat kelalaian Pengurus atau Manajer merupakan tanggung jawab pengurus atau manajer yang bersangkutan
5.      Pengurus wajib menetapkan batas kewenangan yang dilimpahkan kepada manajer / pengelola
BAGIAN KEDUA
PENGANGKATAN MANAJER DAN PENGELOLA LAINNYA
PASAL 48
1.       Pengangkatan Manajer dan pengelola lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat 2 harus mendapat Persetujuan Rapat Anggota
2.      Persyaratan untuk diangkat menjadi Manajer adalah :
a.      Mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang, perkoperasian, perkreditan, administrasi keuangan, dan manajemen resiko
b.      Mempunyai keterampilan usaha simpan pinjam yang diperoleh melalui pelatihan, magang di Bidang Simpan Pinjam
c.       Memiliki akhlak dan moral yang baik
d.      Memiliki sertifikat standar kompetensi
e.      Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang Keuangan
f.        Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga sesama Pengurus
g.      Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun.
3.      Dalam melaksanakan tugasnya Manajer bertanggungjawab kepada Pengurus. Dalam hal pengurus menjadi pengelola, maka disamping harus memenuhi persyaratan pasal 43 juga harus memenuhi ketentuan anggaran dasar pasal 48 ayat 2 diatas
BAGIAN KETIGA
TUGAS, KEWAJIBAN, HAK DAN WEWENANG
PASAL 49
Tugas Manajer adalah :
1.       Melaksanakan kebijaksanaan pengurus dalam pengelolaan usaha Koperasi Simpan Pinjam
2.      Merencanakan kegiatan usaha simpan pinjam yang mengutamakan kepentingan anggota
3.      Mengendalikan dan mengkoordinir kegiatan Simpan Pinjam
4.      Melakukan pembagian tugas dan pelaksana secara jelas dan tegas
5.      Mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, Kontrak Kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku
6.      Berupaya menghindari kerugian usaha koperasi dengan menerapkan prinsip kehati – hatian
PASAL 50
Kewajiban manajer :
1.       Membuat perencanaan kegiatan usaha simpan pinjam jangka pendek maupun jangka panjang
2.      Meningkatkan kompetensi usaha simpan pinjam melalui pendidikan / pelatihan
3.      Mengembangkan usaha melalui pengembangan produk – produk simpanan dan pinjaman
4.      Melakukan supervisi pinjaman
5.      Senantiasa menjaga tingkat kesehatan usaha simpan pinjam
6.      Mengusulkan pedoman pelaksanaan pengelolaan usaha dan / atau standar operasional prosedur dan standar operasional manajemen kepada pengurus untuk disahkan oleh rapat anggota
7.      Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan usaha simpan pinjam koperasi
8.     Melaporkan pengembangan pelaksanaan usaha simpan pinjam secara periodik kepada pengurus
PASAL 51
Hak Manajer :
1.       Menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh Pengurus dan Manajer
2.      Membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya
3.      Bertindak untuk dan atas nama pengurus dalam rangka menjalankan usaha sesuai dengan kewenangannya
PASAL 52
Wewenang Manajer :
1.       Memutuskan besarnya pinjaman sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Pengurus
2.      Memberikan pertimbangan kepada pengurus dalam memutuskan pemberian pinjaman diluar batas kewenangannya, berdasarkan hasil analisa terhadap permohonan pinjaman
3.      Memberikan pertimbangan kepada Pengurus untuk membuka Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas
4.      Melakukan tindakan – tindakan guna mencegah terjadinya pinjaman macet
5.      Mewakili Pengurus dalam melakukan hubungan kerjasama dengan pihak luar dalam rangka pengembangan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
6.      Melakukan koordinasi dengan Pengawas dan Pengurus dalam pengambilan suatu keputusan mengenai kegiatan Simpan Pinjam Koperasi
7.      Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
BAB XI
PEMBUKUAN KOPERASI
PASAL 54
1.       Tahun Buku Koperasi dimulai Tanggal 1 (Satu) Januari dan berakhir sampai dengan Tanggal 31 (Tiga Puluh Satu) Desember
2.      Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan berdasarkan prinsip akutansi yang berlaku umum di Indonesia baik yang sistem ETAP atau standar akuntansi umum
3.      Dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah pembukuan koperasi ditutup, maka pengawas wajib melakukan audit menyampaikan Laporan Tahunan
4.      Apabila diperlukan, laporan keuangan tahunan dapat diaudit oleh akuntan publik atas permintaan Rapat Anggota atas Usulan Pengawas
5.      Dalam hal aset koperasi melebihi nilai 1 (satu) milyar rupiah wajib diaudit oleh kantor akuntan publik
6.      Apabila ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 5 tidak dipenuhi, pengesahan laporan pertanggung jawaban tahunan oleh rapat anggota dinyatakan tidak sah
7.      Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk susunan laporan keuangan pertanggungjawaban pengurus dan pelaksanaan audit diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga dan / atau peraturan khusus
8.     Koperasi bersedia dinilai kesehatannya oleh pejabat yang berwenang



BAB XII
MODAL KOPERASI
BAGIAN PERTAMA
UMUM
PASAL 55
Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai Modal Awal
PASAL 56
1.       Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 modal koperasi dapat berasal dari :
a.      Hibah
b.      Modal penyertaan
c.       Modal pinjaman yang berasal dari :
1.       Anggota
2.      Koperasi sekundernya
3.      Bank dan lembaga keuangan lainnya
4.      Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan / atau
5.      Pemerintah dan pemerintah daerah dan / atau
d.      Sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan / atau ketentuan peraturan perundang – undangan
BAGIAN KEDUA
SETORAN POKOK
PASAL 57
1.       Setoran pokok dibayarkan oleh anggota pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan sebagai anggota dan tidak dikembalikan
2.      Setoran pokok sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus telah disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah
3.      Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan setoran pokok pada suatu koperasi diatur didalam anggaran dasar
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penetapan setoran pokok pada suatu koperasi diatur dalam anggaran rumah tangga dan peraturan khusus


BAGIAN KETIGA
SERTIFIKAT MODAL KOPERASI
PASAL 58
1.       Sertifikat Modal Koperasi wajib dimiliki oleh setiap Anggota Koperasi dengan jumlah minimum ditetapkan dalam Anggaran Dasar
2.      Sertifikat Modal Koperasi diterbitkan oleh koperasi dengan nilai nominal  minimum Rp 1000 perlembar
3.      Kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Karena   hitungan   saham per indeks   saham   adalah sebesar Rp 1000
PASAL 59
1.       Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara
2.      Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 anggota yang memiliki saham terbanyak sama hak suaranya dengan anggota yang  lain
3.      Nilai nominal Sertifikat Modal Koperasi harus dicantumkan dalam Mata Uang Republik Indonesia
4.      Penyetoran atas sertifikat modal koperasi dilakukan dalam bentuk uang
PASAL 60
1.        Sertifikat Modal Koperasi tidak dapat di alikan kepada anggota yang lain
2.      Dalam hal keanggotaan yang diakhiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat 1, anggota yang bersangkutan wajib menerimah sertifikat modal koperasi yang dimilikinya
PASAL 61
1.       Apabila anggota meninggal dunia Sertifikat Modal Koperasi tidak dapat di gantikan ahli warisnya

PASAL 62
Perubahan nilai Sertifikat Modal Koperasi mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku dan ditetapkan dalam Rapat Anggota

PASAL 63
1.       Sertifikat Modal Koperasi dari seorang anggota yang meninggal dunia, dapat dibayarkan kepada ahli waris yang memenuhi syarat
2.      Dalam hal ahli waris tidak memenuhi syarat maka Modal Koperasi dapat dipindahkan kepada dana sosial

PASAL 64
Penerbitan ulang Sertifikat Modal Koperasi :
1.       Dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan usaha simpan pinjam, koperasi mengambil iuran sertipikat modal koperasi( simpanan wajib ) kepada anggota setiap bulan
PASAL 65
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat modal koperasi diatur dalam anggaran rumah tangga dan / atau peraturan khusus
BAGIAN KEEMPAT
HIBAH
PASAL 66
1.       Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari sumber modal asing, baik langsung maupun tidak langsung, dapat diterima oleh suatu koperasi dan dilaporkan kepada Menteri
2.      Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat1 menjadi modal koperasi
3.      Ketentuan mengenai hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
BAGIAN KELIMA
MODAL PENYERTAAN
PASAL 67
1.       Koperasi dapat menerima modal penyertaan dari :
a.      Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan / atau
b.      Masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan modal penyertaan
c.       Koperasi dapat menghimpun modal penyertaan hanya dalam rangka untuk membiayai pengembangan usaha simpan pinjam
2.      Pemerintah dan / atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib turut menanggung resiko dan bertanggung jawab terhadap kerugian usaha yang dibiayai dengan modal penyertaan sebatas nilai modal penyertaan yang ditanamkan dalam koperasi


3.      Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berlaku juga dalam hal pemerintah dan  masyarakat
4.      Pemerintah dan / atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai modal penyertaan
5.      Modal penyertaan adalah unsur kewajiban dalam koperasi
PASAL 68
1.       Modal penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat bersumber dari non anggota setelah anggota diberi kesempatan
2.      Jumlah modal penyertaan yang dapat dihimpun sebanyak – banyaknya sebesar 25% (dua puluh limah) persen terhadap total aset
PASAL 69
1.       Modal penyertaan wajib dituangkan dalam perjanjian yang dikukuhkan oleh notaris
2.      Perjanjian penempatan modal penyertaan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sekurang – kurangnya memuat :
a.      Besarnya modal penyertaan
b.      Resiko dan tanggung jawab terhadap kerugian usaha
c.       Keikutsertaan dalam pengelolaan usaha
d.      Modal penyertaan tidak memperoleh kesempatan  dalam pembagian hasil usaha
e.      Jasa yang diberikan kepada pemegang modal penyertaan adalah merupakan persentase dari modal penyertaan
f.        Penyelesaian perselisihan


PASAL 70

Ketentuan lebih lanjut mengenai Modal Koperasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan / atau Peraturan Khusus


BAB XIII
SELISIH HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN
PASAL 71
1.       Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan Rapat Anggota, surplus hasil usaha disisihkan terlebih dahulu
Untuk biaya rapat tahun ( RAT ) dan sisanya digunakan  atau di bagi untuk :
a.      Dana pengurus:………………………….20%
b.      Dana pendidikan:…………………………4%
c.       Dana pembangunan:…………………….3%
d.      Dana cadangan :…………………………20%
e.      Dana sosial:…………………………………2%
f.        Dana karyawan:…………………………..2%
g.      Dana solidaritas lingkungan kerja:..2%
h.     Jasa anggota:…………………………….47%
2.      Dana dana sebelum di gunakan untuk kebutuhanya,maka sementara di kembalikan ke kas untuk bisa di gunakan sebagai tambahan modal
3.      Untuk lebih lanjut di atur di anggaran rumah tangga

PASAL 72
1.       Dalam hal terdapat defisit hasil usaha, koperasi dapat menggunakan dana cadangan
2.      Penggunaan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan berdasarkan rapat anggota
3.      Dalam hal dana cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup defisit hasil usaha, defisit tersebut di akumulasikan dan dibebankan pada anggaran penempatan dan belanja koperasi pada tahun berikutnya
PASAL 73
Dalam hal terdapat defisit hasil usaha pada Koperasi Simpan Pinjam, anggota wajib menyetor tambahan Sertifikat Modal Koperasi

PASAL 74
1.       Dana cadangan dikumpulkan dari penyisian sebagaimana selisih hasil usaha
2.      Koperasi harus menyisihkan surplus hasil usaha untuk dana cadangan sehingga menjadi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari nilai Sertifikat Modal Koperasi
3.      Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian koperasi
BAB XIV
TANGGUNGAN ANGGOTA
PASAL 75
1.       Bilamana koperasi dibubarkan dan pada saat penyelesaian pembubaran ternyata bahwa kekayaan koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban, maka anggota dan mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam waktu satu  sebelum pembubaran koperasi diwajibkan menanggung kerugian itu masing – masing sebatas sebanyak setoran pokok dan Sertifikat Modal Koperasi
2.      Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dalam waktu 1 (satu) tahun yang sebelum pembubaran koperasi, tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam pasal ini, sehingga jumlah kerugian itu dibebankan kepada anggota lain, sehingga jumlah kerugian yang menurut perhitungan harus dibayar oleh para anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dapat dipenuhi
3.      Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau kejadian yang menyebabkan timbulnya kerugian diselesaikan kejadian yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut hukum yang berlaku
PASAL 76
1.       Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun buku, dapat ditutup dengan dana cadangan atas persetujuan rapat anggota
2.      Jika kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir suatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka rapat anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian tersebut (jumlah kerugian dikurangi dengan dana cadangan yang tersedia)
PASAL 77
Anggota – anggota yang telah berhenti dari koperasi tidak menanggung kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka sesudah keluar dari koperasi
BAB XV
PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
PASAL 78
1.       Untuk keperluan pengembangan dan / atau efisiensi :
a.      Satu koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri dengan koperasi lain atau
b.      Beberapa koperasi dapat meleburkan diri untuk membentuk suatu koperasi baru
2.      Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan rapat anggota masing – masing koperasi
3.      Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, pengawas dan pengurus masing – masing koperasi wajib memperhatikan :
a.      Kepentingan Anggota
b.      Kepentingan Karyawan
c.       Kepentingan Kreditor Dan
d.      Pihak Ketiga Lainnya
4.      Akibat hukum yang ditimbulkan oleh penggabungan atau peleburan meliputi :
a.      Hak dan kewajiban koperasi yang digabungkan atau dilebur beralih kepada koperasi hasil penggabungan atau peleburan dan
b.      Anggota koperasi yang digabung atau dilebur menjadi anggota koperasi hasil penggabungan atau peleburan
5.      Koperasi yang menggabungkan diri pada koperasi lain atau yang melebur diri, secara hukum bubar
6.      Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan koperasi diatur dalam peraturan menteri.

BAB XVI
PEMBUBARAN, PENYELESAIAN DAN
HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM
BAGIAN KESATU
PEMBUBARAN
PASAL 79
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan : Keputusan Menteri
a.      Keputusan Rapat Anggota

PASAL 80
1.       Usul pembubaran koperasi diajukan kepada rapat anggota oleh pengawas atau anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) jumlah anggota
2.      Keputusan pembubaran koperasi ditetapkan oleh rapat anggota
3.      Keputusan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sah apabila diambil berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78
4.      Pengurus bertindak sebagaimana kuasa rapat anggota pembubaran koperasi apabila rapat anggota tidak menunjuk pihak yang lain
5.      Koperasi dinyatakan bubar pada saat ditetapkan dalam keputusan rapat anggota
6.      Keputusan pembubaran Koperasi oleh rapat anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada Menteri dan semua kreditor
PASAL 80
1.       Koperasi bubar karena jangka waktu berdirinya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar telah berakhir
2.      Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya koperasi atas permohonan pengurus setelah diputuskan pada rapat anggota
3.      Permohonan perpanjangan jangka waktu berdirinya koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diajukan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya koperasi berakhir
4.      Keputusan menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diberikan jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan diterima

5.      Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak dipenuhi, keputusan rapat anggota mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya koperasi dianggap sah
PASAL 81
Menteri dapat membubarkan koperasi apabila :
a.      Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai ketentuan hukum tetap dan / atau
b.      Koperasi tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama 2 (dua) tahun berturut – turut
BAGIAN KEDUA
PENYELESAIAN
PASAL 82
Untuk penyelesaian terhadap Pembubaran Koperasi harus dibentuk tim penyelesaian :
1.       Tim penyelesaian untuk penyelesaian terhadap pembubaran berdasarkan rapat anggota dan berakhir jangka waktu berdirinya ditunjuk oleh kuasa rapat anggota
2.      Tim penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran berdasarkan keputusan pemerintah ditunjuk oleh Menteri
3.      Selama dalam proses penyelesaian terhadap pembubaran, koperasi tersebut tetap ada dengan status “Koperasi Dalam Penyelesaian”
4.      Selama dalam proses penyelesaian terhadap pembubaran, koperasi tidak diperbolehkan melakukan perbutan hukum, kecuali untuk memperlancar proses penyelesaian
PASAL 83
Dalam hal terjadi pembubaran koperasi tetapi koperasi tidak mampu melaksanakan kewajiban yang harus dibayar, anggota hanya menanggung sebatas setoran pokok, sertifikat modal koperasi, dan / atau modal penyertaan yang dimiliki
PASAL 84
Tim penyelesai mempunyai tugas dan fungsi :
1.       Melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang kekayaan dan kewaijban koperasi

2.      Memanggil pengawas, pengurus, karyawan, anggota dan pihak lain yang diperlukan, baik sendiri – sendiri maupun bersama – sama
3.      Menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak ketiga
4.      Membagikan sisa hasil penyelesaian anggota
5.      Melaksanakan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam penyelesaian kekayaan
6.      Membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada menteri dan / atau
7.      Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
PASAL 85
Tim penyelesai sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 pada ayat 1 dan ayat 2 dapat diganti apabila tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 84
BAGIAN KETIGA
HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM
PASAL 87
Status Badan Hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman Pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia
BAB XVII
SANKSI
PASAL 88
1.       Apabila Anggota, Pengawas, dan Pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa :
a.      Peringatan lisan
b.      Peringatan tertulis
c.       Dipecat dari keanggotaan atau jabatannya
d.      Diberhentikan bukan atas kemauan sendiri
e.      Diajukan ke pengadilan
2.      Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
BAGIAN PERTAMA
UMUM
PASAL 89
1.       Koperasi wajib menyelesaikan penyusunan Anggaran Rumah Tangga selambat – lambatnya 1 (satu) tahun setelah koperasi berdiri
2.      Koperasi wajib melengkapi peraturan – peraturan internal sebagai bagian dari sistem pengendalian intern

BAGIAN KEDUA
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
PASAL 90
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan / atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini
Selanjutnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas menerangkan bahwa :
I.                   Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 40 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara Pengangkatan Pengurus, untuk pertama kalinya telah diangkat sebagai :
Pengurus
-         Ketua                   : Guntur siswoyo
-         Sekretaris            : Yonedi
-         Bendahara          : Asmah
Pengawas           
-         Ketua                   : DRS.Rusydi saman
-         Anggota               : Juliana.P
-         Anggota               : Maju siregar
-         Pengangkatan Anggota Pengurus tersebut telah diterima oleh masing – masing yang bersangkutan dan disahkan dalam Rapat Anggota yang pertama kali diadakan,
Pengurus Koperasi Simpan Pinjam “SADAR”
Ketua                        Sekretaris                         Bendahara

               (Guntur Siswoyo)               ( Yonedi )                      ( A s m a h )
Badan pengawas (BPK)
      Ketua                             Anggota                            Anggota

           (Drs. Rusydi Saman)              ( Juliana.P )                    ( Maju Siregar )